Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi implementasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi: a. arahan program prioritas berdasarkan Ekoregion; b. indikasi zonasi; dan c. indikasi skenario implementasi RPPLH Provinsi. (2) Indikasi zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C a. zona perlindungan; b. zona pencadangan; c. zona pemanfaatan; dan d. zona budidaya. (3) Indikasi skenario implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menghasilkan program dalam 3 (tiga) periode pencapaian target sebagai berikut: a. skenario 10 (sepuluh) tahun pertama, ditujukan untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan pada daerah-daerah dan DAS-DAS prioritas berbasiskan pada desa berbudaya lingkungan. b. skenario 10 (sepuluh) tahun kedua, ditujukan untuk peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup melalui perbaikan lingkungan, ekonomi hijau dan pengembangan teknologi ramah lingkungan; dan c. skenario 10 (sepuluh) tahun ketiga, ditujukan untuk peningkatan ketahanan Lingkungan Hidup dari tekanan pembangunan dan perubahan iklim.
Koreksi Anda