Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
(1) Gubernur membentuk Forum Anak Daerah Provinsi untuk mewadahi partisipasi Anak dalam pembangunan.
(2) Forum Anak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
a. memantau pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban Anak;
b. sosialisasi hak dan kewajiban anak di lingkungan teman sebaya;
c. menyuarakan aspirasi Anak;
d. melibatkan diri dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
e. melibatkan diri dalam proses pengambilan keputusan;
dan
f. mendorong anak-anak aktif mengembangkan potensinya.
(3) Pembentukan Forum Anak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
