Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (2) Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian melakukan pengendalian dan pengawasan dalam rangka penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda