Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung, pada tanggal 26 Mei 2023 GUBERNUR JAWA BARAT, MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 26 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, SETIAWAN WANGSAATMAJA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT (4-95/2023) Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C LAMPIRAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 4 Tahun 2023 TANGGAL : 26 Mei 2023 TENTANG : RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DOKUMEN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2023 - 2053 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daftar Isi Daftar Isi ......................................................................................... 1 Daftar Gambar ................................................................................. 7 Daftar Tabel .................................................................................... 11 Daftar Istilah .................................................................................. 15 Bab 1 Pendahuluan ........................................................................ 1 1.1 Latar Belakang ................................................................ 1 1.1.1 Arah Pembangunan di Provinsi Jawa Barat .......... 1 1.1.2 Gambaran Umum Karakteristik Bentang Alam dan Ekoregion di Provinsi Jawa Barat ......................... 3 1.2 Tujuan RPPLH Provinsi Jawa Barat ................................. 4 1.3 Sasaran Penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat ........... 4 1.4 Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pelaksanaan RPPLH Jawa Barat ...................................................................... 6 1.4.1 Ruang Lingkup Penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat ................................................................... 6 1.4.2 Lingkup Wilayah dan Muatan RPPLH Provinsi Jawa Barat ................................................................... 7 1.5 Pengertian RPPLH dan Landasan Hukum RPPLH ............ 8 1.5.1 Pengertian RPPLH ................................................ 8 1.5.2 Landasan Hukum RPPLH ................................... 11 1.5.3 Peraturan Perundangan lain yang terkait ........... 11 1.6 Metodologi Penyusunan RPPLH ...................................... 14 1.7 Sistematika Dokumen .................................................... 16 1.8 Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan ........................... 18 1.8.1 Tujuan Pemantauan dan Evaluasi ...................... 18 1.8.2 Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi ............... 18 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.8.3 Indikator Evaluasi .............................................. 21 1.8.4 Pelaksana dan Pembagian Peran ........................ 25 1.8.5 Pelaporan Pelaksanaan Implementasi RPPLH ..... 26 Bab 2 Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat ............................... 27 2.1 Deskripsi Ekoregion di Provinsi Jawa Barat .................... 27 2.1.1 Gambaran Umum Ekoregion di Provinsi Jawa Barat .......................................................................... 27 2.1.2 Jenis-jenis Ekoregion di Provinsi Jawa Barat ..... 29 2.1.3 Jasa Ekosistem .................................................. 49 2.2 Potensi, Sebaran dan Pemanfaatan SDA Prioritas di Ekoregion Provinsi Jawa Barat ....................................... 53 2.2.1 Sumber Daya Geologi ......................................... 53 2.2.2 Sumber Daya Kehutanan ................................... 69 2.2.3 Sumber Daya Pertanian ..................................... 81 2.2.4 Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ............... 85 2.2.5 Sumber Daya Air ................................................ 89 2.2.6 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam ......... 91 2.3 Keterlibatan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat ............. 97 2.3.1 Masyarakat Adat di Provinsi Jawa Barat ............ 97 2.3.2 Desa Berbudaya Lingkungan (Ecovillage) .......... 103 2.4 Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung di Wilayah Ekoregion Provinsi Jawa Barat ..................................... 105 2.4.1 Ambang Batas dan Status Daya Dukung Penyedia Bahan Pangan .................................................. 106 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.4.2 Ambang Batas dan Status Daya Dukung Penyedia Air Bersih ......................................................... 111 2.4.3 Analisis Potensi Beban Pencemar dan Kualitas Air Sungai ............................................................. 119 2.4.4 Analisis Potensi Timbulan Sampah .................. 124 2.4.5 Analisis Potensi Timbulan Lumpur Tinja ......... 131 2.4.6 Analisis Emisi udara ........................................ 133 2.4.7 Kerentanan Bencana terkait dengan Perubahan Iklim ................................................................ 138 2.5 Tekanan terhadap Wilayah Ekoregion di Provinsi Jawa Barat. ........................................................................... 141 2.5.1 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk dan Dampaknya terhadap Daya Dukung Pangan dan Air ........... 141 2.5.2 Tekanan terhadap Pencemaran Lingkungan ..... 151 2.5.3 Pengelolaan Persampahan ................................ 153 2.5.4 Konflik Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Wilayah Ekoregion ......................................................... 156 2.6 Ekonomi Hijau di Provinsi Jawa Barat .......................... 161 Bab 3 Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat ........................................................................ 164 3.1 Tantangan Utama dan Isu Strategis di Provinsi Jawa Barat ............................................................................ 164 3.2 Tantangan Utama dan Isu Strategis di Setiap Ekoregion di Wilayah Provinsi Jawa Barat ........................................ 167 3.2.1 Dataran Organik/Coral Jawa ........................... 167 3.2.2 Dataran Fluvial Cilacap .................................... 169 3.2.3 Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan 170 3.2.4 Dataran Vulkanik Bantar-Waru ....................... 175 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3.2.5 Dataran Vulkanik Serang-Tangerang-Depok ..... 177 3.2.6 Pegunungan Vulkanik Ciremai ......................... 181 3.2.7 Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun-Gunung Salak-Gunung Sawal ........................................ 184 3.2.8 Perbukitan Struktural Ciamis .......................... 191 3.2.9 Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap ........................................................................ 193 3.2.10 Perbukitan Struktural Ujungkulon-Cikepuh- Sancang ........................................................... 196 3.2.11 Perbukitan Karst Tasikmalaya .......................... 199 3.2.12 Laut Jawa ........................................................ 202 3.2.13 Samudera Hindia ............................................. 205 Bab 4 Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat ............................. 214 4.1 Tujuan dan Sasaran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat .... 214 4.2 Strategi dan Skenario Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat .... 216 4.3 Arahan Program Prioritas RPPLH berdasarkan Strategi Umum .......................................................................... 217 4.3.1 Arahan Rencana Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam .......................................... 218 4.3.2 Arahan Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup ... 219 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.3.3 Arahan Rencana Pengendalian, Pemantauan, serta Pendayagunaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup ........................................................................ 221 4.3.4 Arahan Rencana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim ................................................................ 224 4.4 Arahan Program Prioritas RPPLH berdasarkan Strategi Implementasi ............................................................... 235 4.4.1 Arahan Program Prioritas per Ekoregion ........... 235 4.4.2 Arahan Kriteria Zonasi ..................................... 243 4.4.3 Arahan Program Prioritas berdasarkan Skenario ........................................................................ 247 Bab 5 Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat ....... 312 5.1 Interaksi antar Ekoregion ............................................. 312 5.1.1 Berbagi Jasa Ekosistem ................................... 312 5.1.2 Integrasi Wilayah Administrasi dalam Kesatuan Ekoregion ......................................................... 315 5.2 Interaksi antar Wilayah Administrasi ........................... 317 5.2.1 Ketergantungan antar Wilayah ......................... 317 5.2.2 Kerjasama antar Wilayah ................................. 328 Daftar Pustaka .............................................................................. 330 Lampiran A: Metode Analisis Spasial Penyusunan RPPLH ............. 334 A.1 Penyusunan Peta Indeks Jasa Ekosistem ..................... 334 A.2 Penyusunan Peta Ambang Batas dan Status DDLH Pangan dan Air Provinsi Jawa Barat ......................................... 338 A.2.1 Penyusunan peta ketersediaan bahan pangan dan air bersih ................................................................ 339 A.2.2 Penyusunan peta kebutuhan bahan pangan dan air bersih ................................................................ 340 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 A.2.3 Penentuan status daya dukung lingkungan hidup provinsi berdasarkan jasa ekosistem pangan dan air .......................................................................... 342 A.2.4 Penyusunan peta ambang batas dan daya tampung sampah .............................................................. 343 A.2.5 Penyusunan peta sebaran emisi untuk kualitas udara .......................................................................... 346 A.3 Penyusunan Peta Aliran Energi Sumber Daya .............. 346 A.4 Penyusunan Peta Tekanan terhadap Lingkungan Provinsi Jawa Barat ................................................................... 347 Lampiran B: Peta Indeks Jasa Ekosistem ...................................... 348 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daftar Gambar Gambar 1.1 Posisi RPPLH dalam Sistem Perencanaan Nasional ...... 9 Gambar 1.2 Keterkaitan RPPLH, RPJM dan KLHS ......................... 11 Gambar 1.3 Kerangka logis pemantauan dan evaluasi ................... 20 Gambar 2.1 Ekoregion Provinsi Jawa Barat ................................... 30 Gambar 2.2 Proporsi jenis jasa lingkungan di setiap unit ecoregion Provinsi Jawa Barat .............................................. 52 Gambar 2.3 Grafik produksi minyak bumi Provinsi Jawa Barat 2008 – 2017................................................................... 55 Gambar 2.4 Grafik produksi gas bumi Provinsi Jawa Barat 2008 – 2017 ..................................................................... 55 Gambar 2.5 Peta Cadangan dan Potensi Minyak Bumi INDONESIA .. 57 Gambar 2.6 Peta Cadangan dan Potensi Gas Bumi INDONESIA ........ 58 Gambar 2.7 Peta Wilayah Pertambangan dan Formasi Pembawa Batubara P. Jawa .................................................. 60 Gambar 2.8 Peta Potensi Shale Gas Pulau Jawa ............................ 61 Gambar 2.9 Peta Sumber Daya Panas Bumi Pulau Jawa ............... 63 Gambar 2.10 Potensi keanekaragaman hayati tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat ............................................................... 79 Gambar 2.11 Peta shape index untuk IJE pendukung keanekaragaman hayati tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat ........................................................................ 80 Gambar 2.12 Peta indikatif dan areal Perhutanan Sosial di Provinsi Jawa Barat ............................................................... 81 Gambar 2.13 Cekungan Air Tanah di Provinsi Jawa Barat ............ 90 Gambar 2.14 Peta pola ruang Provinsi Jawa Barat 2022-2041 ...... 92 Gambar 2.15 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa penyediaan di Provinsi Jawa Barat .............................................. 94 Gambar 2.16 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa penyediaan air di Provinsi Jawa Barat ......................................... 95 Gambar 2.17 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa pengaturan tata aliran air dan banjir di Provinsi Jawa Barat ....... 96 Gambar 2.18 Proporsi luas tutupan lahan terhadap polar uang .... 97 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.19 Peta sebaran kampung adat di Jawa Barat .............. 99 Gambar 2.20 Peta ketersediaan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30”x30”....... 107 Gambar 2.21 Peta kebutuhan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30”..... 108 Gambar 2.22 Peta selisih ketersediaan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30”. ........................................................................ 109 Gambar 2.23 Peta ambang batas populasi untuk penyediaan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30”................................................................. 109 Gambar 2.24 Peta status DDLH penyedia pangan terhadap ambang batas populasi tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .................................... 110 Gambar 2.25 Kebutuhan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” ........................... 113 Gambar 2.26 Ketersediaan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” ........................... 114 Gambar 2.27 Selisih ketersediaan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .................. 115 Gambar 2.28 Ambang batas penduduk untuk DDLH penyedia air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .......................................................... 116 Gambar 2.29 Status daya dukung jasa lingkungan penyedia air bersih di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” .......................................................... 118 Gambar 2.30 Peta potensi beban pencemar air sungai tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30”..... 120 Gambar 2.31 Peta Sebaran Timbulan Sampah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” ................ 126 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.32 Peta Potensi Kesesuaian Tempat Pembuangan Akhir Sampah Provinsi Jawa Barat tahun 2015 ............... 128 Gambar 2.33 Potensi timbulan lumpur tinja di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” ................. 132 Gambar 2.34 Peta Beban Emisi HC di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 135 Gambar 2.35 Peta Beban Emisi CO di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 135 Gambar 2.36 Peta Beban Emisi SO2 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 136 Gambar 2.37 Peta Beban Emisi NOx di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 137 Gambar 2.38 Peta Beban Emisi PM10 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 137 Gambar 2.39 Peta Beban Emisi CO2 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang .............................................................. 138 Gambar 2.40 Peta Indikasi Bahaya Banjir di Jawa Barat ............. 139 Gambar 2.41 Peta Indikasi Bahaya Tanah Longsor di Jawa Barat140 Gambar 2.42 Peta Indikasi Bahaya Kekeringan di Jawa Barat ..... 141 Gambar 2.43 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2025 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .................. 142 Gambar 2.44 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2035 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .................. 143 Gambar 2.45 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2045 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” .................. 144 Gambar 2.46 Proyeksi potensi timbulan sampah di Provinsi Jawa Barat ...................................................................... 152 Gambar 2.47 Sistem pengelolaan sampah yang holistik .............. 155 Gambar 2.48 Peta konflik antara lahan dengan perizinan kehutanan dan lahan dengan perizinan BPN ............................ 159 Gambar 4.1 Peta arahan fungsi kawasan Jawa Barat .................. 246 Gambar 5.1 Peta hubungan berbagai jasa ekosistem di dalam/antar ekoregion ................................................................ 314 Gambar 5.2 Aliran penyediaan bahan pangan Provinsi Jawa Barat319 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 5.3 Aliran penyediaan air Provinsi Jawa Barat ............... 322 Gambar 5.4 Potensi Kesesuaian TPA Provinsi Jawa Barat ............ 328 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daftar Tabel Tabel 1.1 Indikator Evaluasi Penyelenggaran RPPLH berdasarkan Aspek 5-K ................................................................... 23 Tabel 2.1 Klasifikasi jasa lingkungan ............................................. 50 Tabel 2.2 Jasa lingkungan dominan di setiap unit ekoregion Provinsi Jawa Barat ................................................................. 52 Tabel 2.3 Potensi cadangan minyak bumi di Jawa Barat ................ 56 Tabel 2.4 Produksi minyak bumi di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 ........................................................................... 56 Tabel 2.5 Cadangan gas bumi di Jawa Barat .................................. 57 Tabel 2.6 Kebutuhan LPG 3 kg di Jawa Barat tahun 2015 ............. 59 Tabel 2.7 Pemanfaatan batubara di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 ........................................................................... 62 Tabel 2.8 Potensi panas bumi di Pulau Jawa .................................. 63 Tabel 2.9 Potensi mineral Provinsi Jawa Barat dalam ton ............... 64 Tabel 2.10 Luas kawasan hutan di Jawa Barat tahun 2019 ........... 69 Tabel 2.11 Sebaran dan luas kawasan konservasi di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 ....................................................... 71 Tabel 2.12 Keanekaragaman hayati di Jawa Barat ......................... 76 Tabel 2.13 Jenis flora yang dilindungi di Provinsi Jawa Barat ........ 77 Tabel 2.14 Produksi padi dan palawija di Jawa Barat tahun 2019 .. 82 Tabel 2.15 Produksi hortikultura di Jawa Barat tahun 2019 .......... 83 Tabel 2.16 Arahan penggunaan lahan untuk tanaman tahunan pada Ekoregion Pulau Jawa ................................................ 84 Tabel 2.17 Produksi tanaman perkebunan di Jawa Barat tahun 2019 .................................................................................. 84 Tabel 2.18 Produksi peternakan di Jawa Barat tahun 2019 ........... 85 Tabel 2.19 Produksi ikan tangkap Provinsi Jawa Barat tahun 201886 Tabel 2.20 Produksi ikan budidaya di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 .................................................................................. 87 Tabel 2.21 Potensi sumber daya air per ekoregion (juta m3/tahun) 89 Tabel 2.22 Potensi DAS Jawa Barat berdasarkan WAS ................... 90 Tabel 2.23 Potensi Cekungan Air Tanah di Provinsi Jawa Barat ..... 90 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.24 Efisiensi pemanfaatan SDA pada setiap pola ruang di Provinsi Jawa Barat .................................................... 92 Tabel 2.25 Ketersediaan, kebutuhan, selisih energi bahan pangan, ambang batas, dan luas berstatus DDLH penyedia pangan belum melampaui per kabupaten/kota tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat ..................................... 111 Tabel 2.26 Akumulasi daya dukung penyedia air tahun 2017 per kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat .................... 116 Tabel 2.27 Jenis dan daerah sumber pencemaran di DAS Cimanuk, Cilamaya, dan Bekasi ............................................... 121 Tabel 2.28 Total potensi beban pencemar di DAS Cipunagara, Ciwaringin, Cibuni, dan Cilaki .................................. 122 Tabel 2.29 Timbulan sampah per kapita per hari di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 ..................................................... 124 Tabel 2.30 Bobot tiap parameter dan klasifikasi kesesuaian lokasi TPA ................................................................................ 127 Tabel 2.31 Faktor pembatas kriteria kelayakan fisik TPA ............. 127 Tabel 2.32 Timbulan Sampah dan Potensi Kesesuaian Lahan untuk TPA di Jawa Barat Tahun 2015 ................................ 129 Tabel 2.33 Jumlah timbulan tinja per kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat tahun 2017 ..................................................... 132 Tabel 2.34 Total beban emisi di Metropolitan Bandung Raya dan Sumedang (ton/tahun) ............................................. 134 Tabel 2.35 Persentase Status Daya Dukung Pangan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 dan 2045 ..................................... 145 Tabel 2.36 Persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung pangan di provinsi jawa barat tahun 2015 dan 2045 147 Tabel 2.37 Perbandingan Jumlah Kebutuhan Air Bersih Tahun 2015 dengan Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Tahun 2045 di Provinsi Jawa Barat .................................................. 148 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.38 Persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung air di provinsi Jawa Barat tahun 2015 ...................... 149 Tabel 2.39 Kebutuhan luas lahan sebagai TPA untuk kenaikan timbulan sampah dari 2015 ke 2045 ........................ 151 Tabel 2.40 Gambaran Pengelolaan Sampah di Jawa Barat ........... 154 Tabel 2.41 Tumpang tindih/konflik pemanfaatan antar sumber daya alam ......................................................................... 156 Tabel 2.42 Wilayah tumpang tindih antara pertambangan dan kehutanan ................................................................ 157 Tabel 2.43 Opsi resolusi konflik ruang antar sumber daya alam .. 160 Tabel 3.1 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Organik/Coral Jawa 168 Tabel 3.2 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Fluvial Cilacap ......... 169 Tabel 3.3 Analisis DPSIR ekoregion dataran fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan ............................................................... 172 Tabel 3.4 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Bantar Waru ........................................................................ 176 Tabel 3.5 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok ...................................................... 178 Tabel 3.6 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Ciremai ..... 182 Tabel 3.7 Analisis DPSIR ekoregion Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun Gunung Salak Gunung Sawal .................... 185 Tabel 3.8 Analisis ekoregion Perbukitan Struktural Ciamis .......... 192 Tabel 3.9 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap .................................................... 194 Tabel 3.10 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Ujungkulon-Cikepuh Sancang .................................. 197 Tabel 3.11 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Karst Tasikmalaya ............................................................. 200 Tabel 3.12 Analisis DPSIR ekoregion Laut Jawa ........................... 202 Tabel 3.13 Analisis DPSIR ekoregion Samudera Hindia ................ 205 Tabel 3.14 Ringkasan isu dan permasalahan setiap ekoregion Provinsi Jawa Barat ............................................................... 206 Tabel 4.1 Arahan Program Prioritas berdasarkan Strategi Umum RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 ......... 227 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 4.2 Analisis penentuan fungsi kawasan .............................. 246 Tabel 4.3 Luas arahan fungsi kawasan per ekoregion di Jawa Barat ........................................................................ 246 Tabel 4.4 Arahan Program Prioritas berdasarkan Strategi Implementasi RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023- 2053 ......................................................................... 250 Tabel 4.5 Indikator dan Target Capaian RPPLH Provinsi Jawa Barat 2023-2053 .............................................................. 287 Tabel 5.1 Kelompok wilayah administrasi dalam kesatuan ekoregion .................................................................. 316 Tabel 5.2 Interaksi antar kabupaten/kota dalam hal aliran penyediaan pangan di Provinsi Jawa Barat ............... 320 Tabel 5.3 Interaksi antar kabupaten/kota dalam hal aliran penyediaan air di Provinsi Jawa Barat ...................... 323 Tabel 5.4 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Jawa Barat ...... 324 Tabel 5.5 Pengembangan Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan TPA Sampah di Provinsi Jawa Barat ......................... 327 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daftar Istilah Air : semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Air limbah : sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Air permukaan : semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Air tanah : semua air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Akuifer : lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis. Amdal : Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yaitu kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. APBD : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. B3 : bahan berbahaya dan beracun, yaitu zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Baku mutu lingkungan hidup : ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Batubara : endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan. Beban pencemaran : jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah. Cagar alam : kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. CAT : Cekungan Air Tanah, yaitu suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Dampak lingkungan hidup : pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Danau : wadah air yang terbentuk secara alamiah, dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. DAS : Daerah Aliran Sungai, yaitu suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Daya dukung lingkungan hidup : kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daya tampung beban pencemaran : kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut tercemar. Daya tampung lingkungan hidup : kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya. Desa berbudaya lingkungan (ecovillage) : Pedesaan yang kehidupan masyarakatnya berupaya mengintegrasikan kelestarian lingkungan dengan aspek pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial dengan asas selaras, lestari dan berketahanan terhadap bencana. Ekonomi Hijau : Konsep ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan. Ekonomi kerakyatan : Sistem ekonomi yang pelaksanaannya berdasarkan pada kepentingan dan kemakmuran rakyat. Ekonomi Sirkular : Sebuah alternatif untuk ekonomi linier tradisional (buat, gunakan, buang) dimana kita menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan. Ekoregion : wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Ekosistem : tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Ekosistem mangrove : suatu sistem di alam tempat berlangsungnya kehidupan yang mencerminkan hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya dan di antara makhluk hidup itu sendiri, terdapat pada wilayah pesisir, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 terpengaruh pasang surut air laut, dan didominasi oleh spesies pohon atau semak yang khas dan mampu tumbuh dalam perairan asin/payau. Emisi : zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar. GRK : Gas Rumah Kaca, yaitu gas yang menimbulkan efek rumah kaca, antara lain karbon dioksida dan metana. Hasil hutan : benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Hulu DAS : wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit, dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak-anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen. Hutan : suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan mangrove : hutan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. Hutan pantai : hutan yang terdapat di daerah pantai dan tidak terpengaruh oleh pasang surut air laut dan didominasi dengan vegetasi pantai. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Iklim : perilaku atmosfer yang terdiri dari komponen curah hujan, arah dan kecepatan angin, kelembaban udara, dan tekanan udara. Insentif : semua bentuk dorongan spesifik atau rangsangan/stimulus yang dirancang dan diimplementasikan untuk mempengaruhi atau memotivasi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok. Instrumen ekonomi lingkungan hidup : seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Izin lingkungan : izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Jasa lingkungan hidup : manfaat yang diperoleh manusia dari hubungan timbal balik yang dinamis yang terjadi di dalam lingkungan hidup, antara tumbuhan, binatang, dan jasa renik dan lingkungan non-hayati. Kawasan budidaya : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Kawasan lindung : wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Kawasan mangrove : kawasan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut, tetapi tidak terpengaruh oleh iklim. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kawasan perkotaan : wilayah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, perkotaan, pemusatan, dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kawasan resapan air : daerah bercurah hujan tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air, dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran. Kearifan lokal : nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kehutanan : sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Kerusakan lingkungan hidup : perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. KLHS : Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yaitu rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Lahan : bagian daratan dari permukaan bumi sebagai lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta seluruh faktor yang mempengaruhi penggunaanya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat penggunaan manusia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Lahan kritis : lahan yang fungsinya kurang baik sebagai media produksi untuk menumbuhkan tanaman yang dibudidayakan atau tidak dibudidayakan. Limbah : sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Lingkungan hidup : kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Masyarakat adat : kelompok masyarakat yang secara turun- temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Mata air : sumber air yang mengalir dari dalam tanah atau batuan ke permukaan tanah secara alamiah. Mineral : senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu, serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas maupun padu. Mutu air : kondisi kualitas air yang diukur dan/atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dari metoda tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nelayan : orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan. Pemanfaatan hutan : kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.rkt Pemanfaatan jasa lingkungan hidup : bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dalam upaya keberlanjutan lingkungan yang baik dengan tidak merusak Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam. Pembangunan berkelanjutan : upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin kebutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pembuangan : kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Penataan ruang : suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pencemaran air : masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pencemaran lingkungan hidup : masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pencemaran udara : masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Pendapatan daerah : semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pengelolaan air tanah : upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian daya rusak air tanah. Pengelolaan DAS : upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dengan segala aktivitasnya agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem, serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan. Pengelolaan limbah B3 : kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Pengelolaan sampah : kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengembangan wilayah : rangkaian upaya untuk mencapai suatu perkembangan sesuai dengan yang diinginkan di wilayah tersebut. Perangkat daerah : unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Perdagangan Karbon : Kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit), di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan. Perhutanan sosial : Sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau asyarakat adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Perikanan : seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan lingkungannya mulai dari pra-produksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup : upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Pertambangan : sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, reklamasi serta kegiatan pasca- tambang. Perubahan iklim : berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global, dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. Pola ruang : distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Rehabilitasi : upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi dan manfaat lingkungan hidup, termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 RPJMD : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. RPJPD : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPPLH : Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RTH : ruang terbuka hijau, yaitu area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sampah : sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Situ : suatu wadah air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari air tanah, mata air, dan atau air permukaan sebagai bagian dari siklus hidrologis yang potensial dan merupakan salah satu bentuk kawasan lindung. Status mutu air : tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan terhadap baku mutu air yang ditetapkan. Suaka margasatwa : kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Sumber air : tempat atau wadah alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. Sumber daya air : Air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Sumber daya alam : unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non-hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem. Sumber daya ikan : potensi seluruh jenis ikan. Sumber pencemaran : setiap kegiatan membuang dan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan komponen lain dalam ukuran batas atau kadar tertenu ke dalam sumber air. Sungai : tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri di sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. Taman buru : kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Taman hutan raya : kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman nasional : kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman wisata alam : kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam. Tata ruang : wujud struktur ruang dan pola ruang. Waduk : wadah air buatan, yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Wilayah : ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah administrasi : wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah; dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di daerah. Wilayah pesisir : daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Wilayah sungai : kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bab 1 Pendahuluan 1.1 Latar Belakang 1.1.1 Arah Pembangunan di Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jawa Barat (2005-2025), arah kebijakan pembangunan jangka panjang di Provinsi Jawa Barat diprioritaskan untuk mencapai misi dalam mewujudkan kualitas masyarakat berbudaya ilmu dan teknologi, produktif dan berdaya saing; meningkatkan perekonomian yang berdaya saing dan berbasis potensi daerah; mewujudkan lingkungan hidup yang asri dan lestari; mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik; serta mewujudkan pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Misi-misi tersebut ditujukan untuk mendukung pencapaian visi Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi termaju di INDONESIA dalam hal berikut sebagai prioritas pembangunan: 1. Penyelenggaraan pemerintahan yang bermutu, akuntabel dan berbasis ilmu pengetahuan. 2. Pengembangan masyarakat yang cerdas, produktif dan berdaya saing tinggi. 3. Bidang pengelolaan pertanian dan kelautan. 4. Bidang energi baru dan terbarukan. 5. Bidang industri manufaktur, jasa dan industri kreatif. 6. Bidang infrastruktur handal, dan pengelolaan lingkungan hidup yang berimbang untuk pembangunan berkelanjutan. 7. Bidang pengembangan budaya lokal dan menjadi destinasi wisata dunia. Pencapaian prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam RPJP Provinsi 2005-2025 tersebut, dijabarkan lebih rinci kedalam lima tahapan sesuai dengan periode RPJMD yang masing-masing memiliki fokus prioritas pembangunan yang berbeda, sebagai berikut: 1. RPJMD ke-1 (2005-2008); dengan berlandaskan pencapaian hasil-hasil pembangunan periode sebelumnya, pembangunan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pada tahap ini diprioritaskan pada akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. RPJMD ke-2 (2008-2012); diprioritaskan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan; pembangunan infrastruktur strategis; revitalisasi pertanian, perdagangan jasa dan industri pengolahan yang berdaya saing; rehabilitasi dan konservasi lingkungan; serta penataan struktur pemerintah daerah untuk menyiapkan kemandirian masyarakat Jawa Barat. 3. RPJMD ke-3 (2013-2018); diprioritaskan untuk memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan maksud sebagai persiapan dalam mencapai kemandirian masyarakat Jawa Barat dalam segala bidang, sehingga tingkat ketergantungan terhadap pihak eksternal dapat direduksi. 4. RPJMD (2018-2023); diprioritaskan untuk mencapai kemandirian masyarakat Jawa Barat sehingga tingkat ketergantungan terhadap pihak eksternal dapat direduksi, serta pencapaian kemandirian dimaksudkan untuk meningkatkan kontribusi Jawa Barat terhadap pembangunan nasional. 5. RPJMD ke-5 (2023-2025); diprioritaskan untuk mencapai keunggulan Jawa Barat di segala bidang sehingga kesejahteraan masyarakat Jawa Barat memiliki sifat berkelanjutan dengan kecenderungan yang semakin lama semakin meningkat. Target-target prioritas pembangunan tersebut kemudian diwujudkan ke dalam sebuah rencana pembangunan berbasis ruang yang terwujud dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022-2042 yang bertujuan untuk mewujudkan tata ruang Wilayah Daerah Provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di INDONESIA. Sasaran dari RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut: a. tercapainya ruang berfungsi lindung di Wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk Ketahanan Pangan; b. terwujudnya Ruang Investasi melalui dukungan infrastruktur strategis; dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 c. terwujudnya ruang untuk Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi, dan terlaksananya prinsip mitigasi dalam Penataan Ruang Berdasarkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Jawa Barat yang tercantum pada RPJP, RPJMD dan RTRW tersebut di atas maka dapat dipahami jika sektor pembangunan prioritas di Provinsi Jawa Barat meliputi sektor berikut: 1. Sektor pendidikan dan kesehatan 2. Sektor pertanian 3. Sektor kelautan 4. Sektor energi baru dan terbarukan 5. Sektor industri 6. Sektor pariwisata 7. Sektor infrastruktur 8. Sektor lingkungan hidup Pencapaian keberhasilan pembangunan pada sektor-sektor prioritas tersebut salah satunya akan sangat bergantung pada potensi, ketersediaan dan keterbatasan sumber daya alam yang terdapat pada wilayah provinsi Jawa Barat, selain tentunya kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan profesional. Letak geografis dan karakteristik bentang alam Provinsi Jawa Barat selain berperan sebagai salah satu aset pembangunan yang menyimpan berbagai potensi dan ketersediaan sumber daya alam untuk pembangunan, juga sekaligus berperan sebagai pembatas pembangunan, khususnya wilayah-wilayah yang memiliki karakteristik ekoregion yang rentan dan/atau rawan bencana. 1.1.2 Gambaran Umum Karakteristik Bentang Alam dan Ekoregion di Provinsi Jawa Barat Secara umum bentang alam Provinsi Jawa Barat terbagi atas enam jenis bentang lahan, yaitu: dataran organisk, dataran fluvial, dataran vulkanik, pegunungan vulkanik, perbukitan karst, dan perbukitan struktural. Keenam bentang lahan tersebut terbagi atas 11 kelas ekoregion darat dan dua ekoregion laut yang masing-masing memiliki karakteristik jasa ekosistem yang berbeda serta sumber daya alam yang khas (deskripsi lengkap mengenai karakteristik jasa ekosistem dan sumber daya alam pada masing-masing ekoregion di Provinsi Jawa Barat disajikan pada Bab 2). Untuk mendukung keberlanjutan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan kelestarian lingkungan hidup serta mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, maka proses pembangunan di Provinsi Jawa Barat perlu memperhatikan dan didasarkan pada kondisi dan karakteristik bentang alam serta potensi, ketersediaan dan keterbatasan dari jasa ekosistem. Singkat kata proses pembangunan perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimandatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup guna menjamin ketersediaan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Berdasarkan hal tersebut, penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat ini ditujukan untuk menyediakan arahan, acuan dan dasar bagi pembangunan di Provinsi Jawa Barat berdasarkan potensi, ketersediaan, keterbatasan jasa ekosistem serta sumber daya alam di Provinsi Jawa Barat yang terwujud dalam ambang batas dan status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Berdasarkan status tersebut, intervensi kebijakan dan arahan program untuk pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dapat dirumuskan lebih lanjut sebagai pengendali pembangunan di provinsi Jawa Barat. 1.2 Tujuan RPPLH Provinsi Jawa Barat RPPLH Provinsi Jawa Barat ini memberikan arahan kebijakan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bertujuan untuk menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup ; memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup; serta meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. 1.3 Sasaran Penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat Untuk mencapai tujuan tersebut, sasaran dari penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat ini adalah: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1. Sinkronisasi RPJPD, RPJMD dan RTRW dengan RPPLH di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan; terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan; serta terjaminnya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial untuk mencapai tujuan menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 2. Berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air; berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan; berkurangnya tingkat pencemaran lingkungan laut, tanah dan udara; berkurangnya tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan Karst; serta terjaganya luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup. 3. Tersedianya mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrument; tersedianya sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur; terjaminnya efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang; meningkatnya kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup; serta meningkatnya peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mencapai tujuan penguatan tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. 4. Berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko akibat dampak negatif perubahan iklim; meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim; tersedianya infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim; pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana; pengembangan sistem Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 transportasi publik yang rendah emisi; serta pengembangan sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan untuk mencapai tujuan peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim 1.4 Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pelaksanaan RPPLH Jawa Barat 1.4.1 Ruang Lingkup Penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat Secara umum tata cara penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat dilakukan melalui tahap berikut: 1. Penyusunan rancangan RPPLH Provinsi Jawa Barat; 2. Konsultasi publik; 3. Konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian/Lembaga terkait; 4. Pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait; 5. Pembahasan di dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Jawa Barat; 6. Pengesahan PERDA RPPLH Provinsi Jawa Barat 7. Sosialisasi PERDA RPPLH Provinsi Jawa Barat Kegiatan penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat ini hanya fokus untuk proses penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat (butir 1 dan 4 di atas), dengan tahapan umum sebagai berikut (tahapan detail mengenai proses penyusunan dokumen ini merujuk pada sub bab 1.6 metodologi): 1. Pengumpulan data dan literatur terkait. 2. Perumusan isu dan masalah lingkungan hidup, termasuk didalamnya inventarisasi lingkungan hidup serta analisis data. 3. Penyusunan dokumen RPPLH. 4. Pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait 5. Revisi dokumen RPPLH berdasarkan masukan dari hasil pembahasan dengan OPD terkait. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.4.2 Lingkup Wilayah dan Muatan RPPLH Provinsi Jawa Barat Ruang lingkup wilayah kajian dalam penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat meliputi wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat dengan: ● Lokasi geografis yang terletak pada 50 50’ – 70 50’ Lintang Selatan dan 1040 48’ – 1080 48’ Bujur Timur, dan terbentang seluas 34.589 km2. ● Lokasi administratif bersebelahan dengan Provinsi Banten di sebelah barat, Laut Jawa dan DKI Jakarta di sebelah utara, Provinsi Jawa Tengah di sebelah timur, dan Samudera Hindia di sebelah Selatan. Dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan analisis data dan informasi yang memperhatikan jangka waktu pelaksanaan RPPLH selama 30 tahun, adapun ruang lingkup muatan RPPLH Provinsi Jawa Barat meliputi: ● Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam. ● Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup. ● Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam. ● Rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim Keempat muatan tersebut dianalisis berdasarkan fokus masalah dan tantangan di wilayah ekoregion yang berada di Provinsi Jawa Barat. Fokus masalah mengacu pada ketidaksesuaian antara karakteristik ekoregion dengan perencanaan, sedangkan tantangan mengacu pada langkah-langkah yang harus ditentukan dalam menangani fokus masalah. Seluruh analisis tersebut mempertimbangkan data dan informasi berikut: ● Sektor prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat yang diuraikan pada sub bab sebelumnya, dengan fokus pada sektor yang terkait dengan pencapaian: o Ketahanan pangan o Ketersediaan air bersih Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 o Pengelolaan wilayah laut dan pesisir secara berkelanjutan o Kelestarian keanekaragaman hayati o Ketangguhan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. ● Status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat, termasuk didalamnya ambang batas dan status daya dukung lingkungan hidup di setiap wilayah ekoregion yang terkait dengan: o Pangan o Air o Sampah o Emisi udara o Bencana alam akibat perubahan iklim. ● Interaksi antar ekoregion dalam hal berbagi jasa ekosistem khususnya jasa ekosistem penyedia pangan dan air. ● Khusus untuk penyusunan rencana program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam dokumen ini, belum didasarkan pada kajian kerentanan iklim Mengingat adanya keterbatasan data, informasi dan waktu penyusunan. Program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim disusun berdasarkan analisis status daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem yang terkait dengan bencana serta data-data kejadian bencana yang diperoleh dari BNPB dan BPBD Daerah. 1.5 Pengertian RPPLH dan Landasan Hukum RPPLH 1.5.1 Pengertian RPPLH Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Sesuai dengan mandat UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 penyusunan RPPLH diwajibkan kepada setiap Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Sedangkan posisi RPPLH dalam sistem perencanaan nasional dapat digambarkan pada Gambar 1.1. RPPLH disusun untuk menjadi dasar dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMP/RPJMD); serta menjadi arahan pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. RPPLH disusun atas dasar: ● Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ● Tujuan pembangunan berkelanjutan. ● Tujuan pengendalian perubahan iklim. ● Tujuan perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati. Gambar 1.1 Posisi RPPLH dalam Sistem Perencanaan Nasional Secara umum muatan RPPLH yang menjadi dasar penyusunan RPJM, serta keterkaitannya dengan KLHS dapat digambarkan pada Gambar 1.2. Sedangkan penyusunan RPPLH untuk masing-masing hirarki perencanaan didasarkan pada hal berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 ● RPPLH Nasional disusun berdasarkan inventarisasi lingkungan hidup tingkat nasional. ● RPPLH Provinsi disusun berdasarkan: a. RPPLH Nasional b. Inventarisasi lingkungan hidup tingkat pulau kepulauan c. Inventarisasi lingkungan hidup tingkat ekoregion d. Dalam hal ketentuan angka b dan c belum terpenuhi, Gubernur menggunakan hasil inventarisasi dalam lingkup provinsi dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup provinsi. ● RPPLH Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RPPLH Provinsi b. Inventarisasi lingkungan hidup tingkat pulau kepulauan c. Inventarisasi lingkungan hidup tingkat ekoregion d. Dalam hal ketentuan angka b dan c belum terpenuhi, Bupati/Walikota menggunakan RPPLH Nasional, hasil inventarisasi di dalam lingkungan kabupaten/kota dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 1.2 Keterkaitan RPPLH, RPJM dan KLHS 1.5.2 Landasan Hukum RPPLH Adapun dasar hukum penyusunan RPPLH adalah sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 2. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3. UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6. Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 7. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024. 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas LIngkungan Hidup. 10. Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion. 1.5.3 Peraturan Perundangan lain yang terkait Berikut merupakan peraturan perundangan yang diacu pada penyusunan RPPLH Jawa Barat: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 4. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 5. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air 6. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kehutanan 7. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai 8. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung 9. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 10. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan 11. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara 12. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara 13. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah 14. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengurusan Hutan mangrove dan Hutan Pantai 15. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan 16. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan 17. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 18. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Mineral Logam Besi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 19. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat 20. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 21. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah 22. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung 23. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Panas Bumi 24. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara 25. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air 26. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air 27. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat 28. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi 29. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan 30. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penebangan Pohon pada Perkebunan Besar di Jawa Barat 31. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan dan Retribusi Usaha Perikanan 32. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Jawa Barat 33. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan 34. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah 35. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan 36. Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peredaran Hasil Hutan di Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), RPPLH provinsi disusun berdasarkan: (a) RPPLH nasional, (b) inventarisasi tingkat pulau/kepulauan, dan (c) inventarisasi tingkat ekoregion. Namun, pada saat RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 ini disusun, belum terdapat penetapan RPPLH tingkat nasional. Maka, RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 ini disusun berdasarkan inventarisasi tingkat ekoregion, dengan mengacu pada tata cara/pedoman umum RPPLH provinsi dan dengan memperhatikan arahan umum RPPLH nasional pada tiap pulau/kepulauan dalam Surat Edaran (SE) Menteri LHK No. 5 Tahun 2016 (SE 5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016). 1.6 Metodologi Penyusunan RPPLH Metodologi penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat yang digunakan adalah analisis DPSIR (Driving Forces-Pressure-State- Impacts-Response) dari European Environment Agency (1999) untuk mengidentifikasi akar persoalan dari isu strategis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, untuk kemudian merumuskan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat serta memformulasikan kebijakan dan arahan program sebagai intervensi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penggunaan metode DPSIR didasarkan pada pertimbangan bahwa metoda ini menyediakan kerangka untuk memahami indikator dan respon terhadap dampak dari kegiatan manusia terhadap lingkungan yang merujuk pada rantai sebab akibat dari: pemicu-tekanan-kondisi- dampak-respon. Selain itu metoda ini berbasis pada analisis sistem yang menyeluruh dan komprehensif sehingga dapat digunakan sebagai alat analisis yang berorientasi pada penentuan kebijakan strategis. Adapun tahapan penyusunan RPPLH dengan menggunakan kerangka analisis DPSIR adalah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1. Pengumpulan data dan literatur terkait, yang meliputi tapi tidak terbatas pada: a. Peta Ekoregion skala 1:500.000 dan Buku deskripsinya. b. Dokumen hasil analisis jasa ekosistem pada setiap ekoregion guna mengetahui potensi “goods” dan “services” suatu ekosistem dan menentukan jasa ekosistem penting pada ekoregion pulau tersebut. c. Dokumen analisis evaluasi pemanfaatan SDA. d. Dokumen analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. e. Peta Tutupan Lahan. f. Peta-peta terkait perizinan pemanfaatan SDA. g. Peta Kawasan Hutan. h. Peta Bencana terkait kerusakan ekologis. i. Peta tematik lainnya yang diperlukan. 2. Situational Analysis (analisis situasi) untuk perumusan tantangan utama dan isu strategis lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. Tahap ini merupakan analisis menyeluruh terhadap karakteristik wilayah, isu dan persoalan lingkungan hidup beserta masing-masing lokasinya. Secara rinci tahapannya meliputi hal berikut: 1. Pengolahan dan analisis data (spasial dan non-spasial) untuk menganalisis potensi dan fakta pada masing-masing ekoregion, serta mempertimbangkan isu prioritas pembangunan di Provinsi Jawa Barat. Analisis data spasial pada tahap ini meliputi (metodologi rinci untuk analisis spasial di bawah ini dapat dilihat pada Lampiran A): a. Penyusunan peta indeks jasa ekosistem per ekoregion Provinsi Jawa Barat. b. Penyusunan peta ambang batas dan status DDLH Provinsi Jawa Barat, yang terdiri atas penyusunan: i. Peta ketersediaan bahan pangan dan air bersih. ii. Peta kebutuhan bahan pangan dan air bersih iii. Penentuan status daya dukung lingkungan hidup berdasarkan jasa ekosistem pangan dan air. iv. Penyusunan peta ambang batas dan daya tampung sampah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 v. Penyusunan peta sebaran emisi untuk kualitas udara. c. Penyusunan peta aliran sumberdaya pangan dan air. d. Penyusunan peta tekanan terhadap lingkungan provinsi Jawa Barat. 2. Inventarisasi isu dan masalah serta mengidentifikasi lokasinya berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta analisis spasial untuk memetakan wilayah indikatif terkait isu tersebut, dengan pelibatan para pihak. 3. Pengelompokan dan pengkelasan (clustering) dari isu dan masalah berdasarkan domain D-P-S-I yang ditampilkan secara spasial. 4. Perumusan isu dan masalah lingkungan hidup strategis serta arahan indikatif wilayahnya (baik ekoregion, wilayah administratif dan DAS). 3. Penyusunan muatan rencana RPPLH Provinsi Jawa Barat dengan pelibatan para pihak, berdasarkan tantangan utama, isu strategis dan prioritas strategi dan skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta indikator dan target capaian yang direkomendasikan. 4. Penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa barat secara terstruktur berdasarkan arahan SE Menteri LHK No. 5 Tahun 2016, serta sosialisasi dokumen pada para pihak. 5. Penyusunan Naskah Akademik dan Peraturan Daerah tentang RPPLH. 