Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan SPBE, Gubernur melaksanakan: a. tata kelola SPBE: b. pengelolaan Nama Domain, Sub Domain, portal, dan situs web; c. penyelenggaraan Pusat Data; d. penyelenggaraan Infrastruktur; e. penyelenggaraan Sistem Elektronik; f. pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE; g. penerapan Keamanan SPBE; dan h. penyelenggaraan Layanan SPBE.
Koreksi Anda