Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilaksanakan dengan merujuk pada proses bisnis statistik yang dilakukan Instansi Pusat yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Statistik.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. Identifikasi Kebutuhan;
b. Penyusunan dan Implementasi Rancangan;
c. Pengumpulan Data;
d. Pengolahan dan Analisis Data;
e. Diseminasi Data; dan
f. Evaluasi.
(3) Tahapan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan oleh Penyelenggara Satu Data INDONESIA tingkat daerah dalam ruang lingkup dan batasan data yang dikelola sesuai kewenangan masing-masing yang dalam pelaksanaannya bersinergi dengan penyelenggaraan kebijakan Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
