Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah menyampaikan data dan Informasi untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Daerah Provinsi kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik. (2) Pengelolaan data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang statistik.
Koreksi Anda