Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan Persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan
Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan melalui:
a. penetapan kebijakan pengamanan Informasi;
b. pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi;
c. pengamanan SPBE dan pengamanan Informasi nonelektronik; dan
d. penyediaan layanan Keamanan Informasi.
(3) Penetapan kebijakan pengamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. MENETAPKAN rencana strategis pengamanan Informasi;
b. MENETAPKAN arsitektur Keamanan Informasi; dan
c. MENETAPKAN aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan target pelaksanaan Pengamanan Informasi; dan
b. peta rencana penyelenggaraan Pengamanan Informasi yang merupakan penjabaran dari tahapan rencana strategis yang akan dicapai.
(5) Rencana strategis pengamanan Informasi yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4), diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(6) Arsitektur Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
a. desain keamanan perangkat teknologi Informasi dan keamanan jaringan;
b. Infrastruktur keamanan perangkat teknologi Informasi dan keamanan jaringan; dan
c. aplikasi keamanan perangkat teknologi Informasi dan keamanan jaringan.
(7) Aturan mengenai tata kelola Keamanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling kurang terdiri atas:
a. keamanan sumber daya teknologi Informasi;
b. keamanan akses kontrol;
c. keamanan data dan Informasi;
d. keamanan sumber daya manusia;
e. keamanan jaringan;
f. keamanan surat elektronik;
g. keamanan pusat data; dan/atau
h. keamanan komunikasi.
(8) Penyelenggaraan Persandian dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang persandian.
Koreksi Anda
