Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, melakukan pemetaan dan inventarisasi proses bisnis aplikasi umum dan khusus di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam rangka efektifitas dan efisiensi. (2) Perangkat Daerah dapat mengusulkan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE untuk penerapan Layanan SPBE kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda