Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
