Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik melalui pengelolaan media milik Pemerintah Daerah Provinsi dan pemanfaatan media lain untuk diseminasi pesan. (2) Pengelolaan media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan media komunikasi publik milik Pemerintah Daerah Provinsi; b. penyelenggaraan diseminasi informasi dan media massa; dan c. evaluasi penggunaan media komunikasi publik.
Koreksi Anda