Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran arahan program prioritas umum. (2) Penyusunan arahan program prioritas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tantangan utama dan isu strategis.
Koreksi Anda