Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Gubernur membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan yang memiliki potensi sebagai jejaring dalam diseminasi Informasi Publik.
(3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari namun tidak terbatas pada:
a. kelompok Informasi masyarakat;
b. kelompok media tradisional;
c. komunitas pembuat konten positif; dan
d. badan koordinasi kehumasan.
(4) Pengembangan dan pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan pemetaan pemangku kepentingan;
b. mengidentifikasi isu strategis dan memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan peningkatan literasi Informasi;
c. mengembangkan model dan simulasi kemitraan dalam diseminasi Informasi Publik;
d. menyediakan bahan-bahan Informasi
dan melaksanakan diseminasi Informasi
dengan memanfaatkan media yang dimiliki pemangku kepentingan;
e. melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi pemangku kepentingan yang berprestasi; dan
f. melaksanakan evaluasi terhadap pemanfaatan media yang dimiliki oleh pemangku kepentingan dalam diseminasi Informasi.
(5) Pembangunan kemitraan dengan pemangku kepentingan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
