Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana kebutuhan Tenaga Kesehatan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
