Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaksanakan urusan statistik melalui kegiatan statistik sektoral meliputi:
a. data statistik; dan
b. data geospasial.
(2) Kegiatan statistik sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisis dan penyebarluasan data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
(3) Kegiatan Statistik sektoral Pemerintah Daerah Provinsi diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang statistik bersama Perangkat Daerah.
(4) Penyelenggaraan statistik sektoral pada ayat
(1), dilaksanakan dalam kerangka pembangunan kebijakan
Satu Data INDONESIA tingkat provinsi dan Kebijakan Satu Peta tingkat provinsi.
Koreksi Anda
