Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Provinsi menjadi dasar Pemanfaatan Sumber Daya Alam. (2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung dengan memperhatikan: a. keberlanjutan proses dan fungsi Lingkungan Hidup; b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat. (3) Daya Dukung dan Daya Tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda