Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Diseminasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e terdiri atas sinkronisasi antara data dengan metadata, menghasilkan produk diseminasi, manajemen rilis produk diseminasi, mempromosikan produk diseminasi, dan manajemen user support.
Koreksi Anda
