Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi Kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai dasar pemetaan kebutuhan data yang dibutuhkan Pemerintah Daerah Provinsi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kewenangannya pada kurun waktu tertentu. (2) Identifikasi Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi dan konfirmasi kebutuhan untuk menentukan tujuan, identifikasi konsep dan definisi, memeriksa ketersediaan data, dan membuat proposal/kerangka acuan kerja kegiatan. (3) Identifikasi Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Focus Group Discussion atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bersama Pengguna Data dan Produsen Data. (4) Hasil Identifikasi Kebutuhan menjadi dasar dalam menentukan cara atau teknik pengumpulan data sehingga memudahkan dalam penyusunan rancangan kegiatan pengumpulan data.
Koreksi Anda