Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mengembangkan sinergitas, kerja sama dan kemitraan dalam rangka penyelenggaraan urusan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyelerasan program. (3) Bentuk kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pembangunan dan pengembangan Jaringan Komunikasi; b. pengembangan Jaringan Komunikasi publik; c. penyediaan Infrastruktur; d. pembangunan dan pengembangan aplikasi; e. pengembangan layanan publik berbasis elektronik; f. pembinaan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; g. pemenuhan kebutuhan tenaga ahli bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; dan h. Penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data. (4) Sinergitas, kerja sama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda