Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, yang terintegrasi dengan Jaringan Intra pemerintah. (2) Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda