Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengelolaan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui media pengaduan masyarakat dalam bentuk elektronik dan non elektronik. (3) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda