Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan: a. lembaga pendidikan; b. lembaga pelatihan; c. lembaga penelitian; dan d. pihak lainnya sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda