Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme pendayagunaan Tenaga Kesehatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