1.7 Sistematika Dokumen Dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat ini terdiri atas 5 (lima) bab dengan sistematika sebagai berikut: Bab 1 Pendahuluan Berisi deskripsi mengenai latar belakang yang memuat arah strategi pembangunan provinsi Jawa Barat berdasarkan RPJPD, RPJMD dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 RTRW Provinsi Jawa Barat serta karakteristik umum bentang alam di ekoregion Jawa Barat. Dilanjutkan dengan tujuan, sasaran serta ruang lingkup penyusunan dokumen RPPLH Provinsi Jawa Barat. Deskripsi mengenai pengertian, kedudukan dan landasan hukum RPPLH secara umum, metodologi penyusunan RPPLH Provinsi Jawa Barat, sistematika dokumen, serta pemantauan dan evaluasi RPPLH Provinsi Jawa Barat. Bab 2 Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Bab ini berisi deskripsi ekoregion; potensi, sebaran dan pemanfaatan sumber daya alam prioritas di masing-masing ekoregion, indikasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. Inti dari bab ini merupakan identifikasi potensi dan status daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. Bab ini juga memuat hasil analisis proyeksi pertumbuhan populasi dalam 30 tahun kedepan untuk mengidentifikasi arah tekanan terhadap ekoregion dan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat akibat pertumbuhan populasi tersebut serta dampaknya terhadap status daya dukung lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. Selain itu bab ini juga berisi uraian mengenai kondisi pemanfaatan sumber daya alam serta konflik ruang antar sektor dalam pemanfaatan sumber daya alam, khususnya antara sektor pertambangan dengan sektor kehutanan, dilengkapi dengan potensi resolusi konfliknya. Bab 3 Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat Berdasarkan hasil identifikasi pada bab 2, bab ini berisi analisis mengenai tantangan utama dan isu strategis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat secara umum dan per ekoregion. Bab 4 Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat Bab ini berisi arahan kebijakan PPLH Provinsi di Jawa Barat yang dijabarkan kedalam bentuk rencana program sebagai berikut: rencana program pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam; rencana program pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; rencana program pengendalian, pemantauan, serta Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Bab 5 Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Bab ini berisi arahan berdasarkan analisis mengenai interaksi antar ekoregion, yang meliputi siklus materi, berbagi jasa ekosistem, serta integrasi wilayah administrasi dalam kesatuan ekoregion di Provinsi Jawa Barat. Hasil analisis tersebut menghasilkan gambaran mengenai bentuk ketergantungan antar wilayah tersebut serta dan potensi kerja sama antar wilayah berdasarkan kondisi ketergantungan antar wilayah tersebut. 1.8 Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan 1.8.1 Tujuan Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 ini dilakukan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka menjaga, memulihkan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat untuk tujuan pembangunan berkelanjutan; sedangkan maksud pemantauan dan evaluasi RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023- 2053 adalah untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan kebijakan, strategi dan program berdasarkan indikator dan target capaian yang telah dirumuskan; selain itu juga dimaksudkan untuk mengevaluasi aspek efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak dan keberlanjutan kebijakan dan program RPPLH. Evaluasi tersebut dilakukan berdasarkan sumber daya yang digunakan, indikator dan target capaian untuk setiap program dan sasaran. 1.8.2 Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan RPPLH mengacu pada pedoman yang disusun pada sub bab ini. Pedoman ini Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 mencakup penjabaran mengenai kerangka logis, ruang lingkup, teknik pengumpulan data dan informasi serta kerangka waktu untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi RPPLH. A. Kerangka Logis Pemantauan dan Evaluasi Alur proses dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dapat diwujudkan dalam kerangka logis pemantauan dan evaluasi, yang dibagi ke dalam tiga hal yaitu (diilustrasikan pada Gambar 1.3): 1. MASUKAN yang berupa objek pemantauan dan evaluasi; yaitu kebijakan RPPLH yang berupa arahan program dan kebijakan yang telah dirumuskan dalam dokumen ini. Mengingat pelaksanaan kebijakan dan program RPPLH ini diselenggarakan melalui berbagai rencana pembangunan daerah maka berbagai laporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah di Provinsi Jawa Barat menjadi sumber data dan informasi untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi RPPLH. Adapun berbagai rencana pembangunan daerah tersebut meliputi: RPJPD, RPJMD, RTRW, RENSTRA OPD, dan Renja OPD Provinsi Jawa Barat. 2. PROSES Pemantauan dan Evaluasi; proses ini dilakukan merujuk kepada indikator dan target capaian yang dirumuskan pada sub bab 1.8.3. Dalam proses ini penilaian dilakukan terhadap obyek evaluasi dengan mengevaluasi kinerja capaian sesuai dengan indikator dan targetnya; serta efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan dalam mencapai target capaian. 3. KELUARAN merupakan hasil dari evaluasi dan pemantauan RPPLH ini berupa laporan pemantauan dan evaluasi yang memuat mengenai temuan dan kesimpulan mengenai penyelenggaraan dan pencapaian kebijakan dan program RPPLH; serta rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan dan penyusunan RPPLH pada periode selanjutnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 1.3 Kerangka logis pemantauan dan evaluasi B. Teknik Pengumpulan Data dan Informasi Beberapa teknik pengumpulan data dan informasi yang diperlukan dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 – 2053, baik yang bersumber dari data primer maupun data sekunder diuraikan sebagai berikut: 1. Peninjauan terhadap dokumen perencanaan daerah, yang meliputi RPJPD, RPJMD, RTRW, RENSTRA OPD dan RENJA OPD. 2. Peninjauan terhadap regulasi yang terkait dengan kebijakan program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Peninjauan terhadap laporan pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan rencana dan program pembangunan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Konsultasi dengan para pihak terkait melalui proses dialog dan wawancara mendalam secara terstruktur dengan menggunakan instrumen yang didesain sesuai tujuan dan maksud konsultasi untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 5. Rapat/Forum Koordinasi melalui berbagai pertemuan dengan para pihak yang melaksanakan program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 6. Diskusi kelompok terarah/lokakarya dalam rangka mendiskusikan dan mengkaji pelaksanaan kebijakan RPPLH di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan FGD dan lokakarya dilakukan untuk mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan kebijakan RPPLH. 7. Observasi melalui proses kunjungan dan pengamatan secara langsung di lapangan terhadap penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui proses ini akan didapatkan informasi riil mengenai kemajuan penyelenggaraan RPPPLHD serta permasalahan dalam implementasinya. 8. Survei pengumpulan data terkait yang dibutuhkan untuk pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan RPPLH. C. Kerangka Waktu Adapun kerangka waktu pemantauan berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun, sedangkan kegiatan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 10 tahun. Evaluasi dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang terdapat di masing-masing instansi OPD yang bertanggung jawab dalam mencapai target capaian sesuai indikator yang telah dirumuskan dalam dokumen ini. Lebih lanjut mengenai pelaksana dan pembagian peran untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan RPPLH dijabarkan pada sub bab 1.8.4. 1.8.3 Indikator Evaluasi Untuk mengetahui dan menilai tingkat keberhasilan dan pencapaian target penyelenggaraan RPPLH, maka disusun dan didesain suatu indikator kinerja keberhasilan dan indikator penyelenggaraan berdasarkan 5-K (Konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan). A. Indikator Kinerja Keberhasilan Penyelenggaraan RPPLH Provinsi Jawa Barat Indikator kinerja ini disusun berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh penyelenggaraan kebijakan RPPLH ini. Indikator ini Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 merupakan arahan bagi pengembangan program dan kebijakan yang perlu diwujudkan dan dilaksanakan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat. Tabel 4.5 menunjukkan indikator dan target capaian dari penyelenggaraan RPLLHD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053. B. Indikator Penyelenggaraan RPPLH Berdasarkan 5-K (Konsistensi, Koordinasi, Konsultasi, Kapasitas, Keberlanjutan) Untuk mengevaluasi penyelenggaraan kebijakan RPPLH dalam perspektif yang lebih luas, digunakan indikator berdasarkan aspek 5- K yang terdiri dari konsistensi, koordinasi, konsultasi, kapasitas dan keberlanjutan. Indikator 5-K ini dapat mempertajam pelaksanaan kebijakan RPPLH yang tertuang dalam dokumen ini. Melalui evaluasi ini akan diperoleh kondisi dan situasi yang lebih konkret mengenai pelaksanaan kebijakan RPPLH. Penjelasan indikator penyelenggaraan RPPLH berdasarkan aspek 5-K adalah sebagai berikut: 1. Konsistensi pelaksanaan kebijakan RPPLH dari aspek strategi, skenario, arahan program dengan mengacu pada dokumen RPPLH 2021-2051. 2. Koordinasi antar lembaga pemerintah yang menghasilkan sinkronisasi dan harmonisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran. 3. Konsultasi yang dilakukan dalam menghimpun berbagai masukan, saran, kritik dari masyarakat sebagai penerima manfaat dan sebagai upaya partisipasi dalam pelaksanaan kebijakan RPPLH dan kebijakan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat. 4. Kapasitas institusi pelaksana kebijakan RPPLH yang terdiri dari pemerintah dan non-pemerintah baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, personel, maupun aspek pengendalian dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kebijakan RPPLH Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 5. Keberlanjutan dalam kerangka kebijakan pembangunan yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Berdasarkan rumusan lima aspek evaluasi tersebut, maka disusun beberapa indikator evaluasi yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan penilaian terhadap kebijakan RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 seperti pada Tabel 1.1. Tabel 1.1 Indikator Evaluasi Penyelenggaran RPPLH berdasarkan Aspek 5-K Aspek Evaluasi Indikator Konsistensi 1. Adanya konsistensi perencanaan dalam RPPLH dengan pelaksanaan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah. 2. Kuantitas program dalam RPPLH yang tercantum dalam perencanaan lembaga pemerintah. 3. Adanya kesesuaian antara perencanaan dalam RPPLH dengan perencanaan pada masing-masing institusi pelaksana RPPLH. Koordinasi 1. Terwujudnya tingkat koordinasi perencanaan yang lebih baik dan lebih terarah antar berbagai lembaga pelaksana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terlibat dalam kebijakan RPPLH. 2. Terwujudnya tingkat koordinasi penganggaran yang lebih baik dan lebih konkret antar berbagai lembaga pelaksana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Terwujudnya tingkat koordinasi pelaksanaan yang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Aspek Evaluasi Indikator lebih sinkron dan lebih harmonis antar berbagai lembaga pelaksana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsultasi 1. Adanya partisipasi masyarakat melalui penyampaian masukan, saran, kritik dan keluhan terhadap pelaksanaan kebijakan dalam RPPLH yang dilakukan oleh berbagai lembaga pelaksana 2. Adanya media komunikasi dan informasi bagi masyarakat untuk penyampaian aspirasi dalam upaya mengawal dan memperbaiki pelaksanaan kebijakan RPPLH 3. Adanya ketersediaan dan kemudahan akses informasi publik melalui media elektronik dan cetak, website dan internet, kotak pos pengaduan masyarakat dalam rangka mendorong penyebarluasan pelaksanaan kebijakan dalam RPPLH. Kapasitas 1. Terwujudnya kapasitas kelembagaan pelaksana yang memadai dalam melaksanakan kebijakan RPPLH. 2. Terwujudnya kapasitas sumber daya manusia yang terkait dengan personalia Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Aspek Evaluasi Indikator yang terlibat dalam proses pelaksanaan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Terpenuhinya kapasitas pendanaan yang cukup untuk dipergunakan pada program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Adanya sumber pendanaan yang lebih beragam dan saling mendukung masing-masing institusi yang melakukan kebijakan RPPLH. 5. Terpenuhinya kapasitas pelaksana pengurangan risiko bencana dalam hal pengendalian dan pengawasan. Keberlanjutan 1. Tersusunnya berbagai kebijakan pemeliharaan dan pengelolaan baik dalam jangka menengah dan panjang. 2. Terciptanya manajemen exit strategy program dan kegiatan bagi pelaksana kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3. Terumuskan berbagai masukan kebijakan dalam rangka penyusunan dokumen RPPLH untuk periode selanjutnya. 1.8.4 Pelaksana dan Pembagian Peran Pelaksana kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 dikoordinir oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat, dengan instansi OPD yang bertanggung jawab dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta instansi OPD yang bertanggung jawab dalam Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 bidang perencanaan pembangunan daerah (BAPPEDA) sebagai pelaksana koordinator. Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada prosedur dan kewenangan masing-masing OPD yang sesuai dengan TUPOKSI-nya dalam mencapai target capaian indikator RPPLH pada Tabel 4.5. 1.8.5 Pelaporan Pelaksanaan Implementasi RPPLH Pelaksanaan dan/atau penyelenggaraan RPPLH harus dilaporkan dalam sebuah laporan tertulis yang merangkum seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan pencapaian kebijakan RPPLH. Sumber penyusunan laporan dapat berasal dari laporan pelaksanaan program yang disusun oleh OPD terkait yang bertanggung jawab terhadap masing-masing program. Laporan disusun setiap lima tahunan sesuai dengan periode pemantauan periodik. Harapannya adalah semua laporan mengenai program dan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat terdokumentasi dengan baik untuk kegunaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kebijakan RPPLH Provinsi Jawa Barat. Pada setiap akhir tahun ke-10 dari penyelenggaraan RPPLH ini, BLHD dan BAPPEDA akan mengkoordinasikan sebuah peninjauan atau evaluasi paruh waktu yang melibatkan seluruh OPD dan pemangku kepentingan lainnya yang hasilnya akan dituangkan dalam laporan evaluasi paruh waktu 10 tahunan. Pada akhir tahun ke-30 akan dilakukan sebuah evaluasi akhir menyeluruh yang hasilnya akan dituangkan ke dalam sebuah laporan evaluasi akhir yang berisi laporan kegiatan dan pencapaian selama kurun waktu penyelenggaraan RPPLH periode 2021-2051, laporan akhir juga akan memuat rekomendasi tindak lanjut sebagai masukan bagi penyusunan RPPLH tahap periode berikutnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bab 2 Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat 2.1 Deskripsi Ekoregion di Provinsi Jawa Barat 2.1.1 Gambaran Umum Ekoregion di Provinsi Jawa Barat Ekoregion merupakan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa penetapan wilayah ekoregion dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesamaan: a). karakteristik bentang alam; b). daerah aliran sungai; c). iklim; d). flora dan fauna; e). sosial- budaya; f). ekonomi; g). kelembagaan masyarakat; dan h). hasil inventarisasi lingkungan hidup. Ekoregion dipahami sebagai karakter lahan yang berperan sebagai penciri sifat dan faktor pembatas (constraints) potensi lahan yang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, INDONESIA telah MENETAPKAN ekoregion sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan hidup. Penetapan ekoregion menjadi dasar dan memiliki peran yang sangat penting dalam melihat keterkaitan, interaksi, interdependensi, dan dinamika pemanfaatan berbagai sumber daya alam antar ekosistem dalam satu wilayah ekoregion. Suatu ekoregion dapat terletak di dalam beberapa wilayah administrasi (Gambar 2.1), sehingga salah satu tujuan pendekatan ekoregion adalah untuk memperkuat dan memastikan terjadinya koordinasi antar wilayah administrasi yang saling bergantung dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mencakup persoalan pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam maupun permasalahan lingkungan hidup. Selain itu, tujuan lainnya dari penetapan ekoregion adalah agar secara fungsional dapat menghasilkan perencanaan perlindungan- pengelolaan lingkungan hidup, pemantauan, dan evaluasinya secara bersama antar daerah yang saling bergantung, meskipun dalam Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 kegiatan operasional pembangunan tetap dijalankan masing-masing oleh dinas wilayah administrasi sesuai kewenangannya masing- masing. Penentuan wilayah dan pemetaan ekoregion dimaksudkan untuk dapat digunakan dalam berbagai tujuan, yaitu1: a. Sebagai unit analisis dalam penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan. b. Sebagai dasar dalam memberikan arahan untuk penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan untuk perencanaan pembangunan yang disesuaikan dengan karakter wilayah. c. Memperkuat kerjasama dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang mengandung persoalan pemanfaatan, pencadangan sumber daya alam maupun persoalan lingkungan hidup. d. Sebagai acuan untuk pengendalian dan pelestarian jasa ekosistem/lingkungan yang mempertimbangkan keterkaitan antar ekosistem yang satu dengan ekosistem yang lain dalam satu ekoregion, sehingga dapat dicapai produktivitas optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Penetapan ekoregion dilakukan dengan SK.8 Menteri KLHK Tahun 2018 dengan pendekatan konsep bentang lahan. Dengan konsep tersebut, ekoregion dapat dipetakan berdasarkan kesamaan ciri morfologi dan morfogenesa bentuk lahan yang ada pada sistem lahan. Aspek morfologi mencirikan bentuk permukaan lahan yang dicerminkan oleh ketinggian relief lokal dan kelerengan. Sedangkan aspek morfogenesa mencirikan proses asal usul terbentuknya bentuk lahan. Klasifikasi lahan dengan konsep sistem lahan dilakukan 1 Sumber utama deskripsi ekoregion pada bagian ini adalah buku Deskripsi Peta Ekoregion Pulau/Kepulauan (KLH, 2013) dan buku Deskripsi Peta Ekoregion Laut INDONESIA (KLH, 2013), kecuali terdapat sitasi tersendiri Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 berdasarkan prinsip ekologi yang mengasumsikan adanya hubungan erat yang saling mempengaruhi antara agroklimat, tipe batuan, bentuk lahan, tanah, kondisi hidrologi, dan organisme. Morfologi bentuk lahan diklasifikasikan menjadi tiga kelas, yaitu: 1) dataran, 2) perbukitan, dan 3) pegunungan. Sedangkan morfogenesa bentuk lahan diklasifikasikan menjadi delapan kelas, yaitu: 1) marin/pantai, 2) fluvial yaitu bentuk lahan yang terbentuk dari proses sedimentasi karena aliran air sungai, 3) fluvio vulkanik, 4) karst yaitu bentuk lahan yang terbentuk dari hasil pelarutan batu gamping, 5) organik/koral, 6) struktural yaitu bentuk lahan yang terbentuk dari proses tektonik, 7) vulkanik yaitu bentuk lahan yang terbentuk dari hasil letusan gunung berapi, 8) denudasional yaitu bentuk lahan yang terbentuk dari proses gradasi dan degradasi yang umumnya pada lahan berbatuan sedimen. 2.1.2 Jenis-jenis Ekoregion di Provinsi Jawa Barat Berdasarkan hasil pemetaan (Gambar 2.1), secara umum Provinsi Jawa Barat memiliki enam jenis ekoregion darat, yaitu dataran organik, dataran fluvial, dataran vulkanik, pegunungan vulkanik, perbukitan karst, dan perbukitan struktural. Keenam jenis ekoregion tersebut dibagi kedalam 11 kelas ekoregion darat dan dua ekoregion laut. Kelas-kelas ekoregion tersebut yaitu dataran organik/koral Jawa, dataran fluvial Cilacap, dataran fluvial Cilegon-Indramayu- Pekalongan, dataran vulkanik Serang-Tangerang-Depok, dataran vulkanik Bantar-Waru, pegunungan vulkanik Gunung Ciremai, pegunungan vulkanik G. Halimun-G. Salak-G. Sawal, perbukitan struktural Ciamis, perbukitan struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap, perbukitan struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Leuweung Sancang, dan perbukitan karst Tasikmalaya, serta ekoregion Laut Jawa dan ekoregion Samudera Hindia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.1 Ekoregion Provinsi Jawa Barat A. Dataran organik/koral Jawa (1) Ekoregion dataran organik/koral Jawa terdapat di Kabupaten Cianjur bagian selatan. Asal proses pembentukan dataran organik/koral Jawa adalah aktivitas organik pada zona laut dangkal (litoral) yang kemudian mengalami pengangkatan daratan atau penurunan muka air laut sehingga terumbu karang muncul ke permukaan dan mengalami metamorfosis membentuk batu gamping terumbu. Kondisi iklim pada dataran organik cenderung kering dengan curah hujan tahunan 1.000-2.500 mm dan suhu udara rata-rata 26-28oC. Topografi ekoregion dataran organik berupa dataran dengan morfologi atau relief datar hingga landai dengan kemiringan lereng secara umum 0-3% hingga berombak (3-8%). Material penyusun ekoregion ini adalah batuan sedimen organik atau non klastik berupa batu gamping terumbu atau koral sebagai hasil proses pengangkatan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 metamorphosis terumbu karang. Sifat material batu gamping terumbu yang banyak diaklas (retakan) dan lubang-lubang pelarutan menyebabkan material ini tidak mampu menyimpan air dengan baik. Air tanah dijumpai berupa air tanah dangkal atau air tanah bebas dengan potensi sangat terbatas dan input utama air hujan. Di ekoregion ini mata air relatif sulit ditemukan dan sistem hidrologi permukaan tidak berkembang. Kondisi batu gamping terumbu yang relatif masih segar belum memungkinkan proses pembentukan tanah secara baik. Kemungkinan masih berupa bahan induk tanah yang berupa material pasir terumbu berwarna putih dan bersifat granular (terlepas-lepas). Pemanfaatan lahan di ekoregion ini secara umum adalah untuk pariwisata alam. Ekoregion dataran organik/koral berfungsi sebagai habitat bagi fauna perairan laut dangkal. Fauna asli pada ekoregion ini berupa terumbu karang. Sedangkan pada dataran organik yang sudah berkembang sebagai kawasan wisata dan permukiman, ditemukan flora berupa tanaman semusim dan tanaman pekarangan dengan fauna domestik. Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion ini adalah jasa pengaturan tata air. B. Dataran fluvial (2-3) Ekoregion dataran fluvial secara umum dibagi menjadi dua kelompok, yaitu ekoregion dataran fluvial Cilacap (terletak di sisi timur Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar) dan dataran fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan yang terdapat di sepanjang sisi utara Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten. Subang, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, dan Kabupaten Cirebon). Kondisi iklim pada ekoregion dataran fluvial secara umum relatif basah dengan variasi curah hujan rendah hingga tinggi dan suhu udara rata-rata 26-28oC. Pada umumnya dataran fluvial yang terletak di bagian utara Pulau Jawa memiliki curah hujan tahunan yang tinggi (1.000 – 2.500 mm). Sedangkan dataran fluvial yang terletak di bagian selatan Pulau Jawa memiliki curah hujan tahunan yang bervariasi (2.000 – 3.500 mm) dengan penurunan nilai curah hujan dari wilayah barat ke arah timur. Geomorfologi ekoregion dataran fluvial dicirikan oleh topografi yang berupa dataran dengan morfologi datar, kemiringan lereng secara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 umum 0-3%, namun pada beberapa lokasi berombak hingga bergelombang (3-8%). Ekoregion dataran fluvial merupakan bentuk lahan yang terbentuk dari proses sedimentasi karena aliran air sungai, yang membentuk struktur berlapis horizontal dan tersortir baik (lapisan dengan material kasar di bagian bawah, semakin ke atas semakin halus). Material penyusun ekoregion dataran fluvial umumnya berupa aluvium dengan komposisi pasir, debu, dan lempung yang relatif seimbang. Kondisi hidrologi pada ekoregion ini dibangun oleh material aluvium yang membentuk akuifer yang potensial dengan dukungan morfologi yang datar. Hal ini menyebabkan cadangan atau ketersediaan air tanah dangkal pada ekoregion ini sangat potensial sehingga membentuk reservoir air tanah atau cekungan hidrogeologi. Aliran sungai pada ekoregion dataran fluvial bersifat mengalir sepanjang tahun dengan debit aliran relatif besar karena mendapat input dari air hujan dan aliran air tanah yang masuk ke dalam badan sungai. Material alluvium akan berkembang menjadi tanah dengan tekstur geluhan, struktur remah, dan solum sangat tebal, sehingga dengan tersedianya air yang melimpah menjadikan tanah ini sangat subur yang disebut sebagai tanah aluvial. Tanah aluvial berpotensi untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian tanaman semusim dengan irigasi intensif. Pemanfaatan lahan di ekoregion dataran fluvial secara umum berupa pemukiman dan lahan pertanian, terutama pertanian tanaman semusim dan sawah, Mengingat ekoregion ini memiliki jenis tanah dan ketersediaan air yang cukup untuk pertanian. Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion Dataran Fluvial Cilacap adalah jasa pencegahan dan perlindungan dari bencana, sementara jasa ekosistem maksimal pada ekoregion Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan adalah jasa pengendalian hama dan penyakit. Ekosistem alami di dataran fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan adalah ekosistem muara sungai/estuari dan terdapat sedikit ekosistem mangrove yang membentang di pesisir utara Jawa Barat. Ekosistem mangrove tersusun oleh berbagai tipe tumbuhan dengan karakteristik khusus sehingga dapat bertahan hidup di daerah pasang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 surut dengan salinitas tinggi dan persediaan oksigen yang terbatas. Tumbuhan mangrove biasanya memiliki bentuk akar yang terspesialisasi untuk mengambil oksigen dari udara karena tumbuhan mangrove hidup terendam oleh air. Selain itu, tumbuhan mangrove memiliki daun yang terspesialisasi untuk dapat mentoleransi kadar garam yang tinggi. Akar mangrove berperan dalam mengikat sedimen sehingga dapat mengurangi sedimentasi di pesisir. Seacara umum ekosistem mangrove berperan dalam melindungi daratan dari gelombang air laut. Ekosistem mangrove berperan sebagai habitat dan tempat mencari makan burung air, berbagai jenis ikan, kepiting, bahkan mamalia darat, sehingga ekosistem ini berperan dalam mendukung perikanan laut sekaligus ekosistem sekitarnya yang ada di darat (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Tumbuhan mangrove yang paling banyak ditemukan berasal dari famili Rhizophoraceae (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Spesies- spesies tumbuhan yang biasa dijumpai pada ekosistem mangrove di Jawa Barat diantaranya Rhizophora mucronata, Bruguiera spp., Ceriops tagal, Xylocarpus granatum, Avicennia marina, Aegiceras corniculata, Rhizophora apiculata, dan Soneratia alba. Sebagian besar kondisi ekosistem mangrove di ekoregion dataran pantai Jawa Barat berada pada kondisi sedang, dan sebagian kecil berada pada kondisi rusak (BPLHD Jawa Barat, 2008). Setiap jenis tumbuhan mangrove memiliki preferensi kondisi lingkungan yang berbeda-beda untuk tumbuh secara optimal. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh gradien kondisi lingkungan, seperti salinitas dan jenis substrat. Kondisi tersebut membuat ekosistem mangrove membentuk zonasi yang dicirikan dengan bergantinya jenis/spesies mangrove mengikuti kondisi gradien lingkungan (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Luas ekosistem mangrove di sisi utara Jawa Barat sekitar 39.918 hektar yang tersebar di Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Subang, dan Kab. Indramayu (BPLHD Jawa Barat, 2008). Fauna yang ditemui di ekosistem mangrove dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu fauna terestrial yang sering mengunjungi mangrove dan fauna akuatik. Fauna terestrial yang mengunjungi ekosistem ini seperti biawak (Varanus salvator), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), berang-berang (Aonyx cinereus), berbagai jenis burung, berbagai jenis kelelawar, dan berbagai jenis ular. Sedangkan fauna Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 akuatik yang ditemui di ekosistem mangrove adalah berbagai jenis ikan, kepiting, dan kerang (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Ekosistem muara sungai / estuari merupakan tempat bertemunya air tawar dan air asin atau disebut juga daerah transisi, sehingga memiliki salinitas air dan substrat yang bervariasi serta cenderung payau. Ekosistem estuari ditempati oleh flora dan fauna yang dapat beradaptasi terhadap berbagai tipe substrat dari mulai tanah, lumpur, hingga pasir pantai, dan juga flora dan fauna yang dapat beradaptasi pada kondisi salinitas yang bervariasi. Fauna pada ekosistem estuari juga merupakan kombinasi antara fauna daratan, fauna air tawar, dan fauna air asin (Office of Environment & Heritage). Ekosistem ini ditempati oleh vegetasi daratan dan vegetasi mangrove, walaupun sebagian merupakan bukan mangrove sejati seperti Nipah (Nypa fruticans), Bintaro (Cerbera manghas), dan Pandan Hutan (Pandanus odoratissima). Ekosistem alami yang menempati dataran fluvial Cilacap adalah hutan riparian. Hutan riparian merupakan hutan yang menjadi peralihan antara daratan dan ekosistem akuatik seperti sungai dan danau. Ekosistem ini ditempati oleh vegetasi yang teradaptasi terhadap variasi muka air sungai, sehingga terkadang hidup dalam kondisi daratan dan terkadang hidup dalam kondisi terendam air. Ekosistem ini memiliki peran yang penting terhadap aliran sungai, yaitu sebagai peneduh sehingga menjaga suhu perairan tetap stabil. Hutan riparian juga menjadi sumber energi bagi ekosistem perairan di sekitarnya karena jatuhan daun dari hutan ini akan masuk ke perairan sebagai sumber material organik dan terdekomposisi sehingga menjadi sumber nutrisi yang dapat digunakan dalam rantai makanan. Hutan riparian berfungsi sebagai habitat berbagai jenis satwa dan sebagai koridor pergerakan satwa sepanjang aliran sungai. Sistem perakaran vegetasi riparian membantu untuk mengikat tanah sehingga meminimalisir terjadinya erosi pada bantaran sungai. Vegetasi riparian juga berperan dalam menyaring polutan dan kelebihan nutrisi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dari daratan sehingga tidak memasuki dan mengganggu kualitas perairan (Water & Rivers Commission, 2000). C. Dataran vulkanik (4-5) Ekoregion dataran vulkanik di Jawa Barat tergolong menjadi dataran vulkanik Bantar-Waru (kode pada peta: 4) dan dataran vulkanik Serang-Tangerang-Depok (kode pada peta: 5). Dataran vulkanik Bantar-Waru terdapat di Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka. Sedangkan dataran vulkanik Serang- Tangerang-Depok terdapat di Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Kondisi iklim di ekoregion dataran vulkanik secara umum relatif basah dengan curah hujan tahunan sedang hingga tinggi (2.000-4.000 mm) dengan suhu berkisar antara 22-26oC. Topografi berupa dataran dengan morfologi datar hingga landai, dan kemiringan lereng secara umum 0-3%, berombak (3-8%), hingga bergelombang (8-15%). Material penyusun ekoregion ini umumnya berasal dari hasil erupsi gunung berapi berupa bahan-bahan piroklastik berukuran halus (pasir halus), sedang (kerikil), hingga kasar (kerakal) dengan sortasi yang baik (lapisan tebal dengan material kasar di bagian bawah, semakin ke atas semakin halus). Proses penyebaran dan pengendapan material dibantu oleh aktivitas aliran sungai (fluvial) dan angin serta gravitasi berupa material jatuhan (airborne deposite). Material piroklastik dengan komposisi pasir, kerikil, dan kerakal merupakan komposisi material yang mampu melewatkan/melakukan air dengan baik sehingga membentuk akuifer yang sangat potensial. Dukungan morfologi datar hingga cekung menjadikan ekoregion ini sebagai daerah cadangan ketersediaan air tanah yang sangat potensial sehingga membentuk reservoir air tanah atau cekungan hidrogeologi. Selain itu, pada tekuk-tekuk lereng vulkanik di atasnya merupakan lokasi munculnya mata air yang disebut sabuk mata air (spring belt) sehingga menambah potensi sebagai sumber air bersih. Karena lokasinya yang terletak di sekitar kaki gunung berapi, maka sungai- sungai pada ekoregion ini mengalir searah dengan kemiringan lereng dan relatif saling sejajar sehingga membentuk pola aliran semi paralel hingga paralel dengan debit bervariasi tergantung pada pada kondisi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 aliran mata air di bagian hulu. Aliran sungai bersifat mengalir sepanjang tahun dengan debit secara umum relatif besar dengan fluktuasi tahunan kecil karena mendapat input dari air hujan dan aliran mata air. Proses perkembangan tanah pada ekoregion dataran vulkanik sangat intensif yang dapat membentuk jenis tanah grumusol berwarna kehitaman dan tanah alluvial yang berwarna lebih muda. Kedua jenis tanah tersebut merupakan tanah yang subur dengan kandungan hara tinggi, solum tebal, dengan tekstur pasir bergeluh hingga geluh berpasir, struktur remah hingga pejal, dan mampu meresapkan air hujan sebagai input air tanah dengan baik. Tanah aluvial dan grumusol potensial untuk pengembangan lahan pertanian tanaman semusim dengan irigasi intensif. Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion Dataran Vulkanik Bantar-Waru adalah jasa pengendalian hama dan penyakit, sementara jasa ekosistem maksimal pada Dataran Vulkanik Serang-Tangerang-Depok adalah produksi primer. Ekosistem alami pada dataran vulkanik adalah ekosistem hutan hujan dataran rendah yang mengisi seluruh jenis dataran vulkanik di Jawa Barat (dataran vulkanik Bantar-Waru dan dataran vulkanik Serang – Tangerang – Depok). Ekosistem hutan hujan dataran rendah terdapat pada ketinggian kurang dari 1.000 m di atas permukaan laut. Hutan dataran rendah merupakan ekosistem yang paling kaya akan keanekaragaman hayati. Berdasarkan dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat (BPLHD Jawa Barat, 2008), pada saat ini ekosistem hutan hujan dataran rendah hanya tersisa sedikit dan terfragmentasi dengan masing-masing luasan kecil. Ekosistem ini tersusun oleh berbagai macam vegetasi khas dataran rendah dengan keanekaragaman jenis yang sangat tinggi dibandingkan dengan hutan pegunungan. Hutan dataran rendah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 memiliki karakteristik kerapatan vegetasi2 yang rendah dengan pepohonan yang menjulang tinggi dengan diameter batang yang besar, didominasi oleh pepohonan dengan akar papan/banir, dan terdiri dari beberapa lapisan tajuk vegetasi (van Steenis, 2006). Tumbuhan cauliflora (tumbuhan yang berbunga pada batang) terdapat banyak pada ekosistem ini seperti jenis-jenis dari famili Moraceae (BPLHD Jawa Barat, 2008). Tidak seperti hutan dataran rendah Sumatera dan Kalimantan yang didominasi oleh jenis-jenis dari famili Dipterocarpaceae, hutan dataran rendah Jawa pada umumnya tidak memiliki famili atau jenis tumbuhan yang dominan. Namun biasanya terdapat beberapa spesies pohon yang selalu ditemukan di hutan dataran rendah Jawa seperti Artocarpus elasticus, Dysoxylum caulostachyum, Langsat (Lansium domesticum), dan Planchonia valida (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). D. Pegunungan vulkanik (6-7) Ekoregion pegunungan vulkanik terbagi menjadi dua blok, yaitu pegunungan vulkanik Gunung Ceremai (kode pada peta: 6) dan pegunungan vulkanik Gunung Halimun-Gunung Salak-Gunung Sawal (kode pada peta: 7). Ekoregion pegunungan vulkanik Gunung Ceremai terdapat di sekitar G. Ceremai yaitu di Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan. Sedangkan ekoregion pegunungan vulkanik G. Halimun - G. Salak - G. Sawal terdapat secara membentang di bagian tengah Provinsi Jawa Barat. Daerah daerah yang dilalui oleh ekoregion ini yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar. Pegunungan vulkanik merupakan daerah yang berupa kerucut vulkanik. Ekoregion ini tersusun dari produk letusan gunung berapi berupa perselingan batuan beku ekstrusif dan material piroklastik. Hasil letusan gunung berapi membentuk bentuk lahan bertopografi 2 Kerapatan vegetasi didefinisikan sebagai jumlah batang pohon dalam suatu luasan area, biasanya Individu/hektare Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 bergunung, berlereng terjal, kemiringan lereng rata-rata 45% dan amplitudo relief > 300 m. Ekoregion ini dapat ditemukan di bagian tengah dan selatan Jawa Barat. Ekoregion ini umumnya beriklim tropika basah dengan suhu rata-rata 16-20oC. Curah hujan tahunan berkisar antara 3.000-4.500 mm. Ekoregion ini memiliki sumber daya air permukaan dan air tanah yang melimpah sepanjang tahun, sehingga pegunungan vulkanik berperan sebagai sumber cadangan air yang sangat besar. Aliran sungai dengan pola radial atau semi radial mengalir sepanjang tahun. Pada tekuk lereng bawah atau lereng kaki banyak dijumpai mata air artesis dan air terjun. Jenis tanah yang dominan adalah andosol, latosol, dan litosol. Jenis tanah andosol dan latosol tergolong subur. Sebagian besar kawasan ekoregion ini masih berhutan lebat. Meskipun begitu, karena kondisi tanah yang tergolong subur, sebagian kecil wilayah pada beberapa daerah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Kondisi iklim yang sejuk dan tanah yang subur menjadikan pemanfaatan lahan di ekoregion ini berupa pertanian yang didominasi tanaman sayuran dan buah-buahan. Selain itu, kondisi ekoregion ini yang sejuk, berhutan lebat, dan memiliki banyak kawah vulkanik dapat dimanfaatkan sebagai daerah wisata, seperti contohnya di kawasan Puncak di Bogor, Gunung Tangkuban Perahu di Bandung Utara dan Kawasan Kawah Putih Gunung Patuha di Bandung Selatan, serta Gunung Papandayan di Garut. Ekoregion ini berasosiasi dengan jajaran pegunungan vulkanik di Jawa Barat. Sebagian besar kawasan ekoregion ini masih berhutan lebat dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi karena sebagian besar wilayah ekoregion ini berstatus sebagai kawasan konservasi, yaitu Cagar Alam (CA), Taman Wisata Alam (TWA), Suaka Margasatwa (SM), dan Taman Nasional (TN). Ekoregion ini dapat ditemukan di wilayah TN Halimun Salak di Bogor; TN Gunung Gede- Pangrango di Kabupaten Bogor dan Sukabumi; CA Burangrang, CA Junghuhn, CA/TWA Tangkuban Perahu di Bandung Utara; CA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gunung Tilu, CA Gunung Malabar, CA/TWA Telaga Patenggang, TWA Cimanggu di Bandung Selatan; CA/TWA Gunung Papandayan, CA/TWA Kamojang di Garut; CA Gunung Jagat di Kabupaten Sumedang; CA/TWA Talaga Bodas di Kabupaten Garut dan Tasikmalaya; TN Gunung Ciremai di Kabupaten Majalengka dan Kuningan; CA Panjalu dan SM Gunung Sawal di Kabupaten Ciamis (BPLHD Jawa Barat, 2008). Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion Pegunungan Vulkanik Gunung Ciremai adalah jasa pengendalian hama dan penyakit, sementara jasa ekosistem maksimal di Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G. Salak-G. Sawal adalah produksi primer. Sebagian besar ekosistem alami pada dua kelompok ekoregion pegunungan vulkanik Jawa Barat adalah hutan hujan dataran rendah. Namun terdapat pula hutan pegunungan pada tempat tinggi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, dan bagian utara Kota Bandung. Ekosistem tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan ketinggian tempatnya, mulai dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi secara berurutan adalah hutan hujan dataran rendah (kurang dari 1.000 m), hutan sub-pegunungan (1.000-1.500 m), hutan pegunungan (1.500-2.400 m), dan hutan sub-alpin (lebih dari 2400 m). Kondisi ekosistem hutan tersebut memiliki pola yang menarik seiring dengan bertambahnya ketinggian. Dari segi struktur hutannya, secara umum tinggi pepohonan yang menyusun hutan akan semakin pendek seiring dengan bertambahnya ketinggian, sementara jumlah individu pohon atau kerapatan hutan akan meningkat seiring dengan bertambahnya ketinggian. Ukuran diameter batang pohon cenderung semakin kecil seiring dengan bertambahnya ketinggian tempat. Sementara itu, dari segi keanekaragaman jenis vegetasi, jumlah jenis/spesies tumbuhan akan semakin sedikit seiring dengan bertambahnya ketinggian tempat dan seiring dengan bertambahnya ketinggian terjadi perubahan komposisi jenis tumbuhan (van Steenis, 2006). Jenis dan jumlah fauna yang dapat ditemukan di ekosistem hutan hujan dataran rendah menuju hutan pegunungan juga semakin sedikit seiring dengan bertambahnya ketinggian. Hal ini disebabkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 oleh penurunan suhu yang terjadi seiring dengan bertambahnya ketinggian sehingga kehadiran fauna ditentukan oleh kemampuan adaptasi terhadap suhu. Fauna dari kelompok herpetofauna (amfibi, reptil, dan ular) yang merupakan hewan berdarah dingin banyak ditemukan pada hutan dataran rendah, namun jarang ditemukan pada lokasi yang tinggi karena tidak dapat beradaptasi terhadap suhu dingin. Berbagai jenis serangga, burung, dan mamalia dapat ditemukan pada ekosistem hutan pegunungan. Jenis mamalia arboreal seperti lutung jawa dan owa jawa serta karnivora langka seperti macan tutul (Panthera pardus melas) serta spesies babi hutan hanya dapat ditemukan hingga hutan sub pegunungan, namun beberapa jenis tikus dapat ditemukan hingga hutan subalpin (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Hutan sub-pegunungan terdapat pada ketinggian 1.000-1.500 m, memiliki kondisi vegetasi pepohonan yang tinggi dan terdiri atas beberapa lapisan tajuk, banyak dijumpai jenis anggrek, liana/tumbuhan perambat, dan paku-pakuan yang menempel pada batang pepophonan. Zona hutan sub pegunungan biasanya didominasi oleh berbagai jenis tumbuhan dari famili Fagaceae (Quercus, Lithocarpus, Castanopsis) Lauraceae, serta jenis Puspa (Schima wallichii), Ki Hujan (Engelhardia spicata), dan Rasemala (Altingia excelsa). Selain itu dapat ditemukan pula spesies-spesies lainnya seperti berbagai jenis dari famili Myrtaceae (BPLHD Jawa Barat, 2008). Hutan pegunungan terdapat pada ketinggian 1.500-2.400 m, memiliki kondisi vegetasi pepohonan yang tinggi dan terdiri atas beberapa lapisan tajuk namun lebih pendek dibandingkan pepohonan di hutan sub-pegunungan. Pada zona ini struktur hutan lebih rapat dengan jumlah individu pepohonan lebih banyak dibandingkan hutan sub pegunungan, namun batang pohon secara umum lebih kecil dan mulai ditutupi oleh lumut. Jumlah total jenis tumbuhan yang ditemukan lebih sedikit jika dibandingkan dengan hutan sub- pegunungan. Sedangkan tumbuhan dominan yang ditemukan di zona Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 ini diantaranya adalah Jamuju (Dacrycarpus imbricatus) dan beberapa jenis dari famili Myrtaceae. Selain itu pada zona ini juga dapat mulai ditemui jenis-jenis tumbuhan yang mengisi zona sub-alpin seperti Eurya obovata, Rhododendron retusum, Segel (Myrsine affinis) (BPLHD Jawa Barat, 2008) sehingga zona ini dapat dikatakan zona peralihan komposisi jenis vegetasi (van Steenis, 2006). Formasi hutan yang terdapat pada zona paling tinggi adalah hutan sub-alpin (> 2.400 m). Hutan sub-alpin tersusun atas pepohonan dengan ukuran batang yang kecil, pendek, dan ditutupi oleh lumut yang tebal, serta hanya terdiri dari satu lapisan tajuk. Keanekaragaman jenis pada zona ini paling rendah dibandingkan dua zona hutan di bawahnya. Jenis yang mendominasi hutan sub-alpin diantaranya Cantigi (Vaccinium spp), Segel (Myrsine affinis), dan Jirak (Symplocos). Sedangkan jenis tumbuhan lain yang dapat ditemukan di hutan sub-alpin hanya sedikit, diantaranya Leptospermum flavescens, Myrica javanica, dan Eurya obovata. Tumbuhan-tumbuhan tersebut biasanya teradaptasi untuk dapat bertahan hidup dengan cekaman berupa gas sulfur yang berasal dari kawah. Selain itu pada zona sub- alpin di beberapa gunung biasanya ditemukan padang rumput yang berasosiasi tumbuhan perdu Edelweis Jawa (Anaphalis javanica) yang terkenal sebagai bunga abadi (BPLHD Jawa Barat, 2008). E. Perbukitan struktural (8-10) Ekoregion perbukitan struktural di Jawa Barat terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu perbukitan struktural Ciamis (kode pada peta: 8), perbukitan struktural Jonggol – Sumedang – Cilacap (kode pada peta: 9), dan perbukitan struktural Ujung Kulon – Cikepuh – Leuweung Sancang (kode pada peta: 10) yang mendominasi bagian selatan Jawa Barat hingga daerah pesisir. Perbukitan struktural Ciamis terletak di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. Perbukitan struktural Jonggol – Sumedang – Cilacap membentang dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, hingga Kabupaten Ciamis. Perbukitan struktural Ujung Kulon – Cikepuh – Leuweung Sancang membentang dari Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Perbukitan struktural merupakan perbukitan yang tersusun oleh batuan intrusif dan batuan sedimen (batugamping dan batupasir) yang mengalami deformasi oleh tenaga tektonik, dengan membentuk struktur lipatan atau patahan. Morfologi yang terbentuk berupa perbukitan pada elevasi sedang (< 300 m) dengan kemiringan lereng yang curam (25-45%). Kondisi iklim pada umumnya termasuk tropika basah, namun semakin ke arah timur cenderung semakin kering. Suhu udara relatif sejuk (20-22oC). Pola aliran air pada ekoregion ini terkontrol oleh jalur patahan yaitu dalam bentuk rectangular atau trellis. Air sungainya umumnya mengalir sepanjang tahun dan ketersediaan air permukaan dan air tanah relatif cukup sepanjang tahun. Tanah yang dijumpai didominasi oleh tanah latosol (alfisol), podsolik (ultisol) dengan solum dalam dan memiliki tingkat kesuburan rendah hingga sedang. Di beberapa tempat yang berlereng curam juga ditemui tanah litosol bersolum dangkal (< 20 cm). Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion Perbukitan Struktural Ciamis adalah jasa pencegahan dan perlindungan dari bencana. Jasa ekosistem maksimal pada Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap dan Perbukitan Struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Leuweung Sancang adalah produksi primer. Ekosistem alami yang mendominasi kelompok ekoregion perbukitan struktural di Jawa Barat secara berurutan adalah ekosistem hutan hujan dataran rendah, ekosistem hutan sub pegunungan, ekosistem hutan dataran rendah batu gamping, serta sedikit ekosistem hutan pantai dan hutan mangrove. Ekosistem alami yang mendominasi ekoregion perbukitan struktural Ciamis adalah hutan hujan dataran rendah. Ekosistem alami yang menempati sebagian kecil perbukitan struktural Jonggol – Sumedang – Cilacap adalah hutan dataran rendah batu gamping, sementara itu sebagian besar wilayah satuan ekoregion ini didominasi oleh hutan hujan dataran rendah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Ekosistem yang menempati sebagian kecil satuan ekoregion perbukitan struktural Ujung Kulon – Cikepuh – Leuweung Sancang adalah hutan sub-pegunungan (di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bandung), hutan dataran rendah batu gamping (di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat). Kemudian terdapat sedikit ekosistem hutan pantai di daerah Sancang Kabupaten Garut. Selain itu terdapat juga ekosistem mangrove di Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut dengan luas total sekitar 211 hektar (BPLHD Jawa Barat, 2008). Sementara itu ekosistem alami yang mendominasi satuan perbukitan struktural Ujung Kulon – Cikepuh – Leuweung Sancang adalah hutan hujan dataran rendah. Penjelasan mengenai ekosistem hutan hujan dataran rendah terdapat pada deskripsi ekoregion dataran vulkanik. Sementara itu penjelasan mengenai ekosistem mangrove terdapat pada deskripsi ekoregion dataran fluvial. Penjelasan mengenai hutan sub-pegunungan terdapat pada deskripsi ekoregion pegunungan vulkanik. Dua jenis ekosistem alami lainnya yang terdapat di kelompok ekoregion perbukitan struktural Jawa Barat adalah hutan dataran rendah batu gamping dan hutan pantai. Ekosistem hutan pantai merupakan ekosistem dengan substrat berupa pasir pantai yang terletak di batas pasang tertinggi. Ekosistem hutan pantai tersusun atas dua formasi vegetasi. Mulai dari bibir pantai ke arah daratan ekosistem ini tersusun oleh formasi Pes-caprae dan formasi Barringtonia. Formasi Pes-caprae biasanya ditemukan di batas pasang tertinggi. Formasi ini dinamai berdasarkan tumbuhan dominan berupa tumbuhan bernama Ipomoea pes-caprae. Tumbuhan ini menjalar dan memiliki perakaran yang dalam untuk mencapai sumber air tawar, mencengkram substrat pasir, dan menangkap material organik. Tumbuhan lain yang dapat ditemukan diantaranya Canavalia sp, Vigna sp, Spinifex littoreus, Thuarea involuta, Ischaemum muticum, dan Euphorbia atoto (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Formasi Barringtonia terletak lebih ke arah darat dibandingkan formasi Pes-caprae. Formasi Barringtonia lebih didominasi oleh pepohonan. Formasi Barringtonia dinamai berdasarkan nama pohon yang sering ditemukan (namun tidak di setiap lokasi ditemukan) yaitu Barringtonia asiatica. Tumbuhan lain yang sering ditemukan di Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 formasi ini antara lain Calophyllum inophyllum, Pandanus tectorius, Morinda citrifolia, Sterculia foetida, Terminalia catappa, Cycas rumphii, Erythrina variegate, Hibiscus tiliaceus, Thespesia populnea, dan Scaevola taccada. Formasi ini secara alami membentang di dataran pantai selatan Jawa Barat (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Ekosistem hutan pantai merupakan ekosistem yang menjadi wilayah jelajah dan atau habitat dan atau tempat mencari makan bagi berbagai jenis burung serta hewan-hewan besar seperti biawak (Varanus salvator), babi hutan (Sus scrofa), kalong (Pteropus vampyrus), lutung (Trachypithecus auratus), monyet ekor panjang (Macaca fascicularis), rusa (Rusa timorensis), dan hewan langka seperti badak jawa (Rhinoceros sondaicus), dan owa jawa (Hylobates moloch). Rusa memiliki kebutuhan akan garam untuk fisiologi tubuhnya sehingga selain mengunjungi hutan pantai, rusa juga sering teramati mengunjungi pantai sebagai sumber garam (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). Belum banyak data mengenai flora dan fauna yang terdapat pada ekosistem hutan dataran rendah batu gamping (Kartawinata, 2013). Karakteristik utama ekosistem hutan dataran rendah batu gamping adalah batuan induknya berupa batu gamping, ketebalan tanah yang minim dan memiliki kandungan Ca yang tinggi. Hal ini mempengaruhi pertumbuhan vegetasi yang ada pada ekosistem tersebut, selain itu secara umum jumlah spesies tumbuhan yang ditemukan pada ekosistem ini lebih rendah dibandingkan jenis ekosistem hutan dataran rendah lain karena tidak banyak jenis tumbuhan yang dapat mentoleransi kandungan Ca pada tanah yang tinggi (Whitten, Soeriaatmadja, & Afiff, 1996). F. Perbukitan karst (11) Satuan ekoregion perbukitan karst di Jawa Barat bernama perbukitan karst Tasikmalaya. Ekoregion ini terdapat di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran. Ekoregion perbukitan karst biasanya beriklim basah dengan curah hujan tahunan tergolong tinggi sebagai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 media utama proses pelarutan batuan (solusional) serta memiliki perbedaan yang tegas antara musim kemarau dan musim penghujan. Material dominan pada ekoregion perbukitan karst adalah batuan sedimen organik atau non klastik berupa batu gamping terumbu (limestone, CaCO3), batu gamping napal atau batu gamping dolomit, yang pada beberapa tempat telah mengalami metamorfosis menjadi kalsit. Batuan ini terbentuk sebagai hasil metamorfosis terumbu yang tumbuh pada lingkungan laut dangkal yang mengalami pengangkatan oleh aktivitas tektonik dan gunung berapi purba. Berstruktur banyak retakan yang disebut diaklast dan bersifat mudah larut. Morfologi ekoregion ini berbukit-bukit dengan pola membentuk jajaran kerucut karst dengan lembah-lembah yang unik (doline atau uvala) yang didukung oleh relief pada permukaan batuan yang unik (karren), dan potensi gua-gua karst dengan berbagai fenomena alam unik yang dimilikinya (ornamen gua dan sungai bawah tanah). Keunikan fenomena alam ini terbentuk oleh proses pelarutan material sedimen organik berupa batu gamping terumbu. Kemiringan lereng ekoregion ini bervariasi sesuai ukuran kerucut karst, yang bervariasi antara berbukit rendah dengan lereng miring (15-30%) hingga berbukit tinggi dengan lereng curam (30-40%). Variasi topografi berupa kerucut dan lembah-lembah karst yang unik dengan struktur batuan berupa alur-alur retakan (diaklast) dan zona pelarutan yang rumit, menyebabkan hampir tidak dijumpai aliran permukaan berupa sungai. Pola aliran sungai pada umumnya membentuk pola basinal yaitu pola aliran berupa alur-alur sungai pendek yang menghilang atau masuk pada suatu lubang pelarutan berupa ponor di dasar lembah karst atau masuk ke dalam lubang (sinkhole) sebagai bagian dari sistem sungai bawah tanah. Hidrologi yang berkembang pada ekoregion ini adalah hidrologi permukaan berupa telaga-telaga karst (logva) dan sungai bawah tanah dengan potensi aliran yang besar. Munculnya mata air dimungkinkan berupa mata air topografi atau basinal pada lembah-lembah karst, atau mata air struktur akibat retakan atau patahan lokal. Material batu gamping dengan proses pelarutan dan pelapukan intensif menyebabkan pembentukan tanah yang spesifik berupa tanah merah (terrarosa atau mediteran). Tanah ini relatif bersifat marginal, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 bertekstur lempungan, kurang subur, pH tinggi (basa), dan kandungan hara rendah (kecuali kandungan Ca dan Mg yang tinggi), yang menempati pada lembah-lembah karst dengan pemanfaatan untuk pertanian lahan kering (ladang), dengan tanaman berupa padi gogo (beras merah), kacang tanah, jagung, tebu, dan tanaman hutan rakyat berupa jati, mahoni, akasia, dan sengon. Sementara pada bukit-bukit karst sebagian besar didominasi oleh batuan induk yang keras sehingga pembentukan tanah sangat lambat dan mempunyai solum tipis yang disebut tanah litosol. Pemanfaatan lahan pada lereng-lereng bukit karst secara umum berupa ladang tadah hujan dengan teras-teras miring dan kebun campuran dengan tanaman dominan berupa jati dan mahoni yang dapat tumbuh dengan baik pada ekoregion ini karena mampu beradaptasi pada tanah marginal dengan pH tinggi dan perbedaan musim kemarau dan penghujan yang sangat tegas. Fauna yang sering dijumpai di wilayah karst adalah berbagai jenis kelelawar yang memanfaatkan gua-gua sebagai tempat tinggalnya (BPLHD Jawa Barat, 2008). Jasa ekosistem maksimal pada ekoregion ini adalah jasa perlindungan dan pencegahan dari bencana. Ekosistem alami pada perbukitan karst di Jawa Barat adalah hutan hujan dataran rendah dan hutan dataran rendah batu gamping. Penjelasan mengenai ekosistem hutan hujan dataran rendah terdapat pada deskripsi ekoregion dataran vulkanik. Penjelasan mengenai hutan dataran rendah batu gamping terdapat pada deskripsi ekoregion perbukitan struktural. G. Samudera Hindia Ekoregion Samudera Hindia terdapat di sebelah selatan Jawa Barat. Ekoregion ini memiliki sirkulasi arus dan massa air yang terbentuk oleh kondisi batimetri yang kontras, yakni oleh palung yang bernama Java Trench yang terhubung dengan Samudera Hindia bagian tenggara. Ekoregion Samudera Hindia terbentuk sekitar 54 juta tahun silam (Hall, 2001). Morfologi dasar laut ekoregion ini terdiri dari paparan benua (continental shelf), lereng benua (continental slope), dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pematang samudera (sub marine ridge), dengan kedalaman hingga 7.235 m. Ekoregion ini merupakan bagian dari Paparan Sunda. Berdasarkan peta kemiringan dasar laut (Sulistyo dan Triyono, 2009), hampir seluruh kawasan ekoregion Samudera Hindia memiliki kemiringan yang bervariasi dari kelas lereng miring (1-3O), agak terjal (3-10O), terjal (10-20O), dan curam (> 20O). Berdasarkan aspek geologi wilayah ekoregion ini merupakan zona subduksi lempeng tektonik sehingga rawan terhadap bencana gempa bumi dan tsunami. Berdasarkan peta kerawanan tsunami (Sulistyo & Triyono, 2009), daerah rawan tsunami terdapat di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kondisi ini terjadi pada daerah bermorfologi teluk seperti di Teluk Pangandaran. Ekosistem alami di ekoregion Samudera Hindia di Provinsi Jawa Barat adalah ekosistem terumbu karang dan padang lamun. Terumbu karang merupakan bentukan tumpukan zat kapur di perairan laut dangkal yang terbentuk oleh aktivitas simbiosis hewan karang dan alga Zooxanthellae. Ekosistem terumbu karang dapat ditemukan pada perairan laut hangat dengan suhu 20-30°C dengan air yang jernih sehingga dapat ditembus cahaya matahari karena salah satu komponen terumbu karang adalah alga (Zooxanthellae) yang membutuhkan cahaya matahari untuk berfotosintesis. Ekosistem terumbu karang memiliki peran sebagai tempat tinggal dan berkembang biak berbagai jenis ikan. Selain itu, ekosistem ini juga berperan sebagai pemecah gelombang laut. Ekosistem terumbu karang merupakan ekosistem yang rentan dan sensitif terhadap perubahan lingkungan. Terumbu karang yang umum dijumpai pada pesisir selatan Jawa Barat biasanya berbentuk hidup branching, encrusting, dan massive. Hal ini mengindikasikan besarnya tekanan fisik perairan seperti arus dan gelombang di pesisir selatan Jawa Barat (BPLHD Jawa Barat, Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009, 2009) yang berhadapan langsung dengan Samudera Hindia. Luas ekosistem terumbu karang di selatan Jawa Barat sekitar 9479,98 hektar, dengan Kabupaten Garut sebagai daerah yang memiliki ekosistem terumbu karang paling luas (sekitar 6200 hektare). Ekosistem terumbu karang di bagian selatan Jawa Barat dapat ditemui di Sukabumi, Garut, dan Ciamis. Kondisi ekosistem terumbu karang di Jawa Barat secara umum tergolong telah rusak. Persentase Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 tutupan karang hidup hanya berkisar antara 11,49%-40,39% sehingga dikategorikan dalam kondisi rusak (BPLHD Jawa Barat, 2008). Ekosistem padang lamun merupakan ekosistem yang sudah sedikit ditemukan di Jawa Barat. Ekosistem lamun merupakan ekosistem yang tersusun oleh kumpulan tumbuhan lamun, yaitu tumbuhan air tingkat tinggi yang teradaptasi untuk dapat hidup di bawah permukaan air laut. Lamun hanya dapat hidup di daerah yang dangkal, bersubstrat lumpur atau pasir halus, berarus tenang, terlindung, dan banyak di antara dataran karang. Ekosistem lamun merupakan tempat tinggal dan mencari makan bagi berbagai jenis ikan, kepiting, udang, kerang, dan berbagai hewan lain, bahkan ekosistem ini sangat penting bagi spesies langka seperti penyu hijau dan duyung (BPLHD Jawa Barat, Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009, 2009). Ekosistem padang lamun di bagian selatan Jawa Barat ditemukan di Kabupaten Ciamis, wilayah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Garut dengan luas sekitar 75 hektar. Jenis dominan yang ditemukan di ekosistem padang lamun di Jawa Barat yaitu Thallassia sp. dan Enhalus acoroides (BPLHD Jawa Barat, 2008). H. Laut Jawa Ekoregion Laut Jawa terletak di sebelah utara Provinsi Jawa Barat. Secara geologi ekoregion ini terbentuk 54 juta tahun silam (Hall, 2001). Morfologi dasar laut berupa paparan benua dengan kedalaman hingga 992 m. Ekoregion ini merupakan bagian dari Paparan Sunda. Berdasarkan peta kemiringan lereng dasar laut (Sulistyo & Triyono, 2009), ekoregion ini memiliki dominansi kemiringan lereng kelas miring (1-3O) walaupun ada sebagian pesisir yang memiliki kelas lereng agak terjal (3-10O). Suhu air laut pada ekoregion ini berkisar antara 27-29OC, salinitas berkisar antara 31,75 hingga 33 PSU, oksigen terlarut antara 4,15-4,3 ml/liter, dan pH berkisar antara 8- 8,25. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Angin monsun yang bertiup pada Laut Jawa adalah angin yang bergerak dari barat dan barat laut menuju ke timur dan angin dari timur dan tenggara yang bertiup ke barat. Secara umum arus pada Laut Jawa pada saat kondisi pasang surut perbani bergerak ke arah timur dari saat menuju surut hingga saat air tersurut dengan kecepatan maksimum 0,11 m/detik. Sebaliknya bergerak ke arah barat dari saat air menuju pasang hingga saat air tertinggi dengan kecepatan maksimum 0,16 m/detik. Pola arus pasang surut pada saat purnama menunjukkan bahwa arus bergerak ke arah timur dari saat air menuju surut hingga saat air tersurut dengan kecepatan maksimum 0,63 m/detik. Sebaliknya bergerak ke arah barat dari saat air menuju pasang hingga air tertinggi dengan kecepatan maksimum 0,4 m/detik. Ekosistem alami di ekoregion Laut Jawa di Provinsi Jawa Barat adalah ekosistem terumbu karang dan padang lamun. Secara umum luas ekosistem terumbu karang sisi utara Jawa Barat lebih rendah dibandingkan dataran pantai bagian selatan. Luas ekosistem terumbu karang di utara Jawa Barat adalah sekitar 3326,47 hektar, sedangkan di dataran pantai selatan Jawa Barat luas ekosistem terumbu karang sekitar 9479,98 hektar (BPLHD Jawa Barat, 2008). Ekosistem terumbu karang di Laut Jawa Provinsi Jawa Barat ditemui di Kabupaten Karawang, Subang, dan Indramayu. Terumbu karang di ekoregion ini merupakan terumbu karang marjinal yang terbentuk sejak akhir masa glasial dan merupakan terumbu karang unik yang teradaptasi terhadap sedimen tinggi (BPLHD Jawa Barat, Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009, 2009). Sementara itu, ekosistem padang lamun di utara Jawa Barat hanya terdapat di Kabupaten Karawang serta di Pulau Biawak Kabupaten Indramayu dengan luas sekitar 52 hektar. Jenis dominan yang ditemukan di ekosistem padang lamun di Jawa Barat yaitu Thallassia sp. dan Enhalus acoroides (BPLHD Jawa Barat, 2008). 