Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan di Daerah Provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta dengan memperhatikan prinsip: a. pemerataan; b. pemanfaatan; dan c. pengembangan. (2) Upaya pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi; b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda