Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan: a. Pemerintah daerah/negara bagian yang setara dengan provinsi di negara lain dalam koridor kerja sama sister (sister province) atau kerja sama lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kepolisian; c. pemerintah daerah provinsi lainnya; d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di provinsi lain; e. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; f. Pemerintah Desa; g. Dunia usaha; dan h. Asosiasi/Lembaga lainnya.
Koreksi Anda