Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Dalam rangka penyelenggaran komunikasi publik, SPBE, pengembangan provinsi digital, penyelenggaraan statistik, dan persandian, Gubernur melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi, meliputi: 1. penyediaan sarana dan prasarana komunikasi; 2. penyediaan infrastruktur informatika; dan 3. pengembangan aplikasi. b. konsultasi; c. bimbingan; d. supervisi; e. pelatihan; f. sertifikasi; dan g. peningkatan kesadaran. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (5) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara umum dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Koreksi Anda