Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan: a. Komunikasi dan Informatika, meliputi: 1. penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik termasuk kehumasan pemerintahan; 2. penyelenggaraan SPBE; dan 3. pengembangan Provinsi Digital. b. Statistik meliputi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi. c. Persandian, meliputi: 1. penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi; dan 2. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah.
Koreksi Anda