Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diseminasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e terdiri atas sinkronisasi antara data dengan metadata, menghasilkan produk diseminasi, manajemen rilis produk diseminasi, mempromosikan produk diseminasi, dan manajemen user support.
Koreksi Anda