Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Portal situs web resmi Pemerintah Daerah Provinsi berada pada alamat www.jabarprov.go.id.
(2) Pengelolaan portal situs web Pemerintah Daerah Provinsi dan situs web resmi seluruh Perangkat Daerah, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
