Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan implementasi rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b terdiri dari penyusunan rancangan dan implementasi rancangan.
(2) Penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan langkah persiapan dalam pengumpulan data yang meliputi penyusunan rancangan output, merancang deskripsi variabel, merancang cara pengumpulan data, merancang kerangka sampel dan pengambilan sampel, mendesain sampling, merancang pengolahan dan analisis, serta merancang sistem dan alur kerja.
(3) Implementasi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penyusunan instrumen pengumpulan data melalui format atau kuesioner, membangun metadata, membangun komponen diseminasi, memastikan alur kerja berjalan dengan baik, pengujian, dan finalisasi sistem.
Koreksi Anda
