Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi.
(2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi:
a. penyiapan penanganan komunikasi krisis;
b. pengelolaan komunikasi krisis; dan
c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
Koreksi Anda
