Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik. (2) Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyusunan strategi komunikasi publik; dan b. pengemasan konten.
Koreksi Anda