Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan opini dan aspirasi publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di masyarakat dan sosial kemasyarakatan. (2) Pengelolaan opini dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial; b. pengumpulan pendapat umum; c. pemantauan aduan masyarakat; dan d. evaluasi dan pemilihan Isu Publik. (3) Pengelolaan opini dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (4) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika mendistribusikan hasil pengelolaan opini dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada Perangkat Daerah.
Koreksi Anda