Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mendaftarkan Nama Domain Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat.
(2) Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai alamat Domain resmi Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Pembuatan nama Sub Domain bagi Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(4) Gubernur MENETAPKAN nama Sub Domain yang digunakan Perangkat Daerah.
(5) Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
