Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Teks Saat Ini
Peningkatan partisipasi Anak dalam pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, dilakukan dengan pelembagaan partisipasi Anak.
Koreksi Anda
