Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Forum Anak Daerah Provinsi untuk mewadahi partisipasi Anak dalam pembangunan. (2) Forum Anak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi: a. memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban Anak; b. sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan teman sebaya; c. menyuarakan aspirasi Anak; d. melibatkan diri dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah; e. melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan; dan f. mendorong anak-anak aktif mengembangkan potensinya. (3) Pembentukan Forum Anak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda