Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi, pengamanan SPBE, pengamanan informasi
nonelektronik, dan penyediaan layanan Keamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
