Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memfasilitasi penyediaan Jaringan Komunikasi nirkabel (wifi) di ruang publik di Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Penyelenggaraan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
