Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan:
a. lembaga pendidikan;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian; dan
d. pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