2.1.3 Jasa Ekosistem Jasa ekosistem atau jasa lingkungan merupakan produk yang dihasilkan oleh ekosistem untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia. Dalam setiap ekoregion yang terdiri dari beberapa tipe ekosistem, terdapat satu atau lebih jasa ekosistem yang dihasilkan. Jasa ekosistem dikelompokkan ke dalam empat tipe, yaitu jasa penyediaan, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pengaturan, kultural, dan pendukung. Setiap kelompok memiliki beberapa jenis sub-jenis/kelompok seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Klasifikasi jasa lingkungan Klasifikasi Jasa Ekosistem Definisi Operasional Fungsi Penyediaan (Provisioning) 1 Pangan Hasil laut, pangan dari hutan (tanaman dan hewan), hasil pertanian dan perkebunan untuk pangan, hasil peternakan 2 Air bersih Penyediaan air dari tanah (termasuk kapasitas penyimpanannya), penyediaan air dari sumber permukaan 3 Serat (fiber) Hasil hutan, hasil laut, hasil pertanian dan perkebunan untuk material 4 Bahan bakar (fuel) Penyediaan kayu bakar dan bahan bakar yang berasal dari fosil Fungsi Pengaturan (Regulating) 1 Iklim Pengaturan suhu, kelembaban dan hujan, pengendalian gas rumah kaca dan karbon 2 Tata aliran air dan banjir Siklus hidrologi, serta infrastruktur alam untuk penyimpanan air, pengendalian banjir, dan pemeliharaan air 3 Pencegahan dan perlindungan dari bencana Infrastruktur alam pencegahan dan perlindungan dari kebakaran lahan, erosi, abrasi, longsor, badai dan tsunami 4 Pemurnian air Kapasitas badan air dalam mengencerkan, mengurai dan menyerap pencemar 5 Pengolahan dan penguraian limbah Kapasitas lokasi dalam menetralisir, mengurai dan menyerap limbah dan sampah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Klasifikasi Jasa Ekosistem Definisi Operasional 6 Pemeliharaan kualitas udara Kapasitas mengatur sistem kimia udara 7 Penyerbukan alami (pollination) Distribusi habitat spesies pembantu proses penyerbukan alami 8 Pengendalian hama dan penyakit Distribusi habitat spesies trigger dan pengendali hama dan penyakit Fungsi Budaya (Cultural) 1 Spiritual dan warisan leluhur Ruang dan tempat suci, peninggalan sejarah dan leluhur 2 Tempat tinggal dan ruang hidup (sense of place) Ruang untuk tinggal dan hidup sejahtera, jangkar “kampung halaman” yang memiliki nilai sentimental 3 Rekreasi dan ekoturisme Fitur lansekap, keunikan alam, atau nilai tertentu yang menjadi daya tarik wisata 4 Estetika Keindahan alam yang memiliki nilai jual 5 Pendidikan dan pengetahuan Memiliki potensi untuk pengembangan pendidikan dan pengetahuan Fungsi Pendukung (Supporting) 1 Pembentukan lapisan tanah dan pemeliharaan kesuburan Kesuburan tanah 2 Siklus hara (nutrient) Kesuburan tanah, tingkat produksi pertanian 3 Produksi primer Produksi oksigen, penyediaan habitat spesies Sumber: Millenium Ecosystem Assessment (2005) Jasa ekosistem maksimum merupakan jasa ekosistem yang dominan yang dihasilkan oleh setiap unit ekoregion. Jasa ekosistem maksimum diperoleh dari perkalian antara luas satu unit ekoregion dengan setiap nilai Indeks Jasa Ekosistem (IJE) dalam unit ekoregion tersebut. Proporsi setiap jenis jasa lingkungan di setiap ekoregion di Provinsi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.2 dan jasa lingkungan dominan ditunjukkan pada Tabel 2.2. Gambar 2.2 Proporsi jenis jasa lingkungan di setiap unit ecoregion Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) Tabel 2.2 Jasa lingkungan dominan di setiap unit ekoregion Provinsi Jawa Barat No Nama Ekoregion Jasa Ekosistem Dominan (Urutan Lima Besar) 1 2 3 4 5 1 Dataran Organik/Coral Jawa mitigasi serbuk hama kehati sdgen 2 Dataran Fluvial Cilacap pangan air tanah tata air mitigasi 3 Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan pangan air tanah produksi primer tata air ‐ 5,000.0 10,000.0 15,000.0 20,000.0 25,000.0 30,000.0 35,000.0 40,000.0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Hasil kali IJE dengan luas (1000.000 ha) Kode Ekoregion pangan air serat sdgen udara iklim mitigasi tataair murni serbuk hama kehati tanah produksi primer hara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Jasa Ekosistem Dominan (Urutan Lima Besar) 1 2 3 4 5 4 Dataran Vulkanik Bantar Waru pangan air tanah produksi primer tata air 5 Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok pangan tata air air tanah mitigasi 6 Pegunungan Vulkanik G.Ceremai pangan tata air produksi primer tanah hara 7 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal produksi primer tata air mitigasi hara hama 8 Perbukitan Strukktural Ciamis produksi primer mitigasi tanah hama serbuk 9 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap produksi primer hara mitigasi hama tanah 10 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang produksi primer mitigasi hara hama serbuk 11 Perbukitan Karst Tasik Malaya tata air hama hara mitigasi produksi primer Sumber: hasil analisis (2020) 2.2 Potensi, Sebaran dan Pemanfaatan SDA Prioritas di Ekoregion Provinsi Jawa Barat 2.2.1 Sumber Daya Geologi Provinsi Jawa Barat mencakup wilayah yang luas dengan variasi litologi dan proses geologi yang beragam. Hal ini menjadikan Jawa Barat memiliki potensi sumber daya geologi yang kaya (Rosana, dkk., 2012). Sumber daya geologi tersebut umumnya merupakan sumber daya yang tidak terbaharukan (non-renewable resources), seperti minyak dan gas bumi, batubara, gas metana batubara (coal bed methane), mineral, dan shale gas. Sementara sumber daya geologi yang terbarukan (renewable resources), salah satunya adalah sumber daya panas bumi. A. Sumber daya minyak dan gas bumi Sebaran potensi minyak dan gas di Jawa Barat utamanya tersebar di lepas pantai (offshore) Utara Jawa Barat, sebagian kecil terdapat di Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 daratan (onshore), terutama tersebar di Kabupaten Indramayu, Majalengka, Subang, Karawang, dan Bekasi. Jumlah sumur yang ada di Jawa Barat terdiri dari onshore sebanyak 194 titik sumur dan offshore sebanyak 670 titik sumur produksi, 170 platforms dan 40 Fasilitas processing and service. Produksi minyak bumi dari seluruh lapangan yang ada di Jawa Barat pada tahun 2017 adalah 8,68 juta barrel, sedangkan produksi gas adalah 123,06 milyar kaki kubik (MMBTU). Produksi ini menurun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya (Gambar 2.3 dan Gambar 2.4) yang dipengaruhi oleh harga minyak dunia yang sedang melemah, usia sumur yang sudah tua, dan belum ada penemuan baru (ESDM, 2015). Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (2002) (Tabel 2.3), Indramayu merupakan kabupaten dengan potensi cadangan minyak bumi terbanyak di antara empat kabupaten lainnya, yaitu Bekasi, Karawang, Majalengka, dan Subang. Daerah dengan potensi tingkat produksi minyak bumi paling tinggi adalah Karawang — yaitu 95% dari pengambilan maksimumnya, sedangkan paling rendah adalah Bekasi – yaitu 23% dari pengambilan maksimum daerahnya. Pada realisasi produksi, tahun 2014 (Tabel 2.4), Indramayu dan Bekasi memproduksi 18% dan 12% dari total produksi minyak bumi di Jawa Barat. 60% diproduksi di bawah wewenang provinsi dan sisanya diproduksi Karawang, Subang, dan Majalengka. Potensi minyak bumi di Pulau Jawa dapat dilihat pada Gambar 2.5. Gambar tersebut menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat di Pulau Jawa lebih dominan memiliki cekungan minyak bumi yang sudah diproduksi dibandingkan dengan cekungan yang belum diproduksi dan cekungan yang telah dibor tetapi belum ditemukan hidrokarbon. Cekungan yang sudah berproduksi sampai tahun 2012 menghasilkan 554,4 MMTSB (Juta Stock Tank Barrel). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.3 Grafik produksi minyak bumi Provinsi Jawa Barat 2008 – 2017 (Sumber: ESDM, 2018) Gambar 2.4 Grafik produksi gas bumi Provinsi Jawa Barat 2008 – 2017 (Sumber: ESDM, 2018) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.3 Potensi cadangan minyak bumi di Jawa Barat Daerah Penghasil IOP* (ribu barrel) Pengambilan Maksimum (ribu barrel) Produksi Kumulatif (ribu barrel) Sisa Cadangan (ribu barrel) Bekasi 507.520 101.504 23.248 78.256 Indramayu 903.768 224.620 137.520 87.100 Karawang 831.016 209.884 200.543 9.341 Majalengka 48.517 10.013 3.062 6.961 Subang 25.004 5.119 2.303 2.816 Provinsi 1.589.988 1.008.400 924.078 84.322 *)IOP: Initial Oil in Place (Cadangan Minyak Awal) Sumber: ESDM (2002) Tabel 2.4 Produksi minyak bumi di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 Daerah Penghasil Produksi (ribu barrel) Bekasi 633,84 Indramayu 1.351,18 Karawang 537,88 Majalengka 45,55 Subang 319,67 Provinsi 6.329,83 Sumber: ESDM (2018) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.5 Peta Cadangan dan Potensi Minyak Bumi INDONESIA (Sumber: Kementrian ESDM, 2016) Besar potensi gas bumi di Jawa Barat dapat dilihat pada Tabel 2.5 dan Gambar 2.6. Provinsi Jawa Barat bagian utara telah memproduksi gas bumi sampai tahun 2012 sebesar 2,98 TSCF (Trillion Square Cubic Feet). Wilayah Jawa Barat dominan memiliki zona cekungan yang sudah diproduksi dibandingkan dengan zona cekungan yang belum diproduksi dan zona yang telah dibor tetapi belum ditemukan hidrokarbon. Cadangan gas bumi di Jawa Barat pada tahun 2016 sebesar 184.474 juta kaki kubik. Pada tahun 2014, Jawa Barat mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sekitar 5,236 juta kiloliter premium dan 1,815 juta kiloliter solar. Dengan semakin terbatasnya cadangan minyak dan tingginya harga minyak dunia, konsumsi BBM yang besar ini perlu ditekan agar tidak terjadi pengeluaran negara yang berlebih untuk subsidi BBM (BPH Migas, 2014). Tabel 2.5 Cadangan gas bumi di Jawa Barat Daerah Penghasil IGP* (juta kaki kubik) Pengambilan Maksimum (juta kaki kubik) Produksi Kumulatif (juta kaki kubik) Sisa Cadangan (juta kaki kubik) Indramayu 507.520 101.504 23.248 78.256 Karawang 903.768 224.620 137.520 87.100 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daerah Penghasil IGP* (juta kaki kubik) Pengambilan Maksimum (juta kaki kubik) Produksi Kumulatif (juta kaki kubik) Sisa Cadangan (juta kaki kubik) Majalengka 831.016 209.884 200.543 9.341 Subang 48.517 10.013 3.062 6.961 4 – 12 Mil Laut 25.004 5.119 2.303 2.816 *)IGP: Initial Gas in Place (Cadangan Gas Awal) 1 juta kaki kubik = 29,3 Kwh Sumber: ESDM (2002) Gambar 2.6 Peta Cadangan dan Potensi Gas Bumi INDONESIA (Sumber: Kementrian ESDM, 2016) Tabel 2.6 memperlihatkan kebutuhan elpiji 3 kg di Jawa Barat tahun 2015. Konsumsi elpiji untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri di Jawa Barat juga semakin meningkat dengan pertumbuhan sekitar 8% per tahun. Dengan kuota elpiji 3 kg dari Pemerintah yang hanya meningkat 5% per tahun, sering terjadi kelangkaan elpiji di beberapa daerah (ESDM, 2015). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.6 Kebutuhan LPG 3 kg di Jawa Barat tahun 2015 Kabupaten /Kota Kuota (tabung) Kabupaten /Kota Kuota (tabung) Bandung Barat 2.151.333 Purwakarta 6.814.000 Pangandaran 859.333 Subang 13.487.000 Tasikmalaya 6.455.333 Sukabumi 19.154.667 Bandung 35.823.667 Sumedang 8.573.333 Bekasi 27.330.333 Kota Bandung 35.625.333 Bogor 49.522.667 Kota Bekasi 27.296.000 Ciamis 8.188.667 Kota Bogor 10.612.000 Cianjur 15.278.333 Kota Cirebon 9.994.333 Cirebon 9.258.000 Kota Depok 19.096.667 Garut 15.156.333 Kota Sukabumi 3.956.000 Indramayu 13.699.000 Kota Tasikmalaya 10.174.333 Karawang 23.180.000 Kota Banjar 2.745.667 Kuningan 7.952.000 Kota Cimahi 3.584.333 Majalengka 9.210.333 Total 395.178.998 Sumber: ESDM (2015) B. Sumber daya batubara dan shale gas Selain minyak dan gas bumi, Provinsi Jawa Barat juga memiliki sumber daya batubara dan shale gas yang persebaran potensinya secara berurutan dapat dilihat pada Gambar 2.7 dan Gambar 2.8. Gambar 2.7 menunjukkan bahwa terdapat beberapa WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) di Jawa Barat tetapi tidak menghasilkan sama sekali, begitu pula dengan cadangan sumber daya batubara. Sementara itu, potensi sumber daya gas metana batubara di Ekoregion Pulau Jawa sangat kecil atau hanya 0,8 TCF (Trillion Cubic Feet) yang terdapat di Jatibarang – Jawa Barat. Untuk shale gas Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 (Gambar 2.8), Provinsi Jawa Barat mempunyai potensi sebesar 5,64 TCF (Trillion Cubic Feet). Gambar 2.7 Peta Wilayah Pertambangan dan Formasi Pembawa Batubara P. Jawa (Sumber: ESDM, 2012) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.8 Peta Potensi Shale Gas Pulau Jawa (Sumber: ESDM, 2012) Di Jawa Barat, batubara banyak dimanfaatkan oleh industri. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Tim Tekmira Bandung (2008), 119 perusahaan (atau 52,65%) diantaranya berada di Kabupaten Bandung, disusul Kota Cimahi sebanyak 47 perusahaan (20,80%), sedangkan sisanya tersebar di sepuluh lokasi. Jumlah pemakaian batubara di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 diperkirakan mencapai 3,29 juta ton. Kabupaten Bandung merupakan konsumen batubara terbesar dengan jumlah pemakaian mencapai 45,89%, disusul kemudian oleh Kabupaten Purwakarta sebesar 20,28%, dan Kota Cimahi 16,91%. Jumlah perusahaan di Purwakarta hanya sekitar 13 perusahaan saja, tetapi Purwakarta menjadi pemakai batubara terbesar kedua setelah Kabupaten Bandung. Karena sebagian perusahaan di daerah ini memiliki pembangkit listrik (power plant) berbahan bakar batubara. Di Provinsi Jawa Barat, jenis produk yang dihasilkan oleh industri pengguna batubara sebagian besar adalah produk tekstil, lainnya adalah industri kertas, sepatu, minyak sawit, percetakan, ban, karet, makanan, styrofoam, briket batubara dan bijih plastik. Sementara itu, Tabel 2.7 memperlihatkan banyak Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 industri dan jumlah batubara yang dikonsumsi di Provinsi Jawa Barat menurut data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tahun 2015. Tabel 2.7 Pemanfaatan batubara di Provinsi Jawa Barat tahun 2015 Kabupaten /Kota Banyak Perusahaan Pembelian (ton/tahun) Pemakaian (ton/tahun) Bekasi 6 39.300 14.328 Bandung 6 224.100 106.500 Bogor 4 373.800 23.304 Cimahi 2 18.600 18.360 Karawang 3 31.200 30.600 Purwakarta 15 815.520 1.527.360 Subang 5 20.520 12.480 Sukabumi 2 2.100 2.484 Sumedang 4 268.800 36.720 Bandung Barat 3 10.800 8.124 Kota Bekasi 5 91.884 87.012 Kota Bandung 3 17.160 22.500 Kota Bogor 1 8.400 14.400 Kota Depok 1 6.180 3.600 Total 1.928.364 1.907.772 Sumber: Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat (2015) C. Sumber daya panas bumi Sampai tahun 2012, provinsi Jawa Barat memiliki 38 titik lokasi panas bumi (Tabel 2.8). Sumber daya panas bumi yang diproduksi ke-38 titik tersebut adalah sebesar 2.284 MWe (Megawatt electrical) dengan potensi cadangan panas bumi sebesar 3.342 MWe (Megawatt electrical). Dari ke-38 titik tersebut terdapat lima titik panas bumi yang berasal dari gunung api (volcanic) seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2.9. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.8 Potensi panas bumi di Pulau Jawa Provinsi Jumlah Lokasi Potensi Energi (MWe) Kapasitas Terpasang (MWe) Sumber Daya Cadangan Spekulatif Hipotesis Terduga Mungkin Terbukti Banten 7 450 100 285 0 0 - Jawa Barat 38 1.500 784 1.297 488 1.557 725 Jawa Tengah 14 275 432 614 115 280 60 DIY 1 0 0 10 0 0 - Jawa Timur 11 137,5 295 774 0 0 - Total 71 2.362,5 1.521 2.980 603 1.837 785 3.883,5 5.420 Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2012) Gambar 2.9 Peta Sumber Daya Panas Bumi Pulau Jawa (Badan Geologi, 2012) D. Sumber daya mineral Berbagai institusi, seperti Pusat Sumber Daya Geologi, Dinas Pertambangan Propinsi, Perguruan Tinggi, hingga pihak swasta telah melakukan inventarisasi potensi sumber daya mineral logam di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan jenis komoditasnya, potensi mineral logam di Jawa Barat dibagi atas emas, perak, tembaga, seng, timbal, pasir besi, mangan, dan pasir titan. Sumber daya tersebut tersebar di Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 beberapa kabupaten di Jawa Barat (Rosana, dkk., 2014). Untuk mineral non logam, Provinsi Jawa Barat memiliki variasi bahan galian bukan logam dan batuan yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten. Beberapa jenis bahan galian tersebut, antara lain andesit, bond clay, basal, batuapung, batugamping, belerang, bentonit, feldspar, fosfat, gipsum, kaolin, lempung, marmer, obsidian, oker, pasir kuarsa, perlit, sirtu, tras, dan zeolit (Rosana, dkk., 2014). Potensi mineral logam maupun non logam di Jawa Barat dapat dilihat pada Tabel 2.9. Tabel 2.9 Potensi mineral Provinsi Jawa Barat dalam ton No Jenis Komoditas Tambang Cianjur Sukabumi Bogor Purwakarta Karawang (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1 Andesit 2.797.085 40.850.288 51.140.819 703.593 870.060.508 2 Batu Gamping/Kapur 1.562.000.000 30.377.216 11.885.535 126.280.000 3 Bentonit 157.842.180 135.210.400 1.822.028 4 Diatome 552 5 Feldspar 8.830 11.440.000 3.022.828 1.800.000 6 Fospat 87.530 32.780 7 Kaolin 30.000 8 Marmer 17.703.387 9 Pasir+Tanah Urug 120.171 47.700.150 64.683.263 136.182 10 Sirtu 42.796 399.000 30.850.336 533.810.423 11 Pasir Kwarsa 3.088.033.918 5.521.546 154.648.700 12 Tanah Liat 7.758.750 175.220.163 43.709.279 39.153.759 135.955.089 13 Trass 214.990 371.290.000 9.441.154 494.079 14 Zeolit 112.200.000 15 Pasir Besi 16 Batu 1/2 Permata 17 Galena 22.172 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Jenis Komoditas Tambang Cianjur Sukabumi Bogor Purwakarta Karawang (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 18 Emas 8.615.210 376.923 19 Perak 57.736.916 20 Mangan 20.000 21 Onyx 22 Gypsum 23 Pasir Besi 10.139.859 113.250.000 24 Tembaga 25 Belerang 26 Bijih Besi 27 Kalsit 28 Batubara 20.800 29 Seng 70.423 30 Batu Ares 171.068 31 Obsidian/Perlit 840.000 No Jenis Komoditas Tambang Bekasi Subang Tasikmalaya Pangandaran Garut (1) (2) (8) (9) (10) (11) (12) 1 Andesit 756.124.500 19.507.840 127.204.313 5.000 560.000.000 2 Batu Gamping/Kapur 70.253.242 315.084 1.436.543.103 127.400.000 1.000.000 3 Bentonit 12.525.193 4 Diatome 5 Feldspar 9.268.314 400.000 6 Fospat 7.840 190.030 7 Kaolin 2.413.216 3.069.440 8 Marmer 134.656.250 9 Pasir+Tanah Urug 110.139.735 63.543.200 18.152.280 200.000 32.377.739 10 Sirtu 166.183.226 212.317.552 120.161.549 273.000.000 11 Pasir Kwarsa 9.375.000 12 Tanah Liat 28.250.000 1.300.500 6.986.823 2.355.180 170.000.000 13 Trass 7.467.600 4.296.800 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Jenis Komoditas Tambang Bekasi Subang Tasikmalaya Pangandaran Garut (1) (2) (8) (9) (10) (11) (12) 14 Zeolit 12.908.000 960.000 15 Pasir Besi 24.306 16 Batu 1/2 Permata 1.000.000 17 Galena 18 Emas 350.000 41 19 Perak 20 Mangan 300.000 180.000 21 Onyx 22 Gypsum 2.090 1.449.115 23 Pasir Besi 7.432.201 237 5.000.000 24 Tembaga 210 25 Belerang 360.000 26 Bijih Besi 41.346.000 10.000.000 27 Kalsit 91.200 28 Batubara 1.000.000 29 Seng 30 Batu Ares 31 Obsidian/Perlit 4.800.000 No Jenis Komoditas Tambang Bandung Dan Bandung Barat Ciamis Cirebon Indramayu Kuningan (1) (2) (13) (14) (15) (16) (17) 1 Andesit 53.671.838 5.121.984.000 19.432.705 679.275.302 2 Batu Gamping/Kapur 11.070.098 42.067.673 177.891.333 2.500.000 3 Bentonit 1.578.000 1.274 4 Diatome 25.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Jenis Komoditas Tambang Bandung Dan Bandung Barat Ciamis Cirebon Indramayu Kuningan (1) (2) (13) (14) (15) (16) (17) 5 Feldspar 6 Fospat 5.950 10.000 7 Kaolin 95.600 25.000 8 Marmer 19.916.651 9 Pasir+Tanah Urug 201.379 137.846.975 765.377 1.080.000.000 10 Sirtu 6.152.788 200.000 44.878.176 22.200 1.678.235 11 Pasir Kwarsa 715 12 Tanah Liat 143.006 3.355.180 306.266.730 196.368 22.679 13 Trass 2.016.115.752 4.296.800 36.000.000 1.000.000 14 Zeolit 520.000 15 Pasir Besi 16 Batu 1/2 Permata 17 Galena 99 18 Emas 19 Perak 20 Mangan 21 Onyx 50.606.950 22 Gypsum 23 Pasir Besi 24 Tembaga 25 Belerang 26 Bijih Besi 27 Kalsit 19.200 2.500.000 28 Batubara 8.280.000 29 Seng 30 Batu Ares Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Jenis Komoditas Tambang Banjar Sumedang Majalengka Pangandaran (1) (2) (18) (19) (20) (21) 1 Andesit 88.459.485 1.733.574.690 5.000 2 Batu Gamping/ Kapur 132.000 16.094.555 127.400.000 3 Bentonit 20.625.000 4 Diatome 5 Feldspar 400.000 6 Fospat 190.030 7 Kaolin 144.320 8 Marmer 9 Pasir+Tanah Urug 1.410.000.000 272.143.620.781 43.677.795 200.000 10 Sirtu 212.000.000 295.147 11 Pasir Kwarsa 12 Tanah Liat 5.000.000 122.731.246.439 19.624.800 2.355.180 13 Trass 36.576 4.296.800 14 Zeolit 960.000 15 Pasir Besi 16 Batu 1/2 Permata 17 Galena 18 Emas 19 Perak 20 Mangan 21 Onyx 22 Gypsum 5.000.000 23 Pasir Besi 237 24 Tembaga 25 Belerang 20.000.000 26 Bijih Besi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Jenis Komoditas Tambang Banjar Sumedang Majalengka Pangandaran (1) (2) (18) (19) (20) (21) 27 Kalsit 91.200 28 Batubara 150.000 29 Seng 30 Batu Ares Sumber: Badan Geologi (2012) 2.2.2 Sumber Daya Kehutanan Sektor kehutanan Jawa Barat memiliki berbagai potensi, di antaranya potensi kawasan hutan, potensi kawasan konservasi, potensi keanekaragaman hayati, dan potensi simpanan karbon. A. Potensi kawasan hutan Kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan (KLH, 2014). Kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tahun 2003 (SK Menhut 195/Kpts-II/2003/4 Juli 2003) dan telah terdapat perubahan berdasarkan Statistik Kehutanan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Berdasarkan SK tahun 2003, luas kawasan hutan Provinsi Jawa Barat adalah 816.603 hektar, yang berarti luas kawasan hutan Jawa Barat berdasarkan SK Menhut tahun 2003 adalah sebesar 22,26% dari total area Provinsi Jawa Barat (3.667.804,83 hektar) (Dinas Kehutanan Jawa Barat, 2015). Pada tahun 2019, terdapat perubahan luas kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat yaitu menjadi seluas 776.830,83 hektar atau seluas 21,18% dari total area Provinsi Jawa Barat. Rincian luas kawasan hutan berdasarkan fungsinya dapat dilihat pada Tabel 2.10. Berdasarkan pada tabel tersebut, dapat dilihat hingga tahun 2019 terjadi penurunan luas kawasan hutan dibandingkan tahun 2003 sebesar 0,55%. Tabel 2.10 Luas kawasan hutan di Jawa Barat tahun 2019 Fungsi Kawasan Luas Kawasan Hutan SK Persentase terhadap luas Luas Kawasan Hutan 2019 (ha) Persentase terhadap luas Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Menhut 2003 (ha) area Provinsi Jawa Barat (%) area Provinsi Jawa Barat (%) Hutan Konservasi 132.180,00 3,60 170.140,38 4,64 Hutan Lindung 291.306,00 7,94 225.936,93 6,16 Hutan Produksi Tetap 202.965,00 5,53 198.287,96 5,41 Hutan Produksi Terbatas 190.152,00 5,18 182.465,57 4,97 Total 816.603,00 22,26 776.830,83 21,18 Sumber: Statistik Kehutanan Jawa Barat (Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, 2019) Mengacu Pasal 7 ayat (1) UNDANG-UNDANG No 41 tahun 1999, berdasarkan fungsi dan pemanfaatannya hutan dapat digolongkan menjadi hutan lindung, hutan konservasi, dan hutan produksi. Hutan lindung adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan seperti pengaturan tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan konservasi yaitu hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan produksi merupakan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (KLH, 2014). Di Provinsi Jawa Barat, hutan konservasi dan hutan produksi tetap mengalami peningkatan, sedangkan hutan lindung dan hutan produksi terbatas mengalami penurunan dari tahun 2003 hingga tahun 2019. B. Potensi kawasan konservasi Kawasan konservasi terdiri dari kawasan konservasi darat dan konservasi perairan. Kawasan konservasi darat di Provinsi Jawa Barat terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata, taman buru, taman nasional, dan taman hutan raya; sedangkan kawasan konservasi perairan terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Secara kepengelolaan, kawasan-kawasan tersebut dikelola oleh Balai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Taman Nasional (sebagai pengelola taman nasional), Balai Tahura (sebagai pengelola taman hutan rakyat), dan Balai Besar KSDA Jawa Barat (Dinas Kehutanan Jawa Barat, 2015). Sampai dengan tahun 2019, terdapat 3 taman nasional, 25 cagar alam, 14 taman wisata alam, 1 taman buru, 3 taman hutan raya, dan 2 suaka margasatwa sebagai kawasan konservasi darat di Provinsi Jawa Barat; serta 2 cagar alam dan 1 suaka margasatwa sebagai kawasan konservasi perairan di Provinsi Jawa Barat. Sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi, kawasan-kawasan tersebut berperan dalam pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Sebaran dan luas masing-masing kawasan hutan konservasi darat dan perairan di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 disajikan pada Tabel 2.11. Tabel 2.11 Sebaran dan luas kawasan konservasi di Provinsi Jawa Barat tahun 2019 No Nama Kawasan Kabupaten/Kota Luas (ha) Darat Perairan Taman Nasional 94.797,10 1 TN. G. Gede Pangrango Bogor, Sukabumi, Cianjur 24.270,80 2 TN G. Halimun Salak Bogor, Sukabumi 55.685,00 3 TN G. Ciremai Kuningan, Majalengka 14.841,30 Cagar Alam 45.507,94 - 1 CA Arca Domas Bogor 2,00 2 CA Dungus Iwul Bogor 9,01 3 CA Yan Lapa Bogor 35,26 4 CA Telaga Warna Bogor dan Cianjur 493,05 5 CA Takokak Cianjur 60,17 6 CA Cadas Malang Cianjur 19,64 7 CA Bojonglarang Jayanti Cianjur 732,22 8 CA Gunung Simpang Cianjur 14.759,20 9 CA Cibanteng Sukabumi 459,95 10 CA Sukawayana Sukabumi 32,38 11 CA Tangkuban Perahu (Smi) Sukabumi 12,31 12 CA Cigenteng/Cipanji II Bandung 10,00 13 CA Burangrang Bandung, Purwakarta 3.037,39 14 CA Talaga Patengan Bandung 121,24 15 CA Gunung Malabar Bandung 8,30 16 CA Yunghun Bandung 0,75 17 CA Gunung Tilu Bandung 7.479,80 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Kawasan Kabupaten/Kota Luas (ha) Darat Perairan 18 CA Gunung Tangkuban Parahu (Bdg & Sbg) Bandung, Subang 1.204,40 19 CA Gunung Jagat Sumedang 133,65 20 CA Kawah Kamojang Garut 7.055,00 21 CA Leuweung Sancang (darat) Garut 2.313,90 22 CA Leuweung Sancang (laut) Garut - 23 CA Papandayan (perluasan) Garut 6.807,00 24 CA Talaga Bodas Garut 258,05 25 CA Panjalu Ciamis 8,64 26 CA Pananjung Pangandaran (darat) Pangandaran 454,62 27 CA Pangandaran (laut) Pangandaran - Suaka Margasatwa 13.637,47 90 1 SM Cikepuh Sukabumi 8.070,10 2 SM Gunung Sawal Ciamis 5.567,37 3 SM Sindangkerta Tasikmalaya 90 Taman Buru 12.420,70 1 TB Masigit Kareumbi Sumedang, Garut, Bandung 12.420,70 Taman Wisata Alam 3.206,73 1 TWA Jember Cianjur 50,01 2 TWA Telaga Patengan Bandung 64,03 3 TWA Cimanggu Bandung 162,47 4 TWA Gunung Tangkuban Parahu Bandung Barat 344,39 5 TWA Gunung Tampomas Sumedang 1.074,84 6 TWA Talaga Bodas Garut 27,88 7 TWA Kawah Kamojang Garut 481,00 8 TWA Gunung Guntur Garut 250,00 9 TWA Papandayan Garut 225,00 10 TWA Pananjung Pangandaran Pangandaran 34,32 11 TWA Gunung Pancar Bogor 463,27 12 TWA Telaga Warna Bogor 4,60 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Kawasan Kabupaten/Kota Luas (ha) Darat Perairan 13 TWA Sukawayana Sukabumi 16,00 14 TWA Linggarjati Kuningan 8,92 Taman Hutan Raya 528,39 1 Tahura Ir. H. Djuanda Bandung, Bandung Barat 528,39 2 Tahura Pancoran Mas Depok 7,16 3 Tahura Palasari Sumedang 34,89 Sumber: Statistik Kehutanan Jawa Barat (Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, 2019) C. Potensi simpanan karbon dan perdagangan karbon Manfaat langsung dari keberadaan hutan diantaranya kayu, hasil hutan bukan kayu dan satwa. Tetapi, hutan juga memiliki manfaat tidak langsung, diantaranya adalah jasa lingkungan, baik sebagai pengatur tata air, maupun sebagai penyedia oksigen dan penyerap karbon dioksida (CO2). Selain kemampuannya dalam menyerap karbon, tumbuhan juga memiliki kemampuan dalam menyimpan karbon, yang secara langsung akan mengurangi konsentrasi karbon di udara. Oleh karenanya salah satu cara yang efektif untuk mengurangi emisi CO2 dari udara adalah dengan menanam dan memelihara pepohonan terutama di hutan. Penyerapan karbon atmosfer merupakan salah satu potensi yang dimiliki oleh kawasan hutan. Seperti diketahui bahwa tumbuhan memerlukan karbon dalam bentuk CO2 untuk melakukan proses fotosintesis. Hutan sangat potensial dalam penyerapan dan penyimpanan karbon karena kawasannya yang didominasi oleh pepohonan serta terdapat pula tumbuhan lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total tutupan kawasan hutan INDONESIA adalah 128.220.011 hektar dan mampu menyimpan sekitar 14,77 giga ton karbon (KLH, 2014). Potensi simpanan karbon tersebut terbagi berdasarkan tipe hutan. Hutan primer berpotensi menyimpan 196,34 ton C/ha, sementara itu hutan sekunder memiliki potensi penyimpanan karbon sebesar 115,29 ton C/ha, semak belukar berpotensi menyimpan karbon sebesar 21,8 ton C/ha, dan hutan hasil tanaman berpotensi menyimpan 105,63 ton C/ha (Masripatin, 2010 dalam KLH, 2014). Jika dirata-rata, berarti kemampuan lahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 berhutan untuk menyimpan karbon adalah 139,09 ton C/ha. Dengan luas kawasan hutan sebesar 776.830,83 hektar pada tahun 2019, maka dapat diasumsikan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki potensi penyimpanan karbon dalam kawasan hutan sekitar 108,05 juta ton karbon. Karbon yang tersimpan dalam hutan, dapat memiliki nilai ekonomi, dengan diperdagangkan sebagai kredit karbon. Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit yang mengizinkan perusahaan atau entitas lain untuk mengeluarkan sejumlah karbon dioksida. Kredit karbon dan perdagangan karbon disahkan oleh pemerintah dengan tujuan secara bertahap mengurangi emisi karbon secara keseluruhan dan mengurangi kontribusinya terhadap perubahan iklim. Perdagangan karbon juga disebut sebagai perdagangan emisi karbon. Perdagangan karbon diharapkan menjadi nafas baru dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meminimalisir dampak dari perubahan iklim. Perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen utama bagi negara-negara di dunia untuk mengurangi emisi GRK dalam memenuhi komitmen Paris Agreement melalui NDC setiap negara. Terdapat tiga skema pelaksanaan perdagangan karbon, yaitu: sistem perdagangan karbon, pajak karbon, dan mekanisme kredit karbon. Dalam mengimplementasikan perdagangan karbon ini, pemerintah telah mengeluarkan beberapa instrumen kebijakan, antara lain: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP NO.46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Perpres No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dan Perpres No.98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Selain itu, pemerintah juga mengesahkan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur penetapan pajak karbon. Pemerintah juga telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) sebagai Lembaga yang memobilisasi sumber dana, termasuk perdagangan karbon. Tantangan lainnya dalam perdagangan karbon Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 yang perlu diantisipasi, antara lain: kebijakan dan peraturan yang rinci yang mendukung perdagangan karbon, sumber daya manusia yang profesional, dan infrastruktur perdagangan yang terintegrasi antara pemrakarsa pasar karbon dengan pembeli kredit karbon. D. Potensi keanekaragaman hayati Jawa Barat memiliki keanekaragaman flora dan fauna yang tinggi. Di Provinsi Jawa Barat tercatat ditemukan 3.882 spesies tumbuhan berbunga dan tumbuhan paku. Untuk kelas pohon, terdapat 1.106 spesies yang terdapat di Jawa Barat. Berdasarkan Atlas Keanekaragaman Hayati Jawa Barat tahun 2003, khusus untuk tumbuhan yang ditemukan di kawasan konservasi, 33 spesies tergolong sebagai tumbuhan dilindungi, 19 merupakan jenis langka, 49 jenis merupakan endemik, dan 52 jenis tumbuhan merupakan tumbuhan khas (BPLHD Jawa Barat, 2008). Sementara itu, keanekaragaman fauna di Jawa Barat juga tergolong tinggi. Hingga tahun 2008 tercatat terdapat 134 spesies mamalia di daratan Jawa Barat, yang 22 spesies diantaranya merupakan spesies endemik Pulau Jawa. Spesies yang terkenal diantaranya adalah surili (Prebystis comata), owa jawa (Hylobates moloch), dan satu-satunya karnivora besar di Jawa yaitu macan tutul (Panthera pardus). Sebanyak 12 spesies mamalia yang ditemukan merupakan mamalia endemik Jawa Barat, dan 19 spesies tergolong sebagai spesies yang dilindungi (BPLHD Jawa Barat, 2008). Pada kelompok satwa burung, hingga tahun 2005 tercatat sebanyak 245 spesies burung ditemukan di Jawa Barat. Sebagian besar spesies burung tersebut merupakan burung yang menetap dan sebagian kecil merupakan jenis burung migran. Sebanyak 22 spesies burung di Jawa Barat tergolong endemik dan 119 spesies merupakan spesies dilindungi. Spesies burung yang cukup terkenal dan tergolong endemik Jawa namun terancam keberlangsungan populasinya dalah elang jawa (Spizaetus bartelsi) (BPLHD Jawa Barat, 2008). Selain ketiga kelompok hewan tersebut, di Jawa Barat tercatat ditemukan 136 spesies herpetofauna (amfibi, reptil). Delapan spesies diantaranya merupakan spesies yang terancam kepunahan. Buaya air tawar (Crocodylus siamensis) dan labi-labi bintang (Chitra chitra) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 merupakan dua spesies yang memiliki status konservasi kritis. Di Jawa Barat juga terdapat 147 spesies ikan (BPLHD Jawa Barat, 2008). Rangkuman mengenai keanekaragaman hayati di Jawa Barat terdapat pada Tabel 2.12. Tabel 2.12 Keanekaragaman hayati di Jawa Barat No Flora/Fauna Jumlah Spesies Jawa Barat Jumlah Spesies Nasional Proporsi Terhadap Jumlah Spesies Nasional (%) 1 Flora Total 3882 38000 10.22 Dilindungi 33 2 Fauna A Mamalia Total 134 515 26.02 Dilindungi 19 Endemik Jawa Barat 12 Terancam kepunahan (IUCN) 5 B Amfibi-Reptil Total 136 781 17.41 Dilindungi 4 Endemik Jawa Barat 8 Terancam kepunahan (IUCN) 8 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Flora/Fauna Jumlah Spesies Jawa Barat Jumlah Spesies Nasional Proporsi Terhadap Jumlah Spesies Nasional (%) C Burung Total 245 1531 16.00 Dilindungi 119 Endemik Jawa Barat 22 Terancam kepunahan (IUCN) 7 D Ikan Total 147 Dilindungi 2 Terancam kepunahan (IUCN) Sumber: BPLHD Provinsi Jawa Barat (2013); Kementerian Lingkungan Hidup (2014) Keanekaragaman hayati merupakan keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk diantaranya daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lainnya, serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya mencakup keanekaragaman spesies, antar-spesies, dan ekosistem. Wilayah provinsi memiliki potensi keanekaragaman hayati lebih kecil dibandingkan dengan wilayah kepulauan. Di Provinsi Jawa Barat ditemukan 210 jenis flora endemik dan 499 jenis fauna endemik. Dari berbagai macam flora tersebut, terdapat 3 jenis yang memiliki status dilindungi dan ditunjukkan pada Tabel 2.13. Sementara, untuk fauna terdapat 218 jenis yang memiliki status dilindungi di Jawa Barat. Tabel 2.13 Jenis flora yang dilindungi di Provinsi Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No. Nama Spesies Status endemisitas Daerah Persebaran Status IUCN Langka/ Terancam punah Status dilindungi 1 Ceratolobus glaucescens CA. Sukawayana Jawa Barat Endangered Ya Ya 2 Rhododendron javanicum Benn. (Kembang geni) Koleksi Kebun Raya Cibodas Jawa dan Bali - - Ya 3 Ceratolobus glaucescens TNGHS Jawa Barat Endangered Ya Ya Sumber: Laporan Sortir Fauna dan Flora per Kawasan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2016 Keanekaragaman hayati dapat pula dianalisis secara spasial menggunakan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati pada kelas tinggi dan sangat tinggi (Gambar 2.10). Sekitar 26.3% wilayah Jawa Barat memiliki potensi keanekaragaman hayati. Wilayah tersebut sebagian besar tersebar di bagian tengah dan selatan Provinsi Jawa Barat yang memiliki tutupan lahan berupa hutan lahan kering primer, hutan mangrove sekunder, belukar, dan badan air. Wilayah ekoregion dataran fluvial dan dataran pantai memiliki sebaran potensi keanekaragaman hayati relatif sedikit, sementara wilayah ekoregion lainnya cukup banyak. Potensi keanekaragaman hayati dalam Provinsi Jawa Barat sebagai kesatuan kawasan, sehingga sangat diperlukan interaksi atau kerja sama antar wilayah Kabupaten/Kota dalam provinsi maupun wilayah lain di luar provinsi yang berbatasan langsung dalam pengelolaannya untuk tetap menjaga kelangsungan jasa lingkungan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.10 Potensi keanekaragaman hayati tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) Tingkat ketahanan potensi keanekaragaman hayati di Provinsi Jawa Barat dapat dilihat dari nilai shape index (Gambar 2.11). Shape index menunjukkan ukuran bentuk dari suatu petak (patch) ekosistem, yang menunjukkan seberapa efektif petak tersebut dalam mendukung keanekaragaman hayati di dalamnya. Provinsi Jawa Barat didominasi oleh shape index sangat rendah dan berukuran besar, yang berarti memberikan ancaman bagi satwa yang ada didalamnya. Sehingga diperlukan upaya peningkatan keterhubungan antar petak-petak shape index untuk meningkatkan kelangsungan atau terpeliharanya keanekaragaman hayati. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.11 Peta shape index untuk IJE pendukung keanekaragaman hayati tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) E. Perhutanan Sosial Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan skayat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan. Perhutanan sosial dilaksanakan melalui mekanisme pemberdayaan masyarakat atau sekelompok masyarakat sekitar hutan melalui pemberian akses atau pengelolaan hutan yang tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Sejak tahun 2018 hingga 2020, di Provinsi Jawa Barat telah keluar 262 izin perhutanan sosial di 27 wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Peta indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) merupakan peta yang memuat areal Kawasan hutan negara yang dicadangkan untuk perhutanan sosial. Pada gambar Menurut laporan KLHK, hingga tahun 2021, luasan kawasan hutan yang sudah diimplementasikan untuk perhutanan sosial adalah 245,9 Ha melalui skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan 3.093,30 Ha melalui skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK). Gambar 2.12 Peta indikatif dan areal Perhutanan Sosial di Provinsi Jawa Barat (Sumber: KLHK, 2021) 2.2.3 Sumber Daya Pertanian Lahan pertanian merupakan bagian dari sumber daya alam nonhayati yang sangat penting dalam kegiatan pertanian, termasuk pertanian tanaman pangan maupun perkebunan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 secara berkelanjutan (UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2012 Bab I pasal 1 point 4). Lahan pertanian terdiri dari lahan sawah dan lahan bukan sawah (tegal, ladang, hutan, perkebunan, kolam, dll.) (BPS, 2016). Kementerian Pertanian (2016) menyebutkan sumber daya yang tergolong berada pada lahan pertanian, antara lain padi dan palawija, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. A. Padi dan palawija Produksi tanaman padi di Jawa Barat tahun 2019 mencapai 9.084.957,22 ton, mengalami penurunan 4,76 persen dibanding tahun 2018. Penurunan produksi padi ini disebabkan adanya penurunan luas panen sebesar 6,67 persen. Luas panen padi tahun 2019 mencapai 1.578.836 hektar, turun sebesar 112.889 hektar dibanding tahun 2018 yang mencapai 1.691.725 hektar. (BPS, 2020). Tabel 2.14 Produksi padi dan palawija di Jawa Barat tahun 2019 Komoditas Luas Panen (ha) Produksi (ton) Produktivitas (kw/Ha) Padi 2.089.291,00 12.299.701 58,87 Padi Sawah 1.987.751,00 11.849.636 59,61 Padi Ladang 101.540,00 450.065 35,52 Jagung 177.296,00 1.424.928 80,37 Kedelai 28.022,00 49.261 17,58 Kacang Tanah 29.605,80 51.447 17,38 Kacang Hijau 7.875,40 9.983 12,68 Ubi Kayu 74.438,10 1.901.433 255,44 Ubi Jalar 22.376,70 547.879 244,84 Sumber: Situs Basis Data Statistik Pertanian B. Hortikultura Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Yang termasuk ke dalam tanaman hortikultura, antara lain tanaman sayuran, buah-buahan, biofarmaka, dan tanaman hias (BPS, 2016). Tabel 2.15 menampilkan produksi hortikultura di Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Tabel 2.15 Produksi hortikultura di Jawa Barat tahun 2019 Komoditas Luas Panen (ha) Produksi (ton) Produktivitas (ton/ha) Bawang Daun 11.656 1.407.997 120,80 Bawang Merah 15.708 1.734.632 110,43 Bawang Putih 890 66.977 75,26 Bayam 3925 289.870 73,85 Buncis 4789 798.159 166,67 Kentang 11.540 2.454.181 212,67 Cabai Besar 19.316 2.639.492 136,65 Cabe Rawit 10.555 1.284.941 121,74 Jamur 3.348.463 17.404.562 5,20 Kacang Panjang 6.625 809.434 122,18 Kangkung 5.373 562.294 104,65 Ketimun 7.393 1.280.648 173,22 Kubis 12.313 2.754.189 223,68 Labu Siam 1.603 1.205.157 751,81 Petsai/sawi 11.414 1.799.246 157,64 Semangka 927 119 438 128,84 Melon 39 2.425 62,18 Strobery 248 47.583 191,87 Blewah 66 8.748 132,55 Kencur 4.321.450 6.856.648 1,59 Lengkuas 5.354.726 17.568.894 3,28 Kunyit 7.607.456 21.196.057 2,79 Lempuyang 125.426 259.362 2,07 Jahe 14.237.923 34.077.527 2,39 Sumber: Badan Pusat Statistik (2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 C. Perkebunan Tabel 2.16 menunjukkan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki luas 48.090 ha untuk arahan penggunaan lahan tanaman tahunan yang dapat digunakan untuk pengembangan tanaman perkebunan, yaitu 30,25% dari total lahan yang diarahkan untuk perkebunan di Ekoregion Pulau Jawa. Tabel 2.17 menampilkan produksi hortikultura di Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Tabel 2.16 Arahan penggunaan lahan untuk tanaman tahunan pada Ekoregion Pulau Jawa Ekoregion Arahan penggunaan Lahan (ha) Tanaman Tahunan % DKI Jakarta - - Jawa Barat 48.090 30,25% Banten 54.757 34,45% Jawa Tengah 20.654 12,99% Jawa timur 35.451 22,30% DI Yogyakarta - - Pulau Jawa 158.952 Sumber: Badan Litbang Pertanian (2008) Tabel 2.17 Produksi tanaman perkebunan di Jawa Barat tahun 2019 Komoditas *Luas Panen (ha) *Produksi (ton) *Produktivitas (ton/ha) Karet 57.504,80 32.715,29 0,57 Kelapa 147.283,75 92.060,09 0,63 Kelapa Sawit 37.198,94 210.952,82 5,67 Kopi 47.082,48 21.375,74 0,45 Teh 90.499,20 99.761,46 1,10 Lada 2.368,29 848,68 0,36 Cengkeh 37.198,94 14.079,08 0,38 Kakao 7.013,78 2.117,73 0,30 Tebu 8.928,76 30.600,20 3,43 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Komoditas *Luas Panen (ha) *Produksi (ton) *Produktivitas (ton/ha) Tembakau 6.727,78 5.937,85 0,88 *) Angka sementara Sumber: Badan Pusat Statistik (2020) D. Peternakan Ternak yang diusahakan di Jawa Barat meliputi ternak besar, kecil, dan unggas. Untuk unggas, yang dipelihara adalah jenis ayam buras, ayam ras dan itik. Tabel 2.18 memperlihatkan hasil ternak Provinsi Jawa Barat tahun 2019. Tabel 2.18 Produksi peternakan di Jawa Barat tahun 2019 Komoditas *Populasi (ekor) Produksi Daging (Ton) Poduksi Telur (Ton) Sapi Perah 120.719 - - Sapi Potong 412.121 80.160.21 - Kerbau 94.979 1.844.614 - Kuda 13.217 4.353 - Kambing 1.309.754 9.666.274 - Domba 12.014.083 62.307.565 - Babi 8.581 1.135.629 - Ayam Kampung 27.284.880 26.403.338 17.601 Ayam Petelur 15.760.318 13.154.289 180.228 Ayam Pedaging 667.546.768 875.153.813 - Itik 11.921.942 8.338.300 65.159 *Angka Sangat Sementara Sumber: Badan Pusat Statistik (2020) 2.2.4 Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Produksi perikanan tangkap berasal dari penangkapan di laut dan penangkapan di perairan umum. Sementara produksi perikanan budidaya berasal dari usaha budidaya laut, budidaya tambak, budidaya kolam, budidaya keramba, budidaya jaring apung, budidaya sawah dan budidaya laut (Kementerian PPN/Bappenas, 2014). A. Perikanan tangkap Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Perikanan tangkap dibagi menjadi dua sub-sektor, yaitu perikanan tangkap laut dan perikanan tangkap perairan umum. Produksi perikanan tangkap laut di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 sebesar 248.778 ton dan perikanan tangkap perairan umum sebesar 15.068 ton, dengan rincian per kabupaten/kota dapat dilihat pada Tabel 2.19. Produksi perikanan tangkap yang terbesar di Provinsi Jawa Barat berasal dari Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, dan Kab. Subang di pantai utara Provinsi Jawa Barat. Tabel 2.19 Produksi ikan tangkap Provinsi Jawa Barat tahun 2018 Kabupaten/ Kota Laut (ton) Perairan Umum (ton) Jumlah (ton) Bogor 0 91 91 Sukabumi 10.523 842 11.365 Cianjur 1.212 1.167 2.379 Bandung 0 207 207 Garut 2.098 170 2.268 Tasikmalaya 902 638 1.540 Ciamis 0 791 791 Kuningan 0 181 181 Cirebon 30.399 14 30.413 Majalengka 0 736 736 Sumedang 0 899 899 Indramayu 159.920 7.554 167.474 Subang 21.678 159 21.838 Purwakarta 0 1.099 1.099 Karawang 8.791 207 8.998 Bekasi 6.526 10 6.535 Bandung Barat 0 158 158 Pangandaran 2.559 15 2.574 Kota Bogor 0 6 6 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/ Kota Laut (ton) Perairan Umum (ton) Jumlah (ton) Kota Sukabumi 0 3 3 Kota Bandung 0 0 0 Kota Cirebon 4.170 0 4.170 Kota Bekasi 0 62 62 Kota Depok 0 4 3 Kota Cimahi 0 0 0 Kota Tasikmalaya 0 40 40 Kota Banjar 0 16 16 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka (BPS Prov. Jabar, 2020) B. Perikanan budidaya Perikanan budidaya di Provinsi Jawa Barat dibagi menjadi sebelas (11) sub-sektor, berdasarkan lingkungan budidayanya, yaitu jaring apung laut, jaring apung tawar, karamba, kolam air deras, kolam air tenang, laut, minapadi sawah, rumput laut, tambak intensif, tambak sederhana, dan tambak semi intensif. Dari kesebelas subsektor perikanan budidaya, perikanan budidaya kolam air tenang menghasilkan produksi terbesar, sedangkan terkecil dihasilkan oleh perikanan budidaya jaring apung laut. Dari kesebelas sub-sektor tersebut, total produksi perikanan budidaya tahun 2018 di Provinsi Jawa Barat adalah sebesar 1.174.358 ton. Pada tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, sama halnya pada sektor perikanan tangkap, Indramayu memiliki total produksi ikan budidaya yang paling tinggi, yaitu 226.185 ton. Rincian produksi ikan budidaya di setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 disajikan pada Tabel 2.20. Tabel 2.20 Produksi ikan budidaya di Provinsi Jawa Barat tahun 2018 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Jumlah (ton) Bogor 122.039 Sukabumi 24.870 Cianjur 136.951 Bandung 13.838 Garut 67.027 Tasikmalaya 73.543 Ciamis 80.317 Kuningan 20.171 Cirebon 49.321 Majalengka 7.438 Sumedang 7.392 Indramayu 226.185 Subang 25.002 Purwakarta 85.454 Karawang 72.360 Bekasi 57.607 Bandung Barat 50.198 Pangandaran 30.991 Kota Bogor 4.986 Kota Sukabumi 1.366 Kota Bandung 758 Kota Cirebon 116 Kota Bekasi 1.795 Kota Depok 1.622 Kota Cimahi 371 K. Tasikmalaya 9.980 Kota Banjar 2.125 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka (BPS Prov. Jabar, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.2.5 Sumber Daya Air Air merupakan sumberdaya yang terbaharui, tetapi ketersediaannya tidak selalu sesuai dengan waktu, ruang, jumlah, dan mutu yang dibutuhkan. Pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi telah meningkatkan kebutuhan air baik domestik maupun guna lahan, serta kuantitas maupun kualitas (Diba, 2015). Berdasarkan Pusair (2012), sumber daya air diklasifikasikan menjadi dua, yaitu air permukaan dan air bawah permukaan (air tanah). Potensi sumber daya air INDONESIA adalah 4.437.142 juta m3 per tahunnya, yaitu air permukaan sekitar 88% atau 3.906.300 juta m3/tahun (Pusair, 2012) dan sekitar 12% atau 530.842 juta m3/tahun untuk air tanah (Direktorat Jenderal Geologi dan SD Mineral, 2004). Pulau Jawa sendiri memiliki potensi air sebesar 203.960 juta m3/tahun (Tabel 2.21). Tabel 2.21 Potensi sumber daya air per ekoregion (juta m3/tahun) Ekoregion Potensi Air Permukaan Potensi Air Tanah Total Sumatra 840.700 125.998 966.698 Kalimantan 1.314.000 266.438 1.580.438 Jawa 164.000 39.960 203.960 Bali dan Nusa Tenggara 49.600 12.037 61.637 Sulawesi 299.200 20.244 319.444 Kepulauan Maluku 176.700 20.515 197.215 Papua 1.062.100 45.650 1.107.750 INDONESIA 3.906.300 530.842 4.437.142 Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup (2014) Potensi air Provinsi Jawa Barat diperkirakan 32,48% dari potensi air di Pulau Jawa, atau sekitar 66 miliar m3/tahun. Untuk air permukaan, potensi Jawa Barat dilihat berdasarkan Wilayah Aliran Sungai (WAS). Provinsi Jawa Barat memiliki tujuh WAS, antara lain WS Ciliwung – Cisadane, WS Citarum, WS Cimanuk – Cisanggarung, WS Citanduy, WS Ciwulan – Cilaki, WS Cisadea – Cibareno, dan WS Cidanau – Ciujung – Cidurian. Potensi terbesar dimiliki oleh WAS Cimanuk-Cisanggarung, yaitu sekitar 12.025,43 juta m3/tahun (Tabel 2.22 Potensi DAS Jawa Barat berdasarkan WAS). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.22 Potensi DAS Jawa Barat berdasarkan WAS Wilayah Sungai (WS) Potensi (juta m3/tahun) Ciliwung – Cisadane 4.149,21 Citarum 9.616,89 Cimanuk – Cisanggarung 12.025,43 Citanduy 5.653,84 Ciwulan – Cilaki 5.621,63 Cisadea – Cibareno 9.184,26 Cidanau – Ciujung – Cidurian 4.717,24 Sumber: Neraca Air INDONESIA, Kementerian PUPR (2016) Sementara itu, untuk air bawah permukaan tanah atau Cekungan Air Tanah (CAT), Provinsi Jawa Barat memiliki 27 wilayah dengan persebaran dapat dilihat pada Gambar 2.13. Tabel 2.23 menampilkan potensi masing-masing CAT. Dalam upaya konservasi air tanah, Provinsi Jawa Barat memiliki 1350 titik sumur imbuhan dan 81 titik sumur pantau yang tersebar di seluruh wilayah. Gambar 2.13 Cekungan Air Tanah di Provinsi Jawa Barat Tabel 2.23 Potensi Cekungan Air Tanah di Provinsi Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama CAT Air Bebas Air Tekan No. Nama CAT Air Bebas Air Tekan 1 Sidareaja 46 0 15 Cianjur 451 16 2 Ciamis 448 14 16 Sukabumi 759 34 3 Kawali 224 7 17 Bogor 1.019 37 4 Tasikmalaya 978 69 18 Serang- Tangerang 1.075 18 5 Malangbong 415 30 19 Lembang 164 16 6 Garut 691 87 20 Batujajar 66 1 7 Banjarsari 550 30 21 Ciater 413 30 8 Sukamantri 98 13 22 Indramayu 362 46 9 Cibumi 595 28 23 Subang 428 3 10 Sumedang 519 28 24 Bandung- Soreang 795 117 11 Kuningan 445 21 25 Sumber- Cirebon 638 4 12 Tegal-Brebes 248 11 26 Bekasi- Karawang 1.483 6 13 Majalengka 554 5 27 Jakarta 830 40 14 Jampangkulon 276 0 Sumber: Badan Geologi (2015) Pemanfaatan air tanah di wilayah Jawa Barat diawasi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat. Terdapat 7074 titik sumur penetapan NPA (Nilai Perolehan Air Tanah) dan 4053 perusahaan penetapan NPA. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan 1184 Rekomendasi Teknis (Rektek) Air Tanah untuk sumur bor. 2.2.6 Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam menunjukkan seberapa optimal potensi sumber daya alam dimanfaatkan. Untuk menilai efisiensi pemanfaatan sumber daya alam ini, dilakukan dengan unit satuan pola ruang yang ada pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2022-2041 (Gambar 2.14) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.14 Peta pola ruang Provinsi Jawa Barat 2022-2041 Pada setiap pola ruang akan diukur efisiensi jasa ekosistemnya, dinilai dengan membandingkan kondisi pola ruang yang direncanakan dengan tutupan lahan faktual berdasarkan luasan tutupan lahan faktual dan nilai indeks jasa ekosistem (IJE) pada tiap pola ruang di Provinsi Jawa Barat. Jasa ekosistem yang diperhitungkan dalam analisis efisiensi ini adalah penyedia pangan penyedia air bersih, dan pengaturan tata air dan banjir. Nilai efisiensi untuk ketiga jasa ekosistem tersebut pada setiap pola ruang ditunjukkan pada Tabel 2.24. Tabel 2.24 Efisiensi pemanfaatan SDA pada setiap pola ruang di Provinsi Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Sumber: hasil analisis (2021) a) Efisiensi Penyediaan Pangan Persebaran persentase efisiensi sumber daya alam jasa penyediaan pangan Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.15. Sebaran efisiensi beragam dari tingkat sedang hingga sangat tinggi dengan rentang nilai 50%-96%. Efisiensi sedang sebagian besar terdapat di wilayah perkotaan, seperti Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Persebaran efisiensi sangat tinggi mengikuti keberadaan tutupan lahan berupa sawah. Pola ruang pergaraman memiliki nilai efisiensi sangat tinggi yaitu 96% (Tabel 2.24). Jika dilihat pada Gambar 2.18, sebanyak 90,48% pola ruang sawah merupakan tutupan lahan lahan pertanian seperti kebun, ladang/tegalan, dan sawah, sehingga menghasilkan nilai efisiensi sangat tinggi. Kondisi ini sangat bagus karena lokasi rencana pola ruang sesuai dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk penyediaan pangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.15 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa penyediaan di Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) b) Efisiensi Penyediaan Air Persebaran persentase efisiensi sumber daya alam jasa penyediaan air Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.16. Sebaran efisiensi beragam dari tingkat sedang hingga sangat tinggi dengan rentang nilai 52%-81%. Namun sebagian besar wilayah berada pada efisiensi sedang dan tinggi dengan nilai antara 52%-69%. Efisiensi sedang tersebar merata di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Efisiensi tinggi tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat, terutama paling banyak di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi. Nilai efisiensi jasa penyediaan air yang sangat tinggi dimiliki oleh pola ruag KB- Badan Air dengan persentase 90% (Tabel 2.24). Hal ini dikarenakan sebanyak 89,27% wilayah pola ruang KB-tubuh air didominasi oleh tutupan lahan badan air seperti sungai, danau, kolam, waduk, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 tampungan air, tambak, dan tubuh air lainnya. Kondisi ini sangat bagus karena lokasi rencana pola ruang sesuai dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk penyediaan air. Gambar 2.16 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa penyediaan air di Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) c) Efisiensi Pengaturan Tata Air dan Banjir Persebaran persentase efisiensi sumber daya alam jasa pengaturan air dan banjir Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.17. Sebaran efisiensi beragam dari tingkat sedang hingga sangat tinggi dengan rentang nilai 54%-81%. Efisiensi sedang sebagian besar tersebar di wilayah perkotaan dan bagian utara Provinsi Jawa Barat. Efisiensi tinggi sebagian besar tersebar di wilayah bagian selatan Provinsi Jawa Barat, seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta. Efisiensi badan air paling tinggi terdapat di pola ruang Konservasi Perairan dengan nilai 81%. Sekitar 76,53% pola ruang tersebut didominasi oleh tutupan lahan semak belukar Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 (Gambar 2.18). Pola ruang yang berperan besar dalam jasa ekosistem pengaturan air dan banjir yaitu Kawasan konservasi juga memiliki nilai efisiensi tinggi yaitu sekitar 78,52% (Tabel 2.24). Tutupan lahan yang mendominasi pola ruang Kawasan konservasi yaitu hutan hutan lahan kering sekunder, hutan tanaman, hutan lahan kering primer dan pertanian lahan kering. Hal ini perlu menjadi perhatian karena terdapat beberapa tutupan lahan yang mendominasi di pola ruang hutan lindung yang kemungkinan dapat beralih fungsi akibat kebutuhan akan tempat tinggal dan bercocok tanam. Sehingga perlu dilindungi dan dipertahankan agar fungsi ekosistemnya tidak berkurang. Gambar 2.17 Peta efisiensi pola ruang berdasarkan jasa pengaturan tata aliran air dan banjir di Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.18 Proporsi luas tutupan lahan terhadap polar uang (Sumber: hasil analisis, 2020) 2.3 Keterlibatan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat 2.3.1 Masyarakat Adat di Provinsi Jawa Barat Masyarakat adat dapat dilihat sebagai pemelihara lingkungan hidup, Mengingat praktek pemanfaatan sumber dayanya yang berkelanjutan dan memungkinkan kelompok masyarakat tersebut untuk hidup selaras dengan alam selama ratusan tahun (Ferkes & Ross, 2012). Pemerintah mengakui hak-hak masyarakat adat di dalam UNDANG-UNDANG No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang di antara isinya melindungi hak tanah adat (ulayat) dan mendelegasikan kewenangan penguasaan negara atas bumi, air dan kekayaan alam kepada masyarakat adat. Hal ini diperkuat dengan UNDANG-UNDANG No.7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, dan terbaru melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.34/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Dari banyak kantung-kantung masyarakat di provinsi Jawa Barat yang masih memegang kearifan lokalnya di dalam pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat mengidentifikasi sebanyak 10 Kampung Adat (kampung yang masih menyimpan tradisi dan adat istiadatnya) yang tersebar di dalam wilayah Jawa Barat (lihat Gambar 2.13). Seluruh kampung adat terdapat di sisi tengah dan selatan Jawa Barat yang relatif lebih tidak tersentuh pembangunan. Sebagian besar kampung adat di Jawa Barat berada di wilayah ekoregion Pegunungan Vulkanik Gn. Halimun, Gn. Salak dan Gn. Sawal, sementara satu kampung Adat (kampung Dukuh) terdapat di ekoregion Perbukitan Struktural Ujung Kulon- Cikepuh-Sancang. Berikut rincian kampung adat tersebut. A. Kasepuhan Ciptagelar, Sukabumi Kampung Kasepuhan Ciptagelar berlokasi di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Masyarakat yang tinggal di Kampung Ciptagelar disebut masyarakat kasepuhan. Istilah kasepuhan berasal dari kata sepuh, yang berarti 'tua'. Berdasarkan pengertian ini, muncullah istilah kasepuhan, yaitu tempat tinggal para sesepuh. Sebutan kasepuhan ini pun menunjukkan model 'sistem kepemimpinan' dari suatu komunitas atau masyarakat yang berasaskan adat kebiasaan para orang tua (sepuh atau kolot). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.19 Peta sebaran kampung adat di Jawa Barat B. Kampung Naga, Tasikmalaya Kampung Naga secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah sebelah Barat hutan keramat yang di dalamnya terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga; di sebelah Selatan oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah Utara dan Timur dibatasi oleh sungai Ciwulan yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. C. Kampung Kuta, Ciamis Kampung Kuta yang berjarak sekitar 34 km dari kota Kabupaten Ciamis berada di Iembah yang curam dan dikelilingi oleh tebing- tebing/perbukitan, yang dalam bahasa Sunda disebut Kuta (artinya pagar tembok). Kampung Kuta dianggap sebagai daerah yang sempat akan menjadi ibukota Kerajaan Galuh, yang pada akhirnya berpindah ke tempat lain. Masyarakat juga menyebut kampong Kuta sebagai Kuta Pandak atau Kuta Jero. Di dalam wilayah kampong Kuta, terdapat beberapa mata air, termasuk mata air ciasihan yang airnya tidak pernah habis, bahkan di musim kemarau. Kampung Kuta juga dikelilingi beberapa hutan, termasuk hutan larangan yang dianggap suci oleh masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 D. Kampung Urug, Bogor Masyarakat Kampung Urug menganggap bahwa mereka berasal dari keturunan Prabu Siliwangi, raja di kerajaan Pajajaran Jawa Barat. Bukti dari anggapan tersebut di antaranya menurut seorang ahli yang pernah memeriksa konstruksi bangunan rumah tradisional di Kampung Urug adalah sambungan kayu yang sama dengan sambungan kayu yang terdapat pada salah satu bangunan di Cirebon yang merupakan sisa-sisa peninggalan Kerajaan Pajajaran. Kata Urug dijadikan nama kampung, karena menurut masyarakat berasal dari kata "Guru", yakni dengan mengubah cara membaca yang biasanya dari kiri sekarang dibaca dari sebelah kanan. E. Kampung Dukuh, Garut Menurut cerita nama dukuh diambil dari bahasa Sunda yang berarti tukuh (kukuh, patuh, teguh), dalam mempertahankan apa yang yang menjadi miliknya, atau taat dan sangat patuh menjalankan tradisi warisan nenek moyangnya. Menurut penuturan (2006) Lukmanul Hakim, Juru Kunci (Kuncen) Kampung Dukuh istilah dukuh berasal dari padukuhan atau dukuh = calik = duduk. Jadi padukuhan sama dengan pacalikan atau tempat bermukim. Kampung Dukuh merupakan kesatuan pemukiman yang mengelompok, terdiri atas beberapa puluh rumah yang berjajar pada kemiringan tanah yang bertingkat. Pada tiap tingkatan terdapat sederetan rumah yang membujur dari arah barat ke timur. Letak antar rumah hampir berdempetan, sehingga jalan kampung terletak di sela-sela rumah penduduk berupa jalan setapak. Kampung Dukuh terdiri atas dua daerah pemukiman yaitu Dukuh Luar (Dukuh Landeuh = bawah) dan Dukuh Dalam (Dukuh Tonggoh = atas). Selain Dukuh Luar dan Dukuh Dalam, terdapat wilayah lain yang bernama Tanah Karomah (tanah keramat). Di dalam wilayah Tanah Karomah terdapat Makam Karomah (makam keramat). Di antara ketiga wilayah ini dibatasi oleh pagar tanaman. Dukuh Dalam terdiri atas 42 rumah, dengan bentuk, arah membujur dan bahan bangunan yang sama. Jumlah ini tetap, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 karena tidak ada lagi tanah kosong yang bisa dijadikan tempat berdirinya sebuah rumah. Terdapat peraturan-peraturan yang mengikat penduduknya berupa peraturan tidak tertulis atau bersifat tabu, misalnya tidak boleh menjulurkan kaki ke arah makam keramat yang ada di sebelah utara kampung, tidak boleh makan sambil berdiri, tidak boleh menggunakan barang-barang elektronik dan tidak boleh membuat rumah lebih bagus dari pada tetangganya. F. Kampung Pulo, Garut Kampung Pulo merupakan suatu perkampungan yang terdapat di dalam pulau di tengah kawasan Situ Cangkuang. Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya menganut agama Hindu, lalu Embah Dalem Arif Muhammad singgah di daerah ini dan menyebarkan agama Islam. Sampai dengan beliau wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo, beliau meninggalkan 6 orang anak dan salah satunya adalah pria. Oleh karena itu di Kampung Pulo didirikan 6 buah rumah adat yang berjajar saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah di kiri dan di kanan ditambah dengan sebuah masjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah ataupun dikurangi, serta yang tinggal di dalam rumah tersebut tidak boleh melebihi dari 6 kepala keluarga. Jika seorang anak laki-laki sudah dewasa dan menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus segera meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut. Walaupun 100 % dari warga Kampung Pulo beragama Islam, mereka tetap melaksanakan sebagian dari upacara ritual agama Hindu. G. Kampung Sirna Resmi, Sukabumi Secara geografis, Desa Sirnaresmi terletak di 6° 48' 54" BT dan 106° 33' 3" LS. Secara administrasi, Desa Sirnaresmi termasuk dalam Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Desa Sirnaresmi berada pada ketinggian yang bervariasi antara 300-600 meter di atas permukaan laut (dpl) dengan bentuk permukaan bumi yang berbukit dan bergunung-gunung serta memiliki kemiringan lereng berkisar antara 25-45%. Desa Sirnaresmi memiliki 4 mata air, yaitu mata air Cipanengah, Cisodong, Cidongkap, dan Cisolok. Sedangkan sungainya terdiri dari sungai Cidongkap, Cipanengah, Cisodong, dan Cibareno. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 H. Kampung Cireundeu, Cimahi Kampung Cireundeu merupakan desa adat yang terletak di lembah Gunung Kunci, Gunung Cimenteng dan Gunung Gajahlangu, namun secara administratif Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Masyarakat adat Kampung Cireundeu memiliki keunikan dalam hal mereka berpedoman pada prinsip hidup yang mereka anut yaitu: “Teu Nyawah Asal Boga Pare, Teu Boga Pare Asal Boga Beas, Teu Boga Beas Asal Bisa Nyangu, Teu Nyangu Asal Dahar, Teu Dahar Asal Kuat” yang maksudnya adalah tidak punya sawah asal punya beras, tidak punya beras asal dapat menanak nasi, tidak punya nasi asal makan, tidak makan asal kuat. Masyarakat Kampung Cireundeu memilih untuk tidak memakan nasi, tetapi digantikan dengan berbagai bentuk olahan singkong. I. Kampung Mahmud, Bandung Kampung Mahmud mempunyai jumlah penduduk sekitar 200 kepala keluarga yang menempati daerah seluas 4 hektar, dengan mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani. Pendiri Kampung Mahmud adalah Embah Eyang Abdul Manaf keturunan dari Syarif Hidayatuliah seorang wali yang berasal dari Cirebon. Beliau meninggalkan kampung halamannya menuju ke tanah suci Mekah untuk beberapa saat. J. Kampung Cikondang, Bandung Masyarakat Kampung Cikondang terletak di wilayah administratif Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Tidak dapat dipastikan asal muasal kampung ini, tetapi diprediksi telah ada sejak abad ke-19, yang didirikan oleh wali penyebar agama Islam yang dikenal dengan sebutan Uyut Pameget dan Uyut Istri. Seperti halnya masyarakat adat lainnya, Kampung Adat Cikondang masih mempertahankan hutan larangan yang dipelihara dengan baik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.3.2 Desa Berbudaya Lingkungan (Ecovillage) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat melakukan pengembangan Ecovillage atau masyarakat berbudaya lingkungan terutama daerah-daerah yang dialiri aliran empat sungai besar, yakni Sungai Citarum, Cimanuk, Citanduy, dan Ciliwung. Pengembangan Ecovillage di Jawa Barat yang diterapkan di level desa/kelurahan dengan pertimbangan bahwa desa merupakan wilayah otonomi yang memiliki peran strategis dalam memelihara sumber daya alam, lingkungan, pengembangan ekonomi masyarakat, dan sosial budaya. Ecovillage Jawa Barat adalah desa/kampung berbudaya lingkungan dimana masyarakatnya mampu mengelola lingkungannya sesuai dengan kaidah keberlanjutan meliputi konservasi, pemanfaatan dan pemulihan lingkungan. Gerakan Ecovillage Jawa Barat merupakan gerakan perubahan pola pikir dan pola tindak menuju budaya cinta lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah, sanitasi, limbah, konservasi, rehabilitasi hutan, tanah dan air untuk menunjang keberlanjutan kehidupan masyarakat Jawa Barat. Pada prinsipnya, Ecovillage Jawa Barat membangun budaya dan perilaku masyarakat ramah lingkungan di dalam 4 aspek, yaitu ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan spiritual. Ecovillage Jawa Barat melibatkan peran serta semua pemangku kepentingan yaitu masyarakat, pelaku usaha, tokoh agama, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan aparat pemerintah. Tujuan pengembangan Ecovillage Jawa Barat dicapai dengan melakukan 3 tahapan kegiatan, yaitu: (1) sosialisasi, (2) riungan dan pendampingan, dan (3) kerjasama dan pengembangan jejaring. Sejak tahun 2010, program Ecovillage di Jawa Barat terus mengalami perkembangan dan memberikan dampak yang signifikan. Namun, untuk tahun 2019 – 2020 hampir tidak ada perubahan peningkatan, karena terkendala pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih belum usai. Capaian keberhasilan dari kegiatan Ecovillage adalah perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan, di antaranya berupa: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 ● Terbentuknya kader lingkungan yang akan menjadi penggerak di desanya dan terwakili oleh unsur-unsur yang ada di wilayahnya, seperti perwakilan dari PKK, karang taruna, BPD, LPM, Tokoh agama, pendidik, LSM, dll). Sampai dengan tahun 2020, implementasi program Ecovillage Jawa Barat telah menghasilkan 7.360 kader lingkungan. ● Adanya kesadaran warga untuk menjaga lingkungannya (adanya gerakan budaya). Tumbuhnya kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di desa dan kelurahan seperti jasa pengambilan sampah, bank sampah, sosialisasi lingkungan, gotong royong mandiri, pembuatan kompos, tanaman pekarangan organik, budaya ririungan dan tema lingkungan lainnya; Sampai dengan tahun 2020, program Ecovillage menghasilkan 229 unit bank sampah serta meningkatkan swadaya masyarakat khususnya dalam penataan kawasan dan berbagai bentuk kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. ● Adanya kampung/RT/RW percontohan pada Desa/Kelurahan Berbudaya Lingkungan (Ecovillage). Sudah adanya penetapan lokasi-lokasi yang dilakukan secara partisipatif dan akan dijadikan sebagai rintisan percontohan kegiatan-kegiatan Ecovillage di desa dan kelurahan yang telah melakukan pengelolaan sampah, sanitasi, pengelolaan limbah, konservasi tanah, penanaman pohon, pemeliharaan dan pelestarian sumber air, dan berbagai kegiatan lain yang mendukung pelestarian lingkungan hidup. ● Adanya sinergitas dan kemitraan dengan dunia usaha, diantaranya: (i) pengembangan agroforestry untuk perlindungan catchment area, pembibitan dan pengelolaan jasa lingkungan; (ii) teknologi pengolahan sampah residu hasil pemilahan sampah 3R, pengolahan limbah domestik cair, pengembangan pasar produk daur ulang, produk pertanian organik, kompos, urban farming dan lain-lain; (v) Pembinaan bank sampah, koperasi sampah dan jaringan bank sampah online; (vi) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pendampingan, peningkatan kapasitas dan penyebarluasan prinsip desa berbudaya lingkungan (Ecovillage). 2.4 Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung di Wilayah Ekoregion Provinsi Jawa Barat Daya dukung lingkungan hidup (DDLH) digambarkan melalui perbandingan jumlah sumberdaya yang dapat dikelola terhadap jumlah konsumsi penduduk (Cloud, (dalam Soerjani, dkk., 1987)). Perbandingan ini menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan berbanding lurus terhadap jumlah sumber daya lingkungan dan berbanding terbalik dengan jumlah konsumsi penduduk. Status DDLH diperoleh dari pendekatan kuantitatif melalui perhitungan selisih dan perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan untuk masing-masing jasa ekosistem (Norvyani, 2016). Pada perencanaan ini, status DDLH yang dimodelkan adalah DDLH untuk jasa ekosistem penyediaan bahan pangan dan penyediaan air bersih. Nilai kebutuhan dihitung pangan didasarkan pada Angka Kecukupan Energi (AKE) per kapita; sedangkan nilai kebutuhan air didasarkan pada kebutuhan air domestik per kapita dan tutupan lahan untuk air bersih. Sementara itu, ketersediaan jasa ekosistem untuk pangan dihitung dengan menggunakan metode pembobotan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem Penyedia Bahan Pangan (IJEPBP); dan Indeks Jasa Ekosistem Penyedia dan Pengaturan Air (IJEPPA) untuk air bersih. Metodologi perhitungan status daya dukung lingkungan dan ambang batas serta peta-petanya disajikan pada Lampiran A. Sedangkan ambang batas merupakan ukuran atau tingkatan yang masih dapat diterima dan/atau ditoleransi. Dalam konteks jasa ekosistem, ambang batas merupakan ukuran atau standar yang digunakan untuk menilai kondisi ekosistem dan jasanya dapat berfungsi dengan baik atau tidak. Dalam pengembangan wilayah, pendekatan konsep ambang batas pada daya dukung lingkungan digunakan untuk mempelajari dampak yang terjadi pada lingkungan akibat pengembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk (Muta’ali, 2012). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Persebaran populasi merupakan parameter penting untuk analisis ambang batas dan status DDLH. Populasi menentukan demand atau kebutuhan maupun konsumsi atas jasa ekosistem yang diberikan oleh lingkungan. Peta status daya dukung lingkungan hidup provinsi disusun dengan memanfaatkan sistem grid skala ragam beresolusi 30” x 30” (±0,9km x 0,9km). Penggunaan sistem grid skala ragam ini menjadi suatu pendekatan yang mampu merepresentasikan DDLH wilayah dalam bentuk informasi spasial, tanpa harus menyamakan skala dari berbagai jenis data yang tersedia. Sistem grid skala ragam yang digunakan mengacu pada sistem grid INDONESIA berbentuk dasar persegi dengan elemen utama, antara lain sistem koordinat geodetik dan datum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84); titik asal sistem koordinat grid, yaitu titik (90° BT, 15° LS); sistem penomoran; dan resolusi grid (Riqqi, 2011). 2.4.1 Ambang Batas dan Status Daya Dukung Penyedia Bahan Pangan Perhitungan dan analisis terhadap daya dukung lingkungan hidup dan ambang batas jasa ekosistem penyedia pangan, didahului dengan menghitung ketersediaan dan kebutuhan jasa ekosistem. Analisis ketersediaan menghasilkan tingkat kebutuhan energi bahan pangan (kkal) yang ditunjukkan pada Gambar 2.20. Model ini didapat dari data produksi pangan per kabupaten/kota tahun 2017 (tanaman pertanian, palawija, hortikultura, serta produksi peternakan dan perikanan) yang disebarkan secara kuantitatif menggunakan proporsi Indeks Jasa Lingkungan Penyedia Pangan. Ketersediaan energi bahan pangan tinggi sebagian besar berada di Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memiliki jumlah produksi pangan yang jauh lebih tinggi dan didominasi oleh tutupan lahan produksi pangan. Sementara analisis kebutuhan menghasilkan tingkat kebutuhan energi bahan pangan yang ditunjukkan pada Gambar 2.21. Pemodelan kebutuhan energi bahan pangan yang didasarkan pada Angka Kecukupan Energi (AKE) per satu orang, yaitu 2.150 kkal/hari. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kebutuhan pangan tinggi terkonsentrasi pada wilayah padat penduduk seperti daerah kota dan perkotaan Gambar 2.20 Peta ketersediaan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30”x30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.21 Peta kebutuhan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Selanjutnya analisis daya dukung lingkungan untuk bahan pangan dapat diperoleh dari perhitungan selisih antara ketersediaan dan kebutuhan (Gambar 2.22). Nilai selisih mengindikasikan wilayah yang mengalami surplus (kelebihan) ataupun defisit (kekurangan) bahan pangan berdasarkan kemampuan lingkungannya. Berdasarkan Tabel 2.25, wilayah yang mengalami defisit pangan, yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Kemudian untuk menentukan status daya dukung lingkungan hidup jasa penyedia pangan, dilakukan melalui analisis ambang batas. Informasi ambang batas menunjukkan banyaknya penduduk yang mampu didukung penyediaan pangannya oleh lingkungan di daerah tersebut. Analisis ambang batas dilakukan melalui perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan bahan pangan. Pada Gambar 2.23 dapat dilihat bahwa ambang batas tinggi tersebar Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut. Gambar 2.22 Peta selisih ketersediaan energi bahan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Gambar 2.23 Peta ambang batas populasi untuk penyediaan pangan tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Berdasarkan hasil perhitungan ambang batas DDLH pangan untuk melayani penduduk, status daya dukung DDLH pangan Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.24. Sebagian besar atau sekitar 80% wilayah Provinsi Jawa Barat masih memiliki kondisi DDLH pangan yang belum melampaui ambang batas (Tabel 2.25). Wilayah yang sudah melampaui ambang batas di tahun 2017, sebagian besar merupakan wilayah kota dan perkotaan. Wilayah-wilayah tersebut ditemukan antara lain pada daerah penyangga ibukota; Metropolitan Bandung Raya, khususnya Kota Bandung dan Kota Cimahi; pesisir Cirebon; dan kota-kota lainnya seperti Kota Bekasi, Kota Bogor Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Sukabumi dan Tasikmalaya. Wilayah dengan status melampaui ini diindikasi karena merupakan wilayah padat penduduk sehingga memiliki kebutuhan energi bahan pangan yang besar. Gambar 2.24 Peta status DDLH penyedia pangan terhadap ambang batas populasi tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.25 Ketersediaan, kebutuhan, selisih energi bahan pangan, ambang batas, dan luas berstatus DDLH penyedia pangan belum melampaui per kabupaten/kota tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat Kabupaten/Kota Ketersediaan Kebutuhan Selisih Ambang Batas Luas Belum Melampaui (%) Miliar kkal/tahun ribu jiwa Bogor 3.188,01 4.484,86 -1.296,85 4.062,41 57% Sukabumi 4.167,79 1.925,39 2.242,40 5.310,92 86% Cianjur 4.262,80 1.770,86 2.491,94 5.432,05 86% Bandung 3.216,03 2.870,30 345,73 4.098,14 69% Garut 7.661,38 2.031,61 5.629,77 9.762,78 92% Tasikmalaya 4.170,11 1.371,19 2.798,92 5.313,95 90% Ciamis 2.603,78 927,56 1.676,23 3.318,01 91% Kuningan 1.893,01 838,28 1.054,73 2.412,26 84% Cirebon 2.073,44 1.694,73 378,71 2.642,19 69% Majalengka 3.767,63 936,76 2.830,87 4.801,04 94% Sumedang 2.832,65 899,67 1.932,98 3.609,63 92% Indramayu 5.680,03 1.341,92 4.338,10 7.237,91 93% Subang 4.717,34 1.226,17 3.491,17 6.011,16 94% Purwakarta 1.252,69 740,29 512,39 1.596,31 77% Karawang 4.457,21 1.817,87 2.639,34 5.679,73 88% Bekasi 1.745,77 2.746,64 -1.000,87 2.224,60 46% Bandung Barat 1.559,65 1.307,80 251,86 1.987,44 67% Pangandaran 739,42 310,05 429,38 942,25 87% Kota Bogor 47,61 848,32 -800,72 60,67 1% Kota Sukabumi 107,12 254,09 -146,98 136,50 16% Kota Bandung 68,44 1.960,25 -1.891,81 87,21 1% Kota Cirebon 12,62 245,88 -233,26 16,08 2% Kota Bekasi 57,62 2.244,09 -2.186,47 73,45 0% Kota Depok 37,75 1.769,23 -1.731,48 48,11 0% Kota Cimahi 10,79 471,71 -460,92 13,75 2% Kota Tasikmalaya 296,78 519,04 -222,25 378,19 34% Kota Banjar 191,75 143,13 48,63 244,34 73% Provinsi Jawa Barat 60.819,23 37.697,68 23.121,55 77.501,04 80% Sumber: hasil analisis (2020) 2.4.2 Ambang Batas dan Status Daya Dukung Penyedia Air Bersih Perhitungan analisis ambang batas daya dukung lingkungan jasa lingkungan penyedia air juga didahului dengan menghitung kebutuhan dan ketersediaan air. Nilai ambang batas merupakan perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya air yang dinyatakan dalam bentuk jumlah penduduk. Selanjutnya dari ambang batas dapat diketahui status daya dukung penyedia air. Kebutuhan air yang digunakan merupakan jumlah dari kebutuhan air domestik dan kebutuhan air lahan. Kebutuhan air domestik mengacu pada PerMen LH No.17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah, yaitu sebesar 43,2 m3/kapita/tahun. Kebutuhan air lahan yang diperhitungkan untuk lahan produksi seperti tutupan lahan sawah, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 perkebunan, ladang, tambak, dan industri. Adanya kebutuhan air untuk lahan tambak membuat estimasi jumlah seluruh kebutuhan air di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 menjadi cukup besar hingga mencapai 42 milyar m3/tahun (Tabel 2.26) dengan proporsi jumlah kebutuhan air lahan tambak sebesar 22%. Pola persebaran spasial kebutuhan air di Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.25. Kebutuhan air tinggi sebagian besar tersebar di wilayah bagian utara Provinsi Jawa Barat yang didominasi oleh lahan sawah dan tambak (seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon), serta wilayah perkotaan dan sekitarnya yang didominasi oleh permukiman dan bangunan (seperti Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bogor, dan Kota Tasikmalaya). Selain itu kebutuhan air tinggi juga tersebar pada beberapa wilayah Kabupaten yang didominasi oleh lahan sawah (seperti Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.25 Kebutuhan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Peta ketersediaan air di Provinsi Jawa Barat ditunjukkan pada Gambar 2.26. Visualisasi pola ketersediaan air secara garis besar membentuk pola bentuk WD. Hal ini dikarenakan ketersediaan air per grid berasal dari nilai ketersediaan air per WD yang didistribusikan dengan pendekatan jasa lingkungan. Ketersediaan air tinggi sebagian besar terdapat di WD Cisanggarung, WD Cimanuk Hulu Bd Rentang, WD Cisadane Hilir Bd Pasarbaru, dan WD Cisadea Cibareno. Wilayah keempat WD ini meliputi sebagian dari Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor. Sementara ketersediaan air rendah sebagian besar terdapat di WD Citarum Timur, WD Cisadane Hulu Bd Pasarbaru, dan WD Ciliwung. Wilayah ketiga WD tersebut meliputi sebagian dari Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.26 Ketersediaan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Dari nilai kebutuhan dan ketersediaan air dapat diketahui nilai selisih ketersediaan air. Berdasarkan Error! Reference source not found., dapat dilihat bahwa pola persebaran selisih ketersediaan air di Provinsi Jawa Barat berkebalikan dengan pola kebutuhan air dan terdapat beberapa wilayah memiliki nilai selisih negatif atau defisit. Berdasarkan Tabel 2.8, selisih ketersediaan air Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan bernilai negatif atau defisit karena besarnya kebutuhan air akibat besarnya jumlah kebutuhan air di lahan tambak. Wilayah yang mengalami defisit di antaranya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Ketersediaan air pada wilayah tersebut tidak dapat memenuhi tingginya kebutuhan air. Namun perlu diperhatikan bahwa perhitungan ini menggunakan konsep in situ, yaitu perhitungan ketersediaan sumber daya hanya pada Provinsi Jawa Barat tanpa melibatkan aliran dari dan/atau ke wilayah lain. Gambar 2.27 Selisih ketersediaan air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Jumlah penduduk yang mampu dipenuhi kebutuhan air dari ketersediaan air yang ada dalam wilayah Provinsi Jawa Barat dapat diketahui melalui analisis ambang batas penduduk (Gambar 2.28). Ambang batas tinggi sebagian besar terdapat di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi. Sementara ambang batas rendah sebagian besar terdapat di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bogor. Daerah yang memiliki nilai ambang batas rendah sangat rentan akan kelangkaan air di masa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 mendatang, terutama jika terdapat pertumbuhan penduduk yang pesat dan aktivitas ekonomi yang besar. Gambar 2.28 Ambang batas penduduk untuk DDLH penyedia air bersih tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Tabel 2.26 Akumulasi daya dukung penyedia air tahun 2017 per kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Kabupaten/Kota Ketersediaan Air (m3/tahun) Kebutuhan Air (m3/tahun) Selisih Ketersediaan Air (m3/tahun) Ambang Batas Penduduk (Jiwa) Luas Belum Melampaui (%) Bandung 1.953.227.569,1 1.500.224.182,9 453.003.386,2 8.900.712,0 63,0 Bandung Barat 1.325.770.871,5 901.724.253,6 424.046.618,0 6.574.447,0 74,3 Bekasi 1.030.519.369,4 2.956.884.031,0 -1.926.364.661,5 -18.795.875,0 4,2 Bogor 2.318.147.591,5 2.334.237.162,3 -16.089.570,9 5.528.791,0 48,7 Ciamis 2.066.724.705,6 1.332.791.347,2 733.933.358,4 9.676.611,0 85,4 Cianjur 4.404.103.658,2 2.373.994.860,7 2.030.108.797,5 25.753.271,0 81,3 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Ketersediaan Air (m3/tahun) Kebutuhan Air (m3/tahun) Selisih Ketersediaan Air (m3/tahun) Ambang Batas Penduduk (Jiwa) Luas Belum Melampaui (%) Cirebon 1.436.217.387,7 2.379.125.096,9 -942.907.709,2 -8.753.691,0 23,1 Garut 4.212.914.624,2 2.196.766.827,7 2.016.147.796,5 25.923.850,0 86,6 Indramayu 2.076.533.736,2 5.973.956.955,0 -3.897.423.218,8 -43.399.074,0 6,6 Karawang 1.433.408.544,8 4.907.330.053,1 -3.473.921.508,3 -37.890.937,0 14,7 Kota Bandung 147.947.863,6 257.176.447,9 -109.228.584,4 1.233.712,0 1,5 Kota Banjar 167.056.655,2 114.580.943,9 52.475.711,2 789.739,0 77,7 Kota Bekasi 130.278.794,7 272.118.629,3 -141.839.834,7 1.217.964,0 0,8 Kota Bogor 35.567.885,8 147.160.208,4 -111.592.322,7 -210.571,0 - Kota Cimahi 36.374.428,8 62.281.575,3 -25.907.146,5 301.248,0 16,3 Kota Cirebon 38.005.288,2 48.733.477,7 -10.728.189,5 189.159,0 33,2 Kota Depok 85.248.615,6 239.215.207,6 -153.966.592,0 472.492,0 2,5 Kota Sukabumi 60.678.219,7 77.469.785,5 -16.791.565,8 129.440,0 12,0 Kota Tasikmalaya 222.452.249,3 194.464.885,2 27.987.364,1 985.327,0 61,2 Kuningan 1.902.607.274,8 1.008.965.406,9 893.641.867,9 11.411.293,0 84,1 Majalengka 1.957.699.724,4 1.414.000.998,9 543.698.725,6 7.486.529,0 67,4 Pangandaran 1.161.487.463,4 818.884.860,4 342.602.603,0 4.360.409,0 75,5 Purwakarta 914.497.496,5 1.020.945.481,6 -106.447.985,1 -288.682,0 36,1 Subang 1.363.752.148,5 4.954.072.723,1 -3.590.320.574,7 -39.992.091,0 12,4 Sukabumi 5.619.333.823,1 2.754.236.426,3 2.865.097.396,8 35.614.551,0 87,7 Sumedang 2.349.413.192,1 1.000.944.896,1 1.348.468.296,0 16.753.731,0 85,8 Tasikmalaya 2.906.711.940,3 1.718.082.325,0 1.188.629.615,3 15.504.531,0 86,5 Prov. Jawa Barat 41.356.681.122,1 42.960.369.049,5 -1.603.687.927,4 29.476.886,0 59,8 Sumber: hasil analisis (2020) Setelah diketahui nilai ambang batas Provinsi Jawa Barat, maka selanjutnya dapat dilihat status daya dukung jasa lingkungan penyedia air bersih (Gambar 2.29). Daya dukung melampaui sebagian besar tersebar di daerah bagian utara Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten/Kota Cirebon), wilayah perkotaan (Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya), dan wilayah kabupaten (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur). Daerah tersebut memiliki kebutuhan air yang tinggi untuk lahan sawah dan tambak, serta domestik seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Persentase wilayah yang telah melampaui daya dukung Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 di Provinsi Jawa Barat sekitar mencapai 40.2% sementara sisanya sekitar 59,8% belum melampaui. Kota Bogor memiliki 100% wilayahnya sudah melampaui ambang batas (Tabel 2.8). Daerah yang telah melampaui ambang batas terhadap daya dukung jasa lingkungan penyedia air bukan berarti mengalami kekeringan, melainkan daerah tersebut harus bergantung dengan daerah lain yang belum melampaui. Sehingga daerah yang belum melampaui harus terus dipelihara kelangsungan jasa lingkungannya agar tidak terdegradasi ke depannya. Gambar 2.29 Status daya dukung jasa lingkungan penyedia air bersih di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.4.3 Analisis Potensi Beban Pencemar dan Kualitas Air Sungai Badan air berupa sungai dan danau/waduk merupakan sumber daya air yang saling berkaitan. Zat pencemar yang berpotensi masuk ke sungai dapat dihasilkan oleh berbagai aktivitas penduduk, baik kegiatan rumah tangga (domestik) maupun kegiatan lainnya, seperti penggunaan lahan tertentu dan aktivitas pertanian. Sumber pencemaran berada pada daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air dan bantaran danau/waduk tentunya akan menurunkan kualitas air sungai. Tingkat pencemaran air tergantung kepada tingginya beban pencemaran, yaitu jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah. Beberapa zat pencemar yang dapat diperhitungkan dalam pemodelan potensi beban pencemar air sungai, antara lain BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan dan TSS (Total Suspended Solid) (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat, 2015; DLH Provinsi Jawa Barat, 2018). Analisis potensi beban pencemar dilakukan dengan mempertimbangkan sumber domestik, pertanian, dan penggunaan lahan. Potensi beban pencemar dari sumber domestik dimodelkan berdasarkan distribusi jumlah penduduk dan jarak terhadap sungai. Potensi beban pencemar dari aktivitas pertanian (sawah, ladang, kebun) dan penggunaan lahan lainnya (hutan dan lahan terbangun) dimodelkan menggunakan data penutup lahan. Potensi beban pencemar akhir merupakan total atau akumulasi dari potensi beban pencemar ketiga sumber tersebut, untuk masing-masing zat pencemar BOD, COD, dan TSS. Gambar 2.30 merupakan hasil pemodelan potensi beban pencemar air sungai di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 untuk masing-masing zat pencemar. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 (a) BOD tahun 2017 (b) COD tahun 2017 (c) TSS tahun 2017 Gambar 2.30 Peta potensi beban pencemar air sungai tahun 2017 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Berdasarkan Gambar 2.30 potensi beban pencemar zat BOD dan COD lebih tinggi di hampir semua wilayah Provinsi Jawa Barat, dibandingkan dengan zat pencemar TSS. Untuk zat BOD dan COD, potensi beban pencemar yang lebih tinggi ditemukan pada wilayah pantai utara. Hal ini dikarenakan tingginya aktivitas penggunaan lahan, khususnya pertanian di wilayah pantai utara, sehingga potensi beban pencemar zat BOD dan COD di wilayah tersebut lebih tinggi. Sementara itu, potensi beban pencemar TSS lebih tinggi pada wilayah yang dihuni oleh penduduk. Dapat dilihat bahwa potensi beban pencemar TSS (Gambar 2.30-c) memiliki pola distribusi yang mengikuti pola distribusi jumlah penduduk. Kondisi ini disebabkan karena zat TSS yang lebih dominan bersumber dari kegiatan domestik atau rumah tangga. Pola spasial peningkatan potensi beban pencemar air sungai diprediksi akan lebih tinggi pada wilayah yang dihuni oleh penduduk dan mengalami tekanan penduduk yang tinggi. Hal ini dapat menjadi perhatian dalam hal pengelolaan air limbah domestik sebelum air limbah domestik tersebut masuk ke badan sungai. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Sungai dan danau/waduk merupakan sumber daya air yang saling berkaitan. Sungai dan danau/waduk memiliki sumber pencemar yang hampir sama, yaitu limbah penduduk, pertanian, peternakan dan industri serta pertambangan dan erosi serta pelumpuran. Sumber pencemaran berada pada daerah aliran sungai dan daerah tangkapan air dan bantaran danau/waduk. Tingkat pencemarannya tergantung kepada tingginya beban pencemaran, yaitu jumlah penduduk dan tingkat pengolahan limbahnya, luas lahan pertanian dan sistem pemupukan, jumlah dan jenis ternak serta pengelolaan limbahnya, jumlah dan jenis industri serta tingkat pengolahan air limbahnya. Demikian juga tingkat erosi yang tinggi menyebabkan tingkat pelumpuran yang tinggi pula. Khususnya danau dan waduk menampung pula beban pencemaran lain yaitu limbah pakan budidaya ikan (BPLHD Jawa Barat, 2015). Pada tahun 2015, BPLHD Jawa Barat telah melakukan kajian maupun inventarisasi kualitas air di beberapa perairan. Hasil kajian ini dapat dilihat pada Tabel 2.27 dan Tabel 2.28. Tabel 2.27 Jenis dan daerah sumber pencemaran di DAS Cimanuk, Cilamaya, dan Bekasi DAS Jenis Sumber Pencemaran Potensi Daerah Sumber Pencemaran DAS Cimanuk Kondisi umum kualitas air: Tercemar Sedang Limbah Penduduk Kab.Garut, Kab.Sumedang, Kab.Majalengka, Kab.Indramayu Limbah Industri Kab.Garut, Kab.Indramayu Limbah Pertanian dan Peternakan Kab.Garut, Kab.Sumedang, Kab.Majalengka, Kab.Indramayu Erosi DAS DAS Cimanuk DAS Cilamaya Kondisi umum kualitas air: Tercemar Ringan - Sedang Limbah Penduduk Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang Limbah Industri Kab. Subang, Kab. Karawang Limbah Pertanian dan Peternakan Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Karawang Erosi DAS DAS Cilamaya DAS Bekasi Kondisi umum kualitas air: Limbah Penduduk Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi Limbah Industri Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 DAS Jenis Sumber Pencemaran Potensi Daerah Sumber Pencemaran Tercemar Sedang - Berat Limbah Pertanian dan Peternakan Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi Erosi DAS DAS Bekasi Tabel 2.28 Total potensi beban pencemar di DAS Cipunagara, Ciwaringin, Cibuni, dan Cilaki DAS Total Potensi Beban Pencemaran (ton/tahun) BOD COD TSS Total-N Total-P Cipunagara 94.147 130.323 53.387 6.558 1.449 UKM (48%), Perikanan (39%), Domestik (12%) UKM (64%), Perikanan (22%), Domestik (15%) UKM (75%), Domestik (25%) Perikanan (68%), UKM (27%), Domestik (10%) Perikanan (56%), UKM (15%), Pertanian dan Peternakan (15%) Ciwaringin 30.630 80.142,45 56.712,65 709,57 231,41 UKM (57,6%), Domestik (29,9%), Peternakan (12,3%), Pertanian (0,1%) UKM (64%), Perikanan (22%), Domestik (15%) UKM (81,1%), Domestik (18,9%) Domestik (77,44%), Peternakan (22,12%), Pertanian (0,41%), Perikanan (0,03%) Peternakan (73,8%), Domestik (25,6%), Pertanian (0,6%) Cibuni 8.035,16 38.299,98 6.833,73 508,98 209,23 Domestik (73%), Peternakan (27%) Peternakan (74%), Domestik (26%) Domestik (100%) Domestik (69%), Peternakan (31%) Peternakan (82%), Domestik (18%) Cilaki 6.997,60 33.529,82 3.537,65 339,48 190,73 Domestik (73%), Peternakan (27%) Peternakan (85%), Domestik (15%) Domestik (100%) Domestik (53,5%), Peternakan (46,2%), Pertanian (0,3%) Peternakan (90%), Domestik (10%) Sumber: BPLHD Jawa Barat (2015) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kajian juga dilakukan oleh BPLHD Jawa Barat untuk Sungai Cikapundung yang merupakan salah satu bagian dari DAS Citarum. Sungai Cikapundung menjadi salah satu sungai utama di Jawa Barat yang mempunyai beban tekanan lingkungan yang sangat tinggi. Sungai Cikapundung membelah Kota Bandung dimana mata air sungai ini berhulu di Gunung Bukit Tunggul kemudian melewati 9 kecamatan yakni Cidadap, Coblong, Bandung Wetan, Cicendo, Sumur Bandung, Regol, Lengkong, Margacinta dan Bandung Kidul serta mencakup 13 kelurahan. Sungai itu mengaliri tiga wilayah, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kab. Bandung, Kota Bandung, yang bermuara ke Sungai Citarum. Kualitas air Sungai Cikapundung telah tercemar hal ini terlihat dari beberapa parameter seperti: BOD, COD, DO, Klorin Bebas, dan Detergen MBAS, telah melebihi baku mutu. Status mutu air Sungai Cikapundung sendiri termasuk dalam kategori tercemar ringan sampai dengan sedang. Namun, berdasarkan keterangan Menteri KLHK (2018), data menunjukan bahwa kondisi Sungai Citarum 54% kondisi airnya tercemar berat, 23% tercemar sedang, dan 20% tercemar ringan, dan hanya 3% yang memenuhi baku mutu. Sedangkan untuk sub DAS Cikapundung sendiri, beban pencemar sudah mencapai 77.341,19 kg/hari, sedangkan daya tampungnya hanya 19.335,30 kg/hari. Berikut merupakan hasil analisis potensi dan daya tampung beban pencemar (BPLHD Jawa Barat, 2016): ● Penyumbang terbesar Potensi beban BOD limbah penduduk berasal dari Kota Bandung disusul Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung ● Penyumbang terbesar Potensi beban BOD dari limbah ternak berasal dari Kabupaten Bandung Barat,disusul Kabupaten Bandung dan Kota Bandung ● Penyumbang Potensi terbesar beban BOD, COD dan TSS dari Limbah Persampahan berasal dari Kota Bandung disusul Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung ● Potensi beban BOD berasal dari domestik > peternakan > persampahan > pertanian ● Potensi beban COD berasal dari domestik > peternakan > persampahan > pertanian Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 ● Potensi beban TSS berasal dari domestik > persampahan > peternakan > pertanian ● Potensi beban Total P berasal dari domestik > pertanian > peternakan > industri ● Potensi beban Total N berasal dari domestik > pertanian > peternakan ● Beban Pencemaran di Sungai Cikapundung telah melebihi daya tampung beban pencemaran air untuk parameter BOD sedangkan COD masih memenuhi ● Daya Tampung Beban Pencemaran air Sungai Cikapundung telah melebihi daya tampung beban pencemaran air untuk parameter BOD. 2.4.4 Analisis Potensi Timbulan Sampah Daya tampung sampah dianalisis secara spasial deskriptif melalui hasil pemodelan timbulan sampah dan potensi kesesuaian lahan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Tabel 2.29 menunjukkan jumlah sampah per kapita yang dihasilkan oleh setiap kabupaten/kota di Jawa Barat. Tabel 2.29 Timbulan sampah per kapita per hari di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 Kabupaten/Kota Timbulan Sampah (ml/orang/hari) Kab. Bogor 1.800 Kab. Sukabumi 1.200 Kab. Cianjur 1.800 Kab. Bandung 2.500 Kab. Garut 1.200 Kab. Tasikmalaya 1.800 Kab. Ciamis 1.200 Kab. Kuningan 1.200 Kab. Cirebon 1.800 Kab. Majalengka 1.200 Kab. Sumedang 1.800 Kab. Indramayu 1.200 Kab. Subang 1.800 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Timbulan Sampah (ml/orang/hari) Kab. Purwakarta 1.800 Kab. Karawang 1.800 Kab. Bekasi 1.800 Kab. Bandung Barat 2.500 Kab. Pangandaran 2.500 Kota Bogor 2.500 Kota Sukabumi 2.500 Kota Bandung 2.500 Kota Cirebon 2.500 Kota Bekasi 2.500 Kota Depok 2.500 Kota Cimahi 2.500 Kota Tasikmalaya 1.800 Kota Banjar 1.800 Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka Tahun 2018 (BPS, 2018) Berdasarkan nilai timbulan sampah tersebut, dilakukan pemodelan spasial untuk menghasilkan peta persebaran timbulan sampah berdasarkan jumlah populasi. Hasilnya diperoleh peta persebaran timbulan sampah di Jawa Barat yang ditunjukkan pada Gambar 2.31, Tingkat timbulan sampah tinggi sebagian besar tersebar wilayah perkotaan dan sekitarnya, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon. Total timbulan sampah yang dihasilkan di Provinsi Jawa Barat sebesar 33,3 miliar liter/tahun. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.31 Peta Sebaran Timbulan Sampah di Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Selanjutnya pemodelan untuk menentukan kesesuaian lahan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dilakukan dengan menganalisis aspek fisik saja, tanpa melibatkan aspek sosial. Parameter yang digunakan dalam menganalisis potensi lokasi TPA mencakup parameter geologi yang terdapat pada Tabel 2.30. Pembobotan diberikan pada setiap parameter dengan mengacu pada beberapa acuan, di antaranya Standar Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (SK SNI7-11-1991-03) yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Alfiani, 2011). Terdapat empat parameter utama yang seharusnya digunakan untuk menentukan potensi lokasi TPA yaitu litologi, jarak terhadap muka air tanah, kemiringan lereng, dan besarnya curah hujan. Namun karena keterbatasan data, pada perencanaan ini tidak digunakan parameter Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 jarak terhadap muka air tanah. Selain harus memenuhi kriteria fisik, lokasi TPA juga harus memenuhi faktor pembatas kriteria kelayakan fisik TPA agar faktor keamanan dan kenyamanan dapat terjaga seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.31. Faktor pembatas harus ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan pembobotan pada parameter potensi lokasi TPA sehingga TPA yang dihasilkan merupakan TPA yang berada di luar faktor pembatas. Faktor pembatas ini merupakan batasan daerah yang tidak boleh dijadikan sebagai TPA. Tabel 2.30 Bobot tiap parameter dan klasifikasi kesesuaian lokasi TPA Nilai bobot tiap parameter Parameter Bobot S-1 (4) S-2 (3) S-3 (2) N (1) Litologi 3 Batu lempung serpih Batu lanau, tufa, napal Batu pasir, breksi, alluvial Batu gamping Kelerengan (%) 2 < 3 3 – 8 9 – 15 > 15 Curah hujan (mm) 1 0 – 1.000 1.000 – 2.000 2.000 – 3.000 > 3.000 Klasifikasi kesesuaian dengan rentang nilai Kelas Keterangan Rentang Nilai S-1 Sangat sesuai (Memenuhi syarat tanpa hambatan) 18 – 24 S-2 Cukup sesuai (Memenuhi syarat dengan perbaikan ringan) 12 – 18 S-3 Kurang sesuai (Memenuhi syarat dengan perbaikan berat) 6 – 12 N Tidak sesuai (Tidak memenuhi syarat) < 6 Sumber: Alfiani (2011) berdasarkan SNI7-11-1991-03 dengan modifikasi Tabel 2.31 Faktor pembatas kriteria kelayakan fisik TPA Kriteria Faktor Pembatas Jarak terhadap sungai < 150 m Jarak terhadap pemukiman < 300 m Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Jarak terhadap jalan raya < 300 m Jarak terhadap bandara < 300 m Sumber: Alfiani (2011) dengan modifikasi Hasil dari pemodelan potensi TPA dapat dilihat pada Gambar 2.32 yang menunjukkan sebagian besar daerah kurang sesuai dan tidak sesuai untuk dijadikan sebagai TPA. Sedangkan daerah-daerah dengan tingkat kesesuaian yang cukup dan sangat sesuai untuk dijadikan sebagai TPA berada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Sukabumi. Gambar 2.32 Peta Potensi Kesesuaian Tempat Pembuangan Akhir Sampah Provinsi Jawa Barat tahun 2015 (Sumber: hasil analisis, 2017) Berdasarkan hasil analisis pemodelan mengenai timbulan sampah per tahun serta potensi kesesuaian lahan untuk tempat pembuangan akhir sampah, maka didapatkan hasil perhitungan dan analisis seperti yang ditampilkan pada Tabel 2.32 di bawah ini. Berdasarkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.32, maka terdapat beberapa daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam hal pengelolaan sampah, Mengingat kondisi volume sampah yang cukup tinggi dan ketidaksesuaian lahan untuk TPA. Daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut adalah: Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Tasikmalaya. Berbagai alternatif pengelolaan sampah di daerah tersebut dapat diarahkan kepada program atau kegiatan daur ulang sampah serta pembangunan teknologi pengolahan limbah/sampah, sehingga volume sampah dapat dikurangi. Tabel 2.32 Timbulan Sampah dan Potensi Kesesuaian Lahan untuk TPA di Jawa Barat Tahun 2015 Kabupaten/Kota Timbulan sampah per tahun (liter/tahun) Luas Lahan yang Sesuai untuk TPA (ha) Kapasitas TPA berdasarkan Luas Lahan yang Sesuai (liter) Kab. Bandung 3.224.833.400,00 203,250 13.617.779.746,06 Kab. Bandung Barat 1.486.811.988,00 306,205 20.515.714.871,66 Kab. Bekasi 2.132.650.251,00 2.644,871 177.206.364.168,33 Kab. Bogor 3.587.064.948,00 11.701,000 783.967.009.339,80 Kab. Ciamis 511.869.576,00 1.701,698 114.013.796.561,38 Kab. Cianjur 1.474.378.299,00 1.213,926 81.333.022.224,95 Kab. Cirebon 1.396.840.473,00 *) N/A Kab. Garut 1.116.363.012,00 444,648 29.791.419.357,84 Kab. Indramayu 740.703.114,00 4,052 271.452.298,99 Kab. Karawang 1.493.826.813,00 3.296,197 220.845.205.085,61 Kab. Kuningan 462.272.208,00 1.081,432 72.455.919.329,93 Kab. Majalengka 517.789.584,00 95,063 6.369.244.973,10 Kab. Pangandaran 171.017.976,00 341,553 22.884.063.088,68 Kab. Purwakarta 605.511.567,00 1.200,503 80.433.700.418,44 Kab. Subang 1.004.748.786,00 3.450,436 231.179.237.784,95 Kab. Sukabumi 1.066.092.876,00 3.825,099 256.281.613.629,63 Kab. Sumedang 747.187.704,00 *) N/A Kab. Tasikmalaya 1.140.511.266,00 0,850 56.925.329,81 Kota Bandung 2.264.345.025,00 11,093 743.249.722,42 Kota Banjar 119.196.882,00 288,967 19.360.805.986,58 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Timbulan sampah per tahun (liter/tahun) Luas Lahan yang Sesuai untuk TPA (ha) Kapasitas TPA berdasarkan Luas Lahan yang Sesuai (liter) Kota Bekasi 2.477.284.200,00 *) N/A Kota Bogor 956.226.088,00 *) N/A Kota Cimahi 535.255.163,00 *) N/A Kota Cirebon 280.586.450,00 *) N/A Kota Depok 1.921.821.725,00 *) N/A Kota Sukabumi 290.280.850,00 0,581 38.942.859,78 Kota Tasikmalaya 599.950.500,00 *) N/A *) Kesesuaian lahan untuk TPA tidak tercukupi N/A: Not Applicable Sumber: hasil analisis (2017) Tabel 2.32 menunjukkan data timbulan sampah di kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat di tahun 2015. Secara keseluruhan, timbulan sampah di Jawa Barat mencapai 32.325.420.724 liter per tahun, dengan timbulan tertinggi dihasilkan oleh Kabupaten Bogor sejumlah 3.587.064.948 liter per tahun. Sementara itu, analisis kelayakan lahan berpotensi sebagai TPA di Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 31.811,245 Ha lahan TPA potensial. Mendasarkan analisis kapasitas pada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2012 tentang AMDAL, yaitu 10 Ha lahan diestimasi menampung 100.000 ton sampah, serta konversi sampah, meliputi 1 kg sampah domestik rata-rata setara dengan 6,67 liter sampah, maka diestimasi bahwa potensi kapasitas tampung TPA di Jawa Barat mencapai 2.131.365.466.777,93 liter. Secara umum, kapasitas potensial ini masih dapat menampung timbulan sampah di Jawa Barat di tahun 2015. Meskipun demikian, seiring dengan proyeksi pertambahan penduduk dan, sebagai akibatnya, peningkatan timbulan sampah, serta mengasumsikan bahwa tidak terjadi penyusutan jumlah sampah di TPA, maka sampah yang dihasilkan akan melebihi daya tampung TPA potensial dalam 30 tahun. Hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa penentuan luas TPA Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 potensial tidak memperhitungkan kepemilikan lahan (privat maupun publik) maupun peruntukan lahan sebagai kawasan konservasi dan kawasan lindung. Dengan demikian, luas potensial TPA mungkin akan lebih rendah dari angka yang disajikan. Permasalahan lain dari timbulan sampah dan TPA potensial adalah bahwa tidak semua wilayah administrasi memiliki area yang sesuai untuk dimanfaatkan sebagai TPA. Sebagai contoh, berdasarkan analisis, wilayah-wilayah kota seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon serta kabupaten seperti Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Sumedang tidak memiliki area sesuai untuk TPA, meskipun timbulan sampahnya mencapai – secara berurutan – 1.921.821.725; 95.226.088; 535.255.163; 2.477.284.200; 599.950.500; 280.586.450 serta 1.396.840.473,00 dan 747.187.704,00 liter/tahun. Di sisi lain, kota- kota seperti Kota Bandung dan Kota Banjar yang memiliki timbulan sampah cukup besar (2.264.345.025 dan 119.196.882 liter/tahun) hanya memiliki luas lahan TPA potensial sebesar 11,093 dan 288,967 Ha (atau 0,07% dan 2,19 % dari total luas wilayahnya). Hal ini diperparah dengan kondisi riil di mana berdasarkan Statistik Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2015), jumlah TPA di Jawa Barat hanya empat area, dengan luas total 114,90 Ha. Dengan demikian, koordinasi antar wilayah dalam penyaluran sampah dari dan ke wilayah administrasinya menjadi isu yang krusial. 2.4.5 Analisis Potensi Timbulan Lumpur Tinja Potensi timbulan lumpur tinja dipetakan menggunakan nilai timbulan lumpur tinja per kapita Provinsi Jawa Barat pada tahun 2017 berdasarkan jumlah jumlah penduduk tiap grid. Gambar 2.33 dan Tabel 2.29 menunjukkan persebaran potensi timbulan tinja di Provinsi Jawa Barat. Tingkat timbulan lumpur tinja tinggi sebagian besar tersebar wilayah perkotaan dan sekitarnya, yaitu Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, dan Kota Cimahi. Jumlah timbulan lumpur tinja yang dihasilkan di Provinsi Jawa Barat sebesar 5,26 juta m3/tahun. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.33 Potensi timbulan lumpur tinja di Provinsi Jawa Barat tahun 2017 dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Tabel 2.33 Jumlah timbulan tinja per kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat tahun 2017 Kabupaten/Kota Timbulan Lumpur Tinja (m3/tahun) Bandung 400.507,3 Bandung Barat 182.483,4 Bekasi 383.251,8 Bogor 625.794,8 Ciamis 129.426,7 Cianjur 247.096,2 Cirebon 236.474,6 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Timbulan Lumpur Tinja (m3/tahun) Garut 283.480,3 Indramayu 187.245,2 Karawang 253.656,0 Kota Bandung 273.523,6 Kota Banjar 19.971,2 Kota Bekasi 313.128,7 Kota Bogor 118.370,9 Kota Cimahi 65.820,3 Kota Cirebon 34.309,2 Kota Depok 246.869,1 Kota Sukabumi 35.454,8 Kota Tasikmalaya 72.423,5 Kuningan 116.969,3 Majalengka 130.711,1 Pangandaran 43.262,2 Purwakarta 103.296,5 Subang 171.093,5 Sukabumi 268.658,5 Sumedang 125.534,7 Tasikmalaya 191.328,1 Total 5.260.141,5 Sumber: hasil analisis, 2020 2.4.6 Analisis Emisi udara Pada Tahun 2016, BPLHD Provinsi Jawa Barat melakukan kegiatan inventarisasi emisi udara dengan melakukan perhitungan beban emisi di Metropolitan Bandung Raya dan Sumedang. Sumber pencemar yang diperhitungkan berasal dari sumber titik, garis, dan area. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Sumber titik adalah sumber tidak bergerak yang biasanya berupa industri manufaktur besar yang memiliki cerobong asap atau unit pembakaran. Sumber bergerak meliputi kendaraan darat dan berbasis rel, seperti kereta api, kendaraan air di sungai, danau dan laut dan kendaraan udara. Sumber area adalah sumber yang terdiri dari sumber-sumber titik kecil yang bersama-sama dapat mempengaruhi kualitas udara di suatu daerah. Contohnya, pembakaran bahan bakar di rumah tangga, TPA, kebakaran hutan (sumber alamiah), konstruksi pembangunan, dan jalan tidak beraspal. Pada akhirnya, diperoleh hasil bahwa Metropolitan Bandung Raya dan Sumedang memiliki total beban emisi per parameter pencemar seperti pada Tabel 2.33. Beban emisi per parameter pencemar didistribusikan ke dalam sistem grid yang hasilnya dapat dilihat pada peta di Gambar 2.34 hingga Gambar 2.39. Tabel 2.34 Total beban emisi di Metropolitan Bandung Raya dan Sumedang (ton/tahun) Kabupaten/ Kota Beban Emisi Udara (Ton/tahun) HC CO SO2 NOx PM10 CO2 Kota Bandung 75.527,95 201.639,96 2.376,36 7.786,72 5.955,95 2.557.613 Kota Cimahi 12.093,73 30.706,00 329,21 2.965,31 1.037,72 1.266.395 Kab. Bandung 67.183,74 158.252,56 1.124,79 7.926,79 4.909,31 3.350.209 Kab. Bandung Barat 18.221,58 47.784,03 852,66 2.656,94 2.046,87 1.071.460 Kab. Sumedang 20.399,85 45.827,84 283,82 1.951,00 1.448,17 823.148 Total BMA 193.426,86 484.210,39 4.966,84 23.286,76 15.398,02 9.068.827,00 Sumber: BPLHD Provinsi Jawa Barat (2016) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.34 Peta Beban Emisi HC di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Gambar 2.35 Peta Beban Emisi CO di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.36 Peta Beban Emisi SO2 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.37 Peta Beban Emisi NOx di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Gambar 2.38 Peta Beban Emisi PM10 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.39 Peta Beban Emisi CO2 di Daerah Bandung Raya dan Sumedang Dari Gambar 2.33 hingga Gambar 2.38, dapat dilihat suatu karakteristik pola dari persebaran beban emisi keenam parameter pencemar di Daerah Bandung Raya dan Sumedang. Beban emisi tersebar paling tinggi di daerah perkotaan, yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi. Beban emisi semakin kecil ketika menjauhi daerah pusat dan dapat terlihat dengan jelas di daerah terluar Bandung Raya dan Sumedang yang memiliki warna paling muda untuk masing-masing parameter pencemar (BPLHD Provinsi Jawa Barat, 2016). 2.4.7 Kerentanan Bencana terkait dengan Perubahan Iklim A. Bahaya Banjir Berdasarkan peta sebaran bahaya banjir yang diperoleh dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tingkat bahaya banjir tertinggi di Provinsi Jawa Barat berlokasi di bagian utara Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Indramayu, dan Kabupaten Cirebon, seperti yang ditunjukkan pada Gambar 2.40. Sedangkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung memiliki tingkat bahaya yang relatif sedang cenderung tinggi. Berbagai penyebab tingginya bahaya banjir antara lain adalah tingginya curah hujan, minimnya luas kawasan resapan air, serta adanya penurunan muka tanah dan naiknya muka air laut terutama pada kawasan di daerah pesisir utara pantai Jawa seperti yang ditunjukkan pada peta. Gambar 2.40 Peta Indikasi Bahaya Banjir di Jawa Barat (Sumber: InaRISK BNPB, 2015) B. Bahaya Longsor Hampir seluruh wilayah di Provinsi Jawa Barat memiliki tingkat bahaya tinggi terhadap tanah longsor, khususnya wilayah bagian pesisir Selatan. Hal ini selain disebabkan oleh curah hujan tinggi juga disebabkan karena sebagian ekosistem yang berfungsi sebagai pengikat batuan dan tanah tidak berfungsi atau fungsinya terganggu akibat aktivitas pembangunan dan penebangan hutan. Gambar 2.41 menunjukkan peta indeks bahaya longsor di Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Berdasarkan peta tersebut indeks bahaya longsor tinggi tersebar pada Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut. C. Bahaya Kekeringan Berdasarkan data dari BNPB, daerah yang memiliki indeks tinggi- sedang terhadap bahaya kekeringan adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Kuningan. Hal tersebut ditunjukkan pada Gambar 2.42. Perlunya mitigasi dan adaptasi terhadap dampak kekeringan ini menjadi penting khususnya bagi daerah-daerah yang merupakan sentra produksi pertanian sebagai sumber pangan, yaitu: Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Purwakarta. Gambar 2.41 Peta Indikasi Bahaya Tanah Longsor di Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 (Sumber: InaRISK BNPB, 2015) Gambar 2.42 Peta Indikasi Bahaya Kekeringan di Jawa Barat (Sumber: InaRISK BNPB, 2015) 2.5 Tekanan terhadap Wilayah Ekoregion di Provinsi Jawa Barat 2.5.1 Proyeksi Pertumbuhan Penduduk dan Dampaknya terhadap Daya Dukung Pangan dan Air Tekanan terhadap lingkungan salah satunya diakibatkan oleh adanya pertumbuhan penduduk. Pada perencanaan ini, tekanan terhadap lingkungan dianalisis berdasarkan prediksi pertumbuhan populasi dalam kurun waktu dari tahun 2015 ke tahun 2025, 2035, dan 2045. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan melihat pola pertumbuhan dan tren perubahan tutupan lahan, serta jasa ekosistem apa yang terkena dampak tekanan. Peta prediksi pertumbuhan penduduk ini diturunkan dari peta populasi yang dimodelkan dengan bobot tutupan lahan dan jalan. Pertumbuhan penduduk dari tahun 2015 ke tahun 2025, 2035, dan 2045, dapat dilihat pada Gambar 2.43 hingga Gambar 2.45. Pertumbuhan penduduk secara signifikan terlihat di sekitar kawasan perkotaan. Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi pertumbuhan penduduk dari Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2015 hingga 2025, tekanan populasi terjadi secara signifikan di Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon. Gambar 2.43 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2025 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Sedangkan berdasarkan hasil perhitungan proyeksi pertumbuhan penduduk dari tahun 2015 hingga tahun 2035, tekanan populasinya meluas ke Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung; selain pada kabupaten/kota yang sudah mengalami tekanan populasi di Tahun 2025. Namun dari peta di bawah ini dapat terlihat bahwa daerah lain seperti Kabupaten Garut, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta juga mengalami tekanan populasi yang bertambah dibandingkan pada tahun 2025. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.44 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2035 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Proyeksi pertumbuhan penduduk juga dilakukan untuk melihat besarnya tekanan populasi pada tahun 2045, jika ditinjau dari peta di bawah ini maka daerah yang memiliki tekanan populasi yang besar pada tahun 2045 adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Cirebon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.45 Peta Tekanan Populasi Tahun 2015 – 2045 di Provinsi Jawa Barat dalam sistem grid 30” x 30” (Sumber: hasil analisis, 2020) Bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah akan diikuti dengan terjadinya perubahan pemanfaatan lahan dari kawasan hijau menjadi kawasan terbangun guna memenuhi kebutuhan permukiman dan infrastruktur dasar bagi penduduk. Hal tersebut menjadi tekanan bagi kawasan ekoregion karena berkurangnya lahan untuk keberlanjutan ekosistem yang berakibat pada kerusakan ekosistem dan terganggunya struktur dan fungsi ekosistem untuk memproduksi jasa ekosistem secara optimal. Di sisi lain pertumbuhan penduduk juga mengakibatkan meningkatnya kebutuhan terhadap jasa ekosistem penghasil pangan dan air, sehingga terjadi penambahan beban dalam pemanfaatan jasa ekosistem, yang dapat berdampak pada penurunan daya dukung lingkungan hidup untuk pangan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 air. Hal tersebut terkonfirmasi dari hasil perhitungan status daya dukung pangan di Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil proyeksi pertumbuhan penduduk pada tahun 2045. Tabel 2.35 di bawah ini menunjukkan persentase status daya dukung pangan terhadap ambang batas jumlah penduduk yang dapat dilayani pada tahun 2015 dan 2045. Berdasarkan tabel tersebut dapat ditunjukkan bahwa penurunan status daya dukung pangan pada tahun 2045 terjadi cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2015 sejalan dengan adanya pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah. Nilai negatif pada tabel tersebut menunjukkan status daya dukung yang sudah melampaui ambang batasnya dengan kata lain daerah tersebut sudah defisit daya dukung pangannya sebesar persentase dari ambang batas jumlah penduduk yang dapat dilayani oleh jasa ekosistem penghasil pangan. Sedangkan nilai positif menunjukkan bahwa daerah tersebut masih memiliki surplus daya dukung pangan. Tabel 2.35 Persentase Status Daya Dukung Pangan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 dan 2045 Kabupaten/Kota Persentase Status Daya Dukung Pangan thd Jumlah Populasi Tahun 2015 Tahun 2045 Bandung (0,12) (0,48) Bandung Barat (0,03) (0,42) Bekasi (0,34) (0,62) Bogor (0,37) (0,64) Ciamis 1,54 0,53 Cianjur 1,40 0,44 Cirebon 0,08 (0,36) Garut 2,71 1,23 Indramayu 2,97 1,39 Karawang 1,51 0,51 Kota Bandung (0,96) (0,98) Kota Banjar 0,24 (0,25) Kota Bekasi (0,98) (1,00) Kota Bogor (0,94) (0,97) Kota Cimahi (0,97) (0,99) Kota Cirebon (0,93) (0,96) Kota Depok (0,98) (1,01) Kota Sukabumi (0,55) (0,73) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Persentase Status Daya Dukung Pangan thd Jumlah Populasi Tahun 2015 Tahun 2045 Kota Tasikmalaya (0,43) (0,66) Kuningan 1,13 0,28 Majalengka 2,22 0,94 Pangandaran 1,18 0,31 Purwakarta 0,85 0,11 Subang 2,47 1,08 Sukabumi 1,21 0,33 Sumedang 1,58 0,55 Tasikmalaya 2,10 0,87 Sumber: hasil analisis (2017) Berdasarkan Tabel 2.35 di atas, daerah yang memerlukan perhatian khusus terkait dengan ketahanan pangan adalah Kota Bekasi dan Kota Depok, karena kedua daerah tersebut memiliki nilai persentase negatif yang cukup tinggi dengan kata lain jumlah penduduk yang ada sudah sangat melampaui ambang batas jumlah penduduk yang dapat dilayani oleh jasa ekosistem penyedia pangan. Diikuti oleh beberapa daerah lainnya yang juga mengalami defisit pangan cukup signifikan yaitu: Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Cirebon. Secara keseluruhan terjadi penurunan status daya dukung untuk setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dari tahun 2015 hingga tahun 2045. Jika tidak terdapat pengendalian tekanan terhadap ekoregion serta pengendalian beban terhadap pemanfaatan jasa ekosistem maka Provinsi Jawa Barat akan mengalami kerawanan pangan pada tahun 2045. Perhitungan persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung pangan juga dilakukan untuk masing-masing kabupaten/kota (Tabel 2.36). Luas wilayah yang masih mendukung di sini merupakan proporsi luas wilayah yang masih mendukung di suatu kabupaten/kota terhadap luas wilayah kabupaten/kota tersebut. Berdasarkan Tabel 2.36, pada tahun 2015, Kota Bekasi, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Depok sudah tidak memiliki wilayah yang dapat mendukung penyediaan pangan. Selain itu, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya juga menjadi kabupaten/kota yang harus diperhatikan karena luas wilayahnya yang masih memiliki daya dukung pangan relatif kecil. Selanjutnya, pada tahun 2045, Kota bekasi mengalami penurunan luas wilayah yang dapat mendukung ketahanan pangan secara signifikan. Tabel 2.36 Persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung pangan di provinsi jawa barat tahun 2015 dan 2045 Kabupaten/Kota Persentase Luas Wilayah yang Masih Mendukung Tahun 2015 Tahun 2045 Bandung 45,45% 35,49% Bandung Barat 38,70% 24,69% Bekasi 30,28% 8,54% Bogor 33,52% 30,36% Ciamis 98,19% 74,75% Cianjur 92,32% 59,84% Cirebon 54,25% 15,23% Garut 99,81% 91,89% Indramayu 98,42% 94,97% Karawang 85,36% 75,24% Kota Bandung 1,53% 1,53% Kota Banjar 52,11% 31,73% Kota Bekasi 0,00% 0,00% Kota Bogor 0,00% 0,00% Kota Cimahi 3,34% 3,34% Kota Cirebon 0,00% 0,00% Kota Depok 0,00% 0,00% Kota Sukabumi 12,30% 12,30% Kota Tasikmalaya 7,89% 0,00% Kuningan 94,43% 63,55% Majalengka 95,50% 76,36% Pangandaran 94,82% 54,75% Purwakarta 77,89% 52,25% Subang 95,68% 84,06% Sukabumi 90,07% 56,39% Sumedang 96,62% 72,26% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Persentase Luas Wilayah yang Masih Mendukung Tahun 2015 Tahun 2045 Tasikmalaya 100,00% 88,93% Sumber: Hasil Analisis (2017) Sementara itu, dampak tekanan populasi terhadap daya dukung air pada tahun 2045 hanya dapat dianalisis berdasarkan jumlah kebutuhan air yang meningkat seiring dengan adanya jumlah pertumbuhan penduduk. Proyeksi status daya dukung air tidak dapat dianalisis karena adanya keterbatasan data. Perbandingan antara jumlah kebutuhan air di tahun 2015 dengan proyeksi kebutuhan air di tahun 2045 ditampilkan pada Tabel 2.37 di bawah ini. Berdasarkan tabel di bawah ini, daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan tekanan dan beban terhadap sumberdaya air adalah: Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kota Cimahi dan Kota Bandung sebagai akibat lonjakan kebutuhan air yang signifikan pada tahun 2045 dibandingkan tahun 2015. Tabel 2.37 Perbandingan Jumlah Kebutuhan Air Bersih Tahun 2015 dengan Proyeksi Kebutuhan Air Bersih Tahun 2045 di Provinsi Jawa Barat Kabupaten/Kota Kebutuhan Air Bersih Tahun 2015 (m3/tahun) Kebutuhan Air Bersih Tahun 2045 (m3/tahun) Persentase Peningkatan Kebutuhan dari 2015 hingga 2045 Bandung 401.759.380,972 503.773.391,247 25% Bandung Barat 222.606.439,715 269.617.591,816 21% Bekasi 393.028.281,876 486.714.466,786 24% Bogor 380.356.959,526 536.664.220,066 41% Ciamis 440.172.223,893 473.205.681,641 8% Cianjur 436.244.223,482 500.981.851,839 15% Cirebon 1.531.881.040,380 1.589.579.509,930 4% Garut 610.509.061,437 684.087.321,019 12% Indramayu 1.113.272.086,730 1.162.088.981,430 4% Karawang 744.969.926,167 810.610.182,484 9% Kota Bandung 202.912.726,660 274.531.332,790 35% Kota Banjar 41.663.028,383 46.871.513,688 13% Kota Bekasi 118.909.641,600 197.265.038,400 66% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Kebutuhan Air Bersih Tahun 2015 (m3/tahun) Kebutuhan Air Bersih Tahun 2045 (m3/tahun) Persentase Peningkatan Kebutuhan dari 2015 hingga 2045 Kota Bogor 45.898.852,200 76.142.095,200 66% Kota Cimahi 39.777.533,813 56.706.846,922 43% Kota Cirebon 59.694.089,468 68.568.713,450 15% Kota Depok 92.247.442,800 153.030.542,400 66% Kota Sukabumi 17.278.952,148 26.460.132,809 53% Kota Tasikmalaya 38.372.301,052 57.349.703,207 49% Kuningan 501.192.499,804 531.642.855,338 6% Majalengka 556.397.805,868 590.497.023,776 6% Pangandaran 1.099.537.166,470 1.109.349.400,560 1% Purwakarta 86.510.966,782 110.000.454,120 27% Subang 637.628.408,506 681.748.457,348 7% Sukabumi 387.784.275,241 457.731.917,272 18% Sumedang 253.237.643,043 286.050.456,600 13% Tasikmalaya 965.593.237,123 1.015.695.998,010 5% Sumber: hasil analisis (2017) Persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung air di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 untuk setiap kabupaten/kota dapat dilihat pada Tabel 2.38. Berdasarkan Tabel 3.4, Kabupaten Pangandaran merupakan kabupaten yang memiliki proporsi luas wilayah terkecil untuk daya dukung air yaitu sebesar 55,63% dari total luas wilayah kabupaten Pangandaran. Sementara itu, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Sukabumi, memiliki persentase yang tinggi untuk luas wilayahnya yang masih mampu mendukung penyediaan air bersih, yaitu 100%. Namun, keempat kabupaten/kota ini diprediksi mengalami peningkatan kebutuhan yang tinggi pula dari tahun 2015 ke 2045 sehingga kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan airnya harus diperhatikan agar tidak menjadi defisit air di kemudian hari. Tabel 2.38 Persentase luas wilayah yang masih memiliki daya dukung air di provinsi Jawa Barat tahun 2015 Kabupaten/Kota Persentase Luas Wilayah yang Masih Mendukung Bandung 96,88% Bandung Barat 96,67% Bekasi 99,86% Bogor 97,67% Ciamis 91,06% Cianjur 93,92% Cirebon 84,66% Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten/Kota Persentase Luas Wilayah yang Masih Mendukung Garut 93,39% Indramayu 99,35% Karawang 96,35% Kota Bandung 77,05% Kota Banjar 90,91% Kota Bekasi 100,00% Kota Bogor 100,00% Kota Cimahi 79,98% Kota Cirebon 61,80% Kota Depok 100,00% Kota Sukabumi 100,00% Kota Tasikmalaya 98,15% Kuningan 85,27% Majalengka 94,04% Pangandaran 55,63% Purwakarta 99,22% Subang 99,73% Sukabumi 97,29% Sumedang 96,23% Tasikmalaya 83,55% Sumber: hasil analisis (2017) Pertumbuhan populasi juga berdampak pada meningkatnya timbulan sampah yang memiliki konsekuensi kebutuhan lahan untuk TPA dan pemrosesan sampah. Berdasarkan hasil analisis mengenai kenaikan timbulan sampah selama 30 tahun, maka dapat dihitung kebutuhan lahan untuk TPA seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2.39. Total kebutuhan lahan untuk timbulan sampah di Jawa Barat mencapai 317,931 Ha. Daerah yang memiliki kebutuhan lahan tinggi untuk TPA, antara lain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, dan Kota Bekasi. Sedangkan daerah yang memiliki kebutuhan lahan rendah untuk TPA, antara lain Kota Banjar, Kota Cirebon, dan Kabupaten Pangandaran. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.39 Kebutuhan luas lahan sebagai TPA untuk kenaikan timbulan sampah dari 2015 ke 2045 Kabupaten/Kota Timbulan Sampah Tahun 2015 (liter) Timbulan Sampah Tahun 2045 (liter) Kenaikan Timbulan Sampah (liter) Kebutuhan Lahan untuk TPA berdasarkan Kenaikan Timbulan (ha) Bandung 3.225.222.125 5.350.125.288 2.124.903.163 31,715 Bandung Barat 1.487.142.313 2.466.211.013 979.068.700 14,613 Bekasi 2.132.327.664 3.537.943.029 1.405.615.365 20,979 Bogor 3.586.951.287 5.950.572.516 2.363.621.229 35,278 Ciamis 512.046.528 849.236.886 337.190.358 5,033 Cianjur 1.473.704.874 2.446.012.971 972.308.097 14,512 Cirebon 1.396.780.029 2.317.105.629 920.325.600 13,736 Garut 1.116.608.292 1.852.145.634 735.537.342 10,978 Indramayu 740.513.898 1.228.872.072 488.358.174 7,289 Karawang 1.493.497.656 2.478.430.665 984.933.009 14,700 Kota Bandung 2.264.355.975 3.756.399.325 1.492.043.350 22,269 Kota Banjar 119.162.061 197.739.918 78.577.857 1,173 Kota Bekasi 2.477.320.700 4.109.688.300 1.632.367.600 24,364 Kota Bogor 956.270.800 1.586.293.650 630.022.850 9,403 Kota Cimahi 535.252.425 887.949.188 352.696.763 5,264 Kota Cirebon 280.584.625 465.474.463 184.889.838 2,760 Kota Depok 1.921.825.375 3.188.136.300 1.266.310.925 18,900 Kota Sukabumi 290.294.538 481.555.450 191.260.913 2,855 Kota Tasikmalaya 599.932.250 995.313.025 395.380.775 5,901 Kuningan 462.287.100 766.835.070 304.547.970 4,545 Majalengka 517.636.722 858.781.782 341.145.060 5,092 Pangandaran 171.171.714 283.627.776 112.456.062 1,678 Purwakarta 605.450.466 1.004.556.285 399.105.819 5,957 Subang 1.004.616.072 1.666.549.485 661.933.413 9,880 Sukabumi 1.066.489.266 1.768.942.716 702.453.450 10,484 Sumedang 746.851.320 1.239.379.911 492.528.591 7,351 Tasikmalaya 1.140.336.504 1.892.106.126 751.769.622 11,220 Sumber: hasil analisis (2017) 2.5.2 Tekanan terhadap Pencemaran Lingkungan Adanya pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah timbulan sampah. Berdasarkan kajian proyeksi nilai timbulan sampah dalam KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023, diproyeksikan jumlah timbulan sampah di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 mencapai lebih dari 41 miliar liter/tahun (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, 2018). Grafik proyeksi timbulan sampah ditunjukkan pada Gambar 2.46. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.46 Proyeksi potensi timbulan sampah di Provinsi Jawa Barat (Sumber: KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023) Sama halnya timbulan sampah, jumlah timbulan lumpur tinja juga selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun akibat adanya kenaikan jumlah penduduk. Berdasarkan kajian proyeksi nilai timbulan sampah dalam KLHS RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018- 2023, diprediksi jumlah lumpur tinja di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 mencapai lebih dari 6 juta m3/tahun (Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, 2018). Grafik proyeksi potensi timbulan lumpur tinja ditunjukkan pada Gambar 2.46. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.46 Proyeksi potensi timbulan lumpur tinja di Provinsi Jawa Barat (Sumber: KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat 2018-2023) 2.5.3 Pengelolaan Persampahan Menurut open data Provinsi Jawa Barat (Disperkim, 2023) , sepanjang tahun 2021 Provinsi Jawa Barat menghasilkan sekitar 15.735,36 ton sampah per hari. Kota Bandung menghasilkan sampah harian paling banyak di Jawa Barat, yakni 1529,04 ton per hari pada tahun 2021. Sedangkan penanganan sampah di Jawa Barat baru 11.189,31 ton per hari atau 71% dari sampah yang ada baru tertangani atau terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Peranan masyarakat Jawa Barat dalam pengelolaan sampah cukup beragam, berdasarkan pada data SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional), dapat dilihat pada Tabel 2.40. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yang mendorong pengelolaan sampah sejak dari hilir, melalui Peraturan gubernur nomor 91 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025, dengan arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, pengurangan sampah dilakukan dengan pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali, serta penanganan sampah melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Permenlhk No 5,260,141.5 6,546,016.2 5,000,000.0 5,200,000.0 5,400,000.0 5,600,000.0 5,800,000.0 6,000,000.0 6,200,000.0 6,400,000.0 6,600,000.0 6,800,000.0 7,000,000.0 2017 2025 Timbulan Lumpur Tinja (m3/tahun) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 P.75/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, juga mengarahkan hal sama berupa pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah dan pemanfaatan Kembali sampah. Kedua peraturan tersebut pada dasarnya adalah menerapkan konsep 3R, yaitu: Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang). Tabel 2.40 Gambaran Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Jumlah Kabupaten /Kota Terkelola Masuk Masyarakat Pemda LSM 2021 Bank Sampah 1380 19 47.371 1311 4 65 2021 Sektor Informasi/ Pengepul 966 15 264.302 966 2021 Pusat Olah Organik 342 4 38.449 40.203 321 5 16 2021 TPS3R 271 18 71.803 194.123 132 48 91 2021 Komposting Skala RTRW 114 7 4.638 4.850 108 6 2021 Bank Sampah Induk 21 15 10.024 13.138 8 5 8 2021 Rumah Kompos 50 9 25.577 27.936 6 35 9 2021 TPST diluar TPA 6 3 3.376 3.588 1 4 1 2021 Sumber Energi (Biodigester) 5 4 287 569 1 3 1 2021 Pusat Daur Ulang 4 4 2.445 3.436 1 2 1 2021 TPA/TPST 24 21 10.946 8.607.543 24 2021 Intermediate Treatment Facility (ITF) 1 1 53 53 1 2021 Sumber Energi (Insenerator) 1 1 365 365 1 2021 Sumber Energi (RDF) 1 1 401 401 1 Data Tercatat Sampah (ton/tahun) Pengelola Fasilitas Pengelolaan Sampah Tahun Sumber : SIPSN, 2023 3R terdiri atas reduce, reuse, dan recycle. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Sedangkan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Penerapan sistem 3R menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di samping mengolah sampah menjadi kompos atau memanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (PLTSa; Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Justru pengelolaan sampah dengan sistem 3R dapat dilaksanakan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari atau pengelolaan sampah secara holistic dengan pendekatan teknologi hijau. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pengelolaan sampah dengan sistem 3R pada kegiatan sehari-hari dapat dilakukan dengan: (a) mengurangi (reduce) produksi atau pembelian produk atau kemasan produk yang dapat menghasilkan sampah, (b) menggunakan kembali (reuse) produk atau barang yang masih dapat digunakan atau dimanfaatkan dengan fungsi yang berbeda, dan (c) daur ulang (recycle) bahan material dari produk yang dapat diproses kembali menjadi produk yang baru atau bernilai ekonomi. Sedangkan pengelolaan sampah secara holistic juga dapat dilakukan dengan pendekatan sistem 3R ini, seperti dapat dilihat pada Gambar 2.47. Gambar 2.47 Sistem pengelolaan sampah yang holistik (Sumber: EPA, 2022) Pendekatan sistem 3R dalam pengelolaan sampah secara holistic dapat dilakukan mulai dari sumber, dimana program reduksi sampah atau pembatasan timbulan sampah dimulai dari perubahan perilaku konsumsi masyarakat dengan mengubah menjadi masyarakat yang pandai dalam memproduksi produk ramah lingkungan dan memilih produk yang minim dalam menimbulkan sampah. Bagi sampah yang ditimbulkan, maka program reuse (penggunaan kembali) dan recycling (daur ulang) menjadi dasar dalam pengelolaannya. Mempertimbangkan hierarki pengelolaan sampah yang berkelanjutan, pencegahan timbulan sampah umumnya jauh lebih baik daripada praktik pengelolaan sampah lainnya. Sampah yang dihasilkan baik oleh rumah tangga atau industri, pada tahap awal dipilah bisa dimanfaatkan atau didaur-ulang atau tidak, jika dapat dimanfaatkan atau didaur-ulang maka sampah tersebut dapat diproses sebagai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 kompos (composting) atau didaur ulang di fasilitas daur ulang. Sedangkan sampah yang dibuang atau harus dibuang dapat dilakukan program waste to energy. Sehingga sampah akan menjadi produk kompos atau raw material untuk produk atau energi yang dapat digunakan oleh masyarakat atau industri. 2.5.4 Konflik Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Wilayah Ekoregion A. Indikasi Tumpang Tindih atau Konflik Pemanfaatan antar Sumber Daya Alam Konflik penggunaan lahan masih menjadi salah satu permasalahan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tumpang tindih lokasi pemanfaatan antar sumber daya alam dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama apabila pemanfaatan yang dilakukan tidak memperhatikan fungsi ekologi atau jasa ekosistem di suatu kawasan. Tabel 2.41 merupakan indikasi tumpang tindih pemanfaatan sumber daya alam di sektor pertanian, kehutanan, sumber daya energi, dan air. Tabel 2.41 Tumpang tindih/konflik pemanfaatan antar sumber daya alam Sumber Daya Kawasan Kehutanan Sumber Daya Energi berbasis Geologi (ha) HK (ha) HL (ha) HP (ha) HP (ha) Pertanian LBS 5.633 5.903 8.113 14.26 1 23.152,20 ALPS 2.408 - 658 1.115 259,00 Sumber Daya Energi berbasis Geologi 4.029 2.813 6.028 24.58 7 - Sumber: analisis KLH (2012) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Wilayah tumpang tindih antara izin pertambangan dan kehutanan diperlihatkan pada Tabel 2.42. Hasil ini diperoleh dari pengolahan data menggunakan Peta Perizinan Kehutanan dan Peta Perizinan Pertambangan. Total luasan yang tumpang tindih sebesar 483,122 ha. Persebaran lokasi konflik ditunjukkan pada Gambar 2.48. Tabel 2.42 Wilayah tumpang tindih antara pertambangan dan kehutanan Pertambangan Hutan Luas Wilayah Tumpang Tindih (ha) Ekoregion Jenis KP Kab/Kota IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,796 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal KP Bogor Penggunaa n Kawasan 1,441 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal KP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,311 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal KP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,002 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal KP Bogor Penggunaa n Kawasan 1,078 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 8,618 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 0,006 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 16,626 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,353 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 1,453 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,095 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 7,089 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Bogor Penggunaa n Kawasan 0,669 Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,026 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,033 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,010 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,026 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertambangan Hutan Luas Wilayah Tumpang Tindih (ha) Ekoregion Jenis KP Kab/Kota IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,015 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 11,959 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,047 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 7,837 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 20,287 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 1,998 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 3,230 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Bandung Barat Penggunaa n Kawasan 0,097 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Sukabumi Penggunaa n Kawasan 399,004 Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang IUP Purwakarta Penggunaa n Kawasan 0,016 Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap Total luas lahan tumpang tindih 483,122 ha Sumber: Hasil olah data (2017) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 2.48 Peta konflik antara lahan dengan perizinan kehutanan dan lahan dengan perizinan BPN B. Opsi-Opsi Resolusi Konflik antar Sumber Daya Alam dan Optimasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam Berdasarkan identifikasi konflik pemanfaatan ruang antar sumber daya alam, maka beberapa opsi resolusi konflik yang dimungkinkan untuk dilaksanakan disajikan pada Tabel 2.43 di bawah ini guna menjaga terjaganya jasa dan fungsi ekosistem di wilayah ekoregion tersebut. Opsi-opsi resolusi konflik tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan RPPLH ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 2.43 Opsi resolusi konflik ruang antar sumber daya alam Sumber Daya Sumber Daya Kehutanan Sumber Daya Energi berbasis Geologi Hutan Konservasi Hutan Lindung Hutan Produksi Terbatas Hutan Produksi Sumber Daya Lahan Pertanain LBS Dimungkinkan melalui mekanisme perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan (dari hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi) Sawah irigasi relokasi Diijinkan dengan mekanisme tukar menukar kawasan; Dijinkan untuk lahan baku sawah tadah hujan dengan mengikut sertakan dalam proses rehabilitasi hutan produksi atau proses produksi KPHP. Diijinkan dengan mekanisme tukar menukar kawasan; Dijinkan untuk lahan baku sawah tadah hujan dengan mengikut sertakan dalam proses rehabilitasi hutan produksi atau proses produksi KPHP. Pada LP2B tidak diijinkan APLPS Tidak diijinkan Tidak diijinkan Diijinkan dengan syarat mekanisme tukar menukar kawasan Diijinkan dengan syarat mekanisme tukar menukar kawasan Pada LP2B tidak diijinkan Penetapan LP2B harus mempertimbangkan status APLPS terlebih dahulu Sumber Daya Energi berbasis Geologi Tidak diijinkan Tidak diijinkan Dijinkan untuk penutup lahan bukan hutan dan lahan tidak produktif untuk pengusahaan hutan Dijinkan untuk penutup lahan bukan hutan dan lahan tidak produktif untuk pengusahaan hutan - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.6 Ekonomi Hijau di Provinsi Jawa Barat Ekonomi hijau dapat dianggap sebagai salah satu yang menghasilkan peningkatan kesejahteraan manusia dan keadilan sosial, dan bersamaan dengan secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan keterbatasan ekologi. Dalam kalimat yang paling sederhana, ekonomi hijau dapat dianggap sebagai ekonomi yang rendah karbon, hemat sumber daya, dan inklusif secara sosial. Selain ekonomi hijau dikenal juga ekonomi biru (blue economy) dengan tujuan yang sama dengan ekonomi hijau, tetapi memiliki fokus pada ekonomi yang berkelanjutan di sektor kelautan. Model ekonomi ini juga dijadikan salah satu alat penggerak untuk mewujudkan transformasi ekonomi INDONESIA, terutama dengan mendukung ekonomi hijau melalui strategi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebagai backbone. Pada implementasinya, ekonomi hijau dikaitkan dengan ekonomi lingkungan, ekonomi sirkular, perencanaan pembangunan rendah karbon, serta industri hijau dan investasi hijau. Ekonomi lingkungan merupakan kajian yang mempelajari perilaku atau kegiatan manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam ekonomi lingkungan, sumber daya alam dan lingkungan dipelajari dan dipertahankan serta ditingkatkan penggunaannya dengan tujuan pemakaian jangka panjang atau berkelanjutan. Sementara ekonomi sirkular adalah sebuah alternatif untuk ekonomi linier tradisional (buat, gunakan, buang) dimana kita menjaga agar sumber daya dapat dipakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan. Pada implementasi konsep ekonomi sirkular alur bahan mentah dan produksi menjadi lingkaran tertutup, dimana kita berusaha untuk menggunakan sumber daya, bahan baku maupun produk jadi yang bisa dipakai ulang untuk selama mungkin, dan menghasilkan sampah atau limbah seminimal mungkin. Dimana dalam konsep tersebut menerapkan prinsip 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair. Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon ini adalah platform baru untuk pembangunan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi GRK dan Intensitas emisi GRK, serta meminimalkan eksploitasi sumber daya alam kita. Sejak tahun 2010-2019, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kementerian PPN/Bappenas telah melaksanakan beberapa proyek percontohan PRK/LCD melalui Dana Perwalian Perubahan Iklim INDONESIA/INDONESIA Climate Change Trust Fund (ICCTF) yang tersebar di seluruh wilayah INDONESIA. Mulai tahun 2020, pengembangan proyek PRK/LCD ini akan diutamakan pada provinsi yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Menteri PPN/Kepala Bappenas dengan Gubernur tentang Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon. Terdapat 7 provinsi prioritas sebagai percontohan implementasi PRK/LCD yaitu Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Riau dan Bali. Dua kegiatan utama yang dilaksanakan di Jawa Barat, yaitu: Pengelolaan Limbah dan Perhutanan Sosial (Bappenas, 2020). Industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Industri hijau telah menjadi amanat UU 3 Tahun 2014 dan PP 28/2021. Dalam implementasinya digunakan Standar Industri Hijau (SIH) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2022. Selain industry hijau, Provinsi Jawa Barat melalui kegiatan West Java Investment Summit mendorong untuk melaksanakan investasi hijau. Secara prinsip, investasi hijau adalah kegiatan penanaman modal yang memiliki komitmen pada pelestarian alam dan lingkungan hidup melalui investasi yang fokus pada aspek-aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola yang baik. Contoh kegiatan investasi hijau antara lain penemuan sumber alternatif energi baru dan terbarukan (EBT); proyek udara serta air bersih; dan aktivitas ramah lingkungan lainnya. Untuk mendorong implementasi ekonomi hijau, Provinsi Jawa Barat telah melakukan penyusunan kebijakan, peraturan maupun kegiatan antara lain: a. Pada tahun 2015, Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Peraturan daerah ini memiliki 4 tujuan, yaitu: (a) mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya; (b) meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai output dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan; (c) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal; dan (d) memberikan kepastian hukum dalam ketersediaan pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pengelolaan jasa lingkungan hidup meliputi seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, pemerintah daerah provinsi lain, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah Pusat di Daerah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota lain, pemangku kawasan, Pemerintah Desa, badan usaha, masyarakat, dan perorangan, selaku penyedia dan/ atau pemanfaat. Jasa lingkungan yang dikelola meliputi sumber daya air, daya rosot karbon, keindahan alam, dan keanekaragaman hayati. Pelaksanaan perda dalam pemanfaatan jasa lingkungan hidup dilaksanakan melalui kompensasi jasa lingkungan hidup dan pembayaran/imbal jasa lingkungan hidup, yang dapat dilaksanakan berdasarkan hubungan Kerjasama atau hubungan kemitraan. b. Beberapa aplikasi atau kegiatan ekonomi sirkular di Jawa Barat yang didorong pada beberapa kesempatan, antara lain: 1. Pengelolaan sampah melalui program TPS 3R 2. Pengelolaan limbah ternak 3. Produksi makanan organik 4. Pasar bebas plastic dan Styrofoam 5. Mendorong Investasi hijau (WJIS 2022) dan UMKM berbasis ekonomi hijau (KKJ-PKJB 2022, Dekranasda Provinsi Jawa Barat yang berfokus pada ketahanan pangan serta transisi energi menuju energi baru dan terbarukan. 6. Program One Pesantren One Product Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bab 3 Permasalahan dan Target Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Barat 3.1 Tantangan Utama dan Isu Strategis di Provinsi Jawa Barat Berdasarkan hasil analisis pada sub bab sebelumnya, maka diperoleh hasil rumusan tantangan utama dan isu strategis di Provinsi Jawa Barat sebagai berikut: 1. Pertumbuhan populasi yang diproyeksikan selama 30 tahun ke depan berdampak pada meningkatnya kegiatan perekonomian yang berpotensi untuk memberikan tekanan terhadap wilayah ekoregion, sehingga berpotensi menimbulkan penurunan tutupan lahan hutan, alih fungsi lahan, dan degradasi keanekaragaman hayati. Adapun proyeksi pertumbuhan populasi serta wilayah ekoregion yang terkena tekanan adalah sebagai berikut: a. Proyeksi pertumbuhan populasi 2015-2025, memberikan tekanan pada Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon yang berada di wilayah ekoregion Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G.Salak-G.Sawal; Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan; dan Dataran Vulkanik Serang-Tangerang-Depok. b. Proyeksi pertumbuhan populasi 2015-2035, memberikan tekanan pada Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, sebagian besar Kabupaten Bogor, dan sebagian besar Kabupaten Bandung di bagian Utara di wilayah ekoregion Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G.Salak-G.Sawal; Dataran Fluvial Cilegon- Indramayu-Pekalongan; Dataran Vulkanik Serang-Tangerang- Depok; Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap; dan Perbukitan Karst Tasikmalaya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 c. Proyeksi pertumbuhan populasi 2015-2045, memberikan tekanan pada Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, sebagian besar Kabupaten Bogor, dan sebagian besar Kabupaten Bandung di bagian Utara, dan Kabupaten Cirebon di wilayah ekoregion Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G.Salak-G.Sawal; Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan; Dataran Vulkanik Serang-Tangerang-Depok; Perbukitan Struktural Jonggol- Sumedang-Cilacap; dan Perbukitan Karst Tasikmalaya. 2. Daya dukung air di hampir seluruh ekoregion yang berada di Provinsi Jawa Barat belum melewati ambang batas daya dukungnya, kecuali di sebagian wilayah pada ekoregion Perbukitan Struktural Ciamis, khususnya beberapa wilayah di Kabupaten Pangandaran; sebagian wilayah pada ekoregion Pegunungan Vulkanik G. Halimun, G. Salak, G. Sawal, khususnya beberapa wilayah di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Sukabumi; dan sebagian kecil di Pegunungan Vulkanik Gunung Ciremai khususnya beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Sedangkan untuk daya tampung air, beberapa sungai sudah terlampaui dengan pencemaran masuk kategori berat, diantaranya DAS Citarum, DAS Cimanuk, DAS Cilamaya, dan DAS Bekasi, dan kecenderungan cenderung daya tampungnya. 3. Daya dukung pangan yang sudah melewati ambang batasnya berada di wilayah ekoregion Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok dan Pegunungan Vulkanik G. Halimun, G. Salak, G. Sawal,. Sedangkan wilayah administrasi yang sudah melewati ambang batas daya dukung pangannya meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya. 4. Persebaran timbulan sampah dan lumpur tinja terpadat berada di Kota Bandung, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung, yang berada pada ekoregion Pegunungan Vulkanik G Halimun, G. Salak, G. Sawal; Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan. Sementara itu, volume sampah dan lumpur tinja terbanyak terdapat pada Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. 5. Beban emisi pencemar udara (HC, CO, SO2, NOx, PM10, CO2 di Kota Bandung dan Kota Cimahi (yang berada pada ekoregion pegunungan vulkanik G Halimun, G. Salak, G. Sawal) tersebar paling tinggi. Demikian juga pada beberapa ekoregion pada wilayah Bogor, Bekasi dan Depok. 6. Terdapat ketergantungan antar wilayah dalam hal aliran pangan dan air, khususnya bagi wilayah-wilayah yang memiliki status daya dukung pangan dan air yang telah melewati ambang batas menjadi sangat tergantung pada wilayah yang memiliki surplus pangan dan air. 7. Tingginya tingkat bahaya bencana banjir, kekeringan, longsor dan erosi di beberapa ekoregion dan beberapa kab/kota sebagai berikut: a. Bahaya banjir tinggi berada di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung; yang terletak di wilayah ekoregion: Dataran Fluvial Cilacap dan Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G.Salak-G.Sawal. b. Bahaya kekeringan tinggi berada di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, di antaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Kuningan yang berada di wilayah ekoregion: Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan; Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap; dan Perbukitan Struktural Ciamis. c. Bahaya longsor tinggi berada di hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat bagian selatan kecuali: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar; sedangkan Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Jawa Barat bagian Utara relatif berbahaya rendah dan sedang terhadap longsor. Bahaya longsor tinggi tersebar pada Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Garut. Adapun wilayah ekoregion yang memiliki bahaya longsor tinggi adalah: Pegunungan Vulkanik G. Halimun-G.Salak-G.sawal; Perbukitan Struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Leuweung; Perbukitan Karst Tasikmalaya; Perbukitan Struktural Ciamis; dan Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap. 3.2 Tantangan Utama dan Isu Strategis di Setiap Ekoregion di Wilayah Provinsi Jawa Barat Pada sub bab ini, fokus analisis terletak pada tantangan utama dan isu strategis di setiap ekoregion di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang dikelompokkan berdasarkan 13 wilayah ekoregion. Analisis ditujukan pada berjalannya fungsi kawasan ekoregion tersebut dalam menyediakan jasa ekosistem bagi masyarakat Jawa Barat dalam satu kesatuan lansekap ekoregion, sehingga intervensi yang dilakukan terhadap isu dapat dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi. Analisis dilakukan menggunakan metode DPSIR untuk mengetahui pemicu, tekanan, kondisi dampak serta indikasi respon yang dapat dilakukan agar terjaganya fungsi ekosistem dan keberlanjutan pemanfaatan jasa ekosistem bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat. 3.2.1 Dataran Organik/Coral Jawa Dataran organik/coral Jawa merupakan kawasan ekoregion kecil seluas 1,155 Ha yang berlokasi di wilayah pesisir selatan di Kabupaten Cianjur. Distribusi penduduk di tahun 2015 di kawasan ini masih tergolong rendah, namun berdasarkan hasil proyeksi tekanan penduduk di Tahun 2045, kawasan ini akan mengalami tekanan penduduk kategori sedang. Berdasarkan hal tersebut daya dukung air dan daya dukung pangan di wilayah ekoregion ini masih di bawah ambang batas, dan bahkan berpotensi sebagai sumber pangan melalui pengelolaan hasil laut dari perikanan tangkap yang berkelanjutan. Timbulan sampah di wilayah ini pun masih dikategorikan rendah akibat tingkat aktivitas yang rendah, dan wilayah ini tidak sesuai untuk dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah air karena Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 ekosistem di wilayah ini berfungsi sebagai pengatur tata air di wilayah sekitarnya, sehingga perlu dijaga kelestariannya. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Organik/Coral Jawa dapat dilihat pada Tabel 3.1. Tabel 3.1 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Organik/Coral Jawa Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Pertumbuhan penduduk yang rendah di Kab. Cianjur bagian selatan Aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang rendah. TIdak terdapat tekanan yang signifikan terhadap wilayah ekoregion ini Jasa ekosistem maksimum di wilayah sebagai penyedia dan pengatur tata air. Kondisi ekosistem coral yang relatif masih baik dapat mendukung perkembangbiak an ikan dan hasil laut lainnya sebagai sumber pangan. Impact Response Wilayah ini dapat berperan sebagai wilayah penyangga untuk penyedia dan tata air, serta sebagai sumber pangan khususnya dari sektor perikanan tangkap, kedua hal tersebut berpotensi untuk sebagai pemasukan pendapatan daerah. Pemeliharaan kondisi ekosistem di dalam wilayah ekoregion; kerjasama dengan daerah disekitarnya dalam hal penyediaan pangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3.2.2 Dataran Fluvial Cilacap Dataran Fluvial Cilacap mencakup wilayah Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. Secara umum tidak terdapat aktivitas ekonomi ekstraktif yang mengancam ekosistem setempat, namun terdapat tekanan proyeksi pertumbuhan penduduk di Tahun 2045 di Kabupaten Banjar yang akan berpengaruh pada daya dukung pangan dan air kabupaten tersebut. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ekoregion ini adalah pencegahan dan perlindungan dari bencana, produksi primer (oksigen dan penyediaan habitat spesies), produksi serat dan penyediaan air bersih. Namun demikian yang perlu diwaspadai adalah adanya peningkatan timbulan sampah di Kota Banjar akibat pertumbuhan penduduk, dan timbulan sampah serta alih fungsi lahan akibat kegiatan wisata di Kabupaten Pangandaran yang dapat menjadi tekanan bagi kawasan cagar alam di Kab. Pangandaran dan kerusakan ekosistem pesisir serta hutan hujan dataran rendah di kawasan cagar alam Pangandaran. Di sisi lain daerah yang memiliki lahan luas dengan tingkat kesesuaian lahan sebagai TPA hanya Kabupaten Ciamis. Dampak yang mungkin terjadi dari hal tersebut adalah terganggunya jasa ekosistem tata air dan meningkatnya risiko tsunami, abrasi pantai dan rob akibat rusaknya hutan mangrove di wilayah pesisir. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Fluvial Cilacap dapat dilihat pada Tabel 3.2. Tabel 3.2 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Fluvial Cilacap Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Pertumbuhan penduduk yang rendah di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang rendah Tidak terdapat tekanan yang signifikan terhadap ekoregion penghasil jasa air dan pangan di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Jasa ekosistem maksimum sebagai penyedia air dan produksi serat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertumbuhan penduduk cukup tinggi di Kota Banjar Aktivitas ekonomi dan wisata di Kab. Pangandaran Alih fungsi lahan dan tekanan emisi sampah akibat aktivitas wisata terhadap hutan pesisir dan hutan hujan dataran rendah di Cagar Alam Pangandaran. Degradasi ekosistem hutan pesisir dan hutan hujan dataran rendah di CA Pangandaran Impact Response Wilayah ini dapat berperan sebagai wilayah penyangga untuk penyedia tata air, serta sebagai sumber pangan dari produksi serat, kedua hal tersebut berpotensi untuk sebagai pemasukan pendapatan daerah. Adanya peningkatan resiko bencana tsunami dengan berkurangnya kawasan mangrove dan hutan pesisir. Pemeliharaan kondisi ekosistem di dalam wilayah ekoregion, serta koordinasi lintas wilayah untuk pengelolaan kawasan cagar alam dan taman wisata alam Pangandaran yang berkelanjutan. 3.2.3 Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan Dataran Fluvial Cilegon, Indramayu, dan Pekalongan mencakup wilayah administratif Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon. Secara geografis wilayah ekoregion ini berada di Utara Provinsi Jawa Barat. Secara demografis daerah yang akan mengalami tekanan penduduk tinggi pada tahun 2045 adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, hal ini akan berpengaruh pada ambang batas dan daya dukung air, pangan dan sampah. Hasil proyeksi ambang batas pangan pada tahun 2045 menunjukkan bahwa daerah yang telah melampaui daya dukung pangan di wilayah ekoregion ini adalah Kabupaten Bekasi, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon; dan jumlah lahan yang masih mendukung untuk produksi pangan di daerah tersebut pada tahun 2045 relatif kecil yaitu: 8,54% dari luas kabupaten Bekasi, 15,23% dari luas kabupaten Cirebon dan 0% dari luas Kota Cirebon. Sedangkan berdasarkan proyeksi kebutuhan air di wilayah ini, maka daerah yang memiliki kebutuhan air tinggi di tahun 2045 adalah Kabupaten Cirebon dan Kota Bekasi. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ekoregion ini adalah pengendalian hama dan penyakit, pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer (oksigen dan habitat spesies), serta pemurnian air. Timbulan sampah bervolume tinggi terdapat di Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Cirebon sebagai akibat dari kepadatan penduduk, namun hanya Kabupaten Subang dan sebagian kecil wilayah Kabupaten Cirebon yang memiliki kesesuaian lahan untuk TPA. Hal ini perlu menjadi perhatian dari pemerintah daerah yang berada di wilayah ekoregion ini untuk mengembangkan teknik pengelolaan dan pengolahan sampah dengan meningkatkan prinsip reduce, reuse dan recycle. Wilayah ekoregion ini memiliki indeks tinggi untuk bahaya banjir, terutama di bagian utara dari Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu dan Kota Cirebon. Indeks bahaya kekeringan sedang berada di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang. Bahaya banjir dan kekeringan tersebut dapat berdampak pada penurunan produktivitas padi akibat banjir serta kenaikan suhu dan prevalensi serangan hama dan penyakit. Di sisi lain, tekanan pemukiman, industri dan pertanian dalam bentuk pemanfaatan air juga berdampak pada peningkatan intrusi air laut. Hal ini diperparah dengan dibukanya lahan-lahan hutan lindung mangrove untuk aktivitas perikanan budidaya tambak. Teknologi intensifikasi berkelanjutan (sustainable intensification) di sektor pertanian pangan, dikombinasikan dengan teknologi monitoring dan peringatan dini untuk bencana banjir dan kekeringan, dapat menjadi solusi untuk beberapa masalah tersebut. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan dapat dilihat pada Tabel 3.3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 3.3 Analisis DPSIR ekoregion dataran fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) Perluasan pemukiman di Kota Cirebon Alih fungsi lahan sawah 1.350,3 Ha untuk pemukiman di Kota Cirebon Penurunan produksi padi di Kota Cirebon 7091,79 Ton/tahun menyebabkan menurunnya daya dukung pangan Aktivitas pertanian di Kab. Bekasi (61.220,11 Ha), Kab. Indramayu (115.484,3 Ha), Kab. Majalengka (15.232,49 Ha) dan Kab. Cirebon (43.748,2 Ha) untuk Kota Cirebon, Kab. Cirebon dan Kab. Bekasi Pemanfaatan air berlebih di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon untuk aktivitas pertanian. Penurunan daya dukung air di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon. Intrusi air laut dan penurunan muka tanah di Kab. Bekasi, Indramayu, dan Cirebon Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Penurunan kualitas air dan tanah Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Majalengka dan Kab. Cirebon. Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon. Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Indramayu, Bekasi, Majalengka, dan Kab. Cirebon Penurunan kualitas udara di Kab. Bekasi Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon. Alih fungsi lahan hutan mangrove di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon. Kerusakan mangrove di ekoregion marin Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon Aktivitas perikanan budidaya (tambak) di Kab. Subang, Indramayu dan Cirebon Pelepasan nutrien pakan berlebih ke badan air Penurunan kualitas air di pesisir Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon Alih fungsi lahan mangrove di ekoregion marin Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon Kerusakan ekosistem mangrove di Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon Pemanfaatan air di Kab. Cirebon untuk kota Cirebon Pemanfaatan air berlebih di Kab. Cirebon Penurunan daya dukung air di Kab. Cirebon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertumbuhan kota Cirebon Polusi udara di Kota Cirebon Penurunan kualitas udara di Kota Cirebon Polusi air di Kota Cirebon Penurunan kualitas air bersih di Kota Cirebon. Timbulan sampah diprediksi mencapai 362.528.950 liter/tahun di Kota Cirebon pada 2045 Penurunan kualitas tanah, udara, dan air di Kota Cirebon. Aktivitas ekonomi di wilayah ekoregion Aktivitas industri di Kab. Bekasi (187 unit usaha/2803 tenaga kerja), Kab. Karawang (104 unit usaha/1981 tenaga kerja), Kab. Cirebon (58 unit usaha/3.848 tenaga kerja) Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas industri di Kab. Bekasi, Karawang, dan Cirebon Penurunan daya dukung air di Kab. Bekasi, Karawang, dan Cirebon. Pelepasan emisi ke udara di Kab. Bekasi, Karawang, Cirebon Penurunan kualitas udara di Kab. Bekasi, Karawang, dan Cirebon. Pelepasan limbah ke badan air di Kab. Bekasi, Karawang, Cirebon Penurunan kualitas air di Kab. Bekasi, Karawang, dan Cirebon. Pelepasan limbah ke tanah di Kab. Bekasi, Karawang, Cirebon Penurunan kualitas tanah di Kab. Bekasi, Karawang, dan Cirebon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Impact Response Peningkatan potensi terjadinya kerawanan pangan di Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Cirebon dan Kota Cirebon. Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka, Kab. Karawang dan Kab. Cirebon. Penurunan kualitas lingkungan hidup di wilayah ekoregion Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan. Penurunan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ekoregion Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan. Penetapan lahan sawah berkelanjutan. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Penetapan dan implementasi proteksi kawasan lindung hutan mangrove; Pembatasan aktivitas perikanan tambak; proteksi terhadap lahan-lahan baru dari sedimentasi dan akresi. Penerapan tata kota yang tangguh dan berkelanjutan. Kebijakan izin industri, AMDAL dan ambang batas emisi. Koordinasi lintas wilayah (Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, Indramayu, Cirebon dan Kota Cirebon) dapat menjadi peluang untuk memitigasi bencana banjir sekaligus mempertahankan penyediaan pangan dan tata kelola air untuk irigasi pertanian pangan di dalam wilayah ini. Meskipun tidak ada potensi untuk aktivitas ekonomi ekstraktif seperti penambangan di wilayah ini, dampak dari pertumbuhan industri yang meluas dari arah barat perlu diperhatikan. Aktivitas ekonomi utama berupa produksi padi di lahan sawah berkelanjutan di sepanjang kawasan pantai utara yang didukung oleh sistem pengairan irigasi teknis memiliki potensi konflik dengan pengembangan kawasan industri wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang juga disokong oleh ketersediaan air bersih dan infrastruktur yang baik. Di luar itu, Kota Cirebon secara spesifik berpeluang untuk dikembangkan sebagai kota yang berkelanjutan dengan berbasiskan pada ekonomi kreatif dan budaya setempat. 3.2.4 Dataran Vulkanik Bantar-Waru Dataran vulkanik Bantar-Waru mencakup wilayah administratif Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Indramayu dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Majalengka. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ini adalah pengendalian hama dan penyakit, pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer (oksigen dan habitat spesies) serta pemurnian air. Dari sisi demografi, hingga tahun 2045 pertumbuhan penduduk wilayah ekoregion ini tergolong sedang; sehingga daya dukung pangan dan air di wilayah ini masih belum melampaui ambang batasnya. Namun berdasarkan berdasarkan skema aliran pangan, Kabupaten Majalengka merupakan daerah sumber pangan bagi Kota Cirebon yang memiliki pertumbuhan penduduk tinggi pada tahun 2045, sehingga akan mendorong peningkatan aktivitas pertanian, khususnya di Kabupaten Majalengka yang berdampak pada peningkatan penggunaan air dan efek pencemar dari pertanian. Response terhadap hal ini adalah mengaplikasikan kebijakan pertanian yang baik (Good Agricultural Practices) untuk meminimalisasi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Di sisi lain, Kabupaten Karawang memiliki timbulan sampah dengan volume tinggi namun luas lahan di Kabupaten Karawang yang sesuai untuk TPA sangat kecil, dan hanya Kabupaten Subang yang memiliki lahan yang sesuai dan cukup untuk TPA. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengolahan sampah terpadu, karena jika tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi tekanan bagi ekoregion yang menghasilkan produksi primer dan pemurnian air. Dari sisi bencana, di sebagian wilayah di Kabupaten Majalengka memiliki indeks bahaya banjir tinggi, sedangkan sebagian kecil wilayah di Kabupaten Subang memiliki indeks bahaya longsor tinggi. Kedua hal ini perlu menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah agar resiko bencana dapat diminimasi dan dikelola. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Bantar Waru dapat dilihat pada Tabel 3.4. Tabel 3.4 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Bantar Waru Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon Aktivitas pertanian di Kab. Majalengka (6.822,6 Ha) untuk kota Cirebon Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas pertanian di Kab. Majalengka Penurunan daya dukung air di Kab. Majalengka Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air di Kab. Majalengka Penurunan kualitas air di Kab. Majalengka Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Majalengka Penurunan kualitas udara di Kab. Majalengka Impact Response Berkurangnya kemampuan ekosistem untuk penghasil air dan pangan serta pemurnian air akibat meningkatnya aktivitas pertanian yang dapat mempengaruhi penurunan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Majalengka. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Kerjasama antar Kabupaten Majalengka dan Kota Cirebon dalam hal penyediaan sumber pangan berkelanjutan. 3.2.5 Dataran Vulkanik Serang-Tangerang-Depok Dataran vulkanik Serang, Tangerang Depok mencakup wilayah administrasi Kabupaten Bogor, kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ini adalah: produksi primer (oksigen dan habitat spesies), pengendalian hama penyakit, pemeliharaan kualitas udara, dan penyedia air bersih. Namun hal tersebut dapat terancam keberadaan dan keberlangsungannya dengan adanya tekanan proyeksi penduduk pada tahun 2045 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Tekanan pertumbuhan penduduk juga berpengaruh pada daya dukung dan status ambang batas air dan pangan serta timbulan sampah di daerah-daerah tersebut, akibat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 adanya peningkatan pemanfaatan air, pencemaran air dan alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan permukiman dan industri. Berdasarkan hasil analisis data tahun 2015, status ambang batas pangan di wilayah ekoregion ini telah melewati ambang batas, sehingga kebutuhannya diperoleh dari daerah sekitarnya yang menjadi sumber pangan, seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta. Lebih lanjut berdasarkan hasil perhitungan proyeksi tahun 2045, luasan lahan yang dapat mendukung produksi pangan di wilayah ekoregion ini sudah melampaui ambang batasnya. Sedangkan hasil analisis status daya dukung air pada tahun 2015 di wilayah ini masih berada di bawah ambang batas, namun terdapat daerah yang memiliki peningkatan persentase kebutuhan air tinggi di Tahun 2045 yaitu: Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Sedangkan timbulan sampah dengan volume tinggi berada di Kota Depok dan Kota Bekasi dan tidak terdapat satu daerah pun yang memiliki kesesuaian lahan untuk TPA di wilayah ekoregion ini. Dari sisi bencana indeks bahaya kekeringan tinggi dimiliki oleh Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, hal ini dapat berpengaruh pada ekosistem penyedia air bersih di wilayah ekoregion ini, serta keberlangsungan aktivitas pertanian di Kabupaten Bogor yang dampaknya berpengaruh pada ketahanan pangan. Berbagai tantangan dan isu tersebut, dapat direspon dengan penerapan kebijakan tata ruang yang membatasi pembangunan pada zona-zona perlindungan, penegakkan izin lingkungan untuk aktivitas industri, pengendalian dan pengawasan baku mutu lingkungan serta penerapan sistem pertanian yang berkelanjutan. Selain itu perlindungan terhadap hak dan budaya masyarakat adat di Kampung Urug, Bogor, secara spesifik dapat mendukung pengelolaan lingkungan hidup di dalam wilayah ekoregion ini. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok dapat dilihat pada Tabel 3.5. Tabel 3.5 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Bekasi, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor (2025-2045) Perluasan pemukiman di Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kota Depok Potensi alih fungsi lahan sawah 85,32 Ha di Kab. Bekasi Penurunan produksi padi 512.69 Ton/tahun menyebabkan menurunnya daya dukung pangan di Kab. Bekasi Aktivitas pertanian di Kab. Bogor (5.163,79 Ha) dan Bekasi (5.817,78 Ha) untuk kota Bekasi, kota Depok, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas pertanian Penurunan daya dukung air di Kab. Bogor dan Kab. Bekasi Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air Penurunan kualitas air di Kab. Bogor dan Kab. Bekasi Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Penurunan kualitas udara di Kab. Bogor dan Kab. Bekasi Pertumbuhan kota Bekasi, Depok, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Pelepasan emisi dan gas rumah kaca di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Penurunan kualitas udara di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Pelepasan pencemar ke badan air di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Penurunan kualitas air di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan Kab. Bogor Timbulan sampah pada 2045 diprediksi mencapai 3.188.136.300 liter/tahun di Kota Depok dan 3.333.097.875 liter/tahun di Kota Bekasi Penurunan kualitas tanah di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Timbulan sampah pada 2045 diprediksi mencapai 3.188.136.300 liter/tahun di Kota Depok dan 3.333.097.875 liter/tahun di Kota Bekasi Penurunan kualitas air di Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi dan Kab. Bogor Aktivitas ekonomi di wilayah ekoregion Penambangan Tanah Liat di Kab. Bogor Pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan serta pembukaan lahan ternaungi Penurunan kualitas air dan degradasi ekosistem di Kab. Bogor Aktivitas industri di Kota Depok (69 unit usaha/3984 tenaga kerja) Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas industri di Kota Depok Penurunan daya dukung air di Kota Depok Pelepasan limbah ke air dan tanah di Kota Depok Penurunan kualitas air dan kualitas tanah di Kota Depok Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pelepasan emisi ke udara di Kota Depok Penurunan kualitas udara di Kota Depok Impact Response Berkurangnya kemampuan ekosistem penghasil pangan di Kab. Bekasi. Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bogor, Kab. Bekasi, dan Kota Depok. Penurunan kualitas lingkungan hidup, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok, Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi. Kebijakan tata ruang untuk membatasi pembangunan di zona- zona perlindungan ekosistem. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Penerapan konsep kota hijau dan tangguh bencana. Kebijakan izin lingkungan untuk kegiatan industri seperti: AMDAL, KLHS dan baku mutu lingkungan hidup. 3.2.6 Pegunungan Vulkanik Ciremai Pegunungan vulkanik Ciremai mencakup wilayah administratif Kabupaten Majalengka, Kuningan, Cirebon dan Kota Cirebon. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ini adalah pengendalian hama penyakit, produksi primer (oksigen dan habitat spesies), tata air, pencegahan dan perlindungan bencana dan pemeliharaan kualitas udara. Namun hal tersebut dapat terancam keberadaan dan keberlangsungannya akibat tekanan proyeksi penduduk yang tinggi di tahun 2045 di Kabupaten Cirebon yang berpengaruh pada penyediaan jasa ekosistem tata air dari Gunung Ciremai dan degradasi ekosistem dan berkurangnya keanekaragaman hayati. Proyeksi tekanan penduduk tinggi ini juga berpotensi meningkatkan resiko bencana longsor, khususnya di kawasan perbatasan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan, serta peningkatan aktivitas pertanian di Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan. Koordinasi dan kerjasama antara Kabupaten Majalengka dan Kuningan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem di Taman Nasional Gunung Ciremai agar dapat mengurangi bahaya longsor di perbatasan kedua kabupaten tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan data tahun 2015 dan proyeksi 2045, status daya dukung pangan dan air, sebagian wilayah di Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon telah melampaui ambang batasnya. Untuk timbulan sampah Kabupaten dan Kota Cirebon memiliki volume timbulan yang tinggi, namun kedua daerah tersebut tidak memiliki lahan yang sesuai untuk TPA. Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Ciremai dapat dilihat pada Tabel 3.6. Tabel 3.6 Analisis DPSIR ekoregion Dataran Vulkanik Ciremai Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon dan Kab. Cirebon (2045) Pertumbuhan Kota Cirebon dan Kab. Cirebon Pemanfaatan air di Kota dan Kab. Cirebon Penurunan daya dukung air di Kota dan Kab. Cirebon Pelepasan emisi dan gas rumah kaca di udara di Kota dan Kab. Cirebon Penurunan kualitas udara di Kota dan Kab. Cirebon Pelepasan pencemar ke badan air di Kota dan Kab. Cirebon Penurunan kualitas air dan tanah di Kota dan Kab. Cirebon Timbulan sampah pada 2045 di kota dan Penurunan kualitas air, tanah, dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kab. Cirebon diprediksi mencapai 102.945.513 liter/tahun udara di Kota Cirebon Aktivitas pertanian di Kab. Cirebon (22.687,07 Ha), Kab. Kuningan (16.298,83 Ha) dan Kab. Majalengka (21.943,75 Ha) untuk kota Cirebon Pemanfaatan air berlebih di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Penurunan daya dukung air di Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, dan Kab. Majalengka Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Penurunan kualitas air dan kualitas tanah di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Penurunan kualitas udara di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka Aktivitas ekonomi di wilayah ecoregion Penambangan Tanah Liat di Kab. Cirebon dan Kab. Kuningan Pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan serta pembukaan lahan Penurunan kualitas air serta degradasi ekosistem di Kab. Cirebon dan Kab. Kuningan Impact Response Terganggunya kesehatan masyarakat akibat menurunnya kualitas udara di Kab Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Berkurangnya kemampuan ekosistem untuk tata air akibat Penetapan dan implementasi ambang batas lingkungan untuk polusi udara. Penegakan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 aktivitas pertanian Kab. Majalengka, Cirebon dan Kuningan dan penambangan tanah liat di Kab. Cirebon dan Kab. Kuningan. Kerugian finansial dan korban jiwa akibat bahaya longsor di Kabupaten Majalengka dan Kuningan. seperti AMDAL, baku mutu lingkungan. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Peningkatan air bersih melalui perluasan daerah resapan dan pemanenan air di kawasan perkotaan. Penerapan konsep kota tangguh bencana. 3.2.7 Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun-Gunung Salak- Gunung Sawal Wilayah ekoregion pegunungan vulkanik Gunung Halimun, Gunung Salak dan Gunung Sawal mencakup wilayah administratif yang sangat luas, dari mulai dataran menengah/tinggi Kota Bogor di sisi barat hingga Kota Banjar di sisi timur. Secara keseluruhan, terdapat 17 wilayah administratif setingkat kabupaten/kota yang di dalamnya meliputi wilayah ekoregion ini, yang implikasinya menuntut koordinasi yang tinggi di antara pemerintah kabupaten/kota tersebut dan prioritas pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di tingkat provinsi Jawa Barat. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ini adalah: produksi primer (oksigen dan habitat spesies), pemeliharaan kualitas udara, penyediaan air bersih, pengolahan dan penguraian limbah. Tekanan pertumbuhan penduduk yang tinggi di daerah-daerah yang berada di wilayah ini dapat mengancam keberadaan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 keberlangsungan jasa ekosistem di ekoregion ini, terlebih lagi dengan adanya kegiatan ekonomi seperti: pertanian di sekitar kawasan lindung di dataran tinggi Kabupaten Bogor, Cianjur, Sukabumi, Bandung dan Bandung Barat; industri manufaktur, dan aktivitas pertambangan di hulu kawasan. Secara spesifik, tekanan penduduk terjadi di wilayah kota Bogor, Sukabumi, Cimahi dan Bandung untuk tahun 2025, serta Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kota Tasikmalaya untuk tahun 2035. Di wilayah kota Bogor dan Sukabumi (untuk tahun 2025) dan kabupaten Bogor (tahun 2035), pertambahan penduduk yang tinggi berdampak pada penyediaan jasa ekosistem berupa tata kelola air, bersumber dari wilayah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak serta Taman Nasional Gede-Pangrango yang mengatur tata air melalui Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane dan Ciliwung untuk wilayah Bogor, Jakarta, Tangerang dan sekitarnya (baik untuk penyediaan air bersih maupun pencegahan banjir). Analisis DPSIR ekoregion Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun Gunung Salak Gunung Sawal dapat dilihat pada Tabel 3.7. Tabel 3.7 Analisis DPSIR ekoregion Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun Gunung Salak Gunung Sawal Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di kota Depok, Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi dan Tasikmalaya Perluasan pemukiman di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya Alih fungsi lahan sawah untuk pemukiman 3.989,67 Ha di Kota Bandung, 510,29 Ha di kota Cimahi dan 84,11 Ha di kota Tasikmalaya Penurunan produksi padi sebesar 499,86 Ton/tahun di Kota Tasikmalaya, 16.393,55 Ton/tahun di Kota Bandung, dan 3.038,78 Ton/tahun di Kota Cimahi menyebabkan penurunan daya dukung pangan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertumbuhan kota Sukabumi, kota Bogor, kota Bandung, kota Depok, kota Cimahi dan kota Tasikmalaya Pelepasan emisi dan gas rumah kaca di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya Penurunan kualitas udara di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya Pelepasan pencemar ke badan air di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya Penurunan kualitas air bersih di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya Timbulan sampah pada 2045 mencapai 411.650.650 liter/tahun di Kota Sukabumi, 1.586.293.650 liter/tahun di Kota Bogor, 3.756.399.325 liter/tahun di Kota Bandung, 887.949.188 liter/tahun di Kota Cimahi, Penurunan kualitas air, kualitas tanah, dan kualitas udara di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan 901.576.463 liter/tahun di Kota Tasikmalaya Pemanfaatan air di Kab. Bogor untuk kota Bogor Penurunan daya dukung air di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Cianjur. Pemanfaatan air di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Cianjur untuk kota Bandung Pemanfaatan air di Kab. Bandung Barat dan Kab. Cianjur untuk kota Cimahi Aktivitas pertanian di Kab. Bogor (16.227,55 Ha) dan Kab. Sukabumi (4.990,32 Ha) untuk kota Depok dan kota Bogor; Aktivitas pertanian di Kab. Bandung (37.631,92 Ha) dan Kab. Garut (25.708 Ha) untuk kota Bandung dan kota Cimahi; Pemanfaatan air berlebih untuk pertanian Penurunan daya dukung air di Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air Penurunan kualitas air di Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Aktivitas pertanian di Kab. Tasikmalaya (4.045,33 Ha) dan Kab. Ciamis (9.364,99 Ha) untuk kota Tasikmalaya Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis Pelepasan gas metana ke udara Penurunan kualitas udara di Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis Aktivitas ekonomi di wilayah ecoregion Penambangan Tanah Liat di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi Pembukaan lahan Degradasi ekosistem di Kab. Bandung, Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, dan Kab. Garut Pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan Penurunan kualitas air di Kab. Bandung, Bandung Barat, Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, dan Kab. Garut Penambangan Emas di Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Sukabumi Penambangan Galena di Kab. Bogor dan Kab. Cianjur Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Aktivitas industri di Kab. Bandung (58 unit usaha/4384 tenaga kerja), Kab. Bandung Barat (77 unit usaha/4891 tenaga kerja), Kota Bogor (101 unit usaha/3679 tenaga kerja), Kota Sukabumi (13 unit usaha/958 tenaga kerja), dan Kota Cimahi (17 unit usaha/1758 tenaga kerja) Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas industri, pelepasan emisi dan limbah ke air, tanah dan udara Penurunan daya dukung air di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi Pelepasan emisi ke udara akbiat kegiatan industri Penurunan kualitas udara di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi Pelepasan limbah ke badan air Penurunan kualitas air di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi Impact Response Terganggunya kesehatan masyarakat akibat menurunnya kualitas udara di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis. Berkurangnya kemampuan ekosistem penghasil air, tata air Kebijakan tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan pangan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi dan alih fungsi lahan Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya. Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Bogor, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi. Termarginalkannya masyarakat adat di Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis akibat berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup. Kebijakan izin pertambangan dan industri, AMDAL dan ambang batas emisi. Penerapan tata kota yang tangguh dan berkelanjutan. Tata kelola lingkungan hidup yang bersumber pada kearifan lokal. Di kota Bandung dan Cimahi, selain memberikan tekanan pada penyediaan air bersih dan pangan, tekanan penduduk juga berpotensi meningkatkan timbulan sampah di dalam kawasan. Hal ini akan diperparah dengan meningkatnya penduduk di Kabupaten Bandung yang diproyeksikan cukup tinggi di tahun 2035. Di satu sisi, peningkatan penduduk meningkatkan permintaan atas pangan dari kawasan sekitar (termasuk Kabupaten Bandung), meski di sisi lain, timbulan sampah dan pertambahan penduduk juga mengurangi lahan produktif untuk pertanian seiring kebutuhan lahan untuk permukiman. Tekanan terhadap ekosistem di wilayah ekoregion ini juga diberikan oleh aktivitas penambangan emas, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Cianjur, serta penambangan galena di Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kabupaten Bogor. Aktivitas penambangan ini dapat memberikan tekanan pada penyediaan air bersih, keanekaragaman hayati dan tata kelola air. Aktivitas serupa juga dapat meningkatkan resiko longsor, khususnya untuk kawasan perbatasan Kabupaten Garut dan Tasikmalaya, serta di dalam wilayah Kabupaten Bogor. Sementara itu, di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Subang, meskipun tidak didapati adanya aktivitas penambangan, juga memiliki kerentanan terhadap bencana gempa bumi, khususnya dengan proyeksi pertumbuhan populasi menengah di tahun 2035. Oleh karena itu, koordinasi antar wilayah menjadi hal yang penting. Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur perlu berkoordinasi di dalam mempertahankan integritas ekosistem di kawasan dataran tinggi Puncak dan dua wilayah Taman Nasional yang berdekatan (TNGHS dan TNGGP). Pemerintah Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung perlu berkoordinasi di dalam penanganan timbulan sampah, penyediaan air bersih dan penyediaan pangan. Dalam kaitannya dengan kebencanaan, koordinasi pemerintah kabupaten Garut dan Tasikmalaya dalam pengurangan resiko longsor, serta pemerintah kabupaten Bandung-Barat dan Subang untuk penurunan resiko bencana gempa bumi menjadi aspek penting. Dalam memanfaatkan peluang, pertumbuhan kota-kota besar seperti kota Bandung, Cimahi, dan Bogor, serta kota-kota yang lebih kecil seperti kota Sukabumi, Tasikmalaya dan Banjar perlu diarahkan ke kota yang berkelanjutan, khususnya dalam kaitannya dengan isu pertambahan penduduk dan tata kelola wilayah. Wilayah pegunungan di Kabupaten Bogor-Cianjur-Sukabumi dan Kabupaten Bandung- Bandung Barat-Subang dapat dikembangkan ke arah ekowisata sesuai jasa nilai estetika alamnya. 3.2.8 Perbukitan Struktural Ciamis Perbukitan struktural Ciamis mencakup wilayah administratif Kabupaten Ciamis, Tasikmalaya dan Pangandaran. Jasa ekosistem maksimal di wilayah ini adalah: pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer (oksigen dan habitat spesies), penyedia serat dan pengolahan dan pengurai limbah. Proyeksi pertumbuhan penduduk khususnya terjadi di Kota Tasikmalaya akan mengalami peningkatan populasi yang tinggi di tahun 2045, sebagai akibatnya, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 perlu diwaspadai dampak dari aktivitas pertanian di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran untuk memenuhi kebutuhan kota Tasikmalaya, serta dampak timbulan sampah dan emisi dari aktivitas kota. Pertumbuhan penduduk juga berpengaruh terhadap status daya dukung air dan pangan, khususnya di Kota Tasikmalaya tahun 2015 daya dukung pangannya sudah melewati ambang batas. Sedangkan daerah yang sudah melewati status daya dukung airnya adalah Kabupaten Pangandaran. Intervensi berupa perencanaan tata ruang dan pengelolaan kota yang tangguh dan berkelanjutan untuk kota Tasikmalaya akan menjadi kunci dalam melindungi jasa ekosistem di kawasan ecoregion Perbukitan Struktural Ciamis. Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Ciamis dapat dilihat pada Tabel 3.8. Tabel 3.8 Analisis ekoregion Perbukitan Struktural Ciamis Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di kota Tasikmalaya Aktivitas pertanian di Kab. Ciamis (5.497,36 Ha) dan Kab. Pangandaran (5.789,09 Ha) untuk kota Tasikmalaya Pemanfaatan air berlebih untuk pertanian di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Penurunan daya dukung air di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Penurunan kualitas air dan kualitas tanah di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran Pelepasan emisi dan gas rumah kaca ke udara di Penurunan kualitas udara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertumbuhan Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya di Kota Tasikmalaya Pelepasan pencemar ke badan air di Kota Tasikmalaya Penurunan kualitas air di Kota Tasikmalaya Timbulan sampah pada 2045 diprediksi mencapai 29.919.050 liter/tahun Kota Tasikmalaya Penurunana kualitas air di Kota Tasikmalaya Impact Response Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran. Penurunan kualitas lingkungan di Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kab. Pangandaran. Penerapan tata kota yang tangguh dan berkelanjutan. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Kebijakan tata ruang untuk mencegah alih fungsi lahan. 3.2.9 Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap Perbukitan struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap mencakup wilayah administratif yang luas, meliputi Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Subang, Sumedang, Majalengka, Kuningan, dan Ciamis. Jasa ekosistem maksimal dari wilayah ini adalah penyedia air dan tata air, pengatur kualitas udara, penyedia sumberdaya genetik, dan pengendalian hama dan penyakit. Ancaman terhadap ekoregion ini terutama berasal dari proyeksi pertambahan penduduk yang tinggi di Kabupaten Bogor (untuk tahun 2035), yang berdampak pada jasa ekosistem berupa penyediaan air bersih, pangan, kualitas udara, pemurnian air dan timbulan limbah. Sama halnya, aktivitas ekonomi berupa izin penambangan galena di Kabupaten Cianjur dan pengerukan tanah liat di Kabupaten Bogor Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 juga dapat mempengaruhi penyediaan air bersih dan tata kelola air di dalam kawasan. Di sisi lain, perubahan iklim juga dapat meningkatkan resiko kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi dan Karawang. Koordinasi antar wilayah, khususnya pemerintah Kabupaten Bekasi dan Karawang, untuk mengantisipasi resiko bencana dan ancaman terhadap jasa ekosistem menjadi hal yang penting. Pemerintah dan sektor swasta juga perlu mengupayakan teknologi-teknologi ekstraksi/penambangan baru yang lebih ramah lingkungan dan tepat guna bagi industri rakyat kecil dan menengah. Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap dapat dilihat pada Tabel 3.9. Tabel 3.9 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di kota Bekasi dan kota Cirebon Aktivitas pertanian di Kab. Bogor (14.023,33 Ha) untuk kota Bekasi; serta aktivitas pertanian di Kab. Kuningan (6.354,15 Ha) untuk kota Cirebon Pemanfaatan air berlebih untuk pertanian di Kab. Bogor dan Kab. Kuningan. Penurunan daya dukung air di Kab. Bogor dan Kab. Kuningan. Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Bogor dan Kab. Kuningan. Penurunan kualitas air di Kab. Bogor dan Kab. Kuningan Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Penurunan kualitas udara di Kab. Bogor Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bogor dan Kab. Kuningan dan Kab. Kuningan Aktivitas ekonomi di wilayah ecoregion Penambangan Tanah Liat di Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang Pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan, pembukaan lahan ternaungi Penurunan kualitas air dan degradasi ekosistem di Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang Penambangan Galena di Kab. Cianjur Aktivitas industri di Kab. Bogor (101 unit usaha/3679 tenaga kerja) dan Kab. Purwakarta (42 unit usaha/710 tenaga kerja) Pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas industri di Kab. Bogor dan Kab. Purwakarta Penurunan daya dukung air di Kab. Bogor dan Kab. Purwakarta. Pelepasan emisi dan limbah ke tanah di Kab. Bogor dan Kab. Purwakarta Penurunan kualitas air di Kab. Bogor dan Kab. Purwakarta. Impact Response Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, dan Kab. Kuningan. Peningkatan resiko bencana longsor di Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang Penerapan tata kota yang tangguh dan berkelanjutan. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Menurunnya kemampuan ekosistem penghasil air dan tata air di Kab. Bogor, Kab. Purwakarta, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Sumedang. Kebijakan izin industri dan pertambangan, AMDAL dan ambang batas emisi 3.2.10 Perbukitan Struktural Ujungkulon-Cikepuh-Sancang Perbukitan struktural Ujungkulon, Cikepuh dan Sancang meliputi wilayah administratif Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, Cianjur, Sukabumi, Bandung, Garut dan Tasikmalaya. Terdapat beberapa masyarakat adat yang menempati wilayah perbukitan structural ini, seperti Kampung Naga di Tasikmalaya, Kampung Kuta di Ciamis, dan Kasepuhan Ciptagelar di Sukabumi. Perlindungan budaya masyarakat ini akan membantu pengelolaan lingkungan hidup di dalam kawasan. Meskipun pertumbuhan populasi di wilayah ini dapat dikatakan rendah, aktivitas ekonomi ekstraktif berupa penambangan berbagai bahan galian merupakan ancaman tersendiri bagi penyediaan jasa ekosistem berupa tata kelola siklus air dan hara tanah, tata cuaca/iklim, penyediaan air bersih untuk wilayah sekitar, dan tingkat keanekaragaman hayati. Secara spesifik, Izin penambangan emas terkonsentrasi di Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Garut (termasuk yang berada di dalam wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan bersentuhan dengan masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar), sementara penambangan besi terpusat di Kabupaten Sukabumi dan Garut, penambangan tembaga dan batubara di Kabupaten Garut, serta penambangan pasir di Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Garut dan Tasik. Penambangan pasir dan besi berpotensi mengurangi ketersediaan air bersih dan juga meningkatkan resiko bencana di pantai selatan Jawa Barat, dari kabupaten Cianjur di sisi barat hingga Tasikmalaya di sisi timur. Selain koordinasi antar wilayah, teknologi konservasi dan pemurnian air, dan teknologi penambangan ramah lingkungan perlu didorong sebagai solusi-solusi dari isu-isu strategis di wilayah ekoregion ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 3.10 merupakan analisis DPSIR untuk ekoregion Perbukitan Struktural Ujungkulon-Cikepuh-Sancang. Tabel 3.10 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Struktural Ujungkulon-Cikepuh Sancang Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, dan Tasikmalaya (2025) Aktivitas pertanian di Kab. Sukabumi (19.452,32 Ha) untuk kota Sukabumi; Aktivitas pertanian di Kab. Bandung (233,73 Ha) dan Kab. Garut (19.361,94 Ha) untuk kota Bandung dan kota Cimahi; Aktivitas pertanian di Kab. Tasikmalaya (3.813,67 Ha) untuk kota Tasikmalaya Pemanfaatan air berlebih untuk pertanian di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Penurunan daya dukung air di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Penurunan kualitas tanah dan kualitas air di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Penurunan kualitas udara di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, dan Kab. Tasikmalaya Pertumbuhan kota Bandung, Cimahi, Sukabumi dan Tasikmalaya Pemanfaatan air di Kab. Bandung, Kab. Cianjur dan Kab. Bandung Barat untuk kota Penurunan daya dukung air di Kab. Bandung, Kab. Bandung Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bandung dan kota Cimahi Barat, Kab. Cianjur Aktivitas ekonomi di wilayah ekoregion Penambangan Tanah Liat di Kab. Bandung Barat, Kab. Garut, Kab. Sukabumi, Kab. Tasikmalaya Pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan serta pembukaan lahan ternaungi Peningkatan resiko bencana longsor dan erosi tanah di Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur Penambangan emas di Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Sukabumi Penambangan galena di Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Sukabumi Penambangan batubara di Kab. Garut Penurunan kualitas air di Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur Penambangan tembaga di Kab. Garut Penambangan besi di Kab. Garut dan Kab. Sukabumi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Penambangan pasir di Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Sukabumi, Kab. Tasikmalaya Pengambilan pasir di kawasan pesisir Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Sukabumi, Kab. Tasikmalaya Peningkatan resiko bencana longsor dan erosi tanah di Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur Impact Response Menurunnya kemampuan ekosistem penghasil air, tata air akibat kegiatan pertanian pertambangan dan pertumbuhan penduduk di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya. Peningkatan resiko bencana longsor Kab. Sukabumi, Kab. Garut, Kab. Bandung Barat, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur. Ancaman terhadap masyarakat adat Kasepuhan Ciptagelar yang bersentuhan dengan kawasan pertambangan emas di Kab. Sukabumi dan masyarakat adat Kampung Naga di Tasikmalaya seiring pertumbuhan penduduk dan alih fungsi lahan. Pembatasan pembangunan di zona-zona perlindungan dan pemanfaatan terbatas melalui kebijakan tata ruang dan perizinan lingkungan untuk kegiatan industri. Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Penerapan konsep kota yang tangguh dan berkelanjutan. Penerapan pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal. 3.2.11 Perbukitan Karst Tasikmalaya Perbukitan karst Tasikmalaya mencakup wilayah administratif yang sempit, terbatas di dua kabupaten di bagian tenggara Jawa Barat, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran. Meskipun demikian, peran penting ekosistem karst di dalam tata air Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dan penyediaan air bersih perlu diperhatikan. Terdapat dua bentuk ancaman terhadap ekoregion ini, yaitu proyeksi pertumbuhan populasi yang tinggi di kota Tasikmalaya di tahun 2035 (serta peningkatan aktivitas pertanian di sekitarnya sebagai dampak tekanan penduduk) dan penambangan pasir di Kabupaten Pangandaran yang dapat meningkatkan resiko bencana longsor dan menurunkan jasa ekosistem penyediaan air bersih. Di sisi lain, Kabupaten Tasikmalaya memiliki peluang dalam pengembangan ekowisata dan ekonomi kreatif di wilayahnya. Tabel 3.11 merupakan analisis DPSIR untuk ekoregion Perbukitan Karst Tasikmalaya. Tabel 3.11 Analisis DPSIR ekoregion Perbukitan Karst Tasikmalaya Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di kota Tasikmalaya (2025) Aktivitas pertanian di Kab. Tasikmalaya (3.347,99 Ha) dan Kab. Pangandaran (1.109,5 Ha) untuk kota Tasikmalaya Pemanfaatan air berlebih untuk pertanian di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Penurunan daya dukung air di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Penurunan kualitas air di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Pelepasan gas metana ke udara di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Penurunan kualitas udara di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pertumbuhan Kota Tasikmalaya Pelepasan emisi dan gas rumah kaca ke udara di Kota Tasikmalaya Penurunan kualitas udara di Kota Tasikmalaya Pelepasan pencemar ke badan air di Kota Tasikmalaya Penurunan kualitas air di Kota Tasikmalaya Timbulan sampah pada 2045 di Kota Tasikmalaya diprediksi mencapai 63.817.513 liter/tahun Penurunan kualitas air di Kota Tasikmalaya Aktivitas ekonomi di wilayah ekoregion Penambangan pasir di Kab. Pangandaran dan Kab. Tasikmalaya Pengambilan pasir Peningkatan resiko bencana longsor dan erosi tanah di Kab. Pangandaran dan Ka. Tasikmalaya Impact Response Berkurangnya kemampuan ekosistem yang berfungsi sebagai pengatur tata air akibat aktivitas pertanian dan penambangan pasir di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran. Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran Penerapan kebijakan pertanian Good Agricultural Practices (GAP) untuk mengurangi dampak negatif pertanian terhadap lingkungan. Penegakkan izin lingkungan (KLHS dan AMDAL) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Karst. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Peningkatan resiko bencana longsor dan erosi tanah di Kab. Pangandaran dan Kab. Tasikmalaya. Penerapan tata kota yang tangguh dan berkelanjutan. 3.2.12 Laut Jawa Ekoregion laut jawa memperoleh tekanan yang tinggi sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk yang tinggi di Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan dan Dataran Vulkanik Serang-Tangerang- Depok. Aktivitas perkotaan melepaskan emisi dan sampah ke badan air yang akan mengalir ke Laut Jawa, serta kegiatan wisata di pesisir pantai utara yang juga berdampak pada peningkatan limbah yang dilepas ke Laut Jawa. Dampak dari limbah ini adalah kerusakan ekosistem terumbu karang dan laut dangkal, serta biomagnifikasi pencemar di dalam tubuh ikan tangkap, yang dapat berdampak ke kesehatan masyarakat. Aktivitas pertanian dan pembukaan lahan di hulu sungai Cimanuk meningkatkan laju sedimentasi di daerah muara (pesisir pantai Indramayu dan Cirebon). Sedimentasi ini, apabila dimanfaatkan sebagai kawasan perikanan budidaya (tambak), dapat meningkatkan tingkat pencemaran di ekosistem laut Jawa. Intervensi pemerintah terutama dapat dilakukan melalui pembatasan penggunaan air untuk industri, penetapan kawasan lindung hutan mangrove di pesisir pantai utara, serta proteksi terhadap lahan-lahan baru akibat akresi dan sedimentasi dari pemanfaatan oleh masyarakat. Analisis DPSIR ekoregion Laut Jawa dapat dilihat pada Tabel 3.12. Tabel 3.12 Analisis DPSIR ekoregion Laut Jawa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Proyeksi pertumbuhan penduduk di Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan (2025) Pertumbuhan penduduk di Dataran Fluvial Cilegon Indramayu- Pekalongan (Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, serta Kab. dan Kota Cirebon) Emisi limbah dan sampah ke badan air dan pesisir Kerusakan ekosistem laut dangkal dan pesisir di Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon dan Kota Cirebon Aktivitas ekonomi Aktivitas perikanan budidaya dan pariwisata Pembukaan lahan baru dan alih fungsi lahan hutan mangrove Degradasi hutan bakau di Kab. Indramayu (1km panjang pantai), Kab. Subang (6.000 tanaman), Kab. Karawang (1.000 ha), dan Kab. Bekasi (64% dari total hutan bakau wilayahnya) Abrasi dan sedimentasi Abrasi terjadi pada Kab. Indramayu (400- 500m/tahun), Kab. Subang (5km/tahun), dan Kab. Karawang (2 mil/tahun). Sementara itu, sedimentasi terjadi di Kab. Indramayu (5- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 7 km sepanjang garis pantai), Kab. Subang (5km), dan Kab. Karawang (300m) Pencemaran pantai Penurunan kualitas air dan lingkungan hidup, degradasi habitat mangrove (61% rusak) dan ekosistem terumbu karang (44% ekosistem terumbu karang rusak) Impact Response Penurunan daya dukung air, penurunan kualitas lingkungan hidup. Peningkatan resiko bencana pesisir (banjir rob di wilayah pesisir utara Jawa Barat). Kebijakan izin pengambilan air tanah. Penetapan dan implementasi proteksi kawasan lindung hutan mangrove; Pembatasan aktivitas perikanan tambak; proteksi terhadap lahan-lahan baru dari sedimentasi dan akresi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3.2.13 Samudera Hindia Berbeda dengan Laut Jawa, tekanan terhadap ekoregion Samudera Hindia terutama diakibatkan oleh aktivitas perekonomian di pesisir pantai selatan, termasuk penambangan pasir laut di Kabupaten Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, serta aktivitas wisata yang meningkatkan emisi dan kerusakan ekosistem terumbu karang, padang lamun dan hutan mangrove. Hal ini dapat meningkatkan kerentanan terhadap bencana tsunami di pantai selatan. Upaya perlindungan ekoregion ini dapat dilakukan melalui pembatasan izin penambangan pasir dan penetapan kawasan-kawasan lindung dan konservasi laut di beberapa titik ekosistem terumbu karang/padang lamun yang masih tersisa. Analisis DPSIR ekoregion Samudera Hindia dapat dilihat pada Tabel 3.13. Tabel 3.13 Analisis DPSIR ekoregion Samudera Hindia Driving Force Pressure State Underlying Causes Activities Aktivitas ekonomi Pariwisata berbasis laut di Kab. Pangandaran Pencemaran pantai Penurunan kualitas air dan lingkungan hidup, kerusakan terumbu karang dan padang lamun (35% padang lamun rusak), sedimentasi Impact Response Penurunan daya dukung air, penurunan kualitas lingkungan hidup. Penetapan dan implementasi proteksi kawasan lindung untuk padang lamun dan terumbu karang; proteksi terhadap lahan- lahan baru dari sedimentasi dan akresi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 3.14 Ringkasan isu dan permasalahan setiap ekoregion Provinsi Jawa Barat No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan 1 Dataran Organik/Coral Jawa ▪ Jasa ekosistem maksimum di wilayah sebagai penyedia dan pengatur tata air tidak memiliki tekanan yang signifikan karena memiliki pertumbuhan penduduk rendah di Kab. Cianjur bagian selatan dan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga rendah sehingga dapat berperan sebagai wilayah penyangga untuk penyedia air dan tata air. ▪ Kondisi ekosistem coral yang relatif masih baik dapat mendukung perkembangbiakan ikan dan hasil laut tidak memiliki tekanan yang signifikan karena memiliki pertumbuhan penduduk rendah di Kab. Cianjur bagian selatan dan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga rendah sehingga dapat berguna sebagai sumber pangan khususnya dari sektor perikanan tangkap. 2 Dataran Fluvial Cilacap ▪ Jasa ekosistem maksimum sebagai penyedia air dan produksi serat tidak memiliki tekanan signifikan karena pertumbuhan penduduk rendah di Kab. Cimais dan Kab. Pangandaran dan aktivitas ekonomi dan pembangunan infrastruktur juga rendah sehingga dapat berperan sebagai wilayah penyangga penyedia tata air dan sebagai sumber pangan dari produksi serat. ▪ Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi di Kota Banjar dan adanya aktivitas ekonomi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan dan wisata di Kab. Pangandaran mengakibatkan alih fungsi lahan dan tekanan emisi sampah sehingga terjadi degradasi ekosistem hutan pesisir dan hutan hujan dataran rendah di CA Pangandaran yang dapat berdampak pada peningkatan resiko bencana tsunami dengan berkurangnya kawasan mangrove dan hutan pesisir. 3 Dataran Fluvial Cilegon, Indramayu, dan Pekalongan ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) dan perluasan pemukiman di Kota Cirebon menimbulkan alih fungsi lahan sawah 1.350,3 Ha untuk pemukiman sehingga produksi padi menjadi menurun sekitar 7091,79 Ton/tahun dan menyebabkan menurunnya daya dukung pangan di Kota Cirebon. ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) dan aktivitas pertanian (Kab. Bekasi 61.220,11 Ha, Kab. Indramayu 115.484,3 Ha, Kab. Majalengka 15.232,49 Ha dan Kab. Cirebon (3.748,2 Ha untuk Kota Cirebon, Kab. Cirebon dan Kab. Bekasi mengakibatkan: a. pemanfaatan air berlebih di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon untuk aktivitas pertanian sehingga menimbulkan penurunan daya dukung air di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon dan intrusi air laut dan penurunan muka tanah di Kab. Bekasi, Indramayu, dan Cirebon, b. pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air dan tanah di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan dan Kab. Cirebon sehingga menimbulkan penurunan kualitas air dan tanah Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon, c. pelepasan gas metana ke udara di Kab. Indramayu, Bekasi, Majalengka, dan Kab. Cirebon sehingga menimbulkan penurunan kualitas udara di Kab. Bekasi Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon, d. alih fungsi lahan hutan mangrove di Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon sehingga menimbulkan kerusakan mangrove di ekoregion marin Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Cirebon. ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) dan aktivitas perikanan budidaya (tambak) di Kab. Subang, Indramayu dan Cirebon mengakibatkan: a. pelepasan nutrien pakan berlebih ke badan air sehingga menimbulkan penurunan kualitas air di pesisir Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon, b. alih fungsi lahan mangrove di ekoregion marin Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon sehingga menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove di Kab. Subang, Indramayu, dan Cirebon, ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) dan pemanfaatan air di Kab. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan Cirebon untuk kota Cirebon mengakibatkan pemanfaatan air berlebih di Kab. Cirebon sehingga menimbulkan penurunan daya dukung air di Kab. Cirebon, ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Cirebon (2045) dan pertumbuhan kota Cirebon mengakibatkan: a. polusi udara sehingga menimbulkan penurunan kualitas udara, b. polusi air sehingga menimbulkan penurunan kualitas udara, c. timbulan sampah diprediksi mencapai 362.528.950 liter/tahun sehingga menimbulkan penurunan kualitas tanah, udara, dan air. ▪ Hal tersebut diatas dapat berdampak pada: proyeksi pertumbuhan penduduk di Kota Cirebon dan aktivitas pertanian di Kab. Majalengka (6.822,6 Ha) untuk Kota Cirebon mengakibatkan:pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas pertanian sehingga menimbulkan penurunan daya dukung air Kab. Majalengka; penurunan kualitas lingkungan hidup di wilayah ekoregion Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan; dan penurunan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ekoregion Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan. 4 Dataran vulkanik Bantar-Waru ▪ Proyeksi pertumbuhan penduduk di Kota Cirebon dan aktivitas pertanian di Kab. Majalengka (6.822,6 Ha) untuk Kota Cirebon mengakibatkan: a. pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas pertanian sehingga menimbulkan penurunan daya dukung air Kab. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan Majalengka, b. pelepasan pupuk kimia berlebih dan pestisida ke badan air di Kab. Majalengka sehingga menimbulkan penurunan kualitas air di Kab. Majalengka, c. pelepasan gas metana ke udara di Kab. Majalengka sehingga menimbulkan penurunan kualitas udara di Kab. Majalengka. ▪ Hal tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kemampuan ekosistem untuk penghasil air dan pangan serta pemurnian air akibat meningkatnya aktivitas pertanian yang dapat mempengaruhi penurunan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Majalengka. 5 Dataran Vulkanik Serang - Tangerang - Depok ▪ Berkurangnya kemampuan ekosistem penghasil pangan di Kab. Bekasi akibat adanya potensi alih fungsi lahan sawah 85,32 Ha di Kab. Bekasi. ▪ Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bogor, Kab. Bekasi, dan Kota Depok akibat pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas pertanian di Kab. Bogor dan Kab. Bekasi serta pemanfaatan air berlebih untuk aktivitas industri di Kota Depok. ▪ Penurunan kualitas lingkungan hidup, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Depok, Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi dari aktivitas pertanian, timbulan sampah dan potensi limbah dari aktivitas domestik, pelepasan gas rumah kaca, serta Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan pelepasan sedimen dan pencemar ke badan perairan. 6 Dataran Vulkanik Ciremai ▪ Terganggunya kesehatan masyarakat akibat menurunnya kualitas udara di Kab Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Menurunnya kualitas udara bersumber dari pelepasan emisi dan gas rumah kaca di udara di Kota dan Kab. Cirebon; serta pelepasan gas metana ke udara di Kab. Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. ▪ Berkurangnya kemampuan ekosistem untuk tata air akibat aktivitas pertanian Kab. Majalengka, Cirebon dan Kuningan dan penambangan tanah liat di Kab. Cirebon dan Kab. Kuningan. ▪ Kerugian finansial dan korban jiwa akibat bahaya longsor di Kabupaten Majalengka dan Kuningan. 7 Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun- Gunung Salak-Gunung Sawal ▪ Terganggunya kesehatan masyarakat akibat menurunnya kualitas udara di Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis. ▪ Berkurangnya kemampuan ekosistem penghasil air, tata air dan pangan sebagai akibat dari pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi dan alih fungsi lahan Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya. ▪ Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Bogor, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi. ▪ Termarginalkannya masyarakat adat di Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Cimahi, Kab. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Ciamis akibat berbagai penurunan kualitas lingkungan hidup. 8 Perbukitan Struktural Ciamis ▪ Peningkatan resiko kekeringan di Kab. Ciamis dan Kab. Pangandaran. ▪ Penurunan kualitas lingkungan di Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kab. Pangandaran. 9 Perbukitan Struktural Jonggol- Sumedang- Cilacap ▪ Proyeksi pertambahan penduduk yang tinggi di Kabupaten Bogor (untuk tahun 2035), yang berdampak pada jasa ekosistem berupa penyediaan air bersih, pangan, kualitas udara, pemurnian air dan timbulan limbah. ▪ Aktivitas ekonomi di wilayah ekoregion dapat mempengaruhi penyediaan air bersih dan tata kelola air di dalam kawasan di Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Kuningan, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang. 10 Perbukitan Struktural Ujungkulon- Cikepuh- Sancang ▪ Menurunnya kemampuan ekosistem penghasil air, tata air akibat kegiatan pertanian pertambangan dan pertumbuhan penduduk di Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya. 11 Perbukitan Karst Tasikmalaya ▪ Proyeksi pertumbuhan populasi yang tinggi di kota Tasikmalaya di tahun 2035 (serta peningkatan aktivitas pertanian di sekitarnya sebagai dampak tekanan penduduk) dan penambangan pasir di Kabupaten Pangandaran yang dapat meningkatkan resiko bencana longsor dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No Nama Ekoregion Isu dan Permasalahan menurunkan jasa ekosistem penyediaan air bersih. ▪ Kabupaten Tasikmalaya memiliki peluang dalam pengembangan ekowisata dan ekonomi kreatif di wilayahnya 12 Laut Jawa ▪ Aktivitas perkotaan melepaskan emisi dan sampah ke badan air yang akan mengalir ke Laut Jawa, serta kegiatan wisata di pesisir pantai utara yang juga berdampak pada peningkatan limbah yang dilepas ke Laut Jawa. Dampak dari limbah ini adalah kerusakan ekosistem terumbu karang dan laut dangkal, serta biomagnifikasi pencemar di dalam tubuh ikan tangkap, yang dapat berdampak ke kesehatan masyarakat. ▪ Aktivitas pertanian dan pembukaan lahan di hulu sungai Cimanuk meningkatkan laju sedimentasi di daerah muara (pesisir pantai Indramayu dan Cirebon). 13 Samudera Hindia ▪ Tekanan terhadap ekoregion Samudera Hindia terutama diakibatkan oleh aktivitas perekonomian di pesisir pantai selatan, termasuk penambangan pasir laut di Kabupaten Cianjur, Garut, Tasikmalaya dan Pangandaran, serta aktivitas wisata yang meningkatkan emisi dan kerusakan ekosistem terumbu karang, padang lamun dan hutan mangrove. Hal tersebut dapat meningkatkan kerentanan terhadap bencana tsunami di pantai selatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bab 4 Arahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Sesuai dengan arahan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), maka muatan dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) mencakup empat muatan rencana, yaitu: 1. Rencana Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam. 2. Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup. 3. Rencana Pengendalian, Pemantauan, serta Pendayagunaan dan Pelestarian Sumber Daya Alam. 4. Rencana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim. Keempat rencana tersebut dituangkan dalam bentuk arahan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat hal-hal berikut dan dijabarkan pada subbab di bawah ini: 1. Tujuan RPPLH 2. Sasaran RPPLH 3. Strategi dan Skenario RPPLH 4. Arahan Program Prioritas RPPLH 4.1 Tujuan dan Sasaran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Tujuan dan Sasaran Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat disusun berdasarkan isu strategis dan tantangan utama di wilayah ekoregion Provinsi Jawa Barat yang telah dirumuskan pada Bab 3. Berdasarkan rumusan isu strategis dan tantangan utama tersebut, maka tujuan dan sasaran RPPLH dirumuskan sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1. Menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Dengan sasaran sebagai berikut: a. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota b. Terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan. c. Terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan. d. Terjaminnya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial. 2. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan sasaran sebagai berikut: a. Berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. b. Berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. c. Berkurangnya tingkat pencemaran lingkungan laut, tanah dan udara. d. Berkurangnya tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan karst. e. Terjaganya luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati. f. Menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup melalui pendidikan formal dan non formal 3. Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan sasaran sebagai berikut: a. Tersedianya mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen. b. Tersedianya sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur. c. Terjaminnya efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Meningkatnya kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. e. Meningkatnya peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4. Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim. Dengan sasaran sebagai berikut: a. Berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko akibat dampak negatif perubahan iklim. b. Meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. c. Tersedianya infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim. d. Pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana. e. Pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi. f. Pengembangan sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan. g. Mendukung perdagangan karbon melalui upaya pencadangan lahan pada ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati 4.2 Strategi dan Skenario Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan dan sasaran RPPLH Provinsi Jawa Barat maka dirumuskan beberapa strategi dan skenario implementasi RPPLH Provinsi Jawa Barat guna memandu perumusan dan pelaksanaan arahan program prioritas. Adapun strategi RPPLH dirumuskan kedalam dua strategi yaitu: 1. Strategi Umum, yang mencakup penjabaran arahan program prioritas secara umum yang disusun berdasarkan tantangan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 utama dan isu strategis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. 2. Strategi Implementasi, yang mencakup penjabaran arahan program prioritas secara khusus per ekoregion dan dilengkapi dengan indikasi zonasi yang mengidentifikasi zona-zona perlindungan, pencadangan, pemanfaatan, dan budidaya; serta indikasi skenario implementasi RPPLH Provinsi Jawa Barat didasarkan pada tiga periode pencapaian target sebagai berikut: 1. Skenario 10 tahun pertama: ditujukan untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan pada daerah-daerah dan DAS-DAS prioritas berbasiskan pada desa berbudaya lingkungan (ecovillage). 2. Skenario 10 tahun kedua: ditujukan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan, ekonomi hijau dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. 3. Skenario 10 tahun ketiga: ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan dan perubahan iklim. 4.3 Arahan Program Prioritas RPPLH berdasarkan Strategi Umum Arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi umum disusun untuk mencapai tujuan dan sasaran RPPLH yang mengacu pada upaya dan intervensi dalam mengatasi tantangan utama dan isu strategis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat. Secara lengkap arahan program berdasarkan strategi umum untuk keseluruhan rencana ditampilkan pada Tabel 4.1, sedangkan penjabaran rincinya dijelaskan pada subbab di bawah ini. Sesuai mandatnya bahwa RPPLH disusun sebagai referensi dan penyeimbang bagi rencana pembangunan baik sektoral maupun spasial, untuk itu arahan rencana program prioritas yang tercantum dalam dokumen ini merupakan indikasi program dan kebijakan yang perlu dijabarkan lebih rinci dalam berbagai rencana pembangunan seperti RPJMD, RTRW, RENSTRA OPD, dan RENJA OPD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.3.1 Arahan Rencana Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam Secara umum arahan rencana pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam pada dokumen RPPLH ini disusun untuk mencapai keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui pengendalian dan pengelolaan dalam pemanfaatan jasa ekosistem, yang dicapai melalui empat sasaran prioritas dengan masing-masing arahan program prioritasnya sebagai berikut: 1. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dan RPPLH di Tingkat Kabupaten/Kota. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Percepatan penyusunan dan pengesahan RPPLH di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. b. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH. c. Pengendalian pemanfaatan ruang pada zona-zona rentan penurunan kualitas lingkungan hidup. d. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan RPPLH dan IKLH. 2. Menjamin ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pembatasan eksploitasi air tanah pada kawasan perkotaan, industri dan pesisir. b. Pembatasan pemanfaatan air tanah untuk sektor industri dan perhotelan. c. Pemanfaatan air permukaan melalui teknologi pengolahan air, termasuk teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar. d. Pembuatan sumur resapan/sumur injeksi dan pemanenan air hujan di wilayah permukiman kota besar melalui partisipasi masyarakat kota. 3. Menjamin dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Intensifikasi lahan pertanian di wilayah perkotaan melalui urban farming atau pertanian perkotaan di lahan-lahan privat. b. Peningkatan produksi hasil pertanian organik. c. Pemanfaatan hasil hutan non-kayu sebagai sumber pangan. d. Pemanfaatan hasil laut secara berkelanjutan untuk sumber pangan. 4. Menjamin pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pelarangan pemanfaatan air tanah pada zona-zona konservasi dan pencadangan. b. Penegakkan peraturan pembatasan pemanfaatan air pada zona pemanfaatan terbatas. c. Penegakkan peraturan pembatasan jumlah tangkapan dan jenis alat tangkap ikan yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan hidup. 4.3.2 Arahan Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan Kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup Secara umum rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup pada dokumen RPPLH ini disusun untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup, khususnya melalui pengendalian tekanan terhadap satuan wilayah ekoregion agar fungsi ekosistem didalamnya dapat tetap berfungsi dengan baik. Hal tersebut dicapai melalui lima sasaran prioritas dengan masing-masing arahan program prioritasnya sebagai berikut: 1. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Rehabilitasi dan revitalisasi lahan di wilayah resapan air dan di lahan-lahan kritis. b. Kaji ulang penggunaan ruang pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. c. Peningkatan status lahan di luar kawasan yang memiliki jasa pengatur air tinggi menjadi kawasan hutan lindung. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Pembatasan pembangunan infrastruktur pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. e. Pengembangan ekonomi sirkular dengan pendekatan desa berbudaya lingkungan (ecovillage) dan jasa lingkungan hidup. 2. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pelestarian dan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai daerah lumbung pangan. b. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi non- pertanian. 3. Mengurangi tingkat pencemaran lingkungan air, tanah dan udara. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Rehabilitasi kawasan hulu DAS prioritas dengan mengutamakan berbasis desa dan ekonomi sirkular. b. Revitalisasi dan normalisasi sungai-sungai vital yang berada, melintasi dan/atau bermuara di perkotaan. c. Peningkatan kualitas (baku mutu) air sungai melalui peningkatan infrastruktur sanitasi, pengurangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan pengawasan pengelolaan limbah industri, izin lokasi industri, izin usaha, dan persetujuan lingkungan. d. Peningkatan kualitas (baku mutu) udara di kota-kota besar melalui program uji emisi dan pembatasan penggunaan kendaraan untuk waktu-waktu tertentu. e. Pengolahan sampah melalui program daur ulang di kota-kota besar dan ekonomi sirkular. f. Pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam. g. Pembatasan penggunaan pupuk dan/atau pestisida yang dapat mencemari tanah dan air. h. Peningkatan kapasitas perencanaan pembangunan dan perencanaan tata ruang yang rendah karbon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4. Mengurangi tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan karst. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Peningkatan luas kawasan konservasi dan lindung terutama pada kawasan hutan yang rentan dan sulit dipulihkan. b. Rehabilitasi hutan dan lahan yang terdegradasi di kawasan konservasi, lindung dan daerah rawan bencana. c. Pemulihan ekosistem pesisir dan terumbu karang berbasiskan pada desa dan ekonomi sirkular. d. Pemulihan stok sumberdaya ikan melalui penyebaran benih ikan. e. Pengembangan teknik-teknik rehabilitasi mangrove. f. Peningkatan seluruh hutan mangrove tersisa dan mangrove yang dapat dipulihkan sebagai kawasan lindung. g. Pembatasan kegiatan dan pemanfaatan lahan pada kawasan karst. 5. Mempertahankan luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Peningkatan kualitas pengelolaan kawasan-kawasan konservasi dan hutan lindung. b. Pengembangan manfaat sumberdaya genetik melalui penelitian dan penerapannya. a. Penyebaran informasi potensi dan manfaat sumberdaya genetik kepada masyarakat. 6. Menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup melalui pendidikan formal dan non formal Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pengembangan kurikulum sekolah bermuatan pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup. b. Pengembangan program edukasi untuk adaptasi perubahan iklim. 4.3.3 Arahan Rencana Pengendalian, Pemantauan, serta Pendayagunaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Secara umum rencana pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam pada dokumen RPPLH ini disusun untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah masyarakat dalam pengendalian pengendalian, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut dicapai melalui lima sasaran prioritas dengan masing- masing arahan program prioritasnya sebagai berikut: 1. Membangun mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Harmonisasi peraturan daerah terkait sistem perizinan lingkungan hidup dengan peraturan sektor terkait yang berpotensi saling melemahkan. b. Pengembangan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan hidup dan seluruh ketentuan aturannya. c. Penerapan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan dalam beberapa kegiatan yang berdampak besar, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan. d. Peningkatan alokasi dan distribusi penganggaran pengelolaan lingkungan hidup secara bertahap minimal 5% dari APBD pada tahun 2047. e. Penguatan kualitas SDM pengawas lapangan pencemaran lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan. f. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup melalui pelestarian (situs) warisan budaya dunia/geopark. 2. Membangun sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pengembangan sistem dan infrastruktur pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota. b. Pengembangan metoda indeks kualitas lingkungan hidup yang terstandar dan terpercaya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 c. Tersedianya data dan informasi yang up-to-date mengenai produksi, distribusi dan pemanfaatan bahan-bahan pencemar lingkungan hidup. d. Peningkatan pengawasan, pengendalian dan penindakan kepatuhan penerapan sistem pengamanan dan penanganan bahan pencemar lingkungan hidup. 3. Menjamin efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam efisiensi pemanfaatan air. b. Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam pengelolaan limbah padat, cair dan B3 dengan pendekatan pendidikan, ekonomi sirkular berbasis pada desa. 4. Meningkatkan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan air tanah. b. Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan DAS Prioritas dan DAS lainnya. c. Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam menjaga kelestarian lumbung pangan. d. Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan sampah. e. Penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam proses kerjasama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antar wilayah administrasi. 5. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pemantauan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Penyediaan akses informasi dan mekanisme umpan balik bagi masyarakat mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. b. Pengembangan pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal, ekonomi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 kerakyatan dan pelibatan generasi muda dengan pendidikan dan pendekatan ekonomi sirkular. c. Pengembangan mekanisme insentif dan disinsentif bagi masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendekatan ekonomi hijau dan investasi hijau. 4.3.4 Arahan Rencana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Secara umum rencana adaptasi dan mitigasi pada dokumen RPPLH ini disusun untuk meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak negatif perubahan iklim. Dengan adanya keterbatasan data dan informasi, rencana adaptasi dan mitigasi pada dokumen ini belum didasarkan pada kajian kerentanan terhadap perubahan iklim, namun didasarkan pada hasil analisis status daya dukung lingkungan hidup serta potensi keterpaparan dan sensitivitas yang mungkin akan dihadapi oleh masyarakat berdasarkan kondisi daya dukung lingkungan hidup atau ekosistem di masing-masing ekoregion di Provinsi Jawa Barat. Selain itu dukungan data dan informasi dari BNPB mengenai indeks bahaya banjir, longsor dan kekeringan menjadi salah satu acuan untuk perumusan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim ini. Adapun sasaran prioritas serta arahan program prioritasnya adalah sebagai berikut: 1. Mengurangi tingkat kerentanan dan risiko bencana akibat dampak negatif perubahan iklim. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Penyusunan kajian kerentanan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. b. Integrasi kajian kerentanan iklim kedalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. c. Pembatasan penggunaan lahan pesisir untuk kawasan permukiman dan industri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Pembatasan penggunaan lahan rawan bencana longsor dan banjir untuk kawasan permukiman, infrastruktur dan industri. 2. Meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Penyusunan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. b. Integrasi rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kedalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. c. Pembangunan sistem basis data dan informasi iklim untuk kegiatan adaptasi bagi nelayan dan petani. d. Pendidikan dan penyadaran publik mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui kampanye, simulasi bencana, kurikulum sekolah, temu wicara publik baik di ruang publik maupun di sekolah-sekolah. e. Pengembangan desa tahan bencana melalui desa berbudaya lingkungan (ecovillage) f. Diversifikasi pangan untuk mengembangkan sumber pangan lokal non-beras. 3. Pengembangan infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pengembangan sistem ruang hijau terbuka publik dan privat yang terintegrasi dan terkoneksi untuk mempertahankan fungsi ekosistem yang beragam (multi-fungsi) dalam melayani kebutuhan masyarakat perkotaan. b. Percepatan alokasi RTH sebanyak 30% dari luas daerah administratif. c. Pengembangan infrastruktur hijau di kawasan pesisir dan rawan bencana, seperti mangrove, terasering lahan pertanian dan lainnya. 4. Pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Penyusunan masterplan kota hijau yang memuat target pencapaian 8 atribut kota hijau yaitu: green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green energy, green water, green building dan green community. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 b. Pengembangan indikator kota hijau dan kota tangguh sebagai tolak ukur ketangguhan kota dalam menghadapi dampak perubahan iklim. c. Pengembangan kota hijau dan kota tangguh sebagai salah satu contoh praktik baik dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon. 5. Pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Penegakkan aturan standar emisi bagi sistem transportasi publik. b. Percepatan penggunaan bahan bakar bersumber bio-energi dan/atau energi baru dan terbarukan bagi moda transportasi publik dengan mendorong investasi hijau. c. Penerapan insentif pajak moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi. 6. Pengembangan sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan. Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Pengembangan sumber energi baru dan terbarukan, seperti mikro hidro, tenaga surya dan bio-energi. b. Pengembangan program waste to energy. c. Penerapan insentif untuk pengguna energi baru dan energi terbarukan. 7. Mendukung perdagangan karbon melalui upaya pencadangan lahan pada ruang terbuka hijau keanekaragaman hayati Arahan prioritas program sebagai berikut: a. Persiapan infrastruktur untuk mendorong terwujudnya pasar karbon. b. Pengembangan BUMD yang bergerak dalam perdagangan karbon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 4.1 Arahan Program Prioritas berdasarkan Strategi Umum RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023-2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas RENCANA PEMANFAATAN DAN/ATAU PENCADANGAN SUMBER DAYA ALAM Menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup 1. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota 1.1 Percepatan penyusunan dan pengesahan RPPLH di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. 1.2 Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH 1.3 Pengendalian pemanfaatan ruang pada zona-zona rentan penurunan kualitas lingkungan hidup 1.4 Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan RPPLH dan IKLH 2. Terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan. 2.1 Pembatasan eksploitasi air tanah pada kawasan perkotaan, industri dan pesisir. 2.2 Pembatasan pemanfaatan air tanah untuk sektor industri dan perhotelan 2.3 Pemanfaatan air permukaan melalui teknologi pengolahan air, termasuk teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar. 2.4 Pembuatan sumur resapan / sumur injeksi dan pemanenan air hujan di wilayah permukiman kota besar melalui partisipasi masyarakat kota. 3. Terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan. 3.1 Intensifikasi lahan pertanian di wilayah perkotaan melalui urban farming atau pertanian perkotaan di lahan-lahan privat. 3.2 Peningkatan produksi hasil pertanian organik. 3.3 Pemanfaatan hasil hutan non-kayu sebagai sumber pangan. 3.4 Pemanfaatan hasil laut secara berkelanjutan untuk sumber pangan. 4. Terjaminnya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial. 4.1 Pelarangan pemanfaatan air tanah pada zona-zona konservasi dan pencadangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 4.2 Penegakkan peraturan pembatasan pemanfaatan air pada zona pemanfaatan terbatas 4.3 Penegakkan peraturan pembatasan jumlah tangkapan dan jenis alat tangkap ikan yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan hidup. RENCANA PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN KUALITAS DAN/ATAU FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup 1. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. 1.1 Rehabilitasi dan revitalisasi lahan di wilayah resapan air dan di lahan-lahan kritis. 1.2 Kaji ulang penggunaan ruang pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. 1.3 Peningkatan status lahan di luar kawasan hutan yang memiliki jasa pengatur air tinggi menjadi kawasan hutan lindung. 1.4 Pembatasan pembangunan infrastruktur pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. 1.5 Pengembangan ekonomi sirkular dengan pendekatan desa berbudaya (ecovillage) dan jasa lingkungan hidup 2. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. 2.1 Pelestarian dan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai daerah lumbung pangan. 2.2 Pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi non- pertanian. 3. Mengurangi tingkat pencemaran lingkungan air, tanah dan udara. 3.1 Rehabilitasi kawasan hulu DAS prioritas dengan mengutamakan berbasis desa dan ekonomi sirkular. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 3.2 Revitalisasi dan normalisasi sungai-sungai vital yang berada, melintasi dan/atau bermuara di perkotaan. 3.3 Peningkatan kualitas (baku mutu) air sungai melalui peningkatan infrastruktur sanitasi, pengurangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan pengawasan pengelolaan limbah industri, izin lokasi industri, izin usaha, dan persetujuan lingkungan. 3.4 Peningkatan kualitas (baku mutu) udara di kota-kota besar melalui program uji emisi dan pembatasan penggunaan kendaraan untuk waktu-waktu tertentu. 3.5 Pengolahan sampah melalui program daur ulang di kota-kota besar dan ekonomi sirkular. 3.6 Pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam. 3.7 Pembatasan penggunaan pupuk dan/atau pestisida yang dapat mencemari tanah dan air. 3.8 Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan Pembangunan dan Perencanaan Tata Ruang yang Rendah Karbon 4. Mengurangi tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan Karst. 4.1 Peningkatan luas kawasan konservasi dan lindung terutama pada kawasan hutan yang rentan dan sulit dipulihkan. 4.2 Rehabilitasi hutan dan lahan yang terdegradasi di kawasan konservasi, lindung dan daerah rawan bencana. 4.3 Pemulihan ekosistem pesisir dan terumbu karang berbasiskan pada desa dan ekonomi sirkular. 4.4 Pemulihan stok sumberdaya ikan melalui penyebaran benih ikan 4.5 Pengembangan teknik-teknik rehabilitasi mangrove. 4.6 Peningkatan seluruh hutan mangrove tersisa dan mangrove yang dapat dipulihkan sebagai kawasan lindung. 4.7 Pembatasan kegiatan dan pemanfaatan lahan pada kawasan karst Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 5. Mempertahankan luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati. 5.1 Peningkatan kualitas pengelolaan kawasan-kawasan konservasi dan hutan lindung. 5.2 Pengembangan manfaat sumberdaya genetik melalui penelitian dan penerapannya. 5.3 Penyebaran informasi potensi dan manfaat sumberdaya genetik kepada masyarakat. 6. Menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup melalui pendidikan formal dan non formal 6.1 Pengembangan kurikulum sekolah bermuatan pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup 6.2 Pengembangan program edukasi untuk adaptasi perubahan iklim RENCANA PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA PENDAYAGUNAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup 1. Membangun mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen. 1.1 Harmonisasi peraturan daerah terkait sistem perizinan lingkungan hidup dengan peraturan sektor terkait yang berpotensi saling melemahkan. 1.2 Pengembangan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan hidup dan seluruh ketentuan aturannya. 1.3 Penerapan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan dalam beberapa kegiatan yang berdampak besar, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan. 1.4 Peningkatan alokasi dan distribusi penganggaran pengelolaan lingkungan hidup secara bertahap minimal 5% dari APBD pada tahun 2047. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 1.5 Penguatan kualitas SDM pengawas lapangan pencemaran lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan 1.6 Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup melalui pelestarian (situs) warisan budaya dunia/geopark. 2. Membangun sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur. 2.1 Pengembangan sistem dan infrastruktur pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.2 Pengembangan metoda indeks kualitas lingkungan hidup yang terstandar dan terpercaya. 2.3 Tersedianya data dan informasi yang up-to-date mengenai produksi, distribusi dan pemanfaatan bahan-bahan pencemar lingkungan hidup. 2.4 Peningkatan pengawasan, pengendalian dan penindakan kepatuhan penerapan sistem pengamanan dan penanganan bahan pencemar lingkungan hidup. 3. Menjamin efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang. 3.1 Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam efisiensi pemanfaatan air. 3.2 Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam pengelolaan limbah padat, cair dan B3 dengan pendekatan pendidikan, ekonomi sirkular berbasis pada desa. 4. Meningkatkan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. 4.1 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan air dan air tanah. 4.2 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan DAS Prioritas dan DAS lainnya. 4.3 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam menjaga kelestarian lumbung pangan. 4.4 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan sampah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 4.5 Penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam proses kerjasama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antar wilayah administrasi. 5. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pemantauan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 5.1 Penyediaan akses informasi dan mekanisme umpan balik bagi masyarakat mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 5.2 Pengembangan pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal, ekonomi kerakyatan dan pelibatan generasi muda dengan pendidikan dan pendekatan ekonomi sirkular. 5.3 Pengembangan mekanisme insentif dan disinsentif bagi masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendekatan ekonomi hijau dan investasi hijau. RENCANA ADAPTASI DAN MITIGASI PERUBAHAN IKLIM Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim 1. Mengurangi tingkat kerentanan dan risiko bencana akibat dampak negatif perubahan iklim. 1.1 Penyusunan kajian kerentanan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 1.2 Integrasi kajian kerentanan iklim kedalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten Kota. 1.3 Pembatasan penggunaan lahan pesisir untuk kawasan permukiman dan industri. 1.4 Pembatasan penggunaan lahan rawan bencana longsor dan banjir untuk kawasan permukiman, infrastruktur dan industri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 2. Meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. 2.1 Penyusunan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 2.2 Integrasi rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kedalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2.3 Pembangunan sistem basis data dan informasi iklim untuk kegiatan adaptasi bagi nelayan dan petani. 2.4 Pendidikan dan penyadaran publik mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui kampanye, simulasi bencana, kurikulum sekolah, temu wicara publik baik di ruang publik maupun di sekolah-sekolah. 2.5 Pengembangan desa tahan bencana melalui desa berbudaya lingkungan (ecovillage) 2.6 Diversifikasi pangan untuk mengembangkan sumber pangan lokal non-beras. 3. Pengembangan infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim. 3.1 Pengembangan sistem ruang hijau terbuka publik dan privat yang terintegrasi dan terkoneksi untuk mempertahankan fungsi ekosistem yang beragam (multi-fungsi) dalam melayani kebutuhan masyarakat perkotaan. 3.2 Percepatan alokasi RTH sebanyak 30% dari luas daerah administratif. 3.3 Pengembangan infrastruktur hijau di kawasan pesisir dan rawan bencana, seperti mangrove, terasering lahan pertanian dan lainnya. 4. Pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana. 4.1 Penyusunan masterplan kota hijau yang memuat target pencapaian 8 atribut kota hijau yaitu: green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green energy, green water, green building dan green community. 4.2 Pengembangan indikator kota hijau dan kota tangguh sebagai tolak ukur ketangguhan kota dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Program Prioritas 4.3 Pengembangan kota hijau dan kota tangguh sebagai salah satu contoh praktik baik dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon. 5. Pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi. 5.1 Penegakkan aturan standar emisi bagi sistem transportasi publik. 5.2 Percepatan penggunaan bahan bakar bersumber bio-energi dan/atau energi baru dan energi terbarukan bagi moda transportasi publik dengan mendorong investasi hijau. 5.3 Penerapan insentif pajak moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi. 6. Pengembangan sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan. 6.1 Pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan, seperti mikro hidro, tenaga surya dan bio-energi. 6.2 Pengembangan program waste to energi. 6.3 Penerapan insentif untuk pengguna energi baru dan energi terbarukan. 7. Mendukung perdagangan karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati melalui upaya pencadangan lahan berfungsi lindung atau hutan rakyat. 7.1 Persiapan infrastruktur untuk mendorong terwujudnya pasar karbon 7.2 Pengembangan BUMD yang bergerak dalam perdagangan karbon Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.4 Arahan Program Prioritas RPPLH berdasarkan Strategi Implementasi Arahan program prioritas RPPLH berdasarkan strategi implementasi disusun untuk memandu pelaksanaan program RPPLH yang telah dirumuskan pada strategi umum, khususnya pelaksanan berdasarkan lokasi (spasial) dan waktu (temporal). Lokasi program diindikasikan pada wilayah ekoregion, kabupaten/kota serta kriteria zonasi. Sedangkan waktu pelaksanaan dan pencapaian target program diindikasikan berdasarkan pentahapan skenario yang dirumuskan ke dalam 3 jangka waktu yang masing-masing berjarak 10 tahun. Secara lengkap arahan program berdasarkan strategi implementasi untuk keseluruhan rencana ditampilkan pada Tabel 4.4, sedangkan penjabaran rincinya dijelaskan pada subbab di bawah ini. 4.4.1 Arahan Program Prioritas per Ekoregion Berikut ini adalah arahan program prioritas per ekoregion berdasarkan masing-masing tantangan utama dan isu strategis yang sudah dibahas pada bab sebelumnya: 1. Dataran Organik/Coral Jawa. Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengatur tata air dan ekosistem koral untuk keberlangsungan hidup biota laut. 2. Dataran Fluvial Cilacap Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengatur tata air dan produksi serat. d. Menekan laju alih fungsi lahan hutan ke lahan non-hutan di Kabupaten Pangandaran. e. Memulihkan ekosistem hutan pesisir dan hutan hujan dataran rendah di cagar alam Pangandaran. f. Mengembangkan kegiatan ekowisata yang berkelanjutan. 3. Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa perlindungan bencana, produksi primer dan pemurnian air, serta keanekaragaman hayati. d. Membatasi eksploitasi air tanah berlebih. e. Mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non- pertanian dengan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau; serta intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan. f. Menekan laju alih fungsi lahan mangrove menjadi lahan tambak. g. Memulihkan ekosistem pesisir, mangrove dan terumbu karang. h. Pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. i. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan DAS Cimanuk agar dapat mengurangi abrasi dan sedimentasi. 4. Dataran Vulkanik Bantar-Waru Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengendalian hama dan penyakit, pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer (oksigen dan habitat spesies) serta pemurnian air, serta keanekaragaman hayati. d. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk aktivitas irigasi pertanian di Kabupaten Majalengka. e. Intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau. f. Pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. g. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah. 5. Dataran Serang-Tangerang-Depok Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa produksi primer (oksigen dan habitat spesies), pengendalian hama penyakit, pemeliharaan kualitas udara, dan penyedia air bersih, serta keanekaragaman hayati. d. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. e. Intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau. f. Pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 g. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. h. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan DAS (baik DAS Prioritas maupun bukan) dan pengelolaan sampah. 6. Pegunungan Vulkanik Ciremai Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pengendalian hama penyakit, produksi primer (oksigen dan habitat spesies), tata air, pencegahan dan perlindungan bencana dan pemeliharaan kualitas udara, serta keanekaragaman hayati. d. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. e. Intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan dengan pendekatan investasi hijau. f. Pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. g. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. h. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan dan pengelolaan DAS (baik DAS Prioritas maupun bukan) dan pengelolaan sampah. 7. Pegunungan Vulkanik Gunung Halimun-Gunung Salak- Gunung-Sawal Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa produksi primer (oksigen dan habitat spesies), pemeliharaan kualitas udara, penyediaan air bersih, pengolahan dan penguraian limbah, serta keanekaragaman hayati. d. Pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas. e. Pemulihan ekosistem hutan dan lahan kritis berbasiskan masyarakat desa/adat. f. Pengendalian alih fungsi lahan hutan menjadi lahan non-hutan. g. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. h. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. i. Intensifikasi lahan pertanian untuk meningkatkan produksi pangan pendekatan investasi hijau. j. Pengelolaan sampah dan limbah melalui program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. k. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan, pengelolaan DAS (baik DAS Prioritas maupun bukan) dan pengelolaan sampah. 8. Perbukitan Struktural Ciamis Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada perkotaan dan masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa pencegahan dan perlindungan bencana, produksi primer (oksigen dan habitat spesies), penyedia serat dan pengolahan dan pengurai limbah. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas. e. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. f. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. g. Pengelolaan sampah dengan program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. h. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah. 9. Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa penyedia air dan tata air, pengatur kualitas udara, penyedia sumberdaya genetik, dan pengendalian hama dan penyakit, serta keanekaragaman hayati. d. Pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas. e. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. f. Pengelolaan kawasan pertambangan secara berkelanjutan. g. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. h. Pengelolaan sampah dengan program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 i. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah. 10. Perbukitan Struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Sancang Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa tata kelola siklus air dan hara tanah, tata cuaca/iklim, penyediaan air bersih untuk wilayah sekitar, dan tingkat keanekaragaman hayati, serta keanekaragaman hayati. d. Pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas. e. Pengelolaan dan pengolahan air permukaan untuk konsumsi rumah tangga aktivitas irigasi pertanian. f. Pengelolaan kawasan pertambangan secara berkelanjutan. g. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. h. Pengelolaan sampah dengan program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. i. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah, penyediaan pangan dan pengelolaan sampah. j. Pemberdayaan masyarakat adat untuk pengelolaan lingkungan berbasis kearifan lokal. 11. Perbukitan Karst Tasikmalaya Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk: a. Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat, terutama masyarakat desa, dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. b. Peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim pada masyarakat desa. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 c. Menjaga keberlangsungan ekosistem yang memiliki jasa tata kelola siklus air dan penyediaan air bersih untuk wilayah sekitar, serta keanekaragaman hayati. d. Pembatasan pemanfaatan air tanah dan kegiatan ekonomi di zona-zona konservasi dan pemanfaatan terbatas. e. Pelarangan kegiatan penambangan di kawasan karst. f. Pemulihan kualitas tanah, air dan udara akibat bahan pencemar. k. Pengelolaan sampah dengan program pengurangan, penggunaan ulang, dan pendaur ulang (reduce, reuse, recycle) serta mendorong ekonomi sirkular. g. Kerjasama antar daerah dalam pemanfaatan air tanah dan pengelolaan sampah. 12. Laut Jawa Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk : a. Mengurangi tingkat pencemaran laut dan pesisir akibat kegiatan yang dilakukan di Dataran Fluvial Cilegon- Indramayu-Pekalongan dan Dataran Vulkanik Serang- Tangerang-Depok. b. Melindungi ekosistem esensial yang memiliki jasa ekosistem pendukung keanekaragaman hayati terutama yang berfungsi sebagai daerah pemijahan (spawning ground) 13. Samudera Hindia Arahan program prioritas di wilayah ini diarahkan untuk : a. Mengurangi tingkat pencemaran laut dan pesisir akibat kegiatan yang dilakukan di pesisir pantai selatan Provinsi Jawa Barat. b. Melindungi ekosistem esensial yang memiliki jasa ekosistem pendukung keanekaragaman hayati terutama yang berfungsi sebagai daerah pemijahan (spawning ground) dan perlintasan hewan laut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.4.2 Arahan Kriteria Zonasi Arahan zonasi untuk pelaksanaan RPPLH Provinsi Jawa Barat dibagi kedalam empat jenis pengaturan zonasi yaitu: zonasi perlindungan, zonasi pencadangan, zonasi pemanfaatan terbatas dan zonasi budidaya. Adapun kriteria masing-masing zonasi tersebut adalah sebagai berikut: A. Zonasi Perlindungan Zona perlindungan merupakan daerah yang harus dijaga kualitas jasa lingkungannya karena memiliki nilai jasa yang sangat penting dan menentukan dalam memastikan ekosistem berfungsi secara optimal. Selain itu zona perlindungan juga termasuk wilayah yang berpotensi bencana jika bentang alam dan/atau tutupan lahannya berubah. Zona perlindungan memegang peranan penting dalam siklus kehidupan makhluk hidup di atasnya dan sekitarnya, sehingga keberadaan dan kualitasnya menjadi prasyarat mutlak untuk tumbuh, berkembang dan bertahannya kehidupan masyarakat yang berkualitas. Adapun kriteria zona perlindungan di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut: a. Kawasan dengan indeks jasa ekosistem pengatur tata air sangat tinggi. b. Kawasan mangrove di pesisir dan pulau pulau kecil serta di kota pesisir. c. Kawasan perairan yang memiliki kekayaan terumbu karang. d. Kawasan ekosistem karst. e. Kawasan konservasi. f. Kawasan hutan lindung. g. Wilayah rawan longsor. Untuk menjaga kondisi dan kualitasnya, maka pada zona perlindungan tidak diperkenankan dilakukan pemanfaatan lahan dan sumberdaya alam yang bersifat mengubah bentang alam dan/atau tutupan lahan. Zona perlindungan harus menjadi wilayah yang diutamakan pemulihan dan peningkatan kualitas ekosistemnya. B. Zonasi Pencadangan Zona pencadangan merupakan daerah yang kondisinya ditetapkan sementara sebagai daerah perlindungan setempat. Beberapa daerah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 di luar zona perlindungan memiliki beberapa karakteristik yang menunjukkan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap potensi bencana alam dan penyakit. Selain hal tersebut, beberapa daerah lainnya juga memiliki peran penting sebagai daerah penyangga yang nilai keberadaannya sangat diperlukan untuk menjamin keberlangsungan fungsi ekosistem pada zona perlindungan dan zona pemanfaatan terbatas. Adapun kriteria zona pencadangan di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut: a. Kawasan dengan indeks jasa ekosistem pengatur tata air tinggi. b. Lahan yang memiliki status/kondisi kritis sampai sangat kritis di luar kawasan hutan. c. Kawasan mangrove di sekitar delta sungai. d. Lahan terkontaminasi. Sebagai wilayah yang rentan keberadaannya tetapi berpotensi untuk dapat dimanfaatkan di masa mendatang, maka untuk menjaga kestabilan kondisi dan kualitasnya, penggunaan lahan pada zona pencadangan harus dihentikan untuk memulihkan kondisinya agar dapat dimanfaatkan di masa mendatang. Pemulihan kawasan- kawasan rentan akan berdampak pada pengurangan risiko bencana alam dan penyakit, serta meningkatkan nilai jual komoditas sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. C. Zonasi Pemanfaatan Terbatas Zona pemanfaatan terbatas merupakan wilayah budidaya yang pemanfaatannya dibatasi dan harus mengikuti panduan, aturan dan prosedur yang berlaku dan telah ditetapkan. Zona pemanfaatan terbatas dikhususkan sebagai kawasan penyimpanan air alami dan sangat dibatasi penggunaannya untuk kawasan non-pertanian. Adapun kriteria zona pemanfaatan terbatas di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut: a. Kawasan dengan indeks jasa ekosistem pengatur tata air sedang. b. Kawasan dengan indeks penyimpan air tinggi. c. Lahan potensial kritis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Kawasan mangrove di luar zona perlindungan dan zona pencadangan. e. Kawasan ekosistem karst. f. Lahan sawah dengan irigasi teknis. Sebagai wilayah yang kondisi eksistingnya merupakan penyimpan air, wilayah budidaya di zona pemanfaatan terbatas harus dibatasi penggunaannya untuk non pertanian, karena jika dibiarkan akan mengakibatkan kuantitas air yang tidak stabil dan berkurangnya kualitas dan kuantitas pangan. Untuk menjaga kondisi dan kualitasnya, selain melarang terjadinya perubahan lahan dari pertanian ke non-pertanian, wilayah di zona pemanfaatan terbatas juga harus diintensifkan pengembangan infrastruktur sistem penampung dan distribusi airnya. D. Zonasi Budidaya Zona budidaya merupakan daerah yang secara teknis dialokasikan untuk pembangunan atau pemanfaatan lainnya. Upaya pembangunan dan pemanfaatan pada zona budidaya memiliki resiko lingkungan yang minimal, terutama dalam hal pengaruh dan tekanan terhadap isu-isu jasa ekosistem. Namun upaya-upaya pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan mitigasi potensi dampak lingkungan lokal yang mungkin terjadi. Penentuan lokus arahan zonasi dalam RPPLH ini dianalisis berdasarkan daya dukungnya. Fungsi kawasan berdasarkan daya dukung dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kawasan lindung, budidaya, dan cadangan. Dalam penentuan fungsi kawasan berdasarkan daya dukung, digunakan data fungsi kawasan tahun 1994 dan 2017. Kedua data ini ditumpangsusunkan untuk kemudian dianalisis perubahannya. Analisis penentuan kawasan dapat dilihat pada Tabel 4.2. Dari analisis, dihasilkan arahan peta kawasan seperti Gambar 4.1, dengan luasan pada setiap ekoregion ditunjukkan pada Tabel 4.3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 4.2 Analisis penentuan fungsi kawasan 1994 2017 Lindung Budidaya Konservasi Lindung Lindung - Lindung Budidaya Konservasi Budidaya Budidaya Konservasi - - Konservasi Gambar 4.1 Peta arahan fungsi kawasan Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2017) Tabel 4.3 Luas arahan fungsi kawasan per ekoregion di Jawa Barat Ekoregion Fungsi Kawasan Budidaya Cadangan Lindung Ekoregion Komplek Dataran Organik/Coral Jawa 1,20 1,18 1,07 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Ekoregion Fungsi Kawasan Budidaya Cadangan Lindung Ekoregion Komplek Dataran Fluvial Cilacap 19.999,38 7.223,34 412,72 Ekoregion Komplek Dataran Fluvial Cilegon Indramayu Pekalongan 529.628,01 114.405,75 2.190,98 Ekoregion Komplek Dataran Vulkanik Bantar-Waru 126.319,28 32.691,60 551,55 Ekoregion Komplek Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok 114.935,83 11.857,75 399,42 Ekoregion Komplek Pegunungan Vulkanik G.Ceremai 168.265,95 36.952,62 4.824,13 Ekoregion Komplek Pegunungan Vulkanik G.Halimun G.Salak G. Sawal 737.195,34 354.919,07 131.945,06 Ekoregion Komplek Perbukitan Karst Tasik Malaya 29.078,21 72.518,84 1.098,91 Ekoregion Komplek Perbukitan Struktural Ciamis 85.508,38 53.872,63 4.807,26 Ekoregion Komplek Perbukitan Struktural Jonggol Sumedang Cilacap 324.523,21 163.827,01 27.928,52 Ekoregion Komplek Perbukitan Struktural Ujung Kulon Cikepuh Leuweung Sancang 627.855,06 321.508,91 42.649,86 Luas Total 2.763.309,84 1.169.778,70 216.809,49 Sumber: hasil analisis (2021) 4.4.3 Arahan Program Prioritas berdasarkan Skenario Skenario disusun untuk mendukung pencapaian program prioritas secara bertahap yang dibagi kedalam tiga tahapan skenario sebagai berikut: 1. Skenario 10 tahun pertama: ditujukan untuk sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan pada daerah-daerah dan DAS-DAS prioritas berbasis pada desa berbudaya lingkungan (ecovillage). Fokus Program prioritas: a. Percepatan penyusunan dan pengesahan RPPLH di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. b. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH. c. Penyusunan kajian kerentanan iklim di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Penyusunan Rencana Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. e. Integrasi kajian kerentanan iklim kedalam RTRW dan RPJMD di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat f. Integrasi rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim kedalam RTRW dan RPJMD di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. g. Pembenahan sistem penganggaran lingkungan hidup. h. Pembenahan tata kelola perizinan lingkungan hidup. i. Pemulihan lahan kritis di kawasan dengan indeks jasa ekosistem pengatur tata air tinggi. j. Pengembangan ekonomi dengan pendekatan desa berbudaya lingkungan (ecovillage) dan jasa lingkungan hidup. k. Pengembangan pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal, ekonomi kerakyatan dan pelibatan generasi muda. l. Perbaikan alur dan fisik sungai pada DAS-DAS yang melalui dan bermuara di perkotaan rawan banjir. m. Perbaikan infrastruktur penampung air hujan dan/atau air permukaan. n. Penerapan instrumen ekonomi. o. Perlindungan kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi. 2. Skenario 10 tahun kedua: ditujukan untuk peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup melalui perbaikan lingkungan dan pengembangan teknologi. Fokus Program prioritas: a. Peningkatan kualitas tutupan lahan pada kawasan yang memiliki indeks jasa ekosistem pengatur tata air tinggi. b. Perbaikan pemanfaatan ruang melalui penegakan hukum dan pengawasan. c. Revitalisasi bantaran sungai di perkotaan dan daerah padat penduduk. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 d. Peningkatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan limbah industri. e. Penerapan konsep green city pada kota-kota metropolitan dan kota tangguh pada kota-kota rawan bencana. f. Pengembangan potensi ekonomi jasa lingkungan sebagai aspek utama pemanfaatan lingkungan hidup. g. Pengurangan konsumsi bahan bakar fosil pada alat transportasi umum. h. Pengurangan penggunaan bahan tidak ramah lingkungan di rumah tangga dan pertanian. i. Pengembangan teknologi ramah lingkungan yang mampu mengurangi konsumsi energi. j. Perlindungan spesies flora dan fauna kunci yang berperan penting dalam ekosistem. 3. Skenario 10 tahun ketiga: ditujukan untuk peningkatan ketahanan lingkungan hidup dari tekanan pembangunan dan perubahan iklim. Fokus Program prioritas: a. Mempertahankan kondisi tutupan lahan pada kawasan yang memiliki indeks jasa ekosistem pengatur tata air tinggi. b. Pengembangan teknologi pengolahan air bersih dari air bekas pakai. c. Melanjutkan penerapan konsep green city pada seluruh daerah permukiman. d. Peningkatan pengembangan dan penerapan teknologi ramah lingkungan. e. Pengembangan sumber-sumber pangan baru. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 4.4 Arahan Program Prioritas berdasarkan Strategi Implementasi RPPLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2023- 2053 Tujuan Sasaran Arahan Kebijakan Arahan Program Prioritas Perangkat Daerah terkait Lokasi Periode Pelaksanaan (Kabupaten/Kota /Zona) 2023-2033 2033-2043 2043-2053 RENCANA PEMANFAATAN DAN/ATAU PENCADANGAN SUMBER DAYA ALAM Menyeimbangkan laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup 1. Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Peningkatan integrasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota 1.1 Percepatan penyusunan dan pengesahan RPPLH di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 1.2 Sinkronisasi Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dengan RPPLH Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 1.3 Pengendalian pemanfaatan ruang pada zona- zona rentan penurunan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tujuan Sasaran Arahan Kebijakan Arahan Program Prioritas Perangkat Daerah terkait Lokasi Periode Pelaksanaan (Kabupaten/Kota /Zona) 2023-2033 2033-2043 2043-2053 kualitas lingkungan hidup 1.4 Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan RPPLH dan IKLH Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2. Terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan. Pembatasan penggunaan air tanah untuk menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan. 2.1 Pembatasan eksploitasi air tanah pada kawasan perkotaan, industri dan pesisir. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.2 Pembatasan pemanfaatan air tanah untuk sektor industri dan perhotelan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pengembangan teknologi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan 2.3 Pemanfaatan air permukaan melalui teknologi pengolahan air, termasuk teknologi pengolahan air laut menjadi air tawar. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. 2.4 Pembuatan sumur resapan / sumur injeksi dan pemanenan air hujan di wilayah permukiman kota besar melalui partisipasi masyarakat kota. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3. Terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan. Peningkatan produktivitas pangan secara berkelanjutan. 3.1 Intensifikasi lahan pertanian di wilayah perkotaan melalui urban farming atau pertanian perkotaan di lahan-lahan privat. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok. 3.2 Peningkatan produksi hasil pertanian organik. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran. Peningkatan dan pengembangan sumber pangan selain dari pertanian seperti hutan dan laut. 3.3 Pemanfaatan hasil hutan non- kayu sebagai sumber pangan. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat. 3.4 Pemanfaatan hasil laut secara berkelanjutan untuk sumber pangan. Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. 4. Terjaminnya pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Pembatasan penggunaan air tanah sebagai pencadangan untuk pemanfaatan yang berkelanjutan. 4.1 Pelarangan pemanfaatan air tanah pada zona- zona konservasi dan pencadangan. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Peningkatan ketertiban aturan pembatasan penggunaan air. 4.2 Penegakkan peraturan pembatasan pemanfaatan air pada zona pemanfaatan terbatas Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Peningkatan ketertiban aturan pembatasan jumlah dan metode tangkapan ikan yang ramah lingkungan. 4.3 Penegakkan peraturan pembatasan jumlah tangkapan dan jenis alat tangkap ikan yang disesuaikan dengan daya dukung lingkungan hidup. Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. RENCANA PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN KUALITAS DAN/ATAU FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup 1. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. Perlindungan lahan pada ekoregion dan ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. 1.1 Rehabilitasi dan revitalisasi lahan di wilayah resapan air dan di lahan-lahan kritis. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan ; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.2 Kaji ulang penggunaan ruang pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. 1.3 Peningkatan status lahan di luar kawasan hutan yang memiliki jasa pengatur air tinggi menjadi Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 kawasan hutan lindung. Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat. 1.4 Pembatasan pembangunan infrastruktur pada lahan dengan jasa penyimpan air tinggi. Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut,Kab.Tasikm alaya, Kab. Ciamis. 1.5 Pengembangan ekonomi sirkular dengan pendekatan desa berbudaya (ecovillage) dan jasa lingkungan hidup Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2. Mengurangi tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. Perlindungan lahan pertanian pada ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. 2.1 Pelestarian dan perlindungan lahan pertanian produktif sebagai daerah lumbung pangan. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran. 2.2 Pengendalian alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian. Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3. Mengurangi tingkat pencemaran lingkungan air, tanah dan udara. Penanggulangan dan Pengelolaan Pencemaran Lingkungan dengan Mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon 3.1 Rehabilitasi kawasan hulu DAS prioritas dengan mengutamakan berbasis desa dan ekonomi sirkular. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Urusan pemerintah bidang Perikanan dan kelautan; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Seluruh Kabupaten/Kota. 3.2 Revitalisasi dan normalisasi sungai-sungai vital yang berada, melintasi dan/atau bermuara di perkotaan. Seluruh Kabupaten/Kota. 3.3 Peningkatan kualitas (baku mutu) air sungai melalui peningkatan infrastruktur sanitasi, pengurangan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) dan pengawasan pengelolaan limbah industri, izin lokasi industri, izin usaha, dan persetujuan lingkungan. Seluruh Kabupaten/Kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3.4 Peningkatan kualitas (baku mutu) udara di kota-kota besar melalui program uji emisi dan pembatasan penggunaan kendaraan untuk waktu-waktu tertentu. Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok. 3.5 Pengolahan sampah melalui program daur ulang di kota- kota besar dan ekonomi sirkular. Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Depok. 3.6 Pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam. Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 3.7 Pembatasan penggunaan pupuk dan/atau pestisida yang dapat mencemari tanah dan air. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Sukabumi, Kab. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran. 3.8 Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan Pembangunan dan Perencanaan Tata Ruang yang Rendah Karbon Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 4. Mengurangi tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang dan karst. Pengendalian dan perlindungan ekosistem darat dan laut melalui pendekatan ekonomi hijau dan ekonomi biru. 4.1 Peningkatan luas kawasan konservasi dan lindung terutama pada kawasan hutan yang rentan dan sulit dipulihkan. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup ; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.2 Rehabilitasi hutan dan lahan yang terdegradasi di kawasan konservasi, lindung dan daerah rawan bencana. Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Bandung Barat, Kab. Garut. 4.3 Pemulihan ekosistem pesisir dan terumbu karang berbasiskan pada desa dan ekonomi sirkular. Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. 4.4 Pemulihan stok sumberdaya ikan melalui penyebaran benih ikan Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.5 Pengembangan teknik-teknik rehabilitasi mangrove. Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. 4.6 Peningkatan seluruh hutan mangrove tersisa dan mangrove yang dapat dipulihkan sebagai kawasan lindung. Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. 4.7 Pembatasan kegiatan dan pemanfaatan lahan pada kawasan karst. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran. 5. Mempertahankan luas dan fungsi wilayah dengan jasa lingkungan pendukung Pelestarian, Perlindungan dan Pengelolaan jasa lingkungan pendukung keanekaragaman hayati tinggi. 5.1 Peningkatan kualitas pengelolaan kawasan- kawasan konservasi dan hutan lindung. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Subang, Kab. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 keanekaragaman hayati. Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumedang, Kab. Bandung Barat. 5.2 Pengembangan manfaat sumberdaya genetik melalui penelitian dan penerapannya. Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya. 5.3 Penyebaran informasi potensi dan manfaat sumberdaya genetik kepada masyarakat. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup ; Urusan Pemerintahan Bidang Sosial; Urusan Pemerintahan Bidang Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Komunikasi dan Informatika 6. Menumbuhkan kesadaran lingkungan hidup melalui pendidikan formal dan non formal Peningkatan kesadaran sejak dini pada generasi muda 6.1 Pengembangan kurikulum sekolah bermuatan pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan lingkungan hidup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 6.2 Pengembangan program edukasi untuk adaptasi perubahan iklim Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi RENCANA PENGENDALIAN DAN PEMANTAUAN SERTA PENDAYAGUNAAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP Memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup 1. Membangun mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrumen. Penguatan tata kelola dan kelembagaan dalam penegakan hukum, pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup 1.1 Harmonisasi peraturan daerah terkait sistem perizinan lingkungan hidup dengan peraturan sektor terkait yang berpotensi saling melemahkan. Urusan Bidang Lingkungan Hidup dan Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.2 Pengembangan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan hidup dan seluruh ketentuan aturannya. Urusan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 1.3 Penerapan instrumen ekonomi hijau, ekonomi lingkungan dalam beberapa kegiatan yang berdampak besar, seperti kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, , dan Perikanan; Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral; Urusan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Pemerintahan Bidang Perindustrian 1.4 Peningkatan alokasi dan distribusi penganggaran pengelolaan lingkungan hidup secara bertahap minimal 5% dari APBD pada tahun 2047. Urusan Bidang Lingkungan Hidup ; Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 1.5 Penguatan kualitas SDM pengawas lapangan pencemaran lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan Urusan Pemerintah BIdang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 1.6 Penguatan tata kelola dengan keterlibatan kelembagaan masyarakat dalam pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup melalui pelestarian (situs) warisan budaya dunia/geopark. Urusan Pemerintah BIdang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Urusan Pemerintahan Bidang Sosial Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2. Membangun sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur. 2.1 Pengembangan sistem dan infrastruktur pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup di tingkat provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Urusan Pemerintah BIdang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian; Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.2 Pengembangan metoda indeks kualitas lingkungan hidup yang terstandar dan terpercaya. Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.3 Tersedianya data dan informasi yang up-to-date mengenai produksi, distribusi dan pemanfaatan bahan-bahan pencemar lingkungan hidup. Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 2.4 Peningkatan pengawasan, pengendalian dan penindakan kepatuhan penerapan sistem pengamanan dan penanganan bahan pencemar lingkungan hidup. Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 3. Menjamin efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang. Penanganan dan Pengelolaan limbah padat, cair dan B3 melalui metode 3R dan pendekatan ekonomi sirkular 3.1 Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam efisiensi pemanfaatan air. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian; Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 3.2 Pengembangan reduce, reuse, recycle beserta instrumen dan teknologinya dalam pengelolaan limbah padat, cair dan B3 dengan pendekatan pendidikan, ekonomi sirkular berbasis pada desa. Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4. Meningkatkan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui upaya teknis maupun kebijakan ekonomi. 4.1 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan air dan air tanah. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 4.2 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan DAS Prioritas dan DAS lainnya. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 4.3 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam menjaga kelestarian lumbung pangan. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.4 Peningkatan kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengelolaan sampah. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 4.5 Penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup dalam proses kerjasama perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antar wilayah administrasi. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan; Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 5. Meningkatkan peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pemantauan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengembangan mekanisme kerjasama dengan masyarakat dan pihak swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan 5.1 Penyediaan akses informasi dan mekanisme umpan balik bagi masyarakat mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 memanfaatkan teknologi informasi dan tetap memperhatikan kearifan lokal melalui pendidikan, pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi sirkular. 5.2 Pengembangan pola perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berbasis kearifan lokal, ekonomi kerakyatan dan pelibatan generasi muda dengan pendidikan dan pendekatan ekonomi sirkular. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah raga; Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kab. Tasikmalaya, Kab. Garut, Kab. Ciamis, Kab. Bandung, Kota Cimahi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 5.3 Pengembangan mekanisme insentif dan disinsentif bagi masyarakat dan sektor swasta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pendekatan ekonomi hijau dan investasi hijau. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Urusan Pemerintah bidang Perikanan dan Kelautan; Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. RENCANA ADAPTASI DAN MITIGASI PERUBAHAN IKLIM Meningkatkan ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan 1. Mengurangi tingkat kerentanan dan risiko bencana akibat dampak negatif perubahan iklim. Penyusunan kajian kerentanan iklim dan risiko bencana yang terintegrasi 1.1 Penyusunan kajian kerentanan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Lembaga penanggulangan bencana Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 dampak perubahan iklim dengan dokumen perencanaan 1.2 Integrasi kajian kerentanan iklim kedalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten Kota. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Lembaga penanggulangan bencana Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Kebijakan pemanfaatan ruang yang memperhatikan batasan-batasan atas pertimbangan kerentanan dan risiko bencana 1.3 Pembatasan penggunaan lahan pesisir untuk kawasan permukiman dan industri. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, Kab. Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kota Cirebon. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.4 Pembatasan penggunaan lahan rawan bencana longsor dan banjir untuk kawasan permukiman, infrastruktur dan industri. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2. Meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. Penyusunan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan 2.1 Penyusunan rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Lembaga penanggulangan bencana Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.2 Integrasi rencana aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke dalam RTRW dan RPJMD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Lembaga penanggulangan bencana; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat melalui penerapan ilmu dan teknologi serta upaya pendidikan 2.3 Pembangunan sistem basis data dan informasi iklim untuk kegiatan adaptasi bagi nelayan dan petani. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan dan Kelautan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.4 Pendidikan dan penyadaran publik mengenai adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui kampanye, simulasi bencana, kurikulum sekolah, temu wicara publik baik di ruang publik maupun di sekolah-sekolah. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan; Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 2.5 Pengembangan desa tahan bencana melalui desa berbudaya Urusan Pemerintah bidang lingkungan hidup ; Urusan Pemerintahan Seluruh wilayah Jawa Barat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 lingkungan (ecovillage) Bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa; 2.6 Diversifikasi pangan untuk mengembangkan sumber pangan lokal non-beras. Urusan Pemerintahan Bidang Pangan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Kab. Bogor, Kab. Cianjur, Kab. Majalengka, Kab. Bekasi, Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Kuningan, Kab. Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran. 3. Pengembangan infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim. Pengalokasian dan pengembangan ruang terbuka hijau dan infrastruktur hijau 3.1 Pengembangan sistem ruang hijau terbuka publik dan privat yang terintegrasi dan terkoneksi untuk mempertahankan fungsi ekosistem yang beragam (multi-fungsi) dalam melayani kebutuhan masyarakat perkotaan. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3.2 Percepatan alokasi RTH sebanyak 30% dari luas daerah administratif. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 3.3 Pengembangan infrastruktur hijau di kawasan pesisir dan rawan bencana, seperti mangrove, terasering lahan pertanian dan lainnya. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan; Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian; Urusan Pemerintahan Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4. Pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana. Perancangan kota hijau dan kota tangguh bencana sebagai bagian dari perencanaan wilayah menuju pembangunan rendah karbon 4.1 Penyusunan masterplan kota hijau yang memuat target pencapaian 8 atribut kota hijau yaitu: green planning and design, green open space, green waste, green transportation, green energy, green water, green building dan green community. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Lembaga penanggulangan bencana; Urusan Pemerintahan Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian; Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 4.2 Pengembangan indikator kota hijau dan kota tangguh sebagai tolak ukur ketangguhan kota dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 4.3 Pengembangan kota hijau dan kota tangguh sebagai salah satu contoh praktik baik dalam upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta pembangunan rendah karbon. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; Urusan Pemerintahan Bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 5. Pengembangan sistem transportasi publik yang rendah emisi. Penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi, dan kebijakan ekonomi dalam pengembangan sistem 5.1 Penegakkan aturan standar emisi bagi sistem transportasi publik. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 transportasi publik rendah emisi 5.2 Percepatan penggunaan bahan bakar bersumber bio- energi dan/atau energi baru dan energi terbarukan bagi moda transportasi publik dengan mendorong investasi hijau. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 5.3 Penerapan insentif pajak moda transportasi umum dan moda transportasi rendah emisi. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 6. Pengembangan sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan. Penerapan ilmu dan teknologi serta penyusunan kebijakan ekonomi terkait energi baru dan energi terbarukan 6.1 Pengembangan sumber energi baru dan energi terbarukan, seperti mikro hidro, tenaga surya dan bio- energi. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 6.2 Pengembangan program waste to energy. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Seluruh kabupaten/kota. 6.3 Penerapan insentif untuk pengguna energi baru dan energi terbarukan. Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Provinsi dan seluruh kabupaten/kota. 7. Mendukung perdagangan karbon dan perlindungan keanekaragaman hayati melalui upaya pencadangan lahan berfungsi lindung atau hutan rakyat. Pengembangan program pembangunan rendah karbon dengan mendukung persiapan implementasi perdagangan karbon dan perlindungan keanekaragaman 7.1 Persiapan infrastruktur untuk mendorong terwujudnya pasar karbon Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup; Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan; Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 hayati 7.2 Pengembangan BUMD yang bergerak dalam perdagangan karbon Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Seperti disampaikan pada Tabel 4.4 di atas, pelaksanaan arahan program mengacu pada prosedur dan kewenangan masing-masing OPD yang sesuai dengan TUPOKSI-nya dalam mencapai target capaian indikator RPPLH dengan mengacu pada Jenis Urusan dalam Permendagri 90/2019. Indikator dan target capaian RPPLH Provinsi Jawa Barat tahun 2023-2053 diuraikan pada Tabel 4.5. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 4.5 Indikator dan Target Capaian RPPLH Provinsi Jawa Barat 2023-2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 TUJUAN 1. Terjadinya keseimbangan antara laju pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup Persentase peningkatan luas wilayah yang mendukung daya dukung pangan di setiap kab/kota dari kondisi tahun 2021. Luas wilayah yang belum melampaui ambang batas daya dukung pangan. [Tahun 2017: 80%] Luas wilayah yang mendukung daya dukung pangan tahun 2017: 2.955.076,2 ha 0,25% 0,5% 0,75% 1% 1,25% 1,5% Hasil analisis perhitungan status daya dukung pangan dalam laporan ini atau dokumen KLHS RPJMD. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase peningkatan luas wilayah yang mendukung daya dukung air di setiap kab/kota dari kondisi tahun 2021. Luas wilayah yang belum melampaui ambang batas daya dukung air. [Tahun 2017: 59,8%] Luas wilayah yang mendukung daya dukung air tahun 2017: 2.210.726,2 ha 0,25% 0,5% 0,75% 1% 1,25% 1,5% Hasil analisis perhitungan status daya dukung air dalam laporan ini atau dokumen KLHS RPJMD. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 2. Adanya peningkatan kualitas lingkungan hidup dan melindungi fungsi keberlanjutan lingkungan hidup Persentase peningkatan proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap kondisi tahun 2021 Data persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi Provinsi Jawa Barat tahun 2021 [Tahun 2018 Luas Lahan Kritis: 907.683,7 Ha Luas Penanaman 2019 : 111.587,9 Ha Persentase : 12,29%] Luas lahan kritis yang direhabilitasi pada tahun baseline. 9,21% 11,62% 14,03% 16,44% 18,85% 21,26% Data Proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan dalam dokumen Ranwal Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Persentase tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah Data luas tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah di Provinsi Jawa Barat tahun 2021 (%). [Tahun 2018: 18,73%] Luas tutupan lahan berfungsi lindung pada tahun baseline. 20,48% 20,73% 20,98% 21,23% 21,48% 21,73% Persentase tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah (SAKIP Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat) Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 3. Menguatnya tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan lingkungan hidup Persentase peningkatan anggaran APBD Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dari kondisi tahun 2021 hingga tahun 2051 Data anggaran APBD Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Provinsi Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat tahun 2021. 2% 3% 5% Data anggaran Program Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dalam dokumen APBD Jawa Barat. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 [Tahun 2021: Rp 121.372.953.9 85] 4. Meningkatnya ketangguhan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim Persentase penurunan kerugian dan jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana dari kondisi tahun 2021. Data jumlah kerugian dan korban dampak bencana Provinsi Jawa Barat tahun 2021. [Tahun 2020: Menderita : 1.042.058 jiwa Hilang : 10 jiwa Meninggal : 65 jiwa Luka-luka : 5% 10% 15% 25% 25% 30% Data korban dampak bencana di dokumen Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 Urusan Pemerintah Bidang Ketentraman dan Ketertiban Serta Perlindungan Masyarakat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 141 jiwa Mengungsi : 46.755 jiwa] SASARAN 1.1. Sinkronisasi RTRW dengan RPPLH di tingkat provinsi dan Kab/Kota Jumlah kab/kota yang telah memiliki RPPLH 2 Kab/Kota 27 Kab/ kota -- -- Dokumen RPPLH Kab/Kota Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 1.2 Terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan secara berkelanjutan. Jumlah Kab/Kota yang memiliki persentase peningkatan luas wilayah yang mendukung daya dukung air lebih dari 50%. Jumlah Kab/Kota yang memiliki persentase daerah dengan daya dukung air belum melampaui lebih dari 50%. [Tahun 2017: 14 Kab/Kota] 20 Kab/ Kota 23 Kab/ kota 25 Kab/ Kota Hasil analisis perhitungan status daya dukung air dalam laporan ini atau dokumen KLHS RPJMD. Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 1.3 Terjaminnya dukungan lingkungan hidup bagi produksi pangan secara berkelanjutan. Jumlah Kab/Kota yang memiliki persentase peningkatan luas wilayah yang mendukung daya dukung pangan lebih dari 50%. Jumlah Kab/Kota yang memiliki persentase daerah dengan daya dukung pangan belum melampaui lebih dari 50%. [Tahun 2017: 17 Kab/Kota] 15 Kab/ kota 17 Kab/ kota 20 Kab/ kota Hasil analisis perhitungan status daya dukung pangan dalam laporan ini atau dokumen KLHS RPJMD. Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 1.4 Terjaminnya pemanfaatan dan pencadangan sumberdaya alam secara berkelanjutan dan berkeadilan sosial. Jumlah sebaran dan luas kawasan konservasi di Provinsi Jawa Barat. Jumlah sebaran kawasan konservasi di Provinsi Jawa Barat. [Tahun 2019: 3 Taman Nasional, 27 Cagar Alam, 3 Suaka Margasatwa , 1 Taman Buru, 14 Taman Wisata Alam , dan 3 Taman Hutan Raya. Jumlah luasan kawasan konservasi di Provinsi Jawa Barat. [Tahun 2019: - Taman Nasional (darat: 94.797,1 ha), - Cagar Alam (darat: 45.507,13 ha dan air 1.620 ha), - Suaka Margasatwa (darat: 13.637,47 ha dan air 90 ha), - Taman Buru (darat 12.446,4 ha), - Taman Data Persebaran dan luas kawasan konservasi dari Dinas Kehutanan Jawa Barat. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Wisata Alam (darat 3.208,73 ha), - Taman Hutan Raya (darat: 570,44 ha) 2.1 Berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan Persentase luas tutupan hutan terhadap luas Data luas tutupan hutan tahun 2021 (%) Luas tutupan hutan tahun 2019 : 606.690,5 ha 33,74% 33,79% 33,84% 33,89% 33,94% 33,99% Luas tutupan hutan di dalam maupun di luar kawasan hutan (LKIP tahun 2019 Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 ekosistem penghasil air dan pengatur tata air. Provinsi Jawa Barat [Tahun 2019: 17,15%] Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat) Persentase tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah Data luas tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah di Provinsi Jawa Barat tahun 2021 (%). [Tahun 2018: 18,73%] Luas tutupan lahan berfungsi lindung pada tahun baseline. 20,48% 20,73% 20,98% 21,23% 21,48% 21,73% Persentase tutupan lahan yang berfungsi lindung terhadap luas wilayah (SAKIP Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat) Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Persentase penurunan luas kawasan hutan yang mengalami gangguan dan kerusakan akibat kebakaran hutan, permukiman liar, perambahan/garap an, perladangan liar, dan PETI terhadap kondisi tahun 2021 Data gangguan dan kerusakan kawasan hutan tahun 2021 (ha) [Tahun 2019: 2.945,47 ha] Luas kawasan hutan yang mengalami gangguan dan kerusakan tahun 2019: 2.945,47 ha 5% 10% 15% 20% 25% 30% Statistik Kehutanan Jawa Barat (Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat) Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 2.2 Berkurangnya tekanan terhadap wilayah ekoregion dan ekosistem penghasil pangan. Persentase luas lahan pertanian terhadap luas wilayah Provinsi Jawa Barat. Data luas lahan pertanian tahun 2019 (%) [Tahun 2019: 26.3%] Luas lahan pertanian tahun 2019 : 931.712,9 ha Luas lahan pertanian lahan basah (sawah) dan pertanian lahan kering (tegalan/ladang) Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 2.3 Berkurangnya tingkat pencemaran lingkungan air, tanah dan udara. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Data IKLH Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 [Realisasi Tahun 2020: 61,59] [Target Tahun 2021: 60,17- 60,23] 61,22 62,23 63,23 64,24 65,24 66,25 IKLH memperhitungka n Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Data penurunan emisi gas rumah kaca tahun 2021 (%) [Realisasi Tahun 2020: 3,87%] 11,84% 18,16% 24,48% 30,80% 37,12% 43,44% Penurunan emisi GRK Provinsi Jawa Barat (RPJMD Provinsi Jawa Barat) Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 [Target Tahun 2021: 5,87%] 2.4 Berkurangnya tingkat kerusakan ekosistem hutan, pesisir, mangrove, terumbu karang, dan karst. Persentase peningkatan proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan dari kondisi tahun 2021 Data persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi Provinsi Jawa Barat tahun 2021 [Tahun 2018 Luas Lahan Kritis : 907.683,7 Ha Luas Penanaman 2019 : 111.587,9 Ha Persentase : 12,29%] Luas lahan kritis yang direhabilitasi pada tahun baseline. 9,21% 11,62% 14,03% 16,44% 18,85% 21,26% Data proporsi luas lahan kritis yang direhabilitasi terhadap luas lahan keseluruhan dalam dokumen Ranwal Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Persentase kawasan konservasi perairan yang dikelola terhadap luas total kawasan konservasi perairan Data luas kawasan konservasi perairan yang dikelola tahun 2021 (%) Luas kawasan konservasi : 1.710 Ha, Luas kawasan konservasi perairan yang dikelola tahun 2019: 1.710 ha 100,00 % Data luas kawasan konservasi yang dikelola baik sebagai Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Laut, Taman Nasional. Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan / Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup / Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 2.5 Terjaganya luas dan fungsi wilayah ekoregion dengan jasa lingkungan pengaturan habitat keanekaragaman hayati tinggi. Persentase peningkatan luas kawasan dengan jasa lingkungan pengaturan keanekaragaman hayati tinggi terhadap kondisi pada tahun 2021. Data luas kawasan dengan jasa ekosistem sumberdaya genetik dan habitat kehati yang tinggi (ha) [Tahun 2017: 985.869,16 ha] 5% 10% 15% 20% 25% 30% Perhitungan jasa ekosistem keanekaragaman hayati dengan variabel bentang lahan, vegetasi, dan jenis penutup lahan. Klasifikasi nilai indeks jasa ekosistem yang tinggi dan sangat tinggi dalam hal ini bernilai 3,4 - 5,0. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase peningkatan luasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Data luas Taman KEHATI di Provinsi Jawa Barat per tahun 2020 : 179,5691 Ha Taman Keanekaragaman Hayati atau Taman Kehati merupakan wisata alam buatan yang bisa dibangun oleh siapa pun. Taman Kehati merupakan pilihan ekowisata selain kebun raya Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup / Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 atau taman nasional. 3.1 Tersedianya mekanisme pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui berbagai instrument. Jumlah instrumen kebijakan PPLH yang berlaku di Provinsi Jawa Barat Jumlah peraturan tentang PPLH yang berlaku di Provinsi Jawa Barat tahun 2021. [Produk hukum : 13 peraturan] Daftar PERDA dan aturan lainnya yang terkait dengan PPLH (Biro Hukum dan HAM SETDA Provinsi Jawa Barat) Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Persentase jumlah dokumen rencana kebijakan strategis yang dievaluasi dampak dan risikonya melalui KLHS terhadap jumlah dokumen rencana kebijakan strategis keseluruhan. Persentase jumlah dokumen KLHS untuk rencana kebijakan strategis di Provinsi Jawa Barat tahun 2021 (%) Jumlah dokumen KLHS untuk rencana kebijakan strategis pada tahun baseline. 25% 25% 25% KLHS untuk rencana kebijakan strategis di Provinsi Jawa Barat Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 3.2 Tersedianya sistem dan instrumen pemantauan dan pelestarian lingkungan hidup dengan indikator yang terukur. Jumlah kab/kota yang memiliki sistem data dan informasi untuk pemantauan IKLH Jumlah kab/kota yang memiliki sistem data dan informasi untuk pemantauan IKLH Tahun 2020: 15 Kabupaten dan 9 Kota 18 kabupat en dan 9 kota Basis data atau sistem informasi IKLH setiap kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Persentase peningkatan pengawasan, penyelesaian sengketa, dan Data pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penegakan Jumlah sengketa hukum lingkungan hidup pada 75,13% 75,13% 75,13% Daftar kegiatan pengawasan, penyelesaian sengketa, dan penegakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 penegakan hukum lingkungan hidup pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam pelaksanaan PPLH terhadap kondisi tahun 2021. hukum lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat tahun 2021 Penegakan Hukum Tahun 2020: 65 Kasus (41 sengketa di luar pengadilan, 3 sengketa melalui pengadilan, dan 21 pidana); Pengawasan Tahun 2020: 70 pengawasan tahun baseline hukum lingkungan hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 3.3 Terjaminnya efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk pemanfaatan jangka panjang. Ketersediaan data dan informasi SDA, DDDTLH, dan Neraca SDA (NSDA) Ada Ada Ada Ada Ada Ada Ada Data dan informasi pemanfaatan sumber daya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan/atau data neraca sumber daya alam Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 3.4 Meningkatnya kerjasama antar wilayah administrasi dalam pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Peningkatan jumlah MOU antar kab/kota dalam pengelolaan DAS dari kondisi 2021 hingga tahun 2051. Peningkatan jumlah MOU antar kab/kota dalam pengelolaan sampah dari kondisi 2021 hingga tahun 2051. Jumlah MOU pengelolaan DAS Tahun 2021 [Tahun 2021: 1 dokumen perjanjian (DAS Citarum)] Jumlah MOU pengelolaan sampah per tahun 2021: 4 MOU 1. TPPAS Sarimukti 2. TPPS Legok Nangka 3. TPPAS Lulut Nambo 4. TPPAS Cirebon Raya 6 MOU pengelo laan DAS 5 MOU pengelo laan sampah 8 MOU pengelol aan DAS 7 MOU pengelol aan sampah 10 MOU pengelol aan DAS 9 MOU pengelol aan sampah Dokumen/Berkas MOU pengelolaan DAS antar kab/kota Dokumen/Berkas MOU pengelolaan sampah antar kab/kota Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 3.5 Meningkatnya peran serta masyarakat dan pihak swasta dalam pemantauan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 15% Peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan dari kondisi 2021 hingga tahun 2051 15% Peningkatan jumlah masyarakat yang menerima penghargaan Kalpataru dan/atau penghargaan lainnya dalam pengelolaan lingkungan dari kondisi 2021 hingga tahun 2051. Data jumlah perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan Tahun 2021 Peserta Properda Tahun 2020: 39 Perusahaan; Peserta Proper Tahun 2020: 299 Perusahaan; Data jumlah masyarakat yang menerima penghargaan Kalpataru Tahun 2017- 2020: 3 peraih + 2 nominasi; PROKLIM: 285 desa; 2,5% 2,5% 5% 5% 7,5% 7,5% 10% 10% 12,5% 12,5% 15% 15%. Data daftar perusahaan Dokumen atau Berita acara penghargaan dan/atau piagam penghargaan. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Industri Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Ecovillage: 368 desa; Adiwiyata: 1629 sekolah tahun 2009- 2019 4.1 Berkurangnya tingkat kerentanan dan risiko bencana akibat dampak negatif perubahan iklim 15% penurunan indeks kerentanan iklim di setiap kab/kota dan Provinsi Jawa Barat dari kondisi 2021 hingga tahun 2051 Data indeks kerentanan iklim Tahun 2021 Skor indeks kerentanan iklim 2,5% 5% 7,5% 10% 12,5% 15% Data Sistem Informasi dan Indeks Kerentanan (SIDIK) dari KLHK. Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Penanggulang an Bencana Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 4.2 Meningkatnya kapasitas dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim. 15% kenaikan indeks kapasitas di setiap kab/kota dan Provinsi Jawa Barat dari kondisi 2021 hingga tahun 2051 Data indeks kapasitas bencana BNPB dan/atau BPBD Tahun 2021 Skor indeks kapasitas bencana 2,5% 5% 7,5% 10% 12,5% 15% Data indeks kapasitas dari BNPB/BPBD Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulang an Bencana 4.3 Tersedianya infrastruktur hijau untuk meminimasi dampak perubahan iklim. 30% kenaikan luas ruang hijau perkotaan di setiap kab/kota dan Provinsi Jabar dari kondisi 2021 hingga tahun 2051 Lihat data RTRW kab/kota dan Provinsi. proporsi luas lahan RTH terhadap luas lahan lainnya di Provinsi Jawa Barat 17,5% 20% 22,5% 25% 27,5% 30% RTRW Kab/kota dan Provinsi Jabar. Urusan Pemerintahan Bidang Penataan Ruang 4.4 Terwujudnya pengembangan kota hijau dan kota tangguh bencana. 80% kenaikan indeks Ketahanan Daerah(untuk Monitoring Indeks Risiko Bencana) dari kondisi 2021 hingga tahun 2051 Data Indeks Risiko Bencana tahun 2021 [Tahun 2019: Skor 166] Skor indeks risiko bencana 30% 40% 50% 60% 70% 80% Data Indeks Risiko Bencana (Dokumen IRBI) dari BNPB/BPBD Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulang an Bencana Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 4.5 Tersedianya sistem transportasi public yang rendah emisi. Peningkatan jumlah kab/kota yang menerapkan insentif pajak moda transportasi public rendah emisi dari tahun 2021 hingga 2051. 0 kab/kota 3 kab/ kota 6 kab/ kota 9 kab/ kota 12 kab/ kota 15 kab/ kota 18 kab/ kota Peraturan Daerah terkait. Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan 4.6 Tersedianya sumber-sumber energy baru dan terbarukan. 38% Peningkatan jumlah Pembangunan Pembangkit EBT dari tahun 2021 hingga tahun 2051 Data Pemanfaatan EBT Tahun 2021 (MW) [Tahun 2015 : 362,11 MW] 23% 26% 29% 32% 35% 38% Laporan Status Energi Bersih INDONESIA: Potensi, Kapasitas Terpasang, dan Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Energi Terbarukan, IESR dan Rencana Umum Energi Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Hasil Kinerja Yang diharapkan Indikator Baseline Tahun 2021 Target Capaian Alat Verifikasi Perangkat Daerah Terbaik 2028 2033 2038 2043 2048 2053 Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Bab 5 Arahan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat 5.1 Interaksi antar Ekoregion 5.1.1 Berbagi Jasa Ekosistem Sebagaimana dibahas di sub-bab 2.1 tentang Deskripsi Ekoregion dan jasa ekosistem yang diberikan, setiap ekoregion memiliki keunggulan di dalam penyediaan jasa ekosistem spesifik bagi masyarakat, baik yang bermukim/beraktivitas di dalam kawasan ekoregion tersebut, ataupun di kawasan ekoregion lain yang bersentuhan dengannya. Performa penyediaan jasa ekosistem di suatu ekoregion juga dipengaruhi oleh adanya jasa ekosistem lain yang diberikan oleh ekoregion yang berseberangan. Sebagai contoh, jasa penyediaan air bersih akan bergantung pada jasa pengaturan tata air di ekoregion yang berada di hulu ekoregion yang bersentuhan. Di sisi lain, jasa penyediaan pangan dan energi dari suatu ekoregion juga akan bergantung pada jasa-jasa pengaturan dan pendukung seperti jasa penyerbukan, pemeliharaan kesuburan tanah dan pengendalian hama dan penyakit. Atas dasar tersebut, memahami interaksi antar Ekoregion menjadi faktor penting di dalam pengelolaan lingkungan hidup. Gambar 5.1 memaparkan hubungan antara ekoregion dan jasa ekosistem yang diberikan secara konseptual. Di antara 11 kawasan ekoregion darat yang ada di Provinsi Jawa Barat, beberapa ekoregion yang bersebelahan memiliki interaksi yang penting di dalam penyediaan jasa ekosistem. Dalam menganalisis ini, kami mengawali fokus pada ekoregion Pegunungan Vulkanik Gn. Halimun, Salak, Sawal yang memiliki indeks jasa ekosistem yang terlengkap dan tertinggi di antara ekoregion lainnya (lihat sub-bab 2.1.3), serta mencakup kawasan-kawasan lindung penting dan hutan- hutan hujan pegunungan yang tersisa di Jawa Barat. Ekoregion ini meliputi dua kawasan taman nasional penting di Jawa Barat, yaitu Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, serta banyak cagar alam lain. Dalam hal ini, peran utama ekoregion ini adalah dalam hal fungsi pengaturan (iklim, tata air, pencegahan bencana longsor/erosi/banjir), meskipun seringkali kawasan ini difungsikan di dalam penyediaan pangan hortikultura dan fungsi wisata, Mengingat jasa pendukungnya dalam pemeliharaan kesuburan tanah, produksi primer dan pengaturan kualitas udara, serta fungsi estetika. Ekoregion pegunungan vulkanik Gn. Halimun, Salak, Sawal menyediakan fungsi pengaturan iklim, tata air, dan siklus hara bagi setidaknya empat ekoregion di sisi utara ekoregion ini (Dataran Vulkanik Serang Tangerang Depok, Dataran Vulkanik Bantarwaru, Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap dan Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan) dan satu ekoregion di sisi selatan (Perbukitan struktural Ujung Kulon-Cikepuh-Sancang). Ekoregion perbukitan struktural selatan secara spesifik memiliki peran di dalam penyediaan air bersih di selatan Jawa Barat serta penyediaan pangan perkebunan, yang memperoleh manfaat dari ekoregion pegunungan vulkanik dalam bentuk tata air dan aliran nutrisi melalui daerah aliran sungai. Di sisi lain, ekoregion pegunungan vulkanik bersentuhan langsung dengan dataran vulkanik Serang Tangerang Depok yang, selain berfungsi sebagai pemukiman, juga memproduksi pangan untuk masyarakat kota satelit Jakarta. Tanah kaya hara dan pengairan di ekoregion ini terutama disediakan oleh pegunungan vulkanik. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 5.1 Peta hubungan berbagai jasa ekosistem di dalam/antar ekoregion Dataran fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan yang di dalamnya mencakup kawasan sawah irigasi teknis produktif di sepanjang pantai utara Jawa memperoleh manfaat nyata dari Pegunungan Vulkanik dalam bentuk air irigasi yang dialirkan melalui daerah aliran sungai Citarum (termasuk tiga bendungan besar: Saguling, Cirata dan Jatiluhur) dan beberapa anak sungai kecil di sekitarnya. Meskipun demikian, ekoregion di antaranya, seperti Perbukitan Struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap, juga berperan dalam penyediaan air bersih, pengendalian hama/penyakit dan penguraian limbah (serta pemurnian air) dari industri-industri besar di dalam wilayah ekoregion tersebut (Karawang, Purwakarta, Sumedang) sebelum memasuki ekoregion dataran fluvial. Penyediaan pangan Penyediaan air bersih Penyediaan serat dan bahan bakar Pengaturan tata air Pengaturan iklim Pencegahan bencana Pemurnian air Penguraian limbah Pengaturan kualitas udara Penyerbukan alami Pengendalian hama Pembentukan lapisan tanah Siklus hara Produksi primer Warisan leluhur Sense of place Rekreasi Estetika Pendidikan & pengetahuan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Dalam skala yang lebih kecil, ekoregion Pegunungan Vulkanik Ciremai menyediakan jasa pengaturan tata air, pencegahan bencana, siklus hara, pengendalian hama/penyakit dan penyerbukan alami bagi kawasan ekoregion di sekitarnya, yang meliputi terutama Perbukitan struktural Jonggol-Sumedang-Cilacap dan Dataran Vulkanik Bantarwaru. Kedua ekoregion ini berperan dalam penyediaan air bersih untuk kawasan permukiman dan penyediaan pangan hortikultura (perkebunan buah) di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Purwakarta dan Sumedang. Pegunungan Vulkanik Ciremai juga berkontribusi terhadap tata air dan siklus hara untuk sisi timur dari Dataran Fluvial utara, yang meliputi area produksi padi sawah irigasi teknis untuk kota Cirebon dan sekitarnya. Di sisi selatan Jawa Barat, ekoregion Pegunungan Karst Tasikmalaya dan Perbukitan Struktural Ciamis berperan di dalam pengaturan tata air dan penyediaan air bersih untuk wilayah ekoregion Dataran Fluvial Cilacap yang, dalam jumlah sedikit, berperan menyediakan pangan untuk kota Tasikmalaya, Banjar, Ciamis dan Pangandaran. Ekoregion laut Samudera Hindia secara umum memberikan jasa penyediaan pangan hasil laut, tetapi juga memberikan tekanan terhadap ekoregion terestrial di atas dalam bentuk resiko bencana tsunami. Sama halnya, Ekoregion Laut Jawa memberikan tekanan serupa ke Dataran Fluvial utara dalam bentuk bencana tsunami dan intrusi air laut, terutama dengan berkurangnya hutan mangrove di ekoregion Dataran Fluvial yang selayaknya mampu berperan dalam memberikan jasa perlindungan bencana dan pemurnian air. Hal ini diperparah dengan tingginya aktivitas pembangunan di Dataran Fluvial Cilegon-Indramayu-Pekalongan yang memberikan tekanan terhadap ekosistem laut dangkal di ekoregion laut Jawa. 5.1.2 Integrasi Wilayah Administrasi dalam Kesatuan Ekoregion Dalam satu kesatuan ekoregion, bisa saja terdapat lebih dari satu wilayah administrasi. Hal ini menyebabkan perlunya integrasi antar wilayah administrasi. Dengan mengacu pada Peta Ekoregion Provinsi Jawa Barat (Gambar 2.1), dapat diketahui kelompok-kelompok wilayah administrasi yang berada pada satu ekoregion (Tabel 5.1). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 5.1 Kelompok wilayah administrasi dalam kesatuan ekoregion No. Ekoregion Potensi Wilayah Administrasi (kode ekoregion pada peta) 1 Dataran Organik Pariwisata dan perlindungan ekosistem terumbu karang 1. Kab. Cianjur (1) 2 Dataran Fluvial Pertanian tanaman semusim, sawah, dan penyedia air bersih 1. Kab. Ciamis, Kab. Pangandaran, Kota Banjar (2) 2. Kab. Bekasi, Kab Karawang, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kota Cirebon, Kab. Cirebon (3) 3 Dataran Vulkanik Mata air, pertanian, penyedia dan cadangan air tanah, bahan galian (pasir, kerikil, kerakal) 1. Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Indramayu, Kab. Majalengka (4) 2. Kab. Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab. Bekasi (5) 4 Pegunungan Vulkanik Sumber daya air permukaan dan air tanah melimpah, sumber cadangan air, pertanian, wisata alam, perlindungan plasma nutfah, pengatur kualitas udara 1. Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kota Cirebon (6) 2. Kota Bogor, Kab. Bogor, Kab. Sukabumi, Kota Sukabumi, Kab. Cianjur, Kota Cimahi, Kab. Bandung Barat, Kab. Bandung, Kota Bandung, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kab. Ciamis, dan Kota Banjar (7) 5 Perbukitan Struktural Sumber air, pengaturan kualitas air dan udara, wisata alam 1. Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, dan Kab. Pangandaran (8) 2. Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Cianjur, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Ciamis (9) 3. Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kab. Tasikmalaya (10) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 No. Ekoregion Potensi Wilayah Administrasi (kode ekoregion pada peta) 6 Perbukitan Karst Sungai bawah tanah, tambang batu gamping dan kalsit, wisata alam (geologi, gua, sungai bawah tanah) 1. Kab. Tasikmalaya dan Kab. Pangandaran (11) Berdasarkan Tabel 5.1, setiap ekoregion meliputi lebih dari satu wilayah administrasi, Di Jawa Barat, salah satu ekoregion yang meliputi banyak kabupaten/kota adalah ekoregion Pegunungan Vulkanik. Dengan potensi jasa ekosistemnya yang beragam dan besar, tentunya unit administrasi yang menempati ekoregion tersebut harus terintegrasi dalam pengelolaan sumber dayanya. Hal ini dikarenakan, praktik pengelolaan yang dilakukan suatu kabupaten/kota akan mempengaruhi kabupaten/kota lainnya serta keberlangsungan lingkungan secara umum. 5.2 Interaksi antar Wilayah Administrasi 5.2.1 Ketergantungan antar Wilayah Ketergantungan wilayah dapat dilihat pada kebutuhan dasar manusia untuk keberlangsungan hidup, salah satunya adalah kebutuhan pangan dan air. Kebutuhan pangan maupun air di Provinsi Jawa Barat terus meningkat seiring peningkatan jumlah penduduk. Dalam suatu sistem lingkungan terdapat aliran materi dari suatu subsistem ke subsistem lainnya. Fenomena ini disebut dengan source- sink. Source adalah subsistem yang merupakan pengekspor atau sumber suatu entitas atau sumber daya, sedangkan sink adalah importir atau penerima dari entitas atau sumber daya tersebut. Dalam konteks DDDTLH, yang dimaksud dengan sumber daya di sini adalah jasa ekosistem yang pemanfaatannya dinamis, tidak hanya digunakan oleh suatu wilayah. Model source-sink diperlukan untuk menganalisis DDDTLH, dalam rangka menentukan ekosistem yang mungkin menjadi prioritas untuk dilindungi bagi kelangsungan makhluk hidup jangka panjang. Hal ini akan membantu dalam pembuatan kebijakan khususnya yang terkait dengan konservasi. Oleh karena itu, dibuatlah peta aliran energi sumber daya pangan dan air sebagai model untuk dianalisis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Metode yang digunakan dalam pembuatan peta aliran energi pangan dan aliran ketersediaan air, yaitu dengan menggunakan pendekatan hidrologi yang meliputi rasterisasi, identifikasi zona fill sink, zona flow direction, zona flow accumulation, dan pembentukan stream dari data distribusi selisih energi pangan dan data selisih ketersediaan air. Kedua data tersebut diperoleh dari selisih ketersediaan energi pangan dan air setiap grid dengan kebutuhan energi bahan pangan dan air setiap grid. Ketergantungan antar wilayah dapat terlihat dari aliran pangan dan aliran air. Perbedaan ketersediaan air maupun pangan dan jumlah kebutuhan masing-masing di setiap wilayah administrasi menyebabkan wilayah di Provinsi Jawa Barat ada yang mengalami defisit maupun surplus. Untuk itu, diperlukan kerjasama antar wilayah guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Peran masing- masing wilayah administrasi dalam aliran energi bahan pangan dan air bersih dapat dilihat pada Tabel 5.2 dan Tabel 5.3. Sementara itu, selain aliran air, juga perlu diperhitungkan keterkaitan antar daerah yang terletak dalam satu kawasan DAS. A. Pemenuhan Kebutuhan Pangan Aliran ketersediaan bahan pangan mengalir dari daerah dengan selisih ketersediaan pangan lebih tinggi ke daerah dengan selisih ketersediaan pangan lebih rendah. Gambar 5.2 merupakan model aliran ketersediaan bahan pangan Provinsi Jawa Barat antar kabupaten/kota. Aliran ketersediaan pangan ini tidak terbatas pada batas administratif kabupaten/kota, sehingga menjadi potensi kerjasama antar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 5.2 Aliran penyediaan bahan pangan Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) Berdasarkan peta aliran tersebut, dapat diidentifikasi daerah-daerah sumber pangan yang menjadi penyuplai bagi daerah yang membutuhkannya. Tabel 5.2 menunjukkan interaksi antar kabupaten/kota dalam hal aliran penyediaan pangan. Berdasarkan hasil identifikasi daerah sumber dan penerima, terdapat beberapa kabupaten yang banyak menjadi sumber bagi kabupaten/kota lain di sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bandung Barat. Pada masing-masing kabupaten tersebut, terdapat setidaknya empat kabupaten/kota di sekitarnya yang bergantung pada penyediaan pangan dari daerah sumber tersebut. Sementara itu, semua kota di Provinsi Jawa Barat tidak menjadi sumber aliran penyediaan pangan bagi kabupaten/kota lainnya, melainkan justru bergantung pada penyediaan pangan dari kabupaten/kota lain di sekitarnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Tabel 5.2 Interaksi antar kabupaten/kota dalam hal aliran penyediaan pangan di Provinsi Jawa Barat Sumber: hasil analisis (2020) Aliran pangan dari daerah sumber ke daerah penerima tersebut bersifat lintas batas administrasi. Berdasarkan hal tersebut, maka potensi kerjasama antara daerah penerima dan daerah sumber perlu dijajaki untuk memastikan pengelolaan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Menurut Pasal 197 UU No 23 Tahun 2014, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Wilayah yang berperan sebagai sumber atau produsen pangan menjalin kerja sama dengan daerah yang membutuhkan pangan sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah setempat. Di lain pihak, bagi daerah yang sedikit memiliki lahan pertanian tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri dan harus mendatangkan pangan dari luar wilayahnya, sehingga membutuhkan kerja sama dengan daerah sumber atau produsen untuk dapat meningkatkan pasokan ketersediaan agar kebutuhan pangan daerahnya terpenuhi dan akan tercipta ketahanan pangan yang berkelanjutan. Selain dalam hal penyaluran bahan pangan, kerjasama juga bisa dilakukan dalam pengolahan pangan. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan pengembangan Kawasan Segitiga Emas Rebana untuk memperkenalkan kawasan industri dan perkotaan baru di Rebana Metropolitan. Rebana Metropolitan merupakan wilayah utara/timur laut Provinsi Jawa Barat yang meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kota Cirebon. Rebana Metropolitan dikembangkan menjadi kawasan industri yang terintegrasi, inovatif, kolaboratif, berdaya saing tinggi, serta berkelanjutan. Pengembangan kawasan industri yang berwawasan lingkungan untuk meminimalisir emisi karbon serta mempertahankan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Wilayah Rebana Metropolitan akan dikembangkan industri pangan berupa sektor Industri pengolahan makanan dan minuman, sektor industri pengolahan ikan, sektor industri pengolahan garam, dan sektor industri perikanan. Sehingga daerah lain sekitar wilayah Rebana Metropolitan seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, kabupaten Purwakarta; dan juga wilayah metropolitan Jakarta seperti Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dapat melakukan kerja sama pada wilayah Rebana Metropolitan untuk memenuhi kebutuhan hasil olahan pangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 B. Pemenuhan Kebutuhan Air Sama halnya dengan pemenuhan kebutuhan pangan, pemenuhan kebutuhan air juga menggunakan pendekatan aliran penyediaan dari daerah dengan selisih ketersediaan air lebih tinggi ke daerah dengan selisih ketersediaan air lebih rendah. Berdasarkan analisis tersebut, dapat terlihat pada Gambar 5.3, secara umum selisih ketersediaan air di wilayah selatan Provinsi Jawa Barat lebih tinggi daripada wilayah utara, sehingga ketersediaan air di wilayah selatan ini dapat mendukung penyediaan air di wilayah utara yang digambarkan berupa garis-garis aliran air pada peta. Gambar 5.3 Aliran penyediaan air Provinsi Jawa Barat (Sumber: hasil analisis, 2020) Berdasarkan peta aliran tersebut, maka dapat diidentifikasi daerah sumber dan penerima aliran air. Gambar 5.3 menunjukkan bahwa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 terdapat beberapa kabupaten yang banyak menjadi sumber bagi kabupaten/kota lain di sekitarnya, yaitu Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Karawang. Pada masing- masing kabupaten tersebut, terdapat setidaknya empat kabupaten/kota di sekitarnya yang bergantung pada penyediaan air dari daerah sumber tersebut. Sementara itu, semua kota di Provinsi Jawa Barat tidak menjadi sumber aliran penyediaan air bagi kabupaten/kota lainnya, melainkan justru bergantung pada penyediaan air dari kabupaten/kota lain di sekitarnya. Tabel 5.3 Interaksi antar kabupaten/kota dalam hal aliran penyediaan air di Provinsi Jawa Barat Sumber: hasil analisis (2020) Dalam hal pemenuhan air, terdapat ketergantungan antar kabupaten/kota yang digambarkan dalam peta aliran ketersediaan air (Gambar 5.3) di atas dan hubungan antar kabupaten/kota pemasok/sumber dan penerima diuraikan pada Tabel 5.3. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Berdasarkan analisis tersebut, dapat dilaksanakan bentuk kerjasama antar kabupaten/kota dalam rangka pemenuhan kebutuhan air di masing-masing wilayah. Bentuk kerjasama tersebut dapat meliputi: 1) Kerjasama pengaliran air dalam satu wilayah DAS, dan/atau 2) Kerjasama perlindungan wilayah yang merupakan wilayah penting, yaitu wilayah yang menjadi pemasok/sumber bagi banyak wilayah lain di dalam maupun antar DAS. Bentuk kerjasama tersebut menggunakan satuan DAS sebagai unit pengelolaan. Pengelolaan DAS dimaksudkan untuk menjamin kelestarian fungsi DAS sebagai sumber utama kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara serasi, seimbang, dan berkesinambungan melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan (Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai). Wilayah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 40 DAS. Setiap DAS mencakup satu atau lebih wilayah kabupaten/kota, yang dapat dilihat pada Tabel 5.4. Tabel 5.4 Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Jawa Barat Nama DAS Kab/Kota Nama DAS Kab/Kota Nama DAS Kab/Kota 1. Ciasem Kab. Subang 21. Cipanas Kab. Indramayu 34. Jurang Jero Kab. Cirebon 2. Cibareno Kab. Sukabumi 22. Cipatujah Kab. Tasikmalaya Kab. Kuningan 3. Cibuni Kab. Sukabumi Kab. Garut 35. Kali Bangkaderes Kab. Cirebon Kab. Cianjur 23. Cipondok Kab. Cianjur Kab. Kuningan Kab. Bandung Kab. Bandung Kota Cirebon 4. Cidurian Kab. Bogor 24. Cipunagara Kab. Subang 36. Kali Bekasi Kota Bekasi 5. Cijulang Kab. Pangandaran Kab. Sumedang Kab. Bekasi Kab. Ciamis 25. Cisadane Kab. Bogor Kab. Bogor 6. Cikarang Kab. Sukabumi Kota Bogor 37. Kali Buaran Kota Depok 7. Cikaso Kab. Sukabumi 26. Cisadea Kab. Cianjur Kota Bekasi 8. Cikondang Kab. Garut Kab. Bandung Kab. Karawang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Nama DAS Kab/Kota Nama DAS Kab/Kota Nama DAS Kab/Kota Kab. Bandung 27. Cisanggarung Kab. Kuningan 38. Kali Pagadungan Kab. Purwakarta 9. Cilaki Kab. Cianjur Kab. Cirebon 39. Kali Sewo Kab. Indramayu Kab. Garut 28. Cisanggiri Kab. Garut Kab. Subang Kab. Bandung Kab. Tasikmalaya 40. Pangkalan Kab. Indramayu 10. Cilalanang Kab. Indramayu 29. Citanduy Kota Tasikmalaya Kab. Majalengka Kab. Sumedang Kab. Tasikmalaya Kab. Majalengka Kab. Ciamis 11. Cilamaya Kab. Subang Kota Banjar Kab. Karawang Kab. Pangandaran Kab. Purwakarta Kab. Kuningan 12. Ciletuh Kab. Sukabumi 30. Citarum Kab. Bekasi 13. Ciliwung Kota Depok Kab. Karawang Kota Bogor Kab. Cianjur Kab. Bogor Kab. Purwakarta 14. Cimandiri Kab. Sukabumi Kab. Bandung Barat Kota Sukabumi Kota Bandung 15. Cimanggung Kota Cirebon Kota Cimahi Kab. Cirebon Kab. Bandung 16. Cimanuk Kab. Garut Kab. Sumedang Kab. Sumedang Kab. Garut Kab. Majalengka 31. Ciujung Kab. Bogor 17. Cimandur Kab. Sukabumi 32. Ciwaringin Kab. Cirebon 18. Cimaragang Kab. Cianjur Kab. Indramayu Kab. Bandung Kab. Majalengka 19. Cimedang Kab. Tasikmalaya Kab. Kuningan Kab. Pangandaran 33. Ciwulan Kab. Tasikmalaya 20. Cinerang Kab. Karawang Kab. Garut Kab. Purwakarta Kota Tasikmalaya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Menurut Perda Jabar 20/2014, pengelolaan DAS bertujuan untuk: 1) Mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan DAS untuk meningkatkan daya dukung DAS; 2) Mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam DAS dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan keseimbangan dinamik ekosistem DAS; 3) Mewujudkan kondisi tata air pada DAS secara optimal, meliputi, jumlah, kualitas, dan distribusinya; 4) Mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung lingkungan DAS; dan 5) Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. Kerjasama pengelolaan DAS juga dapat dilaksanakan secara vertikal, baik dengan Pemerintah Pusat, dengan Provinsi lainnya, maupun pihak swasta. Kerjasama pengelolaan DAS dapat berupa: bantuan pendanaan, bantuan tenaga ahli, bantuan sarana dan prasarana, sistem informasi, pendidikan dan pelatihan, serta kerjasama lainnya dalam pengelolaan DAS. C. Pengelolaan Sampah Dalam pengelolaan TPA sampah di Jawa Barat perlu dilakukan kerjasama antar daerah Kabupaten/Kota. Kesepakatan bersama dalam pengembangan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sampah tersebut perlu dilakukan, karena : 1. Berdasarkan hasil daya tampung sampah pada bab 2 di dapatkan : Kesulitan lahan (ruang) untuk TPA bagi wilayah perkotaan 2. Berdasarkan analisis potensi kesesuaian TPA (Gambar 5.4) : Potensi lahan (ruang) untuk TPA di wilayah Kabupaten. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 3. Kota dan Kabupaten perlu fasilitasi Provinsi untuk Kerjasama Daerah dan Pemerintah Provinsi dapat mengelola sampah lintas kabupaten/kota. Kerjasama antar wilayah dalam pengelolaan TPA di Jawa Barat dapat dibagi menjadi cluster pengelola sampah antar daerah kabupaten/kota atau yang disebut dengan TPA regional. Pembagian regionalisasi TPA mempertimbangkan fungsi kabupaten/kota sebagai PKW, PKN dan Metropolitan. Untuk lokasi TPA dalam cluster/regional ditentukan berdasarkan potensi kesesuaian TPA dapat dilihat pada Gambar 4.5 dibawah serta kapasitas daya tampung pada Kabupaten/Kota. Tabel 5.5 Pengembangan Kerjasama Antar Daerah dalam Pengelolaan TPA Sampah di Provinsi Jawa Barat No Sumber Sampah Kabupaten/Kota Lokasi Regional TPA 1 Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang Kabupaten Bandung Barat 2 Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi Kabupaten Bogor 3 Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Ciamis Kabupaten Ciamis 4 Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran Kabupaten Sukabumi Sumber : hasil analisis (2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Gambar 5.4 Potensi Kesesuaian TPA Provinsi Jawa Barat 5.2.2 Kerjasama antar Wilayah Perbedaan antara batas ekoregion dengan batas administrasi menyebabkan perlunya pengelolaan sebaik mungkin agar tetap mempertahankan fungsi lingkungan. Pada uraian subbab 5.2.1 mengenai ketergantungan wilayah dapat terlihat jelas bahwa suatu ekoregion beserta ekosistem dan aliran jasa ekosistem yang dimilikinya melintasi beberapa daerah administrasi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antar wilayah agar fungsi ekosistem dapat berjalan dengan semaksimal mungkin. Secara sederhana, bentuk kerjasama dan pengelolaan antar wilayah dapat didasarkan pada kesamaan karakteristik wilayah, daerah aliran sungai (DAS) atau pada karakteristik bentang alamnya (batas karakteristik ekoregion), serta keterkaitan dan/atau ketergantungan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 antar wilayah dalam hal aliran pangan dan air, serta pengelolaan sampah. Kerjasama tersebut memiliki tujuan untuk keberlangsungan jasa ekosistem yang selaras dengan tujuan dari UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan hidup, di antaranya 1. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; 2. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; 3. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; dan 4. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Daftar Pustaka Alfiani, D. (2011). Karakteristik Lokal Sebagai Studi tentang Keberlanjutan Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Daerah Perkotaan. BPLHD Jawa Barat. (2008). Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2008. http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/layanan/dokumen/keg iatan/slhd/tahun-2008. Diakses pada 12 Mei 2017. BPLHD Jawa Barat. (2009). Status Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2009. http://www.bplhdjabar.go.id/index.php/layanan/dokumen/keg iatan/slhd/2009. Diakses pada 12 Mei 2017. BPLHD Jawa Barat. (2015). Laporan Akhir Kajian Inventarisasi Sumber Pencemar, Perhitungan Beban Pencemaran 4 DAS. BPLHD Jawa Barat. (2015). Laporan Akhir Kajian Perhitungan Daya Tampung Sungai 3 DAS dan 4 Waduk Prioritas. BPLHD Jawa Barat. (2016). Laporan Akhir Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemar, Perhitungan Beban Pencemaran, dan Analisis Daya Tampung Sub DAS Cikapundung. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2016). Jawa Barat dalam Angka Tahun 2015. Badan Pusat Statistik, Provinsi Jawa Barat. Barirotuttaqiyyah, D. (2015). Pemetaan pola distribusi dan aliran energi bahan pangan provinsi jawa barat. Tugas Akhir, Institut Teknologi Bandung. Diba, F. (2015). Pemetaan pola distribusi dan aliran materi (studi kasus: penyediaan air di Kawasan Bandung Utara). Tugas Akhir, Institut Teknologi Bandung. Dinas Kehutanan Jawa Barat. (2015). www.dishut.jabarprov.go.id Dinas Pekerjaan Umum. (1994). SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Groffman, P., et al. (2006). Ecological thresholds: the key to successful environmental management or an important concept with no practical application? Ecosystems 9(1):1–13. Hall, R. (2001). Cenozoic reconstructions of SE Asia and SW Pacific: Changing pattern of land and sea. In: I. Metcalfe, J. Smith, M. Morwood & I. Davidson, eds. Faunal and floral migration and evolution in SE Asia-Australasia. Lisse: Swets and Zetlinger Publisher. Hardinsyah, dkk. (2012). Kecukupan Energi, Protein, Lemak, dan Karbohidrat. https://hadiriyadiipb.files.wordpress.com/2013/03/angka- kecukupan-gizi-2012-energi-protein-karbohidrat-lemak- serat.pdf. Diunduh pada tanggal 12 April 2016. Indahyani, R. (2016). Pemetaan pola distribusi dan aliran penyediaan air (studi kasus: Provinsi Jawa Barat). Tugas Akhir, Institut Teknologi Bandung. Kartawinata, K. (2013). Diversitas Ekosistem Alami INDONESIA: Ungkapan singkat dengan sajian foto dan gambar. Jakarta: LIPI Press dan Yayasan Pustaka Obor INDONESIA. Kementerian Lingkungan Hidup. (2013). Deskripsi Ekoregion Pulau/Kepulauan. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Tata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup. (2013). Deskripsi Peta Ekoregion Laut INDONESIA. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Tata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup. (2014). Evaluasi Sumber Daya Alam Berbasis Ekoregion Pulau: Analisis Pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Air 2014. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Tata Lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Deskripsi Peta Ekoregion Sumatera Skala 1:250.000. http://175.184.234.138/p3es/uploads/unduhan/201143_- _ATR_-_AP150_-_DUPLEX_-_50_-_SET_REVISI_-_ok_.pdf. Diakses pada 13 Mei 2017. Kementerian Pertanian. (2016). Statistik Pertanian 2016. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Millennium Ecosystem Assessment. (2005). Ecosystem and Human Well-being: A Framework for Assessment. Island Press, Washington. Muta’ali, L. (2012). Daya Dukung Lingkungan untuk Perencanaan Pengembangan Wilayah. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Norvyani, D.A. (2016). Pemetaan status daya dukung lingkungan hidup tingkat kabupaten/kota menggunakan sistem grid skala ragam (studi kasus: wilayah administratif cekungan bandung). Tugas Akhir, Institut Teknologi Bandung. Norvyani, D.A. dan Taradini, J. (2016). Pemetaan Ambang Batas Daya Dukung Pangan Kabupaten Bandung Barat Menggunakan Sistem Grid Skala Ragam. Journal of Environment and Sustainable Development, Vol.1, No.1, 2016. ISBN: 978-602- 6370-25-9. Pusat Data dan Analisa Pembangunan Jawa Barat. (2016). Luas Lahan Sawah dan Jenis Pengairan Menurut Kabupaten & Kota Tahun 2015 di Jawa Barat. http://pusdalisbang.jabarprov.go.id/pusdalisbang/data-49- pertanian.html Republik INDONESIA. (1960). UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara RI Tahun 1960, No. 104. Sekretariat Negara. Jakarta. Republik INDONESIA. (1999). UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara RI Tahun 1999, No. 167. Sekretariat Negara. Jakarta. Republik INDONESIA. (2009). Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah. Kementerian Lingkungan Hidup. Jakarta. Republik INDONESIA. (2009). UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 140. Sekretariat Negara. Jakarta. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 - 2053 Republik INDONESIA. (2012). UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012, No. 227. Sekretariat Negara. Jakarta. Riqqi, A. (2011). Indonesian Multiscale Grid System for Environmental Data. 10th Annual Asian Conference and Exhibition on Geospatial Information Technology and Application, Jakarta. Rosana, M.F., dkk. (2014). Potensi Sumberdaya Mineral Jawa Barat: Menuju Pembangunan Jawa Barat yang Berkelanjutan. Smith, V. (1986). Light and nutrient effects on relative biomass of blue green algae in lake phytoplankton. Canadian Journal of Fisheries and Aquatic Sciences, Volume 43. Soerjani, dkk. (1987). Lingkungan: Sumber Daya Alam dan Kependudukan dalam Pembangunan. Penerbit Universitas INDONESIA, Jakarta. Sulistyo, B. & Triyono. (2009). Atlas Kelautan dan Atmosfer. Jakarta: Balai Riset Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan van Steenis, CGGJ. (2006). Flora Pegunungan Jawa. Jakarta: LIPI Press. Whitten, T., Soeriaatmadja, R. E. & Afiff, S. A. (1996). The Ecology of INDONESIA Series Volume II: The Ecology of Java and Bali. Singapore: Berkeley Books Private Ltd. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Lampiran A: Metode Analisis Spasial Penyusunan RPPLH RPPLH disusun dengan mempertimbangkan hasil analisis data yang tersedia. Salah satu analisis yang dilakukan, yakni analisis spasial. Analisis tersebut meliputi penyusunan peta jasa ekosistem per ekoregion Provinsi Jawa Barat, penyusunan peta status DDLH Provinsi Jawa Barat, penyusunan peta aliran energi sumber daya, dan penyusunan peta tekanan terhadap lingkungan Provinsi Jawa Barat. A.1 Penyusunan Peta Indeks Jasa Ekosistem Peta Indeks Jasa Ekosistem dibuat dengan pendekatan land cover based proxy yang menggunakan penilaian para ahli (expert judgement) dari multi-disiplin ilmu untuk mendapatkan penilaian yang komprehensif (Cowling et al., 2008; MA, 2005; dan SCBD, 2004 dalam Maynard et al., 2010). Penilaian para ahli secara kualitatif dapat dianggap sebagai data sehingga bisa digunakan sebagai bobot pada berbagai kelas lahan berbeda. Penilaian ahli yang diberikan secara kuantitatif dapat dianggap sebagai data (Meyer dan Booker, 1991 dalam Mashita, 2012). 1. Identifikasi Jasa Ekosistem Jasa ekosistem dibandingkan tingkat kepentingannya terhadap tiap kelas ekoregion dan penutup lahan. Hasil perbandingan selanjutnya digunakan untuk menentukan bobot masing-masing jasa ekosistem. 2. Penilaian Jasa Ekosistem Data yang digunakan untuk perhitungan bobot menggunakan metode Pairwise Comparison ini diperoleh dari hasil pengisian kuesioner oleh beberapa responden. Adapun kuesioner yang disusun terkait dengan kegiatan penentuan nilai bobot jasa ekosistem terhadap ekoregion dan penutup lahan. Responden yang berpartisipasi dalam pengisian kuisioner ini, antara lain pakar geomorfologi, pakar kehutanan, pakar biologi, pakar perencanaan wilayah, dan pakar lingkungan. Kuesioner yang disebarkan ini berisikan tabel-tabel yang menggambarkan perbandingan skala penilaian jasa ekosistem terhadap setiap kelas penutup lahan dan ekoregion. Pengisian daftar pertanyaan dilakukan berdasarkan teori dan pengetahuan, pengamatan dan pengalaman yang dimiliki oleh pengisi kuisioner terhadap kondisi faktual. Mengingat keragaman fenomena bentang lahan dan penutup Lahan di wilayah pengamatan, maka dilakukan prinsip generalisasi sesuai dengan kedalaman skala pengamatan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Proses transformasi data dari bentang lahan dan penutup lahan menjadi nilai jasa ekosistem dilakukan dengan menjawab sejumlah pertanyaan tentang kepentingan dan peran bentang lahan dan penutup lahan terhadap besar kecilnya nilai jasa ekosistem. Prinsipnya adalah perbandingan tingkat kepentingan atau peran jenis-jenis bentang lahan dan penutup lahan terhadap jenis-jenis jasa ekosistem (prinsip relativitas). 3. Penentuan Nilai Bobot Jasa Ekosistem Setelah dilakukan pengisian kuesioner oleh para responden, selanjutnya dilakukan perhitungan bobot untuk setiap jasa ekosistem pada 2 komponen penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berdasarkan hasil kuesioner yang diperoleh. Terdapat beberapa prosedur dalam proses perhitungan hasil kuesioner dengan menggunakan metode Pairwise Comparison, yaitu: 1) Membangun matriks pairwise comparison untuk setiap jenis jasa ekosistem, 2) Normalisasi matriks pairwis e comparison, 3) Menghitung nilai rata-rata setiap baris matriks untuk mendapatkan tingkat kecocokan, 4) Menghitung dan mengecek rasio konsistensi atau consistency ratio (CR). Sebelum membangun matriks pairwise comparison, perlu dilakukan konversi hasil kuesioner. Pada kuesioner yang ada rentang nilai yaitu antara 0 – 10. Sedangkan hasil perbandingan setiap jasa ekosistem harus dideskripsikan dalam nilai integer dari 1 (sama-sama penting) hingga 9 (sangat berbeda), dimana semakin tinggi nilai berarti jasa ekosistem tersebut dianggap jauh lebih penting dibandingkan jasa ekosistem pembandingnya. Matriks pairwise comparison dibuat untuk setiap pakar dan setiap jasa ekosistem. Kemudian untuk keperluan perhitungan nilai bobot tiap jasa ekosistem, dilakukan perhitungan rata-rata geometrik (geometric mean) dari matriks-matriks semua pakar pada jasa ekosistem yang dihitung. Rata-rata geometrik adalah rata-rata yang menunjukkan tendensi sentral atau nilai khas dari sebuah himpunan bilangan dengan menggunakan produk dari nilai-nilai mereka. Langkah selanjutnya, melakukan proses normalisasi pada matriks pairwise comparison. Normalisasi matriks dilakukan dengan menjumlahkan nilai-nilai di setiap kolom. Setiap nilai pada matriks Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C kemudian dibagi dengan hasil penjumlahan di kolom masing-masing untuk mendapatkan nilai bobot normal. Jumlah dari setiap kolom yang sudah dinormalisasi adalah 1. Selanjutnya dilakukan perhitungan nilai bobot untuk jasa ekosistem terhadap setiap kelas penutup lahan dan ekoregion. Caranya dengan menjumlahkan nilai di setiap baris. Nilai total yang didapat menjadi nilai bobot dari jasa ekosistem tersebut terhadap masing-masing kelas ekoregion atau penutup lahan. Hasil perhitungan nilai bobot perlu dicek dan dihitung rasio konsistensi nya. Tujuan dari proses ini yaitu untuk memastikan penilaian yang dilakukan para pakar konsisten. Terdapat 3 langkah dalam menghitung consistency ratio: 1) Menghitung consistency measure, 2) Menghitung consistency index (CI) 3) Menghitung consistency ratio (CI/RI, dimana RI adalah indeks acak) Secara praktis, nilai CR = 0.1 atau di bawah 0.1 menunjukkan bahwa nilai yang didapat sudah dapat digunakan. Sedangkan jika nilai CR di atas 0.1, maka penilaian yang dilakukan perlu diperiksa ulang. 4. Analisis Spasial Jasa Ekosistem Analisis spasial jasa ekosistem merupakan proses overlay data spasial dengan nilai indeks jasa ekosistem. Tahap pertama yaitu analisis data spasial ekoregion dan penutup lahan dengan operasi spasial overlay (intersect). Metode ini menghasilkan unsur spasial baru dari irisan unsur spasial ekoregion dan tutupan lahan. Tahap kedua yaitu proses overlay data geospasial dengan nilai indeks jasa ekosistem (JE). Pada proses ini, nilai indeks JE dari kajian sebelumnya dimasukkan ke dalam tabel atribut dari data spasial hasil interseksi antara ekoregion dan penutup lahan. Analisis overlay (intersect) dilakukan menggunakan data ekoregion dan penutup lahan yang sudah berisi nilai bobot JE. Hasil analisis yaitu berupa data spasial interseksi yang berisi nilai-nilai bobot JE untuk kedua unit analisis. Data hasil analisis spasial jasa ekosistem ini kemudian digunakan untuk perhitungan indeks daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. 5. Perhitungan Indeks Daya Dukung Lingkungan Hidup Kapasitas daya dukung lingkungan hidup terhadap jasa ekosistem tertentu direpresentasikan dalam bentuk indeks daya dukung lingkungan hidup. Indeks daya dukung LH dihitung dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C melibatkan nilai bobot jasa ekosistem terhadap ekoregion dan penutup lahan. 𝐼𝐽𝐸ൌ𝑓ሺ𝑖௘௖௢, 𝑖௅஼ሻ dengan, IJE : Indeks Jasa Ekosistem, ieco : indeks berdasarkan ekoregion, dan iLC : indeks berdasarkan penutup lahan. Terdapat 4 (empat) skenario model matematika perhitungan indeks. Skenario model matematika yang dimaksud di antaranya: a. Pertama, perkalian indeks jasa ekosistem berdasarkan ekoregion dan penutup lahan (ieco * ilc) b. Kedua, setiap indeks berdasarkan ekoregion pada setiap baris dibagi dengan indeks rata-rata ekoregion, kemudian dikalikan dengan indeks penutup lahan (( ieco ke-n/ieco rata2) * ilc). c. Ketiga, nilai indeks berdasarkan ekoregion dijumlahkan dengan indeks berdasarkan penutup lahan (ieco + ilc). d. Keempat, penjumlahan nilai bobot indeks berdasarkan ekoregion dan penutup lahan (weco ilc + wec ilc). Berdasarkan pola distribusi nilai yang dihasilkan oleh keempat skenario, maka dipilih skenario pertama. Adapun pemilihan skenario model matematika dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Distribusi nilai lebih baik dan tidak ada satu parameter yang lebih dominan dari parameter lainnya (seperti pada skenario 3 dan 4). b. Perkalian lebih dekat dengan logika hubungan antara ekoregion sebagai pembawa karakteristik dasar dari suatu bentang lahan dan penutup lahan sebagai cerminan pemanfaatan bentang alam oleh manusia (sebagai jasa ekosistem). c. Skenario kedua memberikan informasi yang sama dengan skenario pertama. Sedangkan skenario ke 3 dan ke 4 selalu menghasilkan magnifikasi (karena penambahan) terhadap hasilnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipilih skenario pertama, dengan melakukan penskalaan maka diperoleh perhitungan Indeks daya dukung LH adalah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C 𝐼𝐽𝐸ൌ ඥ𝐼𝐽𝐸௘௖௢ൈ𝐼𝐽𝐸௅஼ 𝑚𝑎𝑘𝑠ሺඥ𝐼𝐽𝐸௘௖௢ൈ𝐼𝐽𝐸௅஼ሻ dengan, IJE : Indeks Jasa Ekosistem, maks : nilai maksimum dari perhitungan hasil perkalian dan akar terhadap nilai indeks JE penutup lahan dan ekoregion. A.2 Penyusunan Peta Ambang Batas dan Status DDLH Pangan dan Air Provinsi Jawa Barat Secara sederhana, ambang batas merupakan suatu tingkatan yang masih dapat diterima. Dalam konteks lingkungan, ambang batas adalah suatu kondisi saat terjadi perubahan mendadak dalam kualitas ekosistem, properti atau fenomena, atau saat perubahan kecil di lingkungan menghasilkan respon yang besar pada ekosistem (Groffman et al., 2006). Dalam pengembangan wilayah, pendekatan konsep ambang batas pada daya dukung lingkungan digunakan untuk mempelajari dampak yang terjadi pada lingkungan akibat pengembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk (Muta’ali, 2012). Daya dukung lingkungan digambarkan melalui perbandingan jumlah sumberdaya yang dapat dikelola terhadap jumlah konsumsi penduduk (Cloud, (dalam Soerjani, dkk., 1987)). Perbandingan ini menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan berbanding lurus terhadap jumlah sumber daya lingkungan dan berbanding terbalik dengan jumlah konsumsi penduduk. Status DDLH diperoleh dari pendekatan kuantitatif melalui perhitungan selisih dan perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan untuk masing-masing jasa ekosistem (Norvyani, 2016). Pada perencanaan ini, status DDLH yang dimodelkan adalah DDLH untuk jasa ekosistem penyediaan bahan pangan dan penyediaan air bersih. Nilai kebutuhan dihitung berdasarkan Angka Kecukupan Energi (AKE) populasi untuk bahan pangan; dan kebutuhan air domestik dan tutupan lahan untuk air bersih. Sementara itu, ketersediaan dihitung berbasis jasa ekosistem, yaitu dengan menggunakan metode pembobotan berdasarkan Indeks Jasa Ekosistem Penyedia Bahan Pangan (IJEPBP) untuk bahan pangan; dan Indeks Jasa Ekosistem Penyedia dan Pengaturan Air (IJEPPA) untuk air bersih. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Peta status daya dukung lingkungan hidup provinsi disusun dengan memanfaatkan sistem grid skala ragam beresolusi 30” x 30” (±0,9km x 0,9km). Penggunaan sistem grid skala ragam ini menjadi suatu pendekatan yang mampu merepresentasikan DDLH wilayah dalam bentuk informasi spasial, tanpa harus menyamakan skala dari berbagai jenis data yang tersedia. Sistem grid skala ragam yang digunakan mengacu pada sistem grid INDONESIA berbentuk dasar persegi dengan elemen utama, antara lain sistem koordinat geodetik dan datum geodetik World Geodetic System 1984 (WGS84); titik asal sistem koordinat grid, yaitu titik (90° BT, 15° LS); sistem penomoran; dan resolusi grid (Riqqi, 2011). A.2.1 Penyusunan peta ketersediaan bahan pangan dan air bersih Pada tahap perhitungan ketersediaan, data yang digunakan adalah Peta Distribusi Penduduk dalam sistem grid dan data ekoregion beserta Indeks Jasa Ekosistem (IJE). Peta Distribusi Penduduk dalam sistem grid dibuat berdasarkan bobot densitas populasi dalam kelas tutupan lahan dan jalan. Tahapan perhitungan ketersedian energi bahan pangan dan potensi penyediaan air bersih, meliputi: (i) Perhitungan IJE tiap grid berdasarkan bobot perbandingan luas dan tutupan lahan. (ii) Perhitungan IJE tiap kabupaten/kota, yang merupakan penjumlahan nilai IJE untuk masing-masing jasa ekosistem (penyediaan pangan dan penyediaan air bersih) dari semua grid dalam masing-masing kabupaten/kota. (iii)Perhitungan energi bahan pangan dan potensi ketersediaan air bersih tiap kabupaten/kota. Untuk energi bahan pangan, digunakan data produksi bahan pangan tiap kabupaten/kota. Jenis bahan pangan yang beragam dari tiap kabupaten/kota disamakan dengan mengkonversikan data produksi yang memiliki satuan berat (gram) menjadi satuan energi (kkal) untuk mendapatkan nilai energi bahan pangan (jenis bahan pangan dan kandungan kalori terlampir pada Lampiran C). Energi untuk tiap jenis bahan pangan lalu dijumlahkan berdasarkan kabupaten/kota untuk mendapatkan nilai energi bahan pangan tiap kabupaten/kota. Sementara itu, untuk jasa ekosistem air, nilai yang digunakan langsung merupakan potensi ketersediaan air, baik air permukaan maupun air tanah, per unit spasial wilayah aliran sungai. (iv) Pendistribusian ketersediaan energi bahan pangan dan potensi ketersediaan air dalam sistem grid, dilakukan dengan terlebih Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C dahulu membandingkan total energi bahan pangan maupun potensi ketersediaan air kabupaten/kota, terhadap total IJE masing-masing ekosistem (IJEPBP dan IJEPPA) tiap kabupaten/kota yang sama untuk menghasilkan energi bahan pangan 1IJEPBP dan potensi ketersediaan air 1IJEPPA. Nilai 1IJE merepresentasikan ketersediaan untuk satu IJE pada kabupaten/kota. Pada akhirnya, pendistribusian energi bahan pangan dan potensi ketersediaan air dalam sistem grid dilakukan melalui perkalian IJE masing-masing grid dengan 1IJE pada kabupaten/kota yang sama. Persamaan yang digunakan adalah sebagai berikut (Barirottutaqiyah, 2015): 1𝐼𝐽𝐸 ൌ ௧௢௧௔௟ ௞௘௧௘௥௦௘ௗ௜௔௔௡ ௦௔௧௨ ௞௔௕௨௣௔௧௘௡/௞௢௧௔ ௧௢௧௔௟ ூ௃ா ௞௔௕௨௣௔௧௘௡/௞௢௧௔ (1) Pada akhirnya, pendistribusian energi bahan pangan dan potensi air bersih dalam sistem grid dilakukan melalui perkalian IJE masing- masing grid dengan 1IJE pada kabupaten/kota yang sama. A.2.2 Penyusunan peta kebutuhan bahan pangan dan air bersih 1. Kebutuhan energi bahan pangan Kebutuhan energi bahan pangan diperoleh melalui perhitungan Angka Kecukupan Energi (AKE) penduduk tiap grid selama setahun. AKE merupakan besar kebutuhan energi bahan pangan suatu individu untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas harian (Hardinsyah, 2012). Barirotuttaqiyah (2015) menggunakan persamaan matematis berikut, untuk menghitung AKE tiap grid: 𝐾஻೔ ൌ 𝑃௜௝ ൈ 𝐴𝐾𝐸 ൈ 365 (2) dengan, KBi : AKE grid ke-i selama setahun (kkal), Pij : jumlah penduduk grid ke-i di kabupaten/kota j, dan AKE : AKE per kapita (kkal). 2. Kebutuhan air bersih Kebutuhan air domestik untuk tiap grid, dihitung dengan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup dalam Penataan Ruang Wilayah. Persamaan yang digunakan adalah sebagai berikut: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C 𝐷௜ ൌ 𝑃𝑖𝑗 ൈ 𝐾𝐻𝐿௜ (3) dengan, Di : jumlah kebutuhan air domestik untuk grid ke-i (m3/tahun), Pij : jumlah penduduk grid ke-i di kabupaten/kota j, dan KHLi : kebutuhan air untuk hidup layak di grid ke-i. KHLi : 43,8 m3/kapita/tahun. Selain kebutuhan air domestik, kebutuhan air tutupan lahan juga perlu diikutsertakan dalam perhitungan kebutuhan air wilayah. Pada penyusunan ini kelas lahan yang diperhitungkan, meliputi persawahan, perkebunan, kebun campuran, dan tegalan/ladang. Persamaan yang digunakan untuk menghitung kebutuhan tutupan lahan untuk penyediaan bahan pangan, mengacu pada rumusan perhitungan penggunaan air untuk padi per tahun sebagai berikut (Muta’ali, 2012): 𝑄௜ ൌ 𝐴௜ ൈ 𝐼 ൈ 𝑞 (4) dengan, Qi : jumlah penggunaan air tutupan lahan dalam setahun untuk grid ke-i (m3/tahun), Ai : luas lahan grid ke-i (hektare), I : intensitas tanaman dalam persen (%) musim per tahun, dan q : standar penggunaan air (1 liter/detik/hektare), q : 0,001 m3/detik/ha ൈ 3600 ൈ 24 ൈ 120 hari per musim. Total kebutuhan air tiap grid didapatkan dari penjumlahan kebutuhan air domestik dan tutupan lahan. Berikut ini merupakan rumus total kebutuhan air tiap grid (Norvyani, 2016): 𝑇௜ൌ𝐷௜൅𝑄௜ (5) dengan, Ti : total kebutuhan air grid ke-i (m3/tahun), Di : kebutuhan air domestik untuk grid ke-i (m3/tahun), dan Qi : jumlah penggunaan air untuk tutupan/guna lahan dalam setahun untuk grid ke-i (m3/tahun). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C A.2.3 Penentuan status daya dukung lingkungan hidup provinsi berdasarkan jasa ekosistem pangan dan air Penentuan status DDLH dilakukan melalui perhitungan ambang batas penduduk. Ambang batas penduduk diperoleh melalui pembagian ketersedian dengan kebutuhan energi bahan pangan per kapita per tahun. Ambang batas DDLH dinyatakan dalam bentuk jumlah penduduk dan ditentukan melalui pendekatan perbandingan ketersediaan terhadap kebutuhan. Hal ini diturunkan dari pemahaman bahwa ambang batas DDLH adalah ketika selisih bernilai nol, atau saat ketersediaan sama dengan kebutuhan. Nilai ambang batas DDLH suatu kabupaten/kota merupakan total dari nilai ambang batas semua grid masing-masing kabupaten/kota. Persamaan untuk menentukan ambang batas DDLH berdasarkan jasa ekosistem penyedia bahan pangan tiap grid adalah sebagai berikut (Norvyani dan Taradini, 2016): 𝑇𝑃௜௝ൌ ௄ಹ೔ೕ ஺௄ா ௫ ଷ଺ହ (6) dengan, TPij : ambang batas DDLH untuk jasa ekosistem penyedia bahan pangan di grid ke- i kabupaten/kota j (kapita), KHij : energi bahan pangan pada grid i kabupaten/kota j (kkal), dan AKE : AKE per kapita (kkal). Sementara itu, ambang batas DDLH berdasarkan jasa ekosistem penyedia air tiap grid dihitung melalui persamaan berikut (Norvyani dan Taradini, 2016): 𝑇𝐴௜௝ൌ ௐ೔ೕିொ೔ೕ ௄ு௅ (7) dengan, TAij : ambang batas DDLH untuk jasa ekosistem penyedia bahan pangan di grid ke-i WAS j (kapita), Wij : ketersediaan air pada grid i WAS j (m3/tahun), Qij : jumlah penggunaan air untuk tutupan/guna lahan dalam setahun untuk grid ke-i WAS j (m3/tahun), dan KHL : kebutuhan air untuk hidup layak (m3/kapita/tahun). Status DDLH untuk tiap kabupaten/kota adalah total dari nilai status DDLH semua grid dari masing-masing kabupaten/kota. Status DDLH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C tiap grid per kabupaten/kota, ditentukan oleh selisih antara ambang batas jumlah penduduk dengan jumlah penduduk pada grid kabupaten/kota yang sama saat ini. Persamaan untuk menentukan status DDLH per grid adalah sebagai berikut (Norvyani dan Taradini, 2016): 𝑆௜௝ൌ 𝑇௜௝ െ 𝑃௜௝ (8) dengan, Sij : nilai status ambang batas DDLH grid ke-i kabupaten/kota j (kapita), Tij : ambang batas DDLH untuk jasa ekosistem di grid ke-i kabupaten/kota j (kapita), Pij : jumlah penduduk grid ke-i di kabupaten/kota j (kapita). Status DDLH ditentukan berdasarkan nilai status ambang batas yang diperoleh dari persamaan (8). Status ambang batas yang bernilai negatif menunjukkan daya dukung lingkungan hidup di grid tersebut telah melampaui ambang batasnya, dan status ambang batas yang bernilai positif menunjukkan grid tersebut masih mendukung kebutuhan pangan ataupun air di wilayah grid tersebut. Untuk memperoleh status per ekoregion, dilakukan agregasi grid-grid dari ekoregion yang bersangkutan. A.2.4 Penyusunan peta ambang batas dan daya tampung sampah Daya tampung sampah dianalisis dengan membandingkan antara timbulan sampah dan potensi tempat pembuangan akhir di Provinsi Jawa Barat. 1. Timbulan Sampah Nilai timbulan sampah direpresentasikan pada grid 30” x 30” menggunakan model distribusi populasi. Nilai timbulan sampah di setiap grid dihitung dengan menggunakan model matematis sederhana, yaitu 𝑇𝑆௜௝ൌ𝑃௜௝ൈ𝑆௣௢௣ (9) dengan, TSij : timbulan sampah grid ke-i kabupaten/kota j (liter/tahun), Pij : jumlah penduduk di grid ke-i kabupaten/kota j (kapita), Spop : banyak sampah yang dihasilkan per kapita (liter). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Nilai timbulan sampah tahun 2015 per kapita untuk setiap kabupaten/kota diperoleh dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016. Tabel 2.1 menunjukkan jumlah sampah per kapita yang dihasilkan oleh setiap kabupaten/kota di Jawa Barat. Gambar A.1 Sampah per kapita per hari yang dihasilkan di Jawa Barat tahun 2015 Kabupaten/Kota Sampah (ml) Kabupaten/Kota Sampah (ml) Bogor 1.800 Purwakarta 1.800 Sukabumi 1.200 Karawang 1.800 Cianjur 1.800 Bekasi 1.800 Bandung 2.500 Bandung Barat 2.500 Garut 1.200 Kota Bogor 2.500 Tasikmalaya 1.800 Kota Sukabumi 2.500 Ciamis 1.200 Kota Bandung 2.500 Kuningan 1.200 Kota Cirebon 2.500 Cirebon 1.800 Kota Bekasi 2.500 Majalengka 1.200 Kota Depok 2.500 Sumedang 1.800 Kota Cimahi 2.500 Indramayu 1.200 Kota Tasikmalaya 2.500 Subang 1.800 Kota Banjar 1.800 Sumber: Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, (dalam BPS, 2016) 2. Potensi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Analisis lokasi yang berpotensi digunakan sebagai TPA hanya mempertimbangkan aspek fisik tanpa melibatkan aspek sosial. Parameter yang digunakan dalam menganalisis potensi lokasi TPA mencakup parameter geologi yang terdapat pada Tabel A.2. Pembobotan diberikan pada setiap parameter dengan mengacu pada beberapa acuan, di antaranya Standar Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (SK SNI7- 11-1991-03) yang dikeluarkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (Alfiani, 2011). Terdapat empat parameter utama yang seharusnya digunakan untuk menentukan potensi lokasi TPA yaitu litologi, jarak terhadap muka air tanah, kemiringan lereng, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C dan curah hujan. Namun karena keterbatasan data, pada perencanaan ini tidak digunakan parameter jarak terhadap muka air tanah. Selain harus memenuhi kriteria fisik, lokasi TPA juga harus memenuhi faktor pembatas kriteria kelayakan fisik TPA agar faktor keamanan dan kenyamanan dapat terjaga yang terlihat pada Tabel A.3. Faktor pembatas harus ditentukan terlebih dahulu sebelum melakukan pembobotan pada parameter potensi lokasi TPA sehingga TPA yang dihasilkan merupakan TPA yang berada di luar faktor pembatas. Faktor pembatas ini merupakan batasan daerah yang tidak boleh dijadikan sebagai TPA. Tabel A.2 Bobot tiap parameter dan klasifikasi kesesuaian lokasi TPA Nilai bobot tiap parameter Parameter Bobot S-1 (4) S-2 (3) S-3 (2) N (1) Litologi 3 Batu lempung serpih Batu lanau, tufa, napal Batu pasir, breksi, alluvial Batu gamping Kelerengan (%) 2 < 3 3 – 8 9 – 15 > 15 Curah hujan (mm) 1 0 – 1.000 1.000 – 2.000 2.000 – 3.000 > 3.000 Klasifikasi kesesuaian dengan rentang nilai Kelas Keterangan Rentang Nilai S-1 Sangat sesuai (Memenuhi syarat tanpa hambatan) 18 – 24 S-2 Cukup sesuai (Memenuhi syarat dengan perbaikan ringan) 12 – 18 S-3 Kurang sesuai (Memenuhi syarat dengan perbaikan berat) 6 – 12 N Tidak sesuai (Tidak memenuhi syarat) < 6 Sumber: Alfiani (2011) berdasarkan SNI7-11-1991-03 dengan modifikasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Tabel A.3 Faktor pembatas kriteria kelayakan fisik TPA Kriteria Faktor Pembatas Jarak terhadap sungai < 150 m Jarak terhadap pemukiman < 300 m Jarak terhadap jalan raya < 300 m Jarak terhadap bandara < 300 m Sumber: Alfiani (2011) dengan modifikasi A.2.5 Penyusunan peta sebaran emisi untuk kualitas udara Persebaran beban emisi di Metropolitan Bandung Raya dan Sumedang dipetakan dengan menggunakan Sistem Grid Skala Ragam dengan resolusi 30″ × 30″. Pendistribusian dilakukan dengan menggunakan nilai beban emisi masing-masing sumber area, garis, dan titik yang telah dihitung (dilakukan oleh BPLHD Provinsi Jawa Barat). Emisi sumber area didistribusikan menggunakan proporsi jumlah penduduk dalam grid terhadap jumlah penduduk pada kecamatan grid tersebut. Dengan menggunakan prinsip yang sama, pendistribusian emisi bersumber garis juga dilakukan dengan menggunakan proporsi panjang jalan pada grid terhadap panjang suatu jalan dengan nilai emisi tertentu. Sementara itu, emisi sumber titik langsung dibagikan secara utuh nilainya ke dalam grid yang ditempati oleh titik tersebut. Pada akhirnya, hasil distribusi pada Sistem Grid Skala Ragam divisualisasikan dengan rentang kelas ditentukan berdasarkan interval geometrik. Untuk menunjukkan nilai beban emisi, digunakan gradasi simbol warna, yaitu semakin gelap simbol warna yang digunakan, maka semakin tinggi beban emisi pencemar pada luasan grid tersebut. A.3 Penyusunan Peta Aliran Energi Sumber Daya Dalam suatu sistem lingkungan terdapat aliran materi dari suatu subsistem ke subsistem lainnya. Fenomena ini disebut dengan source- sink. Source adalah subsistem yang merupakan pengekspor atau sumber suatu entitas atau sumber daya, sedangkan sink adalah importir atau penerima dari entitas atau sumber daya tersebut. Dalam konteks DDDTLH, yang dimaksud dengan sumber daya di sini adalah jasa ekosistem yang pemanfaatannya dinamis, tidak hanya digunakan oleh suatu wilayah. Model source-sink diperlukan untuk menganalisis DDDTLH, dalam rangka menentukan ekosistem yang mungkin menjadi prioritas untuk dilindungi bagi kelangsungan makhluk hidup Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C jangka panjang. Hal ini akan membantu dalam pembuatan kebijakan khususnya yang terkait dengan konservasi. Metode yang digunakan dalam pembuatan peta aliran energi pangan dan aliran ketersediaan air, yaitu dengan menggunakan pendekatan hidrologi yang meliputi rasterisasi, identifikasi zona fill sink, zona flow direction, zona flow accumulation, dan map algebra dari data distribusi selisih energi pangan dan data selisih ketersediaan air. Kedua data tersebut diperoleh dari selisih ketersediaan energi pangan dan air setiap grid dengan kebutuhan energi bahan pangan dan air setiap grid. A.4 Penyusunan Peta Tekanan terhadap Lingkungan Provinsi Jawa Barat Pertumbuhan penduduk menjadi bentuk tekanan terhadap lingkungan yang dianalisis pada RPPLH ini. Prediksi pertumbuhan penduduk diturunkan dari peta populasi yang dimodelkan dengan bobot tutupan lahan dan jalan. Perubahan tutupan lahan pada tahun mendatang (2025, 2035, dan 2045) didasarkan pada asumsi bahwa berkurangnya ketersediaan pangan di suatu wilayah menandakan perubahan lahan menjadi permukiman. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Lampiran B: Peta Indeks Jasa Ekosistem 1. Jasa Ekosistem Penyedia Jasa Ekosistem Penyedia Bahan Pangan Jasa Ekosistem Penyedia Air Bersih Jasa Ekosistem Penyedia Serat Jasa Ekosistem Penyedia Sumber Daya Genetik Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C 2. Jasa Ekosistem Pengaturan Jasa Ekosistem Pengaturan Iklim Jasa Ekosistem Pengaturan Tata Air dan Banjir Jasa Ekosistem Pengaturan Mitigasi Bencana Jasa Ekosistem Pengaturan Pemurnian Air Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C Jasa Ekosistem Pengaturan Keanekaragaman Hayati Jasa Ekosistem Pengaturan Pemeliharaan Kualitas Udara Jasa Ekosistem Pengaturan Penyerbukan Alami Jasa Ekosistem Pengaturan Pengendalian Hama Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C 3. Jasa Ekosistem Pendukung Jasa Ekosistem Pendukung Siklus Hara Jasa Ekosistem Pendukung Regenerasi Tanah Jasa Ekosistem Pendukung Produksi Primer GUBERNUR JAWA BARAT, MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code, memasukkan kode pada Aplikasi NDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, atau mengakses tautan berikut https://sidebar.jabarprov.go.id/v/78E14EA73C 78E14EA73C
Koreksi Anda