Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sinergitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan dengan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda