Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penetapan agenda prioritas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari pemantauan Informasi kebijakan dan program Pemerintah Daerah Provinsi, serta dengan memperhatikan isu terindikasi krisis. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika melibatkan Perangkat Daerah.
Koreksi Anda