Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menentukan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) internal Pemerintah Daerah Provinsi. (2) JKS internal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah; b. jaring komunikasi sandi internal Perangkat Daerah; dan c. jaring komunikasi sandi pimpinan daerah. (3) Jaring komunikasi sandi antar Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menghubungkan seluruh Perangkat Daerah. (4) Jaring komunikasi sandi internal Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menghubungkan antar pengguna layanan di lingkup internal Perangkat Daerah. (5) Jaring komunikasi sandi pimpinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, menghubungkan antara Gubernur, Wakil Gubernur, Kepala Perangkat Daerah, dan pimpinan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. (6) Penyusunan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan JKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian.
Koreksi Anda