Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan pelaksanaan tata kelola SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda