Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan sinergitas, kerja sama dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bentuk sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyelerasan program.
(3) Bentuk kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembangunan dan pengembangan Jaringan Komunikasi;
b. pengembangan Jaringan Komunikasi publik;
c. penyediaan Infrastruktur;
d. pembangunan dan pengembangan aplikasi;
e. pengembangan layanan publik berbasis elektronik;
f. pembinaan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian;
g. pemenuhan kebutuhan tenaga ahli bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan
h. Penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data.
(4) Sinergitas, kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
