Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
