Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan tata kelola SPBE, pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain, Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi, jaringan komunikasi intra pemerintah, dan fasilitasi penyediaan Infrastruktur SPBE, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda