Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda