Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi, pengamanan SPBE, pengamanan informasi nonelektronik, dan penyediaan layanan Keamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, serta pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda