Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan hubungan media dilakukan dengan cara: a. membuat siaran pers secara tertulis; b. mengelola ruang pers; c. melaksanakan konferensi pers dan pertemuan dengan media; dan d. memantau pemuatan siaran pers di media. (2) Pengelolaan hubungan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, dan unit kerja yang mengelola informasi publik.
Koreksi Anda