Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Untuk efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan sasaran RPPLH Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Gubernur merumuskan strategi dan skenario implementasi perumusan dan pelaksanaan arahan program prioritas.
(2) Strategi RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. strategi umum; dan
b. strategi implementasi.
Koreksi Anda
