Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintahan Daerah Provinsi. (2) Manajemen komunikasi krisis sebagaimana dimaksud padaayat (1) meliputi: a. penyiapan penanganan komunikasi krisis; b. pengelolaan komunikasi krisis; dan c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.
Koreksi Anda