Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Jaringan komunikasi intra pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, dilaksanakan untuk menghubungkan jaringan komunikasi data seluruh Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah lain, dan instansi lainnya, berbasis suara, video, teks, data, dan sinyal lainnya.
Koreksi Anda