Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan dan konsolidasi data kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan memperhatikan:
a. jenis, kualifikasi, jumlah, pemenuhan kebutuhan dan distribusi Tenaga Kesehatan;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f. kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
