Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi: a. Jaringan Intra Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. Jaringan Komunikasi intra pemerintah.
Koreksi Anda