Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini yang bersifat pengaturan, diatur dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur. (2) Peraturan Gubernur sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda