Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur Keamanan Informasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b dan ayat (6), dilakukan evaluasi secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian.
Koreksi Anda
