Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan partisipasi Anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan dengan pelembagaan partisipasi Anak.
Koreksi Anda