Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membangun Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana. (2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhubung dengan Pusat Data nasional dan/atau Pusat Data Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pengelolaan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda